RumahCom – Skema pembiayaan perumahan terus diperluas khususnya untuk menjangkau kalangan pekerja mandiri seperti ojek online, supir taksi, hingga pelaku bisnis UMKM. Secara aturan segmen pekerja informal juga diatur di regulasi tinggal menyiapkan skema pembiayaan yang tepat.
Kalangan pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap (non fixed income) terus diupayakan untuk bisa mengakses pembiayaan perumahan. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menggandeng Bank BTN untuk meluncurkan Tabungan Rumah Tapera untuk pekerja mandiri-informal seperti ojek online, supir taksi, pekerja kontrak, hingga usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Untuk pekerja informal bisa mengikuti program Tabungan Rumah Tapera untuk pembiayaan rumah pertama atau disebut Rumah Tapera. Kami akan terus berupaya untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi pekerja mandiri maupun informal salah satunya Rumah Tapera bersama Bank BTN,” ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto.
Dengan kolaborasi ini diharapkan bisa terus memperluas jangkauan kalangan pekerja mandiri yang bisa mengakses pembiayaan perumahan. Para pekerja mandiri khususnya segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa merancang skema pembiayaan hunian dengan KPR subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) melalui Tabungan Rumah Tapera berbasis saving plan.
Untuk mengimplementasikan skema ini BP Tapera dan Bank BTN telah membuat kajian dan untuk itu masih diperlukan berbagai masukan supaya skema yang dirancang untuk pekerja mandiri ini bisa optimal dan menjadi solusi bagi para pekerja bisa memiliki hunian dengan skema pembiayaan yang tepat.
Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gaffar mengatakan, Bank BTN telah menyiapkan dukungan dari sisi Information Technology (IT) untuk mempercepat proses pencatatan simpanan pada saving plang yang akan digunakan termasuk berbagai fitur lainnya yang cocok untuk segmen ini.
“Scoring parameter dan bobot untuk segmen pekerja informal ini harus bisa diatur dan disesuaikan supaya tepat digunakan untuk menilai kelayakan pekerja pada sektor informal saat segmen ini mengakses pembiayaan perumahan. Hal ini sangat penting untuk menjaga prudence dari sisi bank,” katanya.
Pemerintah sangat mendukung program ini segera bisa dijalankan. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Haryo Bekti Martoyeodo mengatakan, dalam PP No. 25 Tahun 2020 sudah diatur terkait pekerja mandiri bisa menerima manfaat dari Tapera maupun FLPP.
“Tinggal diatur bagaimana mempersiapkan sistem yang menyeluruh dan bisa aplikatif dan memberikan manfaat kepada para pekerja mandiri. Segmen ini jumlahnya sangat besar sehingga bila skema pembiayaan bisa diaplikasikan dampaknya tentu akan sangat besar,” pungkasnya.
BP Tapera juga akan terus meningkatkan sosialisasi khususnya kepada pekerja mandiri dengan berkoordinasi kepada stakeholder lainnya untuk meningkatkan sinergi sehingga konsep ini bisa berjalan. Untuk target awal, BP Tapera menargetkan sebanyak 50 ribu pekerja mandiri bisa diberikan program Tabungan Rumah Tapera sepanjang tahun 2023.
Masih bingung cara menghitung bunga KPR? temukan jawabannya di video berikut ini, yuk!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah