RumahCom – Kementerian Keuangan menerbitkan patokan harga rumah subsidi yang berlaku untuk tahun 2023-2024. Kenaikannya menjadi Rp162 juta hingga Rp234 juta dari sebelumnya Rp150,5 juta-Rp219 juta untuk tipe rumah minimal 21 m2 dengan kaveling seluaas 60 m2.
Pemerintah secara resmi menaikkan patokan harga jual rumah tapak subsidi untuk tahun 2023-2024. Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan berkisar Rp13 juta hingga Rp15 juta per unit rumah tergantung wilayah. Dengan patokan harga baru ini artinya kenaikkan untuk rumah subsidi mencapai 9 persen dari batasan yang berlaku sebelumnya sementara untuk tahun 2024 batasan harga jualnya akan kembali dinaikkan sebanyak Rp4 juta-Rp6 juta atau sekitar 4 persen dari batasan harga jual tahun 2023.
Kalau sebelumnya patokan harga jual rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp150.500.000 hingga Rp219.000.000 per unit maka melalui peraturan menteri keuangan ini penetapannya menjadi Rp162 juta hingga Rp234 juta (tergantung wilayah). Untuk tahun 2024 nanti akan naik lagi menjadi Rp166 juta hingga Rp240 juta.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan No. 60 tahun 2023, penetapan harga baru rumah subsidi ini berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023 tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Peraturan menteri keuangan ini selanjutnya akan menjadi patokan resmi untuk kementerian teknis yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan menjadi harga resmi rumah subsidi baru yang bisa segera diterapkan oleh perusahaan developer. Untuk diketahui, selama tiga tahun terakhir patokan harga rumah subsidi tidak dinaikkan yang menjadi keberatan kalangan pengembang.
Patokan harga rumah subsidi yang dibebaskan dari pengenaan PPN seperti diatur dalam peraturan menteri keuangan tersebut juga mendapatkan aneka subsidi lainnya. Diantaranya, subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR), bantuan uang muka, pembebasan aneka biaya, hingga tidak diperlukannya roya pada sertifikat rumah bila KPR sudah lunas.
Adapun rumah subsidi diperuntukkan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu kalangan dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan. Untuk bisa mendapatkan kemudahan berbagai subsidi perumahan ini, pembelian rumahnya harus dilakukan secara kredit atau KPR yang disalurkan perbankan maupun lembaga pembiayaan.
Sementara untuk luasan bangunan rumah subsidi minimal seluas 21 m2 hingga maksimal 36 m2 dengan kaveling setidaknya berukuran 60 m2 hingga maksimal 200 m2. Rumah subsidi yang sudah dibeli juga tidak boleh dipindahtangankan selama minimal empat tahun dan membelinya harus melalui perusahaan developer yang tergabung dalam asosiasi.
Bangun rumah tidak harus selalu mahal. Siasati trik bangun rumah dengan anggaran minim lewat video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah