Pengertian APHT & SKMHT, Biaya, dan Contohnya Terbaru 2023

Boy Leonard
Pengertian APHT & SKMHT, Biaya, dan Contohnya Terbaru 2023
RumahCom – APHT adalah sebuah dokumen pengurusan jual beli selain akte-akte pembelian rumah melalui kantor notaris. Proses ini dilakukan setelah KPR yang Anda ajukan telah disetujui Bank. Selengkapnya dalam artikel ini akan membahas poin-poin penting sebagai berikut:
  • APHT Adalah..
  • SKMHT adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Apa Gunanya?
  • Kapan APHT Berlaku?
  • Berapa Biayanya?
  • Contoh APHT & SKMHT
Agar tidak bingung, simak penjelasan mengenai SKMHT, APHT, contoh, jangka waktu SKMHT, dan perhitungan biaya APHT di artikel ini.

APHT Adalah..

Bawalah SKMHT dan APHT bersamaan ketika ingin mengurus Akta Jual Beli. (Foto: Pexels)
APHT adalah kepanjangan dari Akta Pemberian Hak Tanggungan yang merupakan hak debitur/bank untuk meletakkan hipotek di atas lahan jaminan utang. Ini dengan anggapan bahwa kredit KPR telah disetujui. Namun, kalau sudah mendapakan Akte Jual Beli dan bisa balik nama ke pembeli, berarti SKMHT sudah tidak diperlukan lagi.
Pemberian hak ini tujuannya adalah sebagai jaminan pelunasan utang debitor/Anda kepada kreditor sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan. Dalam hal ini, tanah adalah obyek hak tanggungan tersebut, termasuk benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Namun kalau benda-benda itu milik pihak lain, yang bersangkutan/pemilik harus ikut menandatangani APHT-nya.
Ada beberapa hal yang harus Anda ingat. Pembebanan Hak Tanggungan, wajib memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UU Hak Tanggungan (UUHT), yaitu pemberian Hak Tanggungan harus didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu. Hal ini sudah tercantum dalam, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit tersebut, atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
Ada syarat-syarat spesialitas yang wajib dipenuhi dalam Pemberian Hak Tanggungan. Yaitu dicantumkannya nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan. Begitu juga dengan domisili para pihak, pemegang dan pemberi Hak Tanggungan.
Tak kalah penting adalah adanya penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijaminkan pelunasannya dengan Hak Tanggungan, nilai tanggungan, dan uraian yang jelas mengenai objek Hak Tanggungan. Pemberian Hak Tanggungan wajib memenuhi persyaratan publisitas melalