RumahCom – Warga Negara Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan (properti) diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Hal ini dilakukan guna memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara yang baik.
Seberapa jauh pengetahuan Anda mengenai informasi cara bayar PBB beserta prosedurnya? Jangan sampai Anda menanggalkan informasi ini dan berujung keterlambatan atau jatuh tempo pembayaran. Nah, pada artikel kali ini segala informasi dan panduan lengkap seputar cara bayar PBB terbaru dan terlengkap di tahun 2021 akan Anda ketahui. Berikut beberapa poin penting yang dibahas dalam artikel ini, antara lain:
- Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
- Cara Bayar PBB Berdasarkan Perhitungannya
- Cara Bayar PBB
- Cara Bayar PBB di Daerah Tertentu
Untuk memenuhi informasi cara bayar PBB yang Anda cari, sebaiknya simak artikel ini secara keseluruhan. Simak ulasan lengkapnya sekarang.
Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Sebelum membahas lebih jauh bagaimana cara bayar PBB, akan lebih baik jika dimulai dari penjelasan dasarnya. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.
PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Berdasarkan Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 Jo UU No. 12 Tahun 1994, yang dimaksud ‘Bumi’ adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah, perairan pedalaman, termasuk rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah Republik Indonesia.
Sementara bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan. Di dalamnya termasuk hunian vertikal, gedung komersial, gedung perkantoran, ruko, rukan, termasuk rumah subsidi atau rumah murah dan lainnya.
Tips Rumah.com
Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Pajak, setiap tahunnya para wajib pajak diberi jangka waktu untuk membayar PBB maksimal 31 Agustus, jika terlambat akan dikenakan denda sebesar 2% per bulannya.
Cara Bayar PBB Berdasarkan Perhitungannya

Dasar Penghitungan cara bayar PBB telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985, UU No.12 Tahun 1994, dan PP No.25 Tahun 2002. Beberapa hal penting yang menentukan jumlah pajak yang harus dibayar antara lain, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Jika dalam waktu dekat ini Anda memiliki rencana untuk membeli rumah atau properti, nilai jual objek pajak (NJOP) adalah hal yang wajib untuk dipahami. Dengan begitu Anda akan mengetahui harga serta pajak yang akan ditanggung dari transaksi jual-beli nantinya. Bila Anda sedang mencari properti di sekitar Jakarta, berikut daftar harga jual di rentang Rp500-700 juta. Selain NJOP, akan dijelaskan juga Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dan juga contoh simulasi cara bayar PBB.
Contoh Simulasi Cara Bayar PBB
Rumus penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
|
Tarif x NJKP
|
Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP)
|
Maka besarnya PBB adalah
0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
|
Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP)
|
Maka besarnya PBB adalah
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
|
Jika Anda baru saja membeli sebidang tanah dan hendak membuat sertifikat hak miliknya, cara hitung berikut dibutuhkan untuk terhindar dari praktik birokrasi yang menyengsarakan!
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Di bidang properti, NJOP adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. Biasanya perkembangan sebuah kawasan membuat nilai jual properti meningkat. Untuk mengantisipasinya, pemerintah melalui menteri keuangan menetapkan pembayaran NJOP adalah setiap tiga tahun sekali. Namun, di daerah tertentu yang berkembang sangat pesat, mengakibatkan nilai jual naik signifikan, penetapan Nilai Jual Objek Pajak bisa dilakukan setahun sekali.
Nilai Jual Objek Pajak ditentukan atas 3 hal yaitu, objek pajak lain, penggantian NJOP, dan nilai perolehan baru.Untuk itu ada baiknya Anda mengetahui secara lengkap kondisi bangunan objek pajak yang akan dibeli. Apabila harus dilakukan renovasi atau perbaikan yang menyebabkan penyusutan, itupun sudah menjadi total biaya yang harus dihitung lagi untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak.
Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan per meter persegi dan seringkali diasumsikan sebagai harga terendah dari sebuah properti. Biasanya properti yang dijual dengan harga 1,5 hingga 2 kali lipat dari harga NJOP. Agar lebih mengerti, berikut simulasi penghitungan Nilai Jual Objek Pajak pada penjelasan selanjutnya.
Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan bangunan yang tidak dikenakan pajak. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 ditetapkan, NJOPTKP untuk setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 dengan memperhatikan dua ketentuan sebagai berikut:
- Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak.
- Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki.
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Kemudian untuk NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak (assessment value) adalah besaran nilai jual objek yang akan dimasukan ke dalam perhitungan pajak terutang yang tertuang dalam Pasal 6 ayat (3) UU PBB. Hal ini berarti, NJKP merupakan bagian dari NJOP dan nilai NJKP selalu bergantung pada besarnya nilai NJOP.
NJKP bisa berada di angka yang sama dengan nilai jual dan bahkan lebih rendah atau tinggi dari nilai jual. Besaran NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dari nilai jual dan setinggi-tingginya 100% dari nilai jual. Berdasarkan KMK Nomor 201/KMK.04/2000, pemerintah sudah menetapkan ketentuan persentase NJKP. Persentase untuk objek pajak perkebunan, pertambangan, dan kehutanan ditetapkan sebesar 40%.
Cara Bayar PBB

Terdapat dua cara bayar PBB yakni, online dan offline. Kedua cara tersebut memiliki prosedur yang berbeda dalam proses pembayarannya. Berikut penjelasan lengkapnya perihal cara bayar PBB secara online dan juga offline.
Cara Bayar PBB Online
Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan bank seperti ATM/teller/fasilitas lain. Keuntungan pembayaran PBB melalui tempat pembayaran elektronik ini adalah:
- Melayani pembayaran PBB atas objek pajak di seluruh Indonesia;
- Tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional bank untuk pembayaran PBB;
- Terhindar dari antrian di bank pada saat pembayaran PBB.
Bank yang menyediakan fasilitas elektronik adalah:
- ATM dan Counter Teller Bank DKI untuk objek pajak yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- ATM dan Counter Teller Bank Jatim untuk objek pajak yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur.
- ATM danCounter Teller Bank Bumiputera untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- ATM dan Counter Teller Bank Bukopin untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Counter Teller Bank Nusantara Parahyangan untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Internet Banking dan ATM BCA untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri, untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
Tahapan pembayaran PBB melalui ATM sebagai berikut:
- Pilih menu pembayaran.
- Pilih menu pajak.
- Masukkan Nomor Objek Pajak.
- Masukkan tahun pembayaran PBB.
- Kemudian akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan, dan namanya.
- Periksa dengan teliti identitas dan jumlah pokok pajak yang harus dibayar.
- Jika sudah sesuai, tekan tombol bayar.
Bila melakukan pembayaran melalui metode online, ada satu hal yang perlu Anda ingat, yakni jangan buang bukti pembayaran karena ini merupakan barang bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang sah melalui ATM.
Pahami Sertifikat dan Surat Perjanjian, Properti Anda Aman!
Simak pengertian sertifikat dan surat perjanjian di sini!
Cara Bayar PBB Offline
Jika memilih cara bayar PBB secara offline atau datang langsung, pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos dan gito tempat pembayaran yang tercantum pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atau petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi. Lalu, saat hendak melakukan cara bayar PBB ke dua tempat di atas, wajib pajak cukup menunjukkan SPPT PBB dan sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
Apabila SPPT tahunan yang bersangkutan belum diterima wajib pajak, maka sepanjang STTS sudah tersedia di tempat Pembayaran wajib pajak dapat membayar PBB dengan menunjukkan SPPT tahunan sebelumnya. Dalam hal wajib pajak membayar atau melunasi PBB-nya melalui petugas pemungut, sebagai bukti pembayaran akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS).
Selanjutnya oleh petugas pemungut dimasukkan dalam daftar penerimaan harian (DPH PBB) dan disetorkan ke tempat pembayaran yang telah ditentukan.Setelahnya petugas pemungut menyetorkan hasil penerimaan PBB dari wajib pajak ke Bank atau KPG tempat pembayaran yang ditunjuk, sebagaimana tercantum dalam SPPT/SKP/STP dengan menggunakan DPH dalam rangkap dengan ketentuan.
Untuk cara bayar PBB di daerah yang tidak sulit sarana dan prasarananya, tetapi berdasarkan pertimbangan perlu ditunjuk petugas pemungut, penyetoran dilakukan setiap hari. Sedangkan untuk cara bayar PBB di daerah yang sulit sarana dan prasarananya, penyetoran dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sekali.
Ketentuan Cara Bayar PBB di Daerah Tertentu

Dasar Penghitungan PBB telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985, UU No.12 Tahun 1994, dan PP No.25 Tahun 2002. Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. Besaran persentase NJKP sendiri ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%.
Seperti yang diketahui bersama, PBB diregulasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. Dengan begitu, kebijakan atau ketentuan cara bayar PBB bisa berbeda pada daerah tertentu. Per Juli 2021 ini, terdapat beberapa Pemda yang memberikan keringanan dalam pembayaran PBB, mulai dari 10 hingga 100 persen. Beberapa daerah yang dimaksud antara lain, Tangerang Selatan, Salatiga, dan Bandar Lampung.
Itulah segala informasi mengenai cara bayar PBB terbaru dan terlengkap di tahun 2021 mulai dari pemahaman dasar, perhitungannya, dan cara bayar PBB. Semoga perencanaan properti Anda berlangsung dengan lancar dengan mengetahui cara bayar PBB dan tepat waktu dalam pembayarannya, sehingga saat proses jual beli rumah nantinya dapat berlangsung dengan lancar.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.