RumahCom – Saat memutuskan untuk membeli rumah, seringkali ketersediaan dana penuh menjadi hambatan. Hal itu membuat banyak orang akhirnya memutuskan untuk mengikuti skema pembiayaan KPR atau pinjaman ke bank. Namun, bagi yang beragama Islam, hal ini kerap membuat ragu karena takut skema pembiayaan tersebut menjadi Riba. Riba memiliki pengertian, jenis, dan dasar hukum yang luas berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, dan ulama. Untuk mengetahuinya Anda dapat memulainya dengan membaca penjelasan mengenai poin-poin berikut ini:
- Apa Itu Riba?
- Macam-Macam Riba dan Jenisnya
a. Riba Al – Qardh
b. Riba Al – Fadhl
c. Riba Al – Yad
d. Riba An – Nasiah - Dasar Hukum Riba secara Agama
- Alasan Mengapa Riba Diharamkan
Nah, untuk mendapatkan penjelasan lengkapnya, mari simak kelanjutannya!
1. Apa itu Riba?
Ilmu mengenai hubungan antar manusia atau muamalah dalam pinjam meminjam, sewa menyewa, dan jual beli wajib hukumnya untuk dipahami. Apalagi jika seseorang menjadi seorang penjual maka wajib baginya belajar tentang ilmu halal dan haram dalam berdagang. Banyak orang secara tidak sengaja telah jatuh dalam perkara haram seperti riba akibat tidak mencoba memahami ilmunya.
Oleh sebab itu, wajib hukumnya bagi Anda yang muslim untuk memahami konsep riba. Ditinjau dari sisi bahasa, riba adalah al-ziyâdah atau tambahan. Ulama Hanâbilah dalam kitab al-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islâmi, seperti dikutip dalam artikel Islami.co, pengertian dari sisi syariah, riba adalah tambahan tertentu yang diberikan pada barang tertentu. Atau selanjutnya, riba adalah lebihan nilai harta yang ditentukan secara tidak adil dengan tanpa adanya kesepakatan harga yang terjadi dalam transaksi tukar menukar antara harta dengan harta baik berupa uang maupun barang.
Dalam merumuskan hukum Fiqih Islam, ulama biasanya memuat pandangan dari empat mazhab besar yaitu, Syafi’i, Hambali, Maliki, dan Hanafi. Walaupun dengan detail berbeda, keempatnya memiliki persamaan dalam merumuskan pengertian riba. Riba adalah praktik merugikan yang secara khusus terjadi pada akad (perjanjian) yang berbasis pertukaran atau barter. Kegiatan barter atau tukar menukar ini bersifat identik dengan jual beli. Secara tidak langsung diklasifikasikan bahwa riba dalam transaksi jual beli lahir akibat kelebihan takaran pada salah satu barang yang ditukar, penambahan harga akibat penundaan, dan penyerahan harga yang tidak kontan.
2. Macam-Macam Riba dan Jenisnya
Dalam kegiatan jual beli pasti Anda mengharapkan keuntungan dari perjanjian pertukaran barang yang manfaatnya sama-sama disepakati pihak penjual dan pembeli. Dalam riba, salah satu pihak menginginkan keuntungan dengan cara yang merugikan seperti menaikkan harga barang dari penundaan pembayaran tetapi mengandung unsur eksploitasi atau penindasan melalui perjanjian (akad) yang tidak jelas. Praktik tersebut merupakan salah satu contoh dari jenis riba. Riba secara garis besar terbagi ke dalam 4 bentuk yaitu, Al – Qardh, Al – Fadhl, Al – Yad, dan An – Nasiah.
a. Al-Qardh
Riba Qardh adalah Riba dari akibat praktek utang piutang yang disyaratkan adanya tambahan pada pengembalian dengan konsekuensi waktu. Singkatnya, riba ini terjadi apabila pemberi utang mengambil kelebihan dari penerima hutang. Contohnya, rentenir yang meminjamkan uang sebesar Rp 10 juta dengan syarat bunga tidak wajar sebanyak 20 persen selama 5 bulan.
b. Al-Fadhl
Riba yang terjadi ketika ada tindakan jual beli atau pertukaran barang sejenis dengan berbeda takaran atau kadar. Misalnya, seseorang ingin menukar 1 zak semen kualitas buruk dengan 2 zak semen kualitas buruk. Hal tersebut termasuk dalam riba fadhl karena timbangannya tidak seimbang. Untuk menghindarinya, lebih baik masing-masing pihak saling membeli sesuai dengan jumlah harga yang sebenarnya.
c. Al-Yad
Riba Yad adalah riba yang diakibatkan oleh kegiatan jual beli dengan perbedaan nilai ketika terjadi penundaan transaksi. Dengan kata lain, pada saat transaksi tidak ada ketegasan terhadap nominal pembayaran dan tidak ada kesepakatan mengenai kapan serah terima barang.
Sebagai contoh, ada seseorang yang ingin menjual motornya. Ia memberi penawaran harga Rp20 juta jika dibeli tunai dan Rp25 juta jika dibeli dengan sistem pembayaran dicicil. Kemudian, penjual dan pembeli tidak tegas dalam menentukan berapa yang harus dibayarkan berkala hingga akhir transaksi.
d. An-Nasi’ah
Riba nasi’ah atau riba di kalangan ahli tafsir juga disebut dengan riba jahiliyah merupakan salah satu jenis riba yang diakibatkan oleh proses jual beli atau pertukaran barang yang tidak sejenis dan dilakukan secara hutang, dengan adanya tambahan nilai transaksi ketika terdapat penangguhan waktu pembayaran.
Misalnya, seseorang meminjam uang sebesar Rp5 juta dengan jangka pembayaran selama 2 bulan. Apabila waktu pengembalian melebihi waktu yang sudah ditetapkan, maka cicilan pembayaran akan ditambah Rp200 ribu setiap bulannya. Tambahan uang tersebut dipungut karena alasan tertundanya pelunasan hutang sehingga perlu daur ulang dengan tempo yang baru
Tips Rumah.com
Jangan khawatir kini agar Anda yakin transaksi kredit rumah bebas riba, coba mulai riset pilihan kredit rumah syariah.
3. Dasar Hukum Riba secara Agama
Pada zaman dahulu kegiatan berdagang atau kepemilikan barang dilakukan dengan cara barter. Kini uang tunai, kartu kredit dan uang elektronik menjadi alat pembayaran umum. Alat pembayaran tersebut harus hati-hati penggunaannya agar tidak terjerumus riba. Karena, segala macam transaksi riba adalah haram hukumnya berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadits dan ijma’ (kesepakatan ulama). Dengan demikian, penting kiranya kita mengenali transaksi riba dalam jual beli.
Allah SWT menurunkan surat Al-Baqarah ayat 275-279 yang tertulis secara tegas dan jelas bahwa riba adalah haram. Allah melarang riba secara mutlak dan keseluruhan, meskipun jumlahnya sedikit. Dalam ayat tersebut, Allah dan Rasul-Nya akan memerangi mereka yang dengan jelas melakukan riba. Orang yang mengambil riba adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Ayat tersebut merupakan sedikit dari banyak ayat dalam Al-Qur’an yang melarang keras praktek riba.
Lalu, bagaimana dengan sistem pembayaran secara kredit atau pinjaman bank?. Tidak dipungkiri membeli kebutuhan primer secara kredit dapat membantu orang-orang yang belum siap membayar penuh. Hukum agama hendaknya memudahkan sehingga kini banyak kajian ulama yang didasari alasan rasional memperbolehkannya. Walaupun terdapat dua harga berbeda kontan dan cicilan, selama perjanjian disepakati dengan adil maka hukumnya adalah bukan riba. Kini, mulai banyak tersedia pilihan kredit rumah syariah, mau punya rumah bebas riba? Cek pilihan rumah syariah dengan harga di bawah Rp1 M di sini!
4. Alasan Mengapa Riba diharamkan
Tidak dipungkiri, secara umum riba sangat merugikan orang yang sedang berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan, larangan mengenai riba sebetulnya tidak hanya dikenal dalam agama Islam saja karena konsepnya merugikan. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa riba diharamkan:
- Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta orang lain tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan satu kali jumlah uang dengan dua kali jumlah uang, maka orang tersebut mendapatkan keuntungan tanpa ganti. Sedangkan, satu kali keuntungan tersebut dapat memenuhi kebutuhan hidup pihak yang dipinjami.
- Kedua, Bergantung kepada riba dapat membuat orang malas bekerja. Orang yang terjerumus dalam praktek riba menganggap mendapatkan uang adalah cara yang mudah. Hal tersebut dilakukan dengan membebankan keuntungan pada orang lain.
- Ketiga, Riba akan menyebabkan terputusnya sikap belas kasih antara sesama manusia dalam membantu. Membantu pihak yang sedang membutuhkan adalah kewajiban dalam berhubungan sosial. Dengan adanya riba, semangat saling bantu dapat pudar.
- Keempat, memperdalam ketimpangan sosial. Biasanya, pihak yang mengambil keuntungan memiliki tingkat kehidupan yang lebih sejahtera. Jeratan tambahan nilai barang atau hutang dapat memperparah keadaan orang yang lebih membutuhkan.
Jangan takut untuk menggunakan KPR dalam membeli rumah! Simak video menarik berikut untuk mengetahui keunggulan dan syarat untuk pengajuan KPR.
Nah, bagaimana sudah paham bukan konsep riba?. Semoga artikel ini dapat menjelaskannya secara rinci untuk Anda agar dapat menghindarinya dalam kehidupan sehari-hari.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah.
Tanya Rumah.com
Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami
