RumahCom – Salah satu kesulitan pekerja milenial mengakses huniannya karena tidak memiliki dana awal untuk uang muka maupun biaya-biaya lainnya. Pemerintah terus mematangkan konsep sewa-beli atau rent to own sehingga milenial bisa menyewa terlebih dulu kemudian baru memiliki.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 Tahun 2023 tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang dibebaskan PPN. Selain mengatur batasan harga rumah subsidi, PMK No. 60 Tahun 2023 ini juga secara umum mengatur mekanisme pembiayaan lain untuk perumahan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dengan PMK ini pemerintah akan terus mendorong ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi kalangan MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability), hingga keberlanjutan program pembiayaan (sustainability). Karena itu PMK ini juga mengatur mengenai skema pembiayaan hunian yang disebut sewa-beli atau rent to own (RTO).
Menurut Direktur Pelaksana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Haryo Bekti Martoyoedo, saat ini aturan teknis untuk PMK ini sudah berada di sekretariat jenderal (sekjen) untuk tahap finalisasi dan akan segera diberlakukan.
“Kita sepakat harus terus dibangun skema pembiayaan yang tepat khususnya untuk menjangkau lebih banyak kalangan muda dari pekerja informal yang non fixed income dan hal ini membutuhkan kerja sama dari seluruh stakeholder. Skema RTO sendiri bukan hal baru karena sudah populer di Eropa, di sini kita masih terus menerapkan pilot project untuk melihat kekurangan dan kelebihannya,” ujarnya di acara diskusi media “Skema Sewa Beli Solusi Milenial Punya Rumah” yang diselenggarakan Indonesia Housing Creative Forum.
Skema RTO bisa menjadi solusi karena memberikan alternatif pembiayaan bagi kalangan pekerja informal dan memudahkan bank untuk melakukan taksasi. Di sisi lain, ada beberapa instrumen yang dibutuhkan untuk menerapkan skema pembiayaan ini seperti agregator yang bertindak sebagai owner propertinya, apakah dari pihak perusahaan developer, perbankan, atau pihak lainnya.
Untuk itu harus terus dibangun ekosistem pembiayaan untuk menyempurnakan skema ini maupun skema pembiayaan lain yang cocok untuk kebutuhan market. Selama ini kita baru menjalankan ekosistem pembiayaan biasa melalui mekanisme jual-beli yang disalurkan perbankan.
Selanjutnya, ekosistem RTO ini juga dikembangkan ataupun diperluas sesuai kebutuhan pasar termasuk jenis-jenis produknya: rumah susun, apartemen, rumah tapak, dan lainnya. Disesuaikan juga kemampuan pembiayaan pekerja milenial dikaitkan dengan kebutuhan maupun selera huniannya, apakah di kawasan perkotaan, pedesaan, TOD, atau lainnya.
“Perlu terus disosialisasikan terkait hunian vertikal karena pilihan kita tidak banyak. Realisasi unit rumah susun atau apartemen makin sedikit karena minatnya juga rendah sehingga harus diupayakan sosialisasi untuk orang tinggal di hunian vertikal perkotaan. Preferensi masyarakat juga harus diketahui butuh seperti apa huniannnya dan bagaimana kemampuan membayarnya,” imbuhnya.
Di mana saja 7 lokasi sunrise property yang memiliki potensi investasi tinggi? temukan jawabannya di video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah