RumahCom – Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang sekuritisasi dan pembiayaan sekunder perumahan terus mendorong skema sewa-beli untuk memberikan akses yang luas pada kalangan pekerja non fixed income bisa mengakses pembiayaan lembaga keuangan. Saat ini tengah dilakukan pilot project dengan skema itu di perumahan daerah Banten.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero/SMF) merupakan salah satu perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas khusus untuk mengembangkan pembiayaan sekunder perumahan. SMF akan terus memperkuat visinya untuk menjadi entitas utama ekosistem pembiayaan perumahan sehingga bisa dijangkau oleh lebih banyak masyarakat.
Salah satunya juga untuk terus memperkuat program pemerintah di bidang perumahan khususnya program sejuta rumah yang dicanangkan sejak tahu 2015 lalu. Menurut Direktur SMF Heliantopo, SMF juga akan terus mengatasi keterjangkauan generasi milenial untuk memiliki rumah dengan skema sewa-beli.
“Program ini kami tujukan untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sektor informal yang memiliki pendapatan tidak tetap atau non fixed income dan memiliki keterbatasan dalam menyiapkan dana awal atau belum dapat mengakses pembiayaan dari bank. Dengan skema sewa-beli bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh lembaga keuangan,” ujarnya.
Saat ini, SMF tengah melakukan pilot project rumah tapak seharga Rp150 jutaan dengan skema pembiayaan sewa-beli di Trojo, Tangerang, Banten. Skema sewa-beli ini bisa diterapkan untuk rumah tapak maupun rumah susun vertikal atau apartemen. Hanya saja untuk penerapannya dibutuhkan agregator sebagai perantara antara pemilik dan penyewa yang nantinya akan menjadi pemilik.
Perusahaan agregator akan berfungsi sebagai pemilik rumah untuk melakukan perjanjian sewa-beli langsung dengan end user (konsumen) dan kemudian lembaga keuangan akan melakukan pencairan pembiayaan untuk melunasi kewajiban sewa-beli kepada agregator. Setelah itu, end user memiliki kewajiban pelunasan utang kepada lembaga keuangan dan agregator wajib memberikan agunan berupa buy back guarantee sepanjang jangka waktu pembiayaan sewa-beli berjalan.
“Kemudian lembaga keuangan mengajukan refinancing kepada SMF setelah pembiayaan sewa-beli itu berjalan atau minimal telah diterima deklarasi kolektabilitas debitur berstatus lancar dari lembaga keuangan. Konsep-konsep seperti ini akan terus dikembangkan untuk menjadi solusi milenial bisa segera memiliki rumah,” jelasnya.
Masih bingung cara menghitung bunga KPR? temukan jawabannya di video berikut ini, yuk!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah