RumahCom – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merinci beberapa data yang menunjukan tren bisnis sektor properti dan infrastruktur yang terus meningkat. Pertumbuhan sektor properti disebut telah melampaui situasi sebelum adanya pandemi Covid-19.
Industri properti kian bertransformasi menjadi salah satu sektor tumpuan bagi perekonomian nasional khususnya dalam menyumbang multiplier effect baik dari sisi forward-linkage maupun backward-linkage bagi subsektor industri pendukung lainnya. Hal ini tentunya memengaruhi juga perkembangan sektor keuangan serta menyerap tenaga kerja yang signifikan.
Peran penting dari sektor properti ini dibuktikan melalui kontribusi sektor ini terhadap PDB pada kuartal kedua tahun 2022 yang mencapai 9,14 persen untuk konstruksi dan 2,47 persen untuk real estat. Selain itu, pertumbuhan sektor ini juga ditunjukkan oleh sektor properti pada periode yang sama dengan capaian yang melampaui level sebelum pandemi sebesar 2,16 persen secara tahunan.
Angka pertumbuhan ini didukung juga dengan adanya peningkatan indeks demand properti komersial pada kuartal kedua 2022 yang sebesar 1,58 persen secara tahunan. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato, sektor real estat mengalami pertumbuhan positif mencapai 15,23 persen secara tahunan didorong oleh membaiknya seluruh penjualan di semua segmen.
“Pertumbuhan penjualan sektor properti untuk rumah tipe besar mencapai 29,86 persen, secara tahunan sementara rumah tipe kecil dan menengah tumbuh 14,44 persen dan 12,25 persen. Hal ini tentunya menjadi indikator yang sangat baik dan menunjukan ada banyak peluang di sektor padat modal ini,” ujarnya.
Dengan berbagai dampak yang signifikan ini membuat pemerintah terus menaruh perhatian besar pada sektor properti. Salah satunya dengan dukungan melalui kebijakan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) hingga 100 persen untuk kredit properti bagi bank yang memenuhi persyaratan rasio non performing loan (NPL) maupun non performing financing (NPF).
Pemerintah juga telah memberlakukan perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 50 persen untuk produk properti dengan harga jual maksimal Rp2 miliar dan 25 persen untuk harga hingga maksimal Rp5 miliar. Berbagai kebijakan yang diinisiasi pemerintah ini perlu mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholder sehingga bisa memperkuat kondisi pasar.
“Kita perlu terus meningkatkan inovasi, kolaborasi, dan sinergitas untuk terus mengatasi berbagai tantangan di sektor ini. Kita juga harus bisa mengatasi berbagai tantangan terkait geopolitik global, disrupsi rantai pasok, krisis energi, risiko stagflasi, hingga perubahan iklim,” pungkasnya.
Sebelum membeli tanah, sebaiknya Anda cek dulu legalitas atau keabsahan tanah tersebut. Caranya? simak penjelasan di video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah