Mengenal SIPP BPJS Ketenagakerjaan Online, Cara Mendaftar, dan Persyaratannya

Tim Editorial Rumah.com
Mengenal SIPP BPJS Ketenagakerjaan Online, Cara Mendaftar, dan Persyaratannya
RumahCom – Akhir-akhir ini, banyak orang tertarik dan penasaran dengan kepesertaan SIPP ketenagakerjaan dari BPJS. Hal ini terjadi karena pemerintah baru saja mengumumkan akan memberikan subsidi bagi pekerja yang terdampak melalui platform SIPP ketenagakerjaan. Hal ini sangat bermanfaat untuk masyarakat dalam pengajuan kepemilikan rumah dengan fasilitas KPR BPJS.
Padahal, program Sistem Jaminan Sosial Nasional ini sendiri telah hadir sejak tahun 2004 yang dikenal dengan nama JAMSOSTEK. Saat ini, seluruh pekerja diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk menjamin tenaga kerja dari hal-hal yang tidak diinginkan dan memberikan berbagai manfaat seperti program KPR rumah BPJS ketenagakerjaan.
Seiring dengan kemajuan teknologi, peserta SIPP ketenagakerjaan dapat dengan mudah mengakses informasi kepesertaan melalui SIPP ketenagakerjaan. Sebelum membahas lebih lanjut terkait SIPP ketenagakerjaan, berikut ini merupakan poin-poin dalam artikel ini.
  1. Mengenal SIPP BPJS Ketenagakerjaan
  2. Manfaat program SIPP BPJS Ketenagakerjaan
  3. Cara mendaftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan Online
  4. Persyaratan kepesertaan SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Langsung saja simak informasi penting seputar SIPP ketenagakerjaan di sini!

1. Mengenal SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Mengenal SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Bagi para tenaga kerja, mendengar kata BPJS mungkin sudah tidak asing lagi. BPJS merupakan kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan ini memiliki tanggung jawab untuk melindungi tenaga kerja dengan 4 program sebagai jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Program ini bernaung di bawah UU No 24 Tahun 2011.
Dengan berkembangnya teknologi, para pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan saat ini bisa mendapatkan layanan secara daring. Layanan daring yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dikenal dengan SIPP ketenagakerjaan.
SIPP ketenagakerjaan atau Sistem Informasi Pelaporan Peserta merupakan website yang digunakan untuk pelaporan dan akses informasi bagi para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, manfaat bagi pemberi kerja atau perusahaan adalah mengelola kepesertaan seperti menghitung besaran iuran, informasi kepesertaan perusahaan dan mendata daftar pekerja.
Selain pendataan, SIPP ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga dimanfaatkan sebagai platform pendaftaran bantuan langsung tunai bagi peserta yang terdampak pandemi. SIPP Ketenagakerjaan bisa dikatakan menjadi solusi informasi dan administrasi bagi tenaga kerja dan pemberi kerja yang dapat diakses secara mudah, kapanpun dan dimanapun.

2. Manfaat program SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat program SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Seperti yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, SIPP ketenagakerjaan memiliki beberapa manfaat. Manfaat tersebut meliputi memudahkan pekerja dan pemberi kerja untuk mendapatkan informasi terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan yang berhak diterima tenaga kerja. Namun, lebih rinci lagi, beberapa manfaat yang bisa diterima oleh pekerja yang terdaftar pada SIPP Ketenagakerjaan meliputi:

a. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu manfaat jika Anda terdaftar dalam SIPP Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial saat Anda memasuki masa pensiun yang diatur pada umur 56 tahun. Manfaat ini berupa uang tunai yang dapat dicairkan secara berkala dengan besaran mengikuti akumulasi besaran iuran perbulannya. Selain peserta memasuki masa pensiun, dana ini dapat dicairkan apabila peserta SIPP Ketenagakerjaan mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Besaran pembayaran iuran yang dibebankan kepada peserta saat ini sebesar 5,7% dari total pendapatan atau gaji setiap bulan. Besaran tersebut nantinya dibagi menjadi dua yaitu 2% dibayar tenaga kerja, dan 3,7% akan dibayarkan oleh perusahaan. Itulah salah satu peran penting SIPP ketenagakerjaan dalam program JHT.

b. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program berikutnya yang dapat dinikmati peserta yang terdaftar SIPP Ketenagakerjaan adalah jaminan kecelakaan kerja. Program ini menjamin dan perlindungan pekerja terkait resiko yang didapatkan dalam lingkungan pekerjaannya. Manfaat yang diterima meliputi santunan jika terjadi kecelakaan, layanan kesehatan, dan program kembali bekerja.
Besaran iuran yang dibebankan bervariasi antara pekerja mengikuti resiko pekerjaan yang dimiliki. Besaran iuran tersebut dimulai dengan potongan 0,24% hingga 1,74% dari gaji bulanan yang diterima. Selain untuk program JHT, SIPP ketenagakerjaan juga berperan untuk program JKK ini.

c. Program Jaminan Kematian (JK)

Program pertama dari SIPP ketenagakerjaan ialah Jaminan Kematian (JK), program yang menjamin ahli waris dari pekerja mendapatkan santunan atau benefit apabila pekerja mendapati musibah meninggal dunia. Musibah yang dimaksud merupakan musibah yang bukan terkait akibat kecelakaan kerja.
Besaran santunan yang diterima ahli waris meliputi biaya pemakaman yang besarnya Rp24.000.000, serta bagi peserta yang telah terdaftar selama 5 tahun terdapat benefit beasiswa bagi anak pekerja yang besarnya sebesar Rp12.000.000. Iuran yang dibebankan pekerja untuk mendapatkan manfaat ini sebesar 0,3% dari besaran gaji bulanan.

d. Program Jaminan Pensiun (JP)

Program selanjutnya dari kepesertaan SIPP ketenagakerjaan adalah jaminan pensiun. Dengan jaminan pensiun, pekerja yang memasuki masa pensiun dapat tetap mendapatkan pemasukan bulanan yang besarannya mengikuti besaran iuran peserta. Besaran iuran yang dibebankan sebesar 3% dari gaji bulanan. Dimana 2% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% merupakan kewajiban tenaga kerja.
Lebih lengkap lagi, jaminan pensiun dari program ini memiliki berbagai manfaat yang meliputi Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT), Manfaat pensiun Cacat (MPC), Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD), Manfaat pensiun Anak (MPA), Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT), dan manfaat Lumpsum.

Tips Rumah.com

Pastikan Anda selalu rutin membayar biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai jadwal agar tidak terkena denda.

Selain 4 manfaat yang telah dijelaskan di atas, terdapat manfaat tambahan yang dapat dinikmati oleh peserta SIPP ketenagakerjaan. Manfaat tersebut meliputi perumahan pekerja dan promo atau diskon belanja. Manfaat kepesertaan SIPP Ketenagakerjaan tersebut tentunya bukan hanya dapat dimanfaat oleh diri sendiri, namun juga keluarga. Mau punya rumah yang aman dan nyaman buat keluarga? Cek pilihan rumah yang aman dan nyaman dengan rumah harga di bawah Rp750 juta di sini!

3. Cara mendaftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan Online

Cara mendaftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan Online
Secara umum, jika Anda pekerja, kepesertaan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan biasanya didaftarkan oleh HRD pada masing kantor. Namun jika Anda berinisiatif untuk mendaftarkan diri Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat dilakukan secara daring maupun mendatangi langsung kantor cabang BPJS terdekat.
Berikut ini merupakan panduan cara untuk mendaftarkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan:
  • Silakan mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan melalui link berikut http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Kemudian klik “Daftarkan Saya”, dan pilih kategori kepesertaan Anda, apakah termasuk perusahaan, individu atau pekerjaan migran.
  • Jika Anda mendaftarkan diri atas nama perusahaan, gunakan email perusahaan untuk mendaftar.
  • Berikutnya adalah mengikut langkah-langkah yang dijelaskan dalam email pemberitahuan.
  • Jika semua persyaratan sudah lengkap, Anda perlu mendatangi kantor BPJS terdekat.
Berikutnya, jika Anda merupakan pekerja yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai oleh pemerintah terkait bantuan dampak pandemik, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
  • Pastikan Anda sudah memiliki akun SIPP ketenagakerjaan
  • HRD akan memasukkan data rekening masing-masing karyawan yang berhak mendapatkan subsidi dalam platform SIPP ketenagakerjaan online.
  • Silakan mengakses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
  • Masuk menggunakan email dan password terdaftar;
  • Klik menu monitoring iuran;
  • Pilih detail tenaga kerja di kolom action;
  • Layar akan menampilkan data tenaga kerja;
  • Klik koreksi data TK masal;
  • Terdapat file yang terunduh dalam template excel;
  • Isi data pekerja terkait nama pekerja, nomor rekening, dan nama Bank;
  • Upload dokumen yang telah diisi
  • Tunggu hingga muncul pemberitahuan pengisian selesai

4. Persyaratan kepesertaan SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan kepesertaan SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mendapatkan berbagai manfaat dari BPJS ketenagakerjaan, Anda diharuskan terdaftar sebagai peserta. SIPP ketenagakerjaan ini dikhususkan bagi para pekerja yang mana terdapat dua kategori pekerja. Dua kategori tersebut meliputi tenaga kerja dalam hubungan kerja dan tenaga kerja luar hubungan kerja.
Anda perlu mengetahui kategori mana yang sesuai dengan kondisi sekarang. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan persyaratan untuk kepesertaan SIPP ketenagakerjaan tersebut. Berikut ini merupakan persyaratan kepesertaan SIPP ketenagakerjaan.
Syarat kepesertaan SIPP ketenagakerjaan untuk kategori peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja. Pendaftaran ini biasanya dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja:
  1. Melampirkan surat asli izin usaha perdagangan (SIUP) dan fotokopi
  2. Melampirkan NPWP asli perusahaan dan fotokopi
  3. Melampirkan akta perdagangan perusahaan asli dan fotokopi
  4. Melampirkan foto KTP karyawan
  5. Melampirkan kartu keluarkan karyawan dan fotokopi
  6. Melampirkan pas foto 2×3 1 lembar untuk setiap karyawan
Kemudian untuk syarat pendaftaran kepesertaan SIPP ketenagakerjaan kategori tenaga kerja luar hubungan kerja meliputi:
  1. Surat izin usaha (SIU) dari RT, RW atau Kelurahan
  2. Fotokopi KTP pekerja
  3. Pas foto kerja ukuran 2×3 1 lembar
  4. NPWP tenaga kerja
Jadi, setelah Anda paham bagaimana manfaat dari SIPP ketenagakerjaan, jangan lupa untuk mendaftarkan kepesertaan Anda yah! Manfaat ini bukan hanya bisa dirasakan bagi diri sendiri, namun juga orang-orang terdekat seperti keluarga.
Berencana membeli rumah dengan sistem over kredit? Simak tips lengkap pada video di bawah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah.

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini