Agraria Adalah Hal Terkait Kepemilikan Lahan. Simak Selengkapnya!

Tim Editorial Rumah.com
Agraria Adalah Hal Terkait Kepemilikan Lahan. Simak Selengkapnya!
Rumah.com – Sebenarnya agraria adalah istilah yang termasuk yang sering kita dengar. Berbagai pemberitaan seputar agraria kerap menghiasi media massa. Tidak hanya berupa narasi positif, soal agraria kerap memancing perdebatan publik yang bahkan bisa berujung pada konflik.
Banyak yang mengatakan bahwa agraria adalah sesuatu yang berhubungan dengan pertanahan. Pada kesempatan lain, tidak sedikit pula yang mengaitkan agraria sebatas pada lahan pertanian.
Ya, agraria adalah sebuah istilah yang mungkin tidak begitu familiar untuk sebagian orang meskipun sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Sementara buat sebagian yang lain, agraria adalah suatu hal yang disangkut pautkan dengan lahan atau pertanahan.
Agar tidak terjebak pada kesalahan dalam memahami makna agraria, melalui artikel ini kita menggali informasi lebih menyeluruh soal agraria meliputi:
  • Agraria adalah Tanah
  • Hukum Agraria Adalah Mengatur Hak-hak Penguasaan Tanah
  • Reforma Agraria adalah Penataan Kembali Hak-hak Warga Atas Tanah

Agraria adalah Tanah

Berasal dari bahasa Latin, Agraria adalah segala sesuatu yang dikaitkan dengan tanah.
Secara etimologi (asal-usul kata), agraria adalah sebutan yang lahir dari bahasa Latin, yakni ager dan agrarius. Ager diartikan sebagai tanah atau sebidang tanah, sedangkan agrarius memiliki arti perladangan, persawahan, pertanian.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria adalah kata yang dikaitkan dengan urusan pertanian, tanah pertanian, atau urusan pemilikan tanah. Sementara dalam bahasa Inggris disebut agrarian yang berarti tanah. Jadi secara bahasa, agraria adalah tanah.
Pengertian agraria juga bisa ditinjau dari sisi terminologi atau peristilahan. Berikut ini pengertian tentang agraria dari berbagai sumber:

Pengertian Agraria Menurut UUPA

Pengertian agraria dalam arti luas dapat dilihat pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sendiri lebih dikenal dengan Undang-undang Pokok Agraria atau UUPA.
Menurut UUPA, pengertian agraria terbagi menjadi:
  • Berdasarkan Pasal 1 ayat 2, pengertian agrarian adalah meliputi bumi, air dan ruang angkasa. UUPA menentukan bahwa:
    1. Dalam Pasal 1 ayat 4, bumi meliputi permukaan bumi, tubuh bumi di bawahnya, dan yang berada di bawah air
    2. Dalam Pasal 1 ayat 5, air meliputi perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia
    3. Dalam Pasal 1 ayat 6, ruang angkasa adalah ruang di atas bumi dan air
  • Berdasarkan Pasal 4 ayat 1, terdapat pengertian agraria secara sempit. Di situ dikatakan bahwa agraria adalah tanah.

Pengertian Agraria Menurut PSA IPB

Pandangan lain tentang pengertian agraria dikemukakan oleh Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (PSA IPB). Dikutip dari laman PSA IPA, agraria adalah hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan.
Selain itu, agraria sering pula disamakan dengan pertanahan. PSA IPA menambahkan bahwa dalam banyak hal, agraria berhubungan erat dengan pertanian (dalam pengertian luas, agrikultur), karena pada awalnya, keagrariaan muncul karena terkait dengan pengolahan lahan.
Agraria, seperti dikatakan oleh PSA IPB, bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang mengatur aspek hukum terkait dengan lahan. Geodesi merupakan alat dasar bagi agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan ilmu administrasi dan peraturan hukum merupakan alat pokok dalam keagrariaan.
Perlu diketahui bahwa agraria bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang mengatur aspek hukum terkait dengan lahan. Mau beli rumah di area Pamulang yang lahannya memang khusus hunian? Cek pilihan rumahnya dengan harga mulai dari Rp400 jutaan di sini!

