Apa Itu Sengketa Tanah? Ini Penjelasannya dan Contoh Kasusnya di Indonesia

Tim Editorial Rumah.com
Apa Itu Sengketa Tanah? Ini Penjelasannya dan Contoh Kasusnya di Indonesia
RumahCom – Kata sengketa tentu sudah tidak asing lagi di telinga Anda. Sengketa adalah perbedaan kepentingan antar individu atau lembaga pada objek yang sama yang dimanifestasikan dalam hubungan-hubungan di antara mereka. Nah, sengketa yang sering terjadi salah satunya adalah sengketa tanah.
Sengketa tanah biasanya kerap terjadi tidak hanya antar individu saja, namun juga antar kelompok. Ada berbagai macam cara untuk menyelesaikan sengketa tanah itu sendiri, namun bagaimana langkah-langkahnya? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini mengenai sengketa tanah dan contoh kasus yang ada di Indonesia.
  • Apa Itu Sengketa Tanah?
  • Dasar Hukum yang Mengatur Sengketa Tanah
  • Langkah-Langkah Penyelesaian Sengketa Tanah
  • Contoh Kasus Sengketa Tanah di Indonesia

Apa Itu Sengketa Tanah?

Sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas. (Foto: Dw.com)
Sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas. Penjelasan ini diatur dalam UU Sengketa Tanah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No.3 Tahun 2011. Di dalamnya tertulis bahwa
Secara detail tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak, dimana kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Tanah sengketa adalah kasus yang sering terjadi di Indonesia.
Objek sengketa memang tidak melulu soal tanah, objek di sini didefinisikan sebagai benda baik berupa tanah maupun sumber daya alam lainnya seperti pepohonan yang dimanfaatkan atau diperebutkan oleh kedua belah pihak. Seiring berjalannya waktu objek sengketa juga berkembang, tidak hanya objek yang kasat mata, namun kini juga banyak objek yang abstrak seperti udara bersih, keanekaragaman hayati, dan masih banyak lagi.
Kasus sengketa tanah banyak ditemukan dan tidak dapat dihindari apalagi zaman sekarang. Oleh karena itu saat melakukan transaksi baik tanah atau rumah Anda wajib untuk mengecek segala dokumen kepemilikan dan sertifikatnya. Nah, jika Anda ingin membeli hunian di DKI Jakarta di bawah Rp700 juta, pastikan untuk mengecek dokumen dan sertifikat rumah tersebut ya. Temukan daftar huniannya di sini!

Dasar Hukum yang Mengatur Sengketa Tanah

Kasus sengketa tanah diatur dalam UU Nomor 21 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. (Foto: Unsplash – Tingey Injury Law Farm)
Penyelesaian kasus sengketa tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus pertanahan itu sendiri dibedakan menjadi tiga bagian antara lain:
  1. Sengketa pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
  2. Konflik pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
  3. Perkara pertanahan, yaitu perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
Lalu, sengketa tanah sendiri dibagi dalam tiga klasifikasi yaitu,
  1. Kasus berat, yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
  2. Kasus sedang, meliputi antar pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
  3. Kasus ringan, yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon.
Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke SHM dan Biaya 2022

Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke SHM dan Biaya 2022

Langkah-Langkah Penyelesaian Sengketa Tanah

Anda harus memastikan keabsahan dokumen tersebut dan membuktikan bebas sengketa tanah. (Foto: Unsplash – Cytonn Photography)
Dalam menyelesaikan sengketa tanah ada beberapa hal yang bisa dilakukan berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan jika Anda terjerat kasus sengketa tanah:

1. Cek Asal Usul Kepemilikan Lahan

Periksa dengan seksama status lahan yang akan dibeli. Apakah memang benar lahan tersebut dimiliki oleh penjual, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau girik.

2. Cek Keabsahan Sertifikat

Jika memang si penjual dapat menunjukkan sertifikat atau girik atas lahan tersebut, Anda harus memastikan keabsahan dokumen tersebut. Caranya dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui keaslian dokumen dan membuktikan bebas sengketa tanah.

3. Pastikan Kredibilitas Penjual

Selanjutnya, pastikan kredibilitas penjual. Jika penjual adalah pengembang maka periksalah rekam jejak perusahaan pengembang tersebut. Jika pengembang merupakan perusahaan terbuka, rekam jejaknya tertera dalam data Bursa Efek Indonesia yang dapat diakses secara online. Apabila penjualnya merupakan individu, Anda dapat bertanya kepada tetangga atau pengurus RT/RW di sekitar lokasi lahan.

4. Lakukan Pengaduan ke Kantor Kepala Pertanahan

Pengaduan ini bisa dilakukan secara tertulis melalui kotak surat, website atau loket pengaduan kementerian. Anda bisa mengirim berkas pengaduan secara tertulis ke kantor pertanahan. Lalu, berkas pengaduan kemudian akan dibawa ke kantor wilayah pertanahan dan dialihkan kepada kepala kantor pertanahan.
Lebih lengkapnya Anda bisa mengecek tahap-tahap penyelesaian kasus sengketa tanah di sini!

Tips Rumah.com

Pastikan sertifikat dan seluruh dokumen memiliki keabsahannya saat Anda melakukan transaksi jual beli tanah, untuk menghindari kasus sengketa tanah di kemudian hari.

Contoh Kasus Sengketa Tanah di Indonesia

Pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik tersebut pun tidak sedikit, baik negara maupun institusi seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM). (Foto: Globalnews.ca)
Ada banyak kasus sengketa tanah di Indonesia, sengketa pertanahan yang terjadi di masyarakat belakangan ini muncul dalam beragam bentuk. Pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik tersebut pun tidak sedikit, baik negara maupun institusi seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM). Setidaknya ada tiga contoh kasus sengketa tanah di Indonesia:

1. Kasus Sengketa Tanah Matoa Tahun 2021

Sengketa ini berawal dari masa perjanjian kerjasama yang terhitung habis pada 18 Maret 2021 dan gugatan tentang pelanggaran kerjasama yang dilayangkan oleh PT Saranagraha Adisentosa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2021.
Jika merujuk dari Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 yang mengatur kerja sama menggunakan format bangun, operasi dan serahkan atau BOT. Dalam amandemen tersebut, disebutkan bahwa kerjasama berlangsung pada 18 Maret 1996 hingga 18 Maret 2021 dan akan diperpanjang selama 5 tahun sejak berakhirnya perjanjian yang dimaksud.
Perjanjian kerjasama tersebut dinilai telah habis dan tidak adanya izin dari Menteri Keuangan menurut Dispenau menjadi alasan bagi PT Saranagraha untuk berhenti memanfaatkan lahan Matoa. Selain itu, lahan ini juga disebutkan akan digunakan untuk keperluan pertahan negara. Hingga kini penertiban aset Barang Milik Negara (BMN) merupakan langkah lanjutan dari kasus sengketa ini telah dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).

2. Kasus Sengketa Tanah Salve Veritate Tahun 2021

Perkara kasus mafia tanah ini bermodus mal-administrasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim, di Cakung, Jakarta Timur, dengan tanah seluas 7,78 hektar.Awalnya, PT Salve Veritate yang merupakan pemilik lahan kaget dan tidak terima ketika tanahnya menjadi obyek sengketa karena diakui oleh orang lain.
Tanah milik PT Salve Veritate sejumlah 38 bidang dengan total luas 77.582 meter persegi yang terletak di Kelurahan Cakung Barat Jakarta Timur, itu berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Menindaklanjuti laporan kuasa hukum, akhirnya Kementerian ATR/BPN memeriksa kelengkapan dokumen tanah yang semula atas nama PT Salve Veritate tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, Sertifikat HGB PT Salve Veritate tidak ditemukan hal-hal yang membuat tim pemeriksa yakin bahwa proses penerbitan sertifikat sebagaimana tersebut di atas tidak sesuai dengan prosedur.

3. Kasus Sengketa Tanah Alam Sutera Tahun 2020

Berawal dari tersangka berinisial D berpura-pura berseteru dengan tersangka M atas tanah 45 hektar di Alam Sutera. Pada April 2020, D menggugat M secara perdata mengenai kepemilikan lahan itu. Padahal di atas lahan sudah ada warga dan perusahaan yang menempatinya.
Pada Mei 2020, M dan D kemudian bersekongkol untuk berdamai dan melakukan mediasi atas kasus sengketa tanah itu. Setelah terjadi kesepakatan damai, pada Juli 2020 komplotan mafia tanah itu mengajukan eksekusi lahan ke pihak Pengadilan.
Hal ini sontak mendapat perlawanan dari warga dan perusahaan yang melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Dari hasil penyelidikan, berkas klaim kepemilikan atas lahan 45 hektare itu ternyata palsu.
Keduanya bahkan menyertakan berkas tersebut ke Pengadilan untuk saling gugat. Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui perbedaan antara HGB dan SHM!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini