7 Contoh Surat Kuasa Khusus dan Dasar Hukumnya

Tim Editorial Rumah.com
7 Contoh Surat Kuasa Khusus dan Dasar Hukumnya
RumahCom – Surat kuasa khusus adalah surat yang dibuat untuk pengalihan barang, meletakkan hak tanggungan atas barang, untuk membuat suatu perdamaian, atau melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik.
Terdapat hak retensi dan hak substitusi. Hak retensi terdapat dalam Pasal 1812 KUHPer. Penerima kuasa berhak untuk menahan kepemilikan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa. Berikut contoh-contoh surat kuasa khusus yang akan dibahas di dalam artikel ini:
  1. Contoh Surat Kuasa Khusus 1
  2. Contoh Surat Kuasa Khusus 2
  3. Contoh Surat Kuasa Khusus 3
  4. Contoh Surat Kuasa Khusus 4
  5. Contoh Surat Kuasa Khusus 5
  6. Contoh Surat Kuasa Khusus 6
  7. Contoh Surat Kuasa Khusus 7

1. Contoh Surat Kuasa Khusus 1

Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya. (Foto: Unsplash – Cytonn Photography)
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Alamat :
Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
___________________ dan ___________________
Advokat dan Penasehat Hukum Berkantor di jalan ___________________________
Baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendirian.
KHUSUS
Untuk mendampingi dan memberi advis-advis hukum terhadap Pemberi Kuasa selaku Terdakwa dalam tindak pidana diduga melakukan ___________ sebagaimana dimaksud dalam pasal ____________ KUH Pidana dalam perkara No. __/Pid.B/2020/PN.Jkt.
Dan untuk itu:
Untuk hadir dan menghadap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta.
Mendampingi dan memberi advis hukum serta memajukan pembelaan demi kepentingan hukum pemberi kuasa di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta.
Mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan dalam perkara pidana tersebut.
Mengajukan eksepsi dan pledoi terhadap surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang dianggap perlu guna melaksanakan kuasa ini.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dengan hak substitusi kepada pihak lain.
Jakarta, 22 Mei 2022.
Yang menerima kuasa Yang memberi kuasa (__________________) (__________________)
Surat kuasa khusus biasanya dibuat untuk memberikan kuasa pada perwakilan seseorang dalam menyelesaikan suatu kasus atau hal-hal yang penting. Membeli hunian yang cocok juga merupakan hal yang penting, terutama pas di bujet yang Anda siapkan. Cek daftar hunian terbaik dibawah Rp1 miliar di kawasan Bekasi berikut ini!

2. Contoh Surat Kuasa Khusus 2

Surat kuasa ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hukum. (Foto: Unsplash – 2H Media)
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Pekerjaan:
Alamat:
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada: ____________ Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Advokat/Law Office _______________ beralamat di ___________ yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa:
  • Untuk memberi jawaban dan tindakan hukum lainnya atas gugatan dari ___________ yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta No.__/Pdt.G/2020/PN.Jkt, tanggal ________, mengenai ____ dan ___________.
  • Untuk mengajukan gugatan balasan (rekonvensi) terhadap ________, alamat _________ serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, bunga, dan uang paksa terhadap Sdr._________ tersebut.
  • Untuk melakukan sita jaminan atas rumah/tanah Sdr. (penggugat) yang terletak di Jalan _________.
Mengenai hal tersebut di atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di muka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain atau pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum perlu atau harus dijalankan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat kuasa ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hukum, seperti yang dimaksud dalam Pasal 1812 KUHPer dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
______, __________2022.
Yang menerima kuasa Yang memberi kuasa
(__________________) (__________________)
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah dan Syarat Membuatnya di BPN Indonesia

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah dan Syarat Membuatnya di BPN Indonesia

3. Contoh Surat Kuasa Khusus 3

Penerima Kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa. (Foto: Unsplash – Scott Graham)
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini,
nama ______________,
pekerjaan Swasta bertempat tinggal di Jalan _____________,
dengan ini memberi kuasa kepada ____________, pekerjaan Advokat berkantor di __________ beralamat di _____________________.
KHUSUS
Untuk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai Penggugat dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum melawan PT.________ yang diwakili oleh ____________, perusahaan yang bergerak di bidang properti, yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan berkantor cabang di Bandung di _________ Kelurahan ____________, Kecamatan ________, sebagai Tergugat.
Untuk itu menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat, dan menerima kwitansi pembayaran.
Penerima Kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum (domisili), menghadap hakim dan pembesar instansi pemerintah.
Penerima Kuasa boleh berperkara ke muka pengadilan negeri, mengajukan gugatan, memberikan jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian, memohon keputusan dan turunan putusan pengadilan negeri, memohon supaya putusan pengadilan negeri dijalankan.
Penerima Kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa, asal tidak dilarang atau bertentangan atau melanggar Undang-Undang dan bila perlu penerima kuasa dapat memindahtangankan kekuasaannya itu sebagian atau sepenuhnya kepada orang lain (hak substitusi) dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang telah diberikan itu.
Penerima kuasa boleh melakukan upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi.
______,___________2022.
Yang menerima kuasa Yang memberi kuasa (__________________) (__________________)

Tips Rumah.com

Penerima Kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa.

4. Contoh Surat Kuasa Khusus 4

Bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. (Foto: Unsplash – Leon Seibert)
SURAT KUASA SUBSTITUSI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Pekerjaan: Advokat pada Kantor Advokat/Law Office__________
Alamat:
Bertindak selaku kuasa dari: ___________ berkedudukan hukum di __________, berdasarkan Surat Kuasa Nomor ___________ tanggal __________ adalah Tergugat (I, II, III) dalam perkara perdata (wanprestasi) yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya tanggal ____________.
Dengan ini memberi Kuasa Substitusi kepada:
Nama:
Pekerjaan: Advokat pada Kantor Advokat/Law Office ______
Alamat:
KHUSUS
Mewakili Pemberi Kuasa untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara perdata antara _________ selaku Tergugat, melawan _________ selaku Penggugat yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri SUrabaya Nomor __/Pdt.G/2020/PN.Sby, tertanggal ___________ mengenai wanprestasi.
______, ___________ 2022.
Yang menerima kuasa Yang memberi kuasa (__________________) (__________________)

5. Contoh Surat Kuasa Khusus 5

Kuasa ini tidak diberikan hak kepada penerima kuasa untuk mengalihkan kepada orang lain. (Foto: Unsplash – Beth Macdonald)
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Tempat dan tanggal lahir:
Pekerjaan:
Alamat:
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama:
Pekerjaan:
Alamat:
KHUSUS
Untuk memberikan bantuan hukum di dalam proses penyidikan kepada pemberi kuasa (tersangka) yang dipersangkakan telah melakukan tindak pidana sebagai dimaksud dalam pasal ____ berdasarkan: Laporan Polisi No. Pol: ____________ tanggal _____________ _____________________ _____________________
Kuasa ini tidak diberikan hak kepada penerima kuasa untuk mengalihkan kepada orang lain (tanpa hak substitusi), kecuali atas persetujuan pemberi kuasa dan/atau persetujuan penyidik yang telah menunjuk penerima kuasa sebagai penasehat hukum berdasarkan surat penetapan penasehat hukum nomor ____________ tanggal ____________.
______, ___________ 2022.
Yang menerima kuasa Yang memberi kuasa (__________________) (__________________)

6. Contoh Surat Kuasa Khusus 6

Dalam hal ini Penerima Kuasa dikuasakan oleh Pemberi Kuasa untuk menerima, mengajukan, menghadiri persidangan. (Foto: Pexels – Pixabay)
SURAT KUASA KHUSUS
Nomor :…
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : …………………………………………………………………………
Kewarganegaraan :……………………………………………………………
Tempat Tinggal : …………………………………………………………..
Pekerjaan : …………………………………………………………..
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
……………., 2) …………, 3)………………dst.; Semuanya berkewarganegaraan …………………; Pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat ……………………….; Beralamat Kantor di ……………..; Selanjutnya disebut Penerima Kuasa;
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagai Penggugat melawan ……………………………………….. sebagai Tergugat dan………………………..sebagai Tergugat II Intervensi (bila telah ada), dalam Perkara………………………………….., dengan objek sengketa: ………………………………..;
Dalam hal ini Penerima Kuasa dikuasakan oleh Pemberi Kuasa untuk menerima, mengajukan, menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, dan menandatangani surat-surat permohonan, gugatan, replik, kesimpulan, mengajukan dan menolak bukti-bukti surat, saksi-saksi, maupun ahli, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta putusan dan/atau putusan sela, penetapan-penetapan, mengajukan permohonan pelaksanaan putusan, termasuk menyatakan banding, membuat, menandatangani dan mengajukan memori/kontra memori banding, menyatakan kasasi, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi/kontra memori kasasi;
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (baik sebagian atau seluruhnya).
Jakarta , …………………….
Materai
Rp. 6000
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

7. Contoh Surat Kuasa Khusus 7

Berkenaan dengan pemberian kuasa di atas, Penerima Kuasa berhak dan berwenang untuk melakukan teguran dan menjawab teguran. (Foto: Pexels – Cytonn Photography)
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan/cap jempol di bawah ini :
Nama:
Lahir:
Gender:
Umur:
Agama:
Pekerjaan:
Kewargaan:
Alamat:
Untuk selanjutnya selaku Pemberi Kuasa;
Dengan ini telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada para Penerima Kuasa:
Para Advokat berkantor di Firma Hukum
Alamat:
Dalam hal ini pemberi kuasa telah memilih kedudukan hukum di alamat kuasanya tersebut di atas. Selanjutnya penerima kuasa dapat bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri maupun bersama selaku Penasehat Hukum;
K H U S U S
Perihal :
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan dan menangani gugatan perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum selaku Penggugat di Pengadilan Negeri;
Melawan :
  1. Nama:
Gender:
Umur:
Alamat:
  1. Nama:
Gender:
Umur:
Alamat:
Berkenaan dengan pemberian kuasa di atas, Penerima Kuasa berhak dan berwenang untuk melakukan teguran, menjawab teguran, melakukan pelaporan, mengajukan/ menangani gugatan, menghadiri serta berbicara baik di dalam maupun di luar persidangan, menghadap Pejabat Peradilan, Kepolisian, Instansi Pemerintah, maupun swasta; Melakukan pemeriksaan dokumen/ berkas/ berita acara dan meminta salinannya, menandatangani surat-surat yang diperlukan, menyampaikan/ mengajukan alat bukti, memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis, menyampaikan keberatan baik lisan maupun tertulis, mengadakan permufakatan (dading), mengajukan/meghadapi upaya hukum banding, mengajukan memori /kontra memori banding, mengajukan upaya hukum kasasi, mengajukan memori kasasi/ kontra memori kasasi, mengajukan eksekusi, dan singkatnya Penerima kuasa dapat bertindak untuk melakukan segala tindakan hukum yang dipandang penting dan diperlukan bagi perlindungan hak dan kepentingan Pemberi Kuasa berkenaan dengan adanya pemberian kuasa ini;
Kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan substitusi kepada pihak lain.
Pencabutan atas kuasa ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan penerima kuasa.
Jakarta, 14 Mei 2022
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
Tonton video berikut ini untuk mengetahui tips beli properti dengan surat girik tanah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini

Tanya Jawab Seputar Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.

Oleh karena itu, kuasa umum hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa. Kuasa khusus diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk kepentingan dan atas nama pemberi kuasa yang hanya terbatas pada apa yang tertuang di dalam surat kuasa.

Dalam hal surat kuasa khusus, terdapat hak retensi dan hak substitusi. Hak retensi terdapat dalam Pasal 1812 KUHPer. “Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.”

Pembuatan surat ini dilakukan oleh instansi atau lembaga resmi yang menunjukan tentang pemberian tugas kepada pegawai. Tugas yang diberikan tentunya tugas yang berkaitan dengan melakukan suatu kerja terhadap instansi.

Pasal 1793 ayat (1) KUHPer menyebutkan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau pun dengan lisan. Sehingga pemberian kuasa tidak harus dibuat secara tertulis, tapi juga bisa secara lisan.