Perjanjian Perdamaian Harus Dipatuhi Semua Pihak Untuk Kelancaran Proyek Properti

Wahyu Ardiyanto29 Mei 2023

RumahCom – Proyek properti yang bermasalah hingga diakuisisi manajemen baru dengan berlandaskan pada perjanjian perdamaian homologasi menjadi aturan yang mengikat untuk developer dan konsumen. Melalui perjanjian ini akan dipastikan seluruh pihak memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya.

Proyek properti yang diambil alih atau diakusisi memiliki tanggung jawab lebih untuk meyakinkan konsumen kalau proyek yang tadinya terkendala akan tetap berlanjut. Situasi ini bisa disebabkan oleh banyak faktor terkait strategi, perhitungan keungan yang tidak tepat, hingga kendala internal dari perusahaan.

Proyek yang diakusisi umumnya akan melalui proses yang panjang hingga terbit perjanjian homologasi yang ditetapkan oleh pengadilan. Homologasi merupakan persetujuan antara debitur dan kreditur terkait proyek yang bermasalah. Dengan perjanjian yang disahkan oleh hakim menjadi tahapan penting hingga proyek bisa dilanjutkan oleh manajemen baru.

Proyek Apartemen Antasari Place di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, bisa menjadi contoh. Dikembangkan oleh manajemen baru PT Prospek Duta Sukses (PDS), untuk meyakiknkan konsumen terus dilakukan sosialisasi terkait aktivitas pembangunan proyeknya sebagaimana ditetapkan di dalam perjanjian homologasi.

PDS juga telah menggandeng pakar hukum dan mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun untuk menjelaskan terkait kewajiban developer dan pembeli dengan telah terbitnya perjanjian perdamaian homologasi. Sebagai pengembang, PDS sangat terbuka untuk memberikan informasi terkait pengembangan proyek yang akan menyelesaikan konstruksi (topping off) tanggal 31 Mei 2023 ini.

Menurut Gayus, agenda topping off kian menunjukan komitmen pengembang untuk mematuhi seluruh keputusan homologasi dan hal ini harus diikuti oleh konsumen yang juga memenuhi kewajibannya terkait pembayaran unitnya. Seluruh hal ini telah tercantum dan merupakan amanat perdamaian sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.

“Dengan telah terbitnya perjanjian perdamaian maka semua pihak harus tunduk pada perjanjian ini khususnya kalangan pengembang dan konsumen. Semua pihak dalam perjanjian perdamaian ini memiliki kewajiban dan haknya masing-masing dan bisa saling menuntut bila salah satu pihak tidak menjalankan isi perjanjian ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Gayus mengatakan, apa yang sudah dilakukan PDS telah melampaui yang diwajibkan di dalam perjajian. Progres pembangunan berjalan lancar hingga akan dilakukannya topping off dan tahapan finishing untuk mengejar target serah terima unit pada akhir tahun 2024. Manajemen baru PDS telah menjalankan amanat dari isi perjanjian perdamaian dan itu juga menuntut kewajiban dari sisi konsumen.

Di dalam perjanjian perdamaian, pengembang dituntut secara hukum untuk menjalankan kewajibannya yaitu membangun proyek sesuai spesifikasi maupun waktu yang telah ditentukan. Di sisi lain, konsumen juga wajib melanjutkan pembayaran unitnya karena pengembang memiliki hak untuk menetapkan kebijakan pada konsumen yang tidak melanjutkan kewajiban sesuai perjanjian.

“Konsumen juga harus memahami fakta ini karena semuanya telah diatur di dalam perjanjian perdamaian dan bisa dilihat progres pembangunan proyek yang saat ini lancar. Jadi sebagai konsumen juga tidak bisa memaksakan kehendak di luar perjanjian karena bisa timbul tuntutan baru dan hal ini dimungkinkan karena telah diatur juga di dalam perjanjian,” imbuhnya.

Direktur Utama PDS A.H. Bimo Suryono menambahkan, sebagai pengembang di bawah PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) dengan track record yang sangat baik, sosialisasi seperti ini sangat sering dilakukan khususnya untuk memperlihatkan progres pembangunan proyek kepada konsumen. Hal ini merupakan aktualisasi dari komitmen developer untuk menyelesaikan proyek dengan baik.

 “Sesuai perjanjian yang tertera di homologasi, kami bisa melakukan tindakan tegas pada konsumen yang tidak mau menjalankan amanat yang telah ditetapkan pengadilan. Namun kami tetap menempuh cara-cara yang humanis dengan langkah-langkah solutif untuk konsumen yang tidak mau melanjutkan pembayaran dengan menggabungkan unitnya dengan konsumen lain, dijualkan kembali oleh marketing kami, dan lainnya. Kami juga tidak menaikkan harga unit sehingga konsumen tinggal melanjutkan cicilannya,” jelasnya.

Sebagai informasi, INPP sebagai parent company dari PDS merupakan pengembang dengan rekam jejak panjang bagus dan telah menghasilkan beberapa proyek ikonik antara lain beachwalk Shopping Center di Bali, 23 Paskal Shopping Center di Bandung, fX Sudirman di Jakarta, serta beberapa properti yang dibangun di kota-kota besar Indonesia. INPP juga banyak mengambil alih proyek bermasalah yang kemudian berhasil direvitalisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar seperti yang diterapkan di proyek Antasari Place, Jakarta Selatan.

Cek lima langkah mudah mengurus balik nama sertifikat rumah lewat video berikut ini.

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

KIRIM KOMENTAR

Anda juga mungkin menyukai beberapa artikel ini

Makin Panjang Nih, 13 Ruas Tol Baru Bakal Beroperasi Tahun Ini

RumahCom – Proyek infrastruktur jalan tol menjadi program prioritas yang dibangun pemerintah. Pada tahun ini aka nada 13 ruas jalan tol baru yang difungsionalkan sepanjang lebih dari 309 km hingga t

Lanjutkan membaca26 Mei 2023

Bisnis Perhotelan Jakarta-Bali Terus Meningkat

RumahCom – Sektor pariwisata dan perhotelan di Jakarta dan Bali terus menggeliat yang didorong oleh peningkatan turis mancanegara dan lokal. Aktivitas MICE, konser, event olahraga, hingga tahun poli

Lanjutkan membaca26 Mei 2023

Lihat, Hitung, Hingga Komparasi Produk Properti Lebih Mudah dengan Teknologi

RumahCom – Perkembangan teknologi dan penggunaan internet yang besar dioptimalkan kalangan pengembang untuk memudahkan calon konsumen melihat dan memilah produk properti sesuai kebutuhannya. Ada ban

Lanjutkan membaca26 Mei 2023

Harga Rumah Subsidi Tak Naik-naik, Tapi Pengembang Dapat Bantuan PSU

RumahCom – Patokan harga rumah subsidi oleh pemerintah tidak kunjung dinaikkan sejak lebih dari tiga tahun lalu. Namun begitu ada program bantuan PSU untuk kalangan perusahaan pengembang yang dihara

Lanjutkan membaca26 Mei 2023

Percepat Akses MBR Miliki Rumah Melalui Komunitas

RumahCom – Kementerian PUPR mendorong kalangan pekerja informal (non fixed income) untuk bisa mendapatkan hunian melalui pengajuan yang dilakukan bersama komunitasnya. Melalui komunitas ini bisa did

Lanjutkan membaca29 Mei 2023

Masukan