Hukum Agraria Adalah Mengatur Hak-hak Penguasaan Tanah

Hukum agraria adalah bidang hukum yang mengatur atas penguasaan tanah. (Foto: Materi.co.id)
Berangkat dari pengertian agraria menurut UUPA tersebut, maka pengertian hukum agraria pun terbagi menjadi pengertian secara luas dan pengertian dari sudut pandang yang terbatas.
Boedi Harsono (2005) mengemukakan pendapatnya mengenai definisi hukum agraria secara luas. Menurutnya, hukum agraria adalah sekelompok bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu.

Kelompok Bidang Hukum Tersebut Meliputi:

  • Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi;
  • Hukum Air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
  • Hukum Pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh UU Pokok Pertambangan;
  • Hukum Perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
  • Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa (bukan “Space Law”), yang mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan dalam Pasal 48 UUPA.
Sementara untuk pengertian hukum agraria secara sempit yang dikemukakan oleh H. Ali Ahmad Chomzah adalah bidang hukum yang mengatur mengenai hak-hak penguasaan atas tanah.
Dalam buku Hukum Agraria (Supriadi, 2012) dijelaskan bahwa berkaitan dengan pengertian hukum agraria tersebut, maka pokok tujuan dari adanya UUPA adalah:
  1. Membuat dasar bagi penyusunan dari hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawakan kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan bagi negara serta rakyat terutama petani, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur;
  2. Membuat dasar untuk mengadakan kesatuan, serta kesederhanaan pada hukum pertanahan nasional;
  3. Membuat dasar untuk memberi kepastian hukum tentang hak-hak atas tanah bagi masyarakat keseluruhan.
Undang-Undang Agraria sebenarnya sudah menjadi concern sejak zaman kolonial silam. Kala itu, pemerintah Belanda mengeluarkan beberapa undang-undang yang mengatur kegiatan perekonomian di daerah koloni, salah satunya adalah Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870.
Tokoh yang mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870 di zaman Hindia Belanda adalah Engelbertus de Waal, yang menjabat sebagai menteri jajahan. Undang-undang tersebut mengatur prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan.
Cara Mudah Mengecek Legalitas Tanah

Cara Mudah Mengecek Legalitas Tanah

Reforma Agraria adalah Penataan Kembali Hak-hak Warga Atas Tanah

Reforma agraria adalah upaya dari pemerintah untuk memberikan harapan baru bagi rakyat atas penguasaan tanah. (Foto: Serikatnews.com)
Seperti dikutip dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Konflik agraria dan sengketa tanah menjadi salah satu gesekan yang mengganggu efektivitas kehidupan di masyarakat. Setidaknya ada dua pemicu konflik agraria, yakni:
  • Kurang tepatnya hukum dan kebijakan pengatur masalah agraria, baik terkait pandangan atas tanah, status tanah dan kepemilikan, hak-hak atas tanah, maupun metode untuk memperoleh hak-hak atas tanah.
  • Kelambanan dan ketidakadilan dalam proses penyelesaian sengketa tanah, yang akhirnya berujung pada konflik.
Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang terus ditingkatkan. Jika menelaah UU Pokok Agraria tahun 1960, terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai melalui reforma agraria, yaitu
  • Menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan.
  • Menyelesaikan konflik agraria.
  • Menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.

Tips Rumah.com

Penting untuk Anda memeriksa secara detail tentang ukuran, batas, bentuk, dan luas tanah yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dampak Positif dari Reforma Agraria adalah Memberikan Harapan Baru

Reforma agraria hadir guna mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Dengan begitu, reforma agraria idealnya dapat memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
Reforma agraria bentuknya ada tiga, yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. Peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dalam reforma agraria adalah memberikan aset dan akses.
Dalam hal aset, Kementerian ATR/BPN menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki seperti memberikan sertifikat tanah, mempercepat pendaftaran tanah dan inventarisasi penguasaan, pemilikan dan penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kerangka reforma agraria yang dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Untuk hal akses, Kementerian ATR/BPN memberikan pemberdayaan terhadap infrastruktur jalan dan irigasi, termasuk prasarana pascapanen, pendidikan dan pelatihan, kredit usaha, serta pemasaran.
Dampak positif dari reforma agraria adalah memberikan program-program yang dapat menuntaskan berbagai persoalan umum di bidang agraria, sosial, ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan, antara lain:
  • Ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
  • Sengketa dan konflik agraria.
  • Alih fungsi lahan pertanian yang masif.
  • Turunnya kualitas lingkungan hidup.
  • Kemiskinan dan pengangguran.
  • Kesenjangan sosial.
Tonton video berikut tips membuat akta jual beli tanah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini