RumahCom-Tentu saja semua orang mengetahui bahwa pekerjaan pembangunan perumahan merupakan salah satu contoh dari pekerjaan konstruksi. Namun, tidak banyak masyarakat yang mengetahui cakupan jasa konstruksi. Sebagai contoh, mendesain, melakukan perbaikan, dan melakukan pemeliharaan bangunan juga menjadi bagian dari definisi pekerjaan konstruksi
Untuk membantu Anda lebih memahami jasa konstruksi, artikel ini akan membahas pengertian konstruksi secara umum, usaha jasa konstruksi yang perlu memiliki izin, jasa konstruksi dan tenggat waktu, pentingnya kontrak dalam jasa konstruksi, kontrakor dalam jasa konstruksi, ruang lingkup penyedia jasa konstruksi, bidang usaha jasa konstruksi, peran masyarakat dalam jasa konstruksi dan sanksi dalam jasa konstruksi
1. Pengertian Konstruksi Secara Umum
Ada banyak kegiatan sehari-hari yang sebenarnya berkaitan dengan definisi pekerjaan konstruksi, terutama pekerjaan yang berhubungan dengan bangunan atau struktur. Konstruksi memiliki arti susunan, model, atau letak suatu bangunan yang dapat berupa jembatan, rumah, gedung, jalan raya, dan sebagainya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultasi konstruksi atau pekerjaan konstruksi. Jadi secara umum, konstruksi merupakan suatu pekerjaan yang berkaitan dengan proyek untuk membangun sarana dan prasarana.
Konstruksi merupakan kegiatan yang berisiko tinggi sehingga setiap tahap yang berhubungan dengan konstruksi perlu dikelola dengan baik, mulai dari proses desain dan hingga akhir tahap konstruksi. Setiap orang yang terlibat dalam proyek konstruksi juga perlu menghargai peran mereka, mulai dari klien, pengawas proyek, perancang, kontraktor, dan staf.
2. Usaha Jasa Konstruksi Perlu Memiliki Izin
Untuk melindungi perusahaan jasa konstruksi dan juga klien, usaha perseorangan maupun badan usaha di bidang ini wajib untuk mendaftarkan usahanya. Terdapat undang-undang yang mengatur tentang jasa konstruksi, yaitu UU No. 2 Tahun 2017 yang menggantikan UU No. 18 Tahun 1999. Menurut ketentuan ini, setiap usaha orang perseorangan dalam jasa konstruksi wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP). Sementara itu, badan usaha yang memiliki layanan dalam jasa pembangunan wajib memiliki izin usaha yang berlaku.
Baca Juga: Kini, Bangun Rumah Dalam 5 Hari Bukan Lagi Mimpi
3. Jasa Konstruksi dan Tenggat Waktu
Setiap proyek yang dikerjakan oleh perusahaan jasa konstruksi memiliki kontrak yang menyatakan kapan proyek tersebut harus diselesaikan. Tenggat waktunya bisa dinegosiasikan antara pihak penyewa jasa dan perusahaan yang disewa jasanya ketika kontrak tersebut dibuat.
Selain untuk menentukan waktu penyelesaian proyek, tenggat waktu juga diperlukan untuk menentukan waktu pembayaran proyek oleh pihak penyewa jasa. Oleh karena itu, kontrak yang disetujui dan ditandatangani oleh kedua pihak wajib mencantumkan tenggat waktu penyelesaian proyek dan tenggat waktu pembayaran.
Tips Rumah.com
Pastikan bahwa tenggat waktu yang ditentukan sesuai dengan kemampuan penyedia jasa konstruksi dalam melakukan pekerjaannya. Selain itu, sebagai pengguna jasa konstruksi, Anda juga perlu mematuhi batas waktu untuk pembayaran.
4. Pentingnya Kontrak dalam Jasa Konstruksi
Setiap kerja sama dalam pekerjaan konstruksi berskala kecil hingga berskala besar memerlukan kontrak. Kontrak kerja konstruksi merupakan dokumen yang menentukan hak-hak dan kewajiban hukum yang berkaitan dengan semua pekerjaan jasa konstruksi. Jadi, isi kontrak perlu dirinci supaya semua pihak bisa memahami kontrak tersebut dengan mudah.
Dilansir dari situs Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menurut Pasal 1 butir 8 UUJK4 kontrak kerja konstruksi merupakan keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Dalam Pasal 1604 sampai Pasal 1615 KUH Perdata Buku Ketiga tentang Perikatan pada Bagian Keenam tentang Pemborongan Pekerjaan, istilah perjanjian pemborongan digunakan untuk kontrak kerja konstruksi. Di Indonesia, terdapat tiga jenis kontrak kerja konstruksi yang umum digunakan, yaitu kontrak kerja versi pemerintah, kontrak kerja versi swasta nasional, dan kontrak kerja swasta versi standar swasta atau asing.
5. Kontrakor dalam Jasa Konstruksi
Kontraktor dan jasa konstruksi adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Secara umum, kontraktor bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, memeriksa, dan mengarahkan proyek konstruksi bangunan dari awal hingga selesai. Kontraktor perlu memastikan proyek memenuhi semua spesifikasi sesuai yang diuraikan dalam kontrak kerja konstruksi.
6. Ruang Lingkup Penyedia Jasa Konstruksi
Ruang lingkup usaha jasa konstruksi merangkum beberapa hal seperti usaha perencanaan, usaha pelaksanaan, dan usaha pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.
Perencana konstruksi memberikan layanan jasa perencanaan yang meliputi rangkaian kegiatan suatu proyek, mulai dari studi pengembangan hingga penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi. Sementara itu, pelaksana dan pengawas konstruksi akan melakukan pekerjaan dan mengawasi proyek mulai dari persiapan lapangan hingga penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.
7. Bidang Usaha Jasa Konstruksi
Tidak semua proyek konstruksi dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi yang sama, karena ada beberapa bidang usaha jasa konstruksi. Contohnya arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan.
-
Bidang Arsitektural
-
Bidang Sipil
-
Bidang Mekanikal
Pekerjaan yang dilakukan di bidang mekanikal antara lain pemasangan turbin, pendirian dan pemasangan instalasi pabrik, kelengkapan instalasi bangunan, serta pemasangan perpipaan air, minyak, dan gas.
-
Bidang Elektrikal
Pekerjaan di bidang elektrikal berhubungan dengan pembangunan jaringan transmisi dan distribusi kelistrikan serta pemasangan instalasi listrik dan telekomunikasi.
-
Bidang Tata Lingkungan
8. Peran Masyarakat dalam Jasa Konstruksi
Bangunan merupakan wujud fisik dari hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan di atas tanah atau di bawah tanah. Nantinya, bangunan tersebut bisa saja digunakan oleh masyarakat umum.
Oleh karena itu, masyarakat memiliki peran dalam jasa konstruksi, contohnya membantu melakukan pengawasan untuk mewujudkan pelaksanaan jasa konstruksi yang tertib dan mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum. Masyarakat juga dapat mengajukan penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
9. Sanksi dalam Jasa Konstruksi
Pekerjaan konstruksi sebaiknya tidak membahayakan bagi masyarakat, sehingga jika tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan, penyedia jasa konstruksi bisa saja dikenai sanksi administratif atau pidana. Contoh sanksi administratif antara lain peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan izin usaha atau profesi.
Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah.