RumahCom – SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
SPPT akan diberikan ketika mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Jadi, apakah SPPT bukti kepemilikan tanah? Harus diingat, SPPT bukanlah bukti kepemilikan objek pajak. SPPT hanya merupakan penentu atas objek pajak tersebut dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap objek pajak tersebut yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.
- Apakah SPPT Bukti Kepemilikan Tanah?
- Dasar Hukum SPPT
- Perbedaan SPPT dan Sertifikat Tanah
- Apa Saja Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah?
Cara Cek Tagihan PBB Online di Indonesia
Simak selengkapnya di sini!
Apakah SPPT Bukti Kepemilikan Tanah?

Apakah SPPT bukti kepemilikan tanah? Faktanya, SPPT bukan bukti hak dan kepemilikan seseorang akan suatu tanah atau bangunan. Tapi SPPT akan penting jadinya jika suatu saat Anda harus mengumpulkan dokumen lengkap untuk keperluan melindungi tanah atau bangunan.
Selain sebagai surat resmi yang menunjukkan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak ke negara, SPPT juga akan sangat diperlukan dalam menghindari penipuan, atau ketika tanah Anda diakui sebagai milik orang lain.
Terkait dengan SPPT, sebagai Wajib Pajak, Anda juga memiliki hak-hak. Pertama, Anda akan menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak. Kedua, jika ada yang tidak dimengerti, Anda berhak mendapatkan penjelasan berkaitan dengan ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta. Ketiga, Anda juga berhak mengajukan keberatan dan/atau pengurangan atas pajak yang dibebankan kepada Anda.
Itulah penjelasan tentang SPPT bukan sebagai dokumen kepemilikan tanah. Jika ingin membeli properti, pastikan Anda mengecek SPPT untuk mengetahui tagihan PBB. Cek daftar rumah dijual di kawasan Jakarta Barat di bawah Rp1 miliar di sini!
Dasar Hukum SPPT

Dasar aturan dari SPPT Pajak Bumi dan Bangunan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 34/PJ/2008. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang kepada Wajib Pajak.
SPPT sebagaimana dimaksud di peraturan tersebut menggunakan formulir kertas dan berisi informasi sebagai berikut:
- Halaman depan:
- Nomor seri formulir;
- Nama Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak;
- Informasi berupa tulisan "SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak";
- Kode Akun;
- Tahun Pajak dan jenis sektor PBB;
- Nomor Objek Pajak (NOP);
- Letak objek pajak;
- Nama dan alamat Wajib Pajak;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Luas bumi dan/atau bangunan;
- Kelas bumi dan/atau bangunan;
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per m² bumi dan/atau bangunan;
- Total NJOP bumi dan/atau bangunan;
- NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;
- Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP);
- NJOP untuk penghitungan PBB;
- Nilai Jual Kena Pajak (NJKP);
- PBB yang terutang;
- PBB yang harus dibayar;
- Tanggal jatuh tempo;
- Tempat Pembayaran;
- Halaman belakang:
- Nama petugas penyampai SPPT;
- Tanggal penyampaian;
- Tanda tangan petugas;
- Informasi lainnya.
Perbedaan SPPT dan Sertifikat Tanah

Sudah dijelaskan bahwa apakah SPPT bukti kepemilikan tanah dan ternyata bukan, melainkan harus ditegaskan dengan kepemilikan sertifikat tanah. Lantas apa perbedaan antara SPPT dan sertifikat tanah?
SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Sebenarnya, SPPT ini biasa didapat ketika mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Tapi Anda harus ingat, SPPT bukanlah bukti kepemilikan objek pajak.
Bagi Anda yang memiliki usaha atau bisnis, SPPT PBB diperlukan oleh pihak bank. Yaitu sebagai data pendukung dalam pencatatan dan pembentukan laporan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), apabila kredit yang diberikan terhadap nasabah tersebut mengalami tunggakan atau NPL. Harapannya, nilai agunan yang tertera dalam Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan menjadi faktor pengurang terhadap pembentukan PPAP oleh bank.
Sementara sertifikat tanah adalah tanda bukti kepemilikan tanah yang otentik dan sah berdasarkan hukum aturan yang berlaku. Berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960 dijelaskan bahwa pendaftaran tanah yang diadakan oleh pemerintah dalam rangka menerbitkan sertifikat sebagai tanda kepemilikan hak milik (tanah milik), maka sertifikat tanah merupakan jaminan hukum, keperluan perekonomian sosial dan politik bagi pemegangnya, dengan mudah dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang hak milik secara otentik dibuktikan dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah.
Tips Rumah.com
Masih belum mendapatkan SPPT PBB hingga kini? Anda bisa mendapatkannya dengan mudah. Biasanya, SPPT dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa. Atau, Anda bisa mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di KPP Pratama/KPPBB tempat Objek Pajak terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk.
Apa Saja Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah?

Bukti kepemilikan tanah yang sah dan akurat di Indonesia adalah Sertifikat Hak Milik. SHM memiliki status legalitas lebih tinggi dibandingkan dengan Hak Guna Bangun (HGB). Pemegang SHM yang tercantum dalam surat menjadi pemilik seutuhnya tanpa adanya campur tangan dan kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain. Selain SHM, masih ada beberapa dokumen lain yang berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah, diantaranya:
SHGB
SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan bangunan di atas sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, sang pemegang sertifikat HGB tidak memiliki lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan ‘pinjaman’ tersebut. Pemilik lahan bisa negara, pengelola, maupun perorangan.
SHSRS
Untuk Anda yang tinggal di apartemen atau rumah susun, ada SHSRS yang merupakan sertifikat yang berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Meski sebutannya hak satuan rumah susun, sertifikat ini juga menjadi sertifikat resmi untuk beberapa properti lainnya. Mulai dari perkantoran, kios komersial (bukan milik pemerintah), kondominium, dan flat.
SHSRS dapat dipindah tangankan, bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Jika Anda telah memegang sertifikat ini maka si pemilik punya hak atas tanah menurut persentasenya.
Letter C
Letter C tanah adalah bagian dari persil, menurut bidang hukum pertanahan, lantaran letter C menunjukkan siapa pemiliknya atau yang menguasai tanah tersebut. Sedangkan persil sendiri menunjukkan letak dimana blok tanah tersebut berada. Persil terdiri atas banyak letter C, kebalikannya letter C hanya ada 1 untuk 1 tanah.
Mirip dengan sertifikat tanah atau rumah, pada dokumen letter C tercantum nomor bidang tanah atau nomor persil. Nomor tersebut menunjukkan titik batas dari sebuah bidang tanah. Nomor tersebut hanya teradministrasi di kantor Kepala Desa, Kelurahan, atau Kecamatan saja. Untuk mengecek batas-batas sebuah lahan yang dokumennya masih letter C, masyarakat bisa mendatangi kantor-kantor yang sudah disebutkan sebelumnya.
Eigendom Verponding
Eigendom verponding atau tanah verponding merupakan salah satu produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah. Setelah Indonesia merdeka, pengakuan hak kepemilikan tanah kemudian diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Menurut UU No.5 Tahun 1960, tanah verponding harus dikonversi menjadi jenis hak tanah yang sesuai.
Dekorasi rumah gaya apa pun bisa Anda lakukan dengan bebas jika Anda punya rumah sendiri. Simak kelebihan punya rumah sendiri di video ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah