Definisi Arsitek dan 10 Keahlian Arsitek yang Bisa Anda Gunakan Jasanya

Tim Editorial Rumah.com
Definisi Arsitek dan 10 Keahlian Arsitek yang Bisa Anda Gunakan Jasanya

RumahCom – Keahlian seorang arsitek dadalah kemampuan untuk dapat mewujudkan rumah impian seseorang menjadi nyata. Dengan keahliannya, seorang arsitek akan mampu memberikan bermacam solusi untuk rencana pembangunan rumah impian Anda.

Berapapun bujet dan luas tanah yang Anda miliki, arsitek solusi yang sesuai untuk membangun hunian yang sesuai dengan komposisi, dan fungsi ruang yang Anda inginkan. Setiap arsitek sudah dibekali dengan pengetahuan tentang desain, bangunan, perencanaan perkotaan, dan lain-lain.

Supaya Anda mendapatkan arsitek yang tepercaya, kenali lebih jauh tentang arsitek dan apa saja keahlian yang bisa Anda harapkan saat memakai jasa profesi ini. Artikel ini akan membahas tentang:

  • Definisi Arsitek
  • Ikatan Arsitek Indonesia,
  • UU Arsitek
  • 10 Keahlian Utama Arsitek.

Arsitek Adalah

Seorang arsitek harus mengantongi surat izin yang resmi dan sah untuk menjalankan tugasnya. (Foto: Unsplash.com)

Dilansir dari Royal Architectural Institute of Canada, arsitek adalah seorang profesional yang memenuhi syarat untuk merancang dan memberikan saran estetika, serta teknis pada objek yang dibangun di lanskap publik dan pribadi. Arsitek memiliki imajinasi artistik dan visi kreatif untuk merancang ruang dengan beragam ide dan teknik. Seorang arsitek juga memiliki pengetahuan praktis dan teknis untuk menciptakan ruang yang aman, efisien, berkelanjutan, dan memenuhi kebutuhan ekonomi.

Jadi, selain harus memiliki kualifikasi akademis dan keahlian dalam bidang perencanaan, perancangan, dan pengawasan bangunan, seorang arsitek harus mengantogi surat izin yang resmi dan sah untuk menjalankan praktiknya. Mau tahu deretan tokoh arsitek legendaris yang dimiliki Indonesia? Silakan simak ulasannya di sini.

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)

Jika Anda hendak memakai jasa seorang arsitek, pastikan bahwa ia terdaftar sebagai anggota IAI. (Foto: Pexels.com)

Organisasi yang menyatukan arsitek dari seluruh dunia adalah International Union of Architects atau Union internationale des architectes (UIA), yang didirikan di Lausanne (Swiss), pada 28 Juni 1948. Di Indonesia, organisasi yang mewadahi para arsitek adalah Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Organisasi ini didirikan secara resmi pada 17 September 1959 di Bandung dan diprakarsai oleh Ir. Soehartono Soesilo dan F. Silaban. Saat ini, IAI memiliki lebih dari 11.000 anggota dan telah resmi menjadi anggota UIA, Architects Regional Council ASIA (ARCASIA), dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Setiap arsitek yang bernaung di bawah IAI harus memiliki standar profesi yang telah ditentukan. Jadi, jika Anda membutuhkan jasa seorang arsitek, hindari salah memilih dan pastikan ia terdaftar sebagai anggota IAI.

Undang-Undang Tentang Arsitek

Fungsi undang-undang tentang arstitek adalah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi arsitek, pengguna jasa arsitek, hasil karya, dan masyarakat. (Foto: Pexels.com)

Di Indonesia, UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang arsitek adalah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi arsitek, pengguna jasa arsitek, hasil karya arsitektur, dan masyarakat. Undang-undang tersebut menjelaskan ruang lingkup kerja arsitek, persyaratan, hubungan dengan masyarakat, pembinaan, dan prosedur praktiknya. Secara singkat, UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang arsitek menjelaskan beberapa hal ini.

  • Seorang arsitek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang resmi dan sah keluaran IAI.
  • Untuk memperoleh STRA, seorang arsitek wajib lulus dari pendidikan arsitektur dan mengikuti magang selama minimal dua tahun.
  • Seseorang yang baru menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) Arsitektur hanya disebut sebagai Sarjana Arsitektur atau Sarjana Teknik Arsitektur.
  • Untuk memperoleh STRA, seorang arsitek harus melakukan proses registrasi, sertifikasi, dan lisensi.
  • Jika ada seseorang yang mengaku sebagai arsitek, tetapi tidak mampu menunjukkan sertifikat atau lisensi, ia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Setiap arsitek wajib memiliki 13 butir kompetensi arsitek yang telah dirumuskan oleh IAI.
  • UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang arsitek dibuat agar profesi arsitek dapat berkembang, berkualitas, dan memiliki daya saing tinggi, sehingga masyarakat Indonesia akan lebih menghargai profesi ini.

10 Keahlian Utama Arsitek Adalah

Jika Anda ingin memakai jasa arsitek, pilihlah arsitek tepercaya yang memiliki kualitas dan keahlian. (Foto: Pexels.com)

Inilah 10 keahlian arsitek yang bisa Anda harapkan saat memakai jasanya:

1. Keahlian dalam Perancangan Arsitektur

Arsitek harus mampu menghasilkan rancangan arsitektur yang memenuhi persyaratan teknis dan estetika serta mempertimbangkan pelestarian lingkungan.

2. Pengetahuan Tentang Arsitektur dan Seni

Pengetahuan ini mencakup sejarah dan teori arsitektur, seni, teknologi, dan ilmu-ilmu lainnya. Ilmu arsitektur berkembang dengan cepat dan terbagi dalam beberapa periode, salah satunya adalah arsitektur kontemporer.

3. Pengetahuan Tentang Perencanaan Kota, Hubungan Bangunan dengan Manusia, dan Lingkungan

Pengetahuan ini meliputi perencanaan dan perancangan kota, relasi antara manusia dan bangunan, dan relasi antara bangunan dan lingkungan. Pengetahuan ini akan membantu arsitek dalam menghasilkan perancangan yang sesuai dengan lingkungan.

4. Pengetahuan Tentang Peran Arsitek di Antara Masyarakat

Seorang arsitek perlu memahami perannya di dalam masyarakat, sehingga dapat menghasilkan perancangan bangunan dan penyusunan kerangka acuan kerja yang memperhitungkan faktor sosial.

5. Keahlian Dalam Mempersiapkan Pekerjaan Perancangan

Keahlian arsitek adalah membantu dalam memahami metode penelusuran dan persiapan program rancangan sebuah proyek.

6. Pengetahuan Tentang Masalah Antardisiplin

Selain memahami persiapan pekerjaan perancangan, seorang arsitek perlu memahami permasalahan struktur, konstruksi, dan rekayasa yang berkaitan dengan perancangan bangunan.

7. Pengetahuan Tentang Fisik dan Fisika Bangunan

Pengetahuan tentang fisik dan fisika bangunan wajib dimiliki oleh arsitek adalah agar para arsitek mampu menghasilkan rancangan yang sesuai dengan kondisi serta dapat memberikan kenyamanan dan perlindungan terhadap iklim setempat.

8. Pengetahuan Tentang Penerapan Batasan Anggaran dan Peraturan Bangunan

Pengetahuan ini diperlukan karena berkaitan dengan regulasi, sehingga rancangan bangunan dapat memenuhi persyaratan, tidak melebihi anggaran, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

9. Pengetahuan Tentang Industri Konstruksi dalam Perencanaan

Pengetahuan ini mencakup industri, organisasi, peraturan, dan tata cara yang berkaitan dengan proses penerjemahan konsep perancangan menjadi bangunan. Seorang arsitek juga perlu memiliki keahlian dalam memadukan penataan denah-denah menjadi sebuah perencanaan menyeluruh.

10. Pengetahuan Manajemen Proyek

Seorang arsitektur harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai pendanaan proyek, manajemen proyek, dan pengendalian biaya pembangunan.

Tips Rumah.com

Pilihlah arsitek yang memiliki pengetahuan tentang seni rupa dan perkembangan ilmu arsitektur supaya ia dapat memberikan kualitas rancangan yang kaya.

Pahami kondisi area Cikarang-Bekasi sebelum memutuskan investasi. Simak dulu videonya di sini.

Demikianlah ulasan mengenai macam-macam pengetahuan dan keahlian yang harus dimiliki seorang arsitek. Jadi, pilihlah arsitek yang memiliki kualitas dan keahlian yang telah dijelaskan di dalam artikel ini.

Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini