RumahCom – Dengan legalitas yang jelas dan bukti sertifikat untuk setiap bidang tanah maka aktivitas mafia tanah semakin terbatas. Untuk itu masyarakat harus aktif mendaftarkan tanahnya ke program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memerangi mafia tanah. Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanahnya dan bisa memanfaatkannya semaksimal mungkin sehingga bisa meningkatkan derajat kemakmurannya.
Salah satu langkah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam memerangi mafia tanah yaitu mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Widodo, hingga saat ini sudah terdaftar sebanyak 81 juta bidang tanah.
“Sejauh ini seluruh bidang tanah yang harus disertifikatkan mencapai 126 juta bidang dan baru tercapai 81 juta. Harapannya tahun 2025 nanti di seluruh Indonesia sudah terdaftar bidang tanahnya dan itu akan mempersempit ruang gerak mafia tanah untuk melakukan berbagai macam modus yang selama ini dijalankan,” ujarnya.
Dengan bidang tanah yang sudah terdadftar, masyarakat akan lebih aman dan memiliki kepastian hukum dalam bentuk sertifikat tanah. Sejauh ini animo masyarakat terkaiit PTSL juga cukup besar terlebih tidak diperlukan dana besar bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan program PTSL.
Program PTSL sejauh ini telah sangat membantu masyarakat untuk segera memiliki sertifikat atas tanahnya. Kementerian ATR/BPN sendiri selain terus mengoptimalkan program PTSL untuk mendadftarkan seluruh bidang tanah juga melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah maupun lembaga terkait dan aparat penegak hukum untuk terus mempersempit ruang gerak mafia tanah.
“Akhirnya kita semua harus mengoptimalakn peran masing-masing. Kami di pemerintahan mempercepat dengan program sertifikat yang semakin mudah dan masyarakat juga harus memiliki andilnya masing-masing yaitu dengan aktif mensertifikatkan tanah dan menjaga legalitasnya itu. Berikan juga tanda atau patok pada tanah yang kita miliki supaya jangan dianggap tanah telantar,” pungkas Widodo.
Mau membeli apartemen, sebaiknya pahami langkah mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) lewat video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah