RumahCom – Setelah lebih dari tiga tahun tidak ada kenaikan, pemerintah akhirnya menyesuaikan patokan harga rumah subsidi yang dibebaskan PPN. Patokan harga baru ini disambut kalangan pengembang yang mengeluhkan kenaikan harga tanah, bahan bangunan, hingga upah tenaga kerja.
Kalangan pengembang mengapresiasi keputusan pemerintah yang akhirnya menaikkan patokan harga rumah bersubsidi. Rumah subsidi merupakan hunian yang dibangun perusahaan developer dengan mendapatkan banyak insentif seperti bebas PPN hingga subsidi bunga KPR.
Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dann Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaedi Abdillah, pihaknya sangat mengapresiasi kenaikan patokan harga rumah subsidi dengan kenaikan yang telah sesuai usulan dari kalangan pengembang selama ini.
“Tentu kami mengapresiasi penyesuaian harga ini kendati momentumnya sudah lewat jauh karena selama tiga tahun terakhir harga rumah subsidi tidak naik sementara kita dibebani oleh kenaikan harga tanah, bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan sebagainya. Kita sampai berpikir yang penting patokan harganya bisa naik karena di lapangan kendalanya sudah terlalu besar,” katanya.
Pemerintah menaikkan batasan harga jual rumah tapak bersubsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Tahun ini kenaikannya ditetapkan antara Rp13 juta-Rp15 juta per unit tergantung wilayah, atau sekitar 9 persen dari batasan harga jual rumah bersubsidi yang berlaku sebelumnya. Sementara untuk tahun 2024 batasan harga jual itu dinaikkan antara Rp4 juta-Rp6 juta per unit atau sekitar 4 persen dari batasan harga jual tahun 2023.
Junaidi sangat mengapresiasi patokan harga rumah subsidi ini akhirnya dinaikkan. Untuk diketahui, harga material besi sejak tiga tahun lalu hingga saat ini kenaikannya sudah mencapai 90 persen. Karena itu selama ini banyak angota Apersi yang akhirnya men-upgrade produk rumah subsidinya menjadi non subsidi dan hal ini tentunya merugikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Apersi telah mengusulkan agar pemeritah menunjukan komitmennya terhadap program perumahan yang katanya program strategis dan selalu menjadi prioritas. Caranya, penentuan harga rumah subsidi harus bisa diseimbangkan antara kepentingan pemerintah, kalangan MBR yang menjadi target pasar, pengembang, dan perbankan.
“Untuk mudahnya berpatokan saja pada peningkatan inflasi sehingga patokan kenaikan harga rumah subsidi mengikuti inflasi sehingga kita tidak perlu ribut-ribut setiap tahun. Pengembang juga tidak perlu menunggu peraturan menteri keuangan seperti sekarang. Masa kalau harga kedelai naik harga tempe-tahu juga langsung naik sementara harga tanah, bahan bangunan naik tapi rumah yang kita bangun tetap,” tandasnya.
Beli rumah dengan cicilan KPR Ringan, bisa dan mudah kok. Simak video berikut ini untuk tau triknya!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah