RumahCom – Berbagai isu, tantangan, dan solusi mengenai interpretasi serta implementasi aturan kepemilikan properti bagi orang asing di Tanah Air dibahas secara tuntas dalam Indonesia CEO & Leaders Forum 2023 pada Selasa (16/5), di Jakarta. Acara yang dihelat Rumah.com by PropertyGuru ini dihadiri oleh lebih dari 100 developer, perbankan, praktisi, serta media nasional.
Forum diskusi yang rutin digelar tiap tahunnya itu mendatangkan panelis, diantaranya Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR BPN – Suyus Windayana, Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Peraturan dan Regulasi Properti – Ignesjz Kemalawarta, Ketua Bidang Peraturan dan Perundang-undangan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) – Dr. Ely Baharini, Director Of Special Projects PropertyGuru – Winston Lee, serta Country Manager Rumah.com – Marine Novita yang bertugas sebagai moderator.
Topik diskusi yakni “Peluang Pasar Properti Indonesia dengan Relaksasi Aturan Kepemilikan Properti untuk Orang Asing” dipilih bukan tanpa alasan kuat. Diketahui, simpang siur mengenai syarat dan prosedur dalam melakukan proses jual beli properti untuk asing masih menemui hambatan. Padahal, Indonesia merupakan target pasar yang mumpuni serta punya potensi jangka panjang.
Antusiasme terhadap topik yang diangkat pun kuat dirasakan oleh rekan-rekan developer yang hadir, salah satunya Andreas Raditya yang merupakan GM Marketing Ciputra. “Acaranya dikemas sangat menarik dengan narasumber yang kompeten di bidangnya dan penuh informasi-informasi yang insightful mengenai kepemilikan properti oleh WNA. Ini merupakan sebuah peluang pasar yang baru yang tentunya kami harap bisa membawa dampak positif bagi industri properti Indonesia saat ini dan di masa akan datang,” ujarnya.
Sementara itu, Sales & Marketing Director PP Properti, Daniel Moeis, menyambut baik acara Indonesia CEO & Leaders Forum 2023 lantaran mampu memberikan banyak wawasan sebagai bekal dalam menentukan strategi pemasaran yang tidak lagi kepada konsumen dalam negeri saja, melainkan juga untuk calon konsumen asing. “Selama ini kami sudah mendengar tentang relaksasi ini, namun memang masih ada beberapa peraturan yang abu-abu. Namun dari acara dan narasumber yang ditampilkan oleh PropertyGuru membuat kami lebih jelas dan paham untuk regulasinya,” kata Daniel.
Saat ini, kebijakan kepemilikan hunian untuk orang asing tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah. Peraturan itu merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lantas seperti apa perbedaan aturan terkini dengan sebelumnya?
Secara garis besar, aturan terbaru yang direalisasikan Pemerintah adalah setiap orang asing boleh memiliki Hak Milik Satuan Rumah Susun di atas tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Milik (HM), dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Tidak hanya apartemen, orang asing juga dapat memiliki rumah tapak (baik baru atau bekas pakai) di Indonesia dengan syarat dan ketentuan berlaku, salah satunya adalah batas waktu kepemilikan sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 80 tahun. Terkait jenisnya, baik dalam aturan dulu maupun sekarang, asing boleh membeli apartemen maupun rumah tapak namun dengan syarat yang cukup ketat.
Berbeda dengan syarat pembelian yang harus dipenuhi WNA saat ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR BPN Suyus Windayana mengatakan, “Bila sebelumnya asing harus punya kartu izin tinggal sementara (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), sekarang mereka boleh beli tanah dulu nanti kita proses untuk kemudian disertifikatkan. Jadi selama punya paspor dan visa, mereka sudah boleh membeli properti di Indonesia.”
Di lain sisi, ada perubahan juga terkait struktur waktu kepemilikan properti bagi orang asing. “Jika sebelumnya jangka waktu diatur dalam 25 tahun dan bisa diperpanjang untuk 20 tahun + 25 tahun, kini masa hak pakai adalah 30 tahun dan bisa diperpanjang untuk 20 tahun plus 30 tahun,” imbuh Suyus
Dalam forum diskusi, ia dengan tegas juga mengklaim bahwa Kementerian ATR/BPN sudah menyiapkan sistem yang maksimal dalam menyambut prosedur pembelian properti bagi asing. “Ini secara peraturan sudah beres, kami sendiri sudah sangat siap sistemnya sehingga harusnya sudah bisa diimplementasikan di lapangan. Jadi kalau ada kendala, developer maupun notaris/PPAT bisa langsung sampaikan ke kita. Pokoknya kalau ada kantor BPN yang tidak mau menerima transaksi jual beli untuk asing, atau ada PPAT yang tidak bisa bantu proses, langsung lapor ke saya,” ujarnya.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida.
Sementara itu, Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida dalam sambutannya berharap forum diskusi yang diselenggarakan Rumah.com by PropertyGuru dapat menjadi tonggak sejarah bagi industri properti Tanah Air. “Kesetaraan hunian asing harus segera direalisasikan. Saya mohon kepada Kementerian ATR/BPN dan IPPAT untuk segera melaksanakannya karena sudah tidak ada lagi tambahan. Developer juga bisa langsung jualan, mulai dari proyek di Jakarta. Ini Pak Jokowi sudah menunggu kapan realisasinya, sebab semua peraturan sudah lengkap dan mendukung, tinggal menunggu kepastian,” pungkas Totok.
Kesempatan Pasar Properti Indonesia Kian Lebar
Dalam paparannya terkait penuntasan masalah kepemilikan asing dan rencana AJB perdana, Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Peraturan dan Regulasi Properti, Ignesjz Kemalawarta, menyampaikan bahwasanya regulasi telah selesai sepenuhnya pada 2022. Regulasi yang dapat menjadi pedoman tersebut diantaranya:
- Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP No. 18/2021”)
- Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (“PerMen ATR/BPN No. 18/2021”)
- Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing
- Surat Direktorat Jenderal Penetapan dan Hak Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN No. HR.01/1963/XI/2022 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing
- Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua – diganti oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0820.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Dan Izin Tinggal Rumah Kedua.
“Dari regulasi terbaru yang diterbitkan, ada sejumlah relaksasi yang dilakukan Pemerintah yakni status Hak Pakai untuk rumah tapak dan SHMSRS untuk apartemen (di atas Hak Pakai atau HGB), serta jangka waktu kepemilikan 30+20+30. Pasca UUCK, rusun jika sudah SLF dapat diperpanjang sekaligus menjadi 30+20 tahun sementara HPL 30+50 tahun.
Kejelasan lainnya di aturan terbaru adalah properti yang dibeli asing dapat diwariskan, lalu asing tidak ada keharusan 1 tahun kembali ke Indonesia. “Syarat seperti yang sudah disampaikan Pak Suyus, hanya perlu paspor atau visa tidak perlu KITAS. Untuk pembelian rumah kedua baru diberikan KITAS dengan syarat tertentu. Dan yang pasti khusus diaspora dikenakan harga 75% dari batasan harga rumah tapak atau satuan rumah susun yang berlaku,” sambung Ignesjz.
Adapun permasalahan terkait implementasi kepemilikan hunian bagi asing yang masih terjadi sehingga transaksi belum dapat berjalan, disebabkan oleh beberapa aspek seperti penafsiran KITAS sebagai syarat oleh beberapa pihak. Hanya saja untuk hal ini sudah diselesaikan di Batam pada awal November tahun lalu dengan merujuk PP 18/2021, yang mana KITAS tidak diperlukan melainkan asing cukup butuh menunjukkan visa, paspor, maupun izin kunjungan.
Hal itu pun berlaku untuk proses WNA membuka rekening bank yang sebelumnya harus dengan KITAS, mengingat sudah adanya POJK 12/01/2017 dengan pertimbangan paspor dan dokumen pengganti izin tinggal dapat memberi keyakinan kepada penyedia jasa keuangan tentang profil calon nasabah WNA tersebut di negara tempat kedudukan mereka. Tentunya kondisi tersebut tetap memerlukan referensi bank terkait di luar negeri, surat keterangan domisili di Indonesia, fotokopi identitas suami/istri di Indonesia, fotokopi surat kontrak/tempat tinggal, fotokopi kartu kredit/debet dengan saldo tertentu.
Kemudian soal PBB dalam tanah bersama yang tidak dimiliki WNA, menurut Ignesjz, ini harus jelas juga aturannya agar notaris IPPAT, petugas pajak daerah dan pusat, serta pengembang punya arahan yang sama. Oleh karena itu, perlu solusi untuk bagian WNA tetap membayar PBB atas bangunan termasuk tanah bersama karena dalam UU Pajak No 1/2022 ditetapkan subjek/objek pajak PBB-P2 yang tidak membedakan WNI dan WNA. WNA yang memanfaatkan tanah/bangunan bersama atau WNA yang memiliki Hak Pakai dapat dikenakan PBB-P2, di samping hal ini perlu didukung sosialisasi kuat oleh Kementerian ATR/BPN bersama DJP.
“Begitu juga terkait validasi BPHTB di Pemda, solusi yang harus dikeluarkan adalah Dirjen Pajak membuat penegasan bahwa WNA sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) tidak menggunakan NPWP sebagai syarat pembayaran dan validasi pajak kepada Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri. Sebagai gantinya, cukup infokan nomor paspor sesuai SK Kemenkeu/Dirjen Pajak No. S-24/PJ/2023. Dan lagi-lagi, penegasan ini harus disosialisasikan oleh Kemendagri kepada aparat Pemda agar mereka dapat menjalankan proses validasi BPHTB,” Ignesjz menjelaskan.
Terakhir, terkait masalah tanah dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dimana pemilik HPL langsung menghentikan proses pengalihan ketika pembeli adalah WNA. Ignesjz menjelaskan sangat perlu solusi atas hal ini, yakni dengan dibuat petunjuk oleh Kementerian ATR/BPN bahwa pengalihan ke WNA sama dengan pengalihan di tanah dengan HGB di atas tanah negara. Mengingat Pasal 13 dan 71 dalam PP 18/2021 sudah ditentukan bahwa pembuatan rekomendasi dari pemegang HPL bagi WNA, sama kondisinya dengan bagi WNI.
“Transaksi hunian bagi WNA berpedoman pada PP 18/2021 dan Surat Dirjen Penetapan Hak Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN No. HR.01/1963/XI/2022 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1241/SK HK.02/IX/2022 Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang. Hal ini pun berlaku untuk HGB di atas tanah negara dan tanah HPL bagi WNI dan WNA,” ia mengingatkan.
Selain kemudahan syarat dan proses, Pemerintah juga telah mengucurkan stimulus lain berupa batasan harga minimal properti yang bisa dimiliki warga asing sesuai Kepmen ATR/BPN 1241/2022. Dimana jika sebelumnya harga rumah tapak yang bisa dibeli minimal Rp10 miliar, kini diturunkan menjadi hanya Rp5 miliar untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali. Sedangkan apartemen bisa dibeli asing dengan harga minimal Rp3 miliar khusus DKI Jakarta, dan Rp2 miliar untuk wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.
“Indonesia siap menjadi 5 negara dengan ekonomi terbesar pada 2040, sehingga regulasi kepemilikan properti bagi asing diharapkan dapat berkontribusi terhadap target tersebut. Untuk itu, kejelasan syarat untuk WNA beli properti serta jelas juga prosedurnya bagi notaris/PPAT, petugas pajak daerah dan pusat, pengembang adalah satu keharusan,” terangnya.
Ignesjz menambahkan, saat ini persiapan buku Pedoman Kepemilikan Hunian oleh WNA di Indonesia tengah disusun sebagai rencana penuntasan proses jual beli yang selama ini belum mampu dilakukan secara tepat. Selagi merampungkan buku pedoman, pihaknya bersama Pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait pajak, validasi dan HPL di lima (5) Pemerintah Daerah potensial, disusul rencana paparan di potensi pasar internasional demi menggaet konsumen asing untuk berinvestasi ke Indonesia.
“Seyogyanya implementasi kepemilikan properti untuk asing bisa benar-benar dilakukan pada 2024 hingga 2025. Mengingat di semester dua 2023, fokus utama adalah sosialisasi di tingkat Pemda dan menyelesaikan kemungkinan masih adanya permasalahan terkait pelaksanaan di daerah,” tukas Ignesjz.
Menyangkut prosedurnya, Ignesjz menjabarkan bahwa proses yang harus ditempuh oleh orang asing yang ingin membeli properti adalah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli, kemudian melakukan pembayaran untuk harga propertinya termasuk pajak dan biaya tambahan. Setelahnya, status properti yang dibeli asing akan dikonversikan menjadi Hak Pakai dan proses jual beli selanjutnya bisa diselesaikan sehingga asing sudah resmi menjadi pemilik properti di Indonesia. Sebagai catatan, asing dapat mengajukan second home visa atau izin tinggal namun bersifat opsional.
“Pajak yang berlaku untuk orang asing terdiri dari PBB, pajak akuisisi tanah dan bangunan, PPnBM, PPh22, biaya AJB dan PPJB, BPHTB, penerimaan negara bukan pajak, dan PPN. Soal jenis pajak yang harus mereka bayar ini sudah tepat, hanya saja Perlu kejelasan terkait PBB dałam tanah bersama, yang mana ini tidak dimiliki WNA. Kemudian masalah validasi BPHTB di Pemda, ini harus dirincikan prosedurnya sebab kita tengah menggaet masuknya target pasar baru yakni asing dan diaspora,” ia menjelaskan.
Perkembangan pasar properti Indonesia yang kian dinamis berkat aturan kepemilikan properti bagi WNA melalui Undang-undang Cipta Kerja turut disambut baik oleh pihak luar. Kendati Indonesia terlambat menarik investor asing untuk masuk ke industri properti, namun bukan berarti apa yang dilakukan Pemerintah saat ini tidak memacu potensi besar.
“Lewat pelonggaran aturan, sudah saatnya pengembang Indonesia mengejar ketertinggalan dari rekan-rekan mereka di Asia Tenggara dalam hal branding, pemasaran, dan distribusi penjualan proyek mereka di luar negeri,” urai Director Of Special Projects PropertyGuru, Winston Lee.
Menurut Winston, titik awal yang baik adalah memasarkannya ke Singapura, di mana terdapat banyak likuiditas yang mencari imbal hasil investasi properti yang aman, namun investor di sana dihadapkan pada berbagai tantangan karena kebijakan Pemerintah Singapura yang tengah ‘mendinginkan’ aktivitas pasar propertinya.
Kebijakan Singapura dalam meredakan pasar properti di negaranya dilakukan dengan menaikkan nilai pajak pembelian properti bagi orang asing, berupa penggandaan stamp duty (nilai bea meterai) hingga 60 persen, yang awalnya hanya dikenakan 30 persen. Tidak hanya diberlakukan untuk orang asing, kebijakan tersebut juga dikenakan bagi warga Singapura yang ingin membeli properti kedua. Nilai additional buyer’s stamp duty atau ABSD ditetapkan sebesar 20 persen, dari yang sebelumnya 17 persen.
“Di tengah kebijakan yang digulirkan Singapura, maka sebaiknya ini jadi kesempatan bagus bagi Indonesia mengeluarkan pesona pasar propertinya. Apalagi catatan PropertyGuru menunjukkan bahwa Indonesia berada di urutan kelima sebagai negara yang dipertimbangkan warga Singapura yang ingin membeli properti luar negeri,” tukas Winston.
Senada, Hendro Yan, Business Analyst at Paramount Land turut mengungkapkan, “Indonesia mungkin berada di posisi teratas sebagai negara yang dipertimbangkan untuk investasi properti. Oleh karena itu, kami berharap peraturan dapat diimplementasikan dengan lebih baik dan sosialisasi kepada pelaku kebijakan terkait di lapangan dapat dilakukan secepatnya.”
Masuknya Investor Asing Tumbuhkan Ekonomi Tanah Air?
Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi harapan banyak pihak, terutama pelaku bisnis properti Tanah Air. Bagaimana tidak, paket kebijakan yang tertuang di dalamnya membawa perubahan terhadap aturan dan praktik yang terkait dengan pembatasan kepemilikan hunian bagi pihak asing, sehingga mampu berdampak pada perkembangan industri properti.
“Undang-undang Cipta Kerja telah memberikan terobosan terhadap peningkatan ekonomi, khususnya investasi di Indonesia dengan memikirkan juga para investor untuk dapat memiliki hunian, khususnya WNA yang memberi dampak positif, memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia,” jelas Ketua Bidang Peraturan dan Perundang-undangan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), Dr. Ely Baharini.
Marine Novita selaku Country Manager Rumah.com pun mengatakan bahwa masuknya investor asing ke sektor properti Indonesia akan sekaligus mendorong kinerja ekonomi. “Bahkan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus menerima masuknya investasi asing, dengan beberapa perusahaan multinasional yang baru-baru ini mulai gencar dalam membangun pabrik-pabrik manufaktur dan industri di negara ini,” ujarnya.
Sesuai Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian yang diterbitkan oleh instansi berwenang dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa:
A. Rumah tapak di atas tanah:
- Hak Pakai di atas Tanah Negara; atau
- Hak Pakai di atas: Hak Milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah; atau Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.
B. Rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah:
- Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara;
- Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan; atau
- Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.
Di samping ketentuan di atas, menurut Ely, persyaratan dan prosedur pembelian properti oleh WNA secara prinsip tidak berbeda dengan pembelian properti oleh WNI. “Prinsipnya syarat sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata terpenuhi, maka pembuatan akta otentik tersebut dapat terlaksana. Selama subjek dan objek tidak melanggar ketertiban umum, serta sesuai ketentuan peraturan dan undang-undang termasuk dokumen-dokumen. Kemudian ketentuan dan persyaratan kepemilikan oleh orang asing terkait Pajak BPHTB dan PPH sudah dibayar lunas,” urainya.
Mendengar keseluruhan materi yang dibahas dalam diskusi, Mortgage Developer Back End Head of CIMB Niaga, Shelly Apsari mengatakan, “Pembahasannya sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini terkait kepemilikan properti oleh WNA. Next-nya mungkin bisa lebih dielaborasikan kendala-kendala di developer dan bank, karena saat ini di perbankan masih sedikit yang dapat mengakomodir hal tersebut.”
Pengembang: Indonesia CEO & Leaders Forum 2023 Jadi Wadah Wawasan Terkini dan Akurat
Ajang tukar pikiran Indonesia CEO & Leaders Forum 2023 yang rutin digelar setiap tahunnya membawa dampak positif langsung bagi pengembang. Seperti diutarakan Jopy Rusli selaku Chief Marketing Officer Lippo Group, “Acara kali ini telah membuka mata kami sebagai developer yang baru menyadari betapa dekatnya otoritas dalam mendorong kemudahan persyaratan. Semoga ini benar-benar memicu semangat baru baik bagi kepemilikan asing maupun properti di Indonesia. Terima kasih untuk acara yang luar biasa ini.”
Sementara itu, Bayu Utomo, Chief Executive Officer Taspen Properti menuturkan, “Acaranya sangat bagus, saya sangat menikmatinya! Melalui forum diskusi ini, kami (pengembang properti) juga dapat berjejaring dengan top management dari berbagai perusahaan. Diskusi panelnya sangat informatif, lalu para pembicara yang sangat menguasai topik ini memaparkan peraturan terbaru dan beberapa masalah praktis dalam implementasinya.”.
Seakan menjadi tanggungjawab utama, Rumah.com by PropertyGuru memilih topik kepemilikan properti bagi asing dengan maksud perlu memberikan edukasi kepada seluruh audiens tentang apa yang terjadi di negara lain dan apa yang sudah dilakukan negara tersebut untuk bisa menarik pembelian orang asing. “Mengingat PropertyGuru sebagai perusahaan proptech terkemuka di Asia Tenggara yang beroperasi di 5 (lima) negara sangat memahami apa yang terjadi di negara tetangga seperti Singapore, Malaysia, Vietnam dan Thailand, terkait dengan skema kepemilikan hunian bagi orang asing,” kata Marine Novita.
Rumah.com by PropertyGuru pun sangat berharap bahwasanya forum diskusi ini tetap mampu dan konsisten dalam berperan sebagai salah satu kontributor penting dalam memajukan industri properti Indonesia. Apalagi apresiasi dari developer terhadap acara sangat tinggi. Direktur Istana Group, Albert Pangestan menyebut, “Acara CEO Forum yang diadakan Rumah.com sangat menarik dan memberikan banyak sekali pengetahuan terkini mengenai properti Indonesia. Rumah.com juga terus mengembangkan banyak inovasi terbaru yang sangat membantu penjualan developer.
Ucapan terima kasih atas terselenggaranya forum diskusi Indonesia CEO & Leaders Forum 2023 turut disampaikan pula oleh Business Development Head Goldland Group, Wilhelmus Marvin; Direktur Kemang Eminence, Mita; KPR Manager BCA, Kethryne; Managing Director Synthesis, Aldo Daniel; General Manager Jababeka Residence, Eric Limansantoso; Managing Director Modernland, David Iman Santosa; General Manager Cimanggis Golf Estate, Albert San; Associate Director Sales & Marketing SouthCity, Stevie Faverius Jaya; Vice President PT Metropolitan Kentjana Tbk, Jeffry S Tanudjaja, Group Head Business Development PT Cipta Harmoni, Peter Raswono; hingga Director Easton Urban Kapital, William Liusudarso.
“Big appreciation buat PropertyGuru yang selalu menyelenggarakan acara-acara bagus dan relevan buat kami para developer. Terus maju PropertyGuru sebagai barometer informasi terpercaya seputar properti bagi kami semua,” tandas Lilies Surjono, Chief Marketing Officer Lippo Group.
Tidak hanya itu, pengembang properti yang hadir dalam acara diantaranya Natalia Tanudjaja selaku Director PT MNC Land Tbk, Adi Suryolaksono sebagai Project Director PP Properti, termasuk Anggun Melati yang merupakan Marketing Director Putra Gaya, mengaku sangat menantikan agenda diskusi dengan topik lebih menarik yang digelar Rumah.com by PropertyGuru selanjutnya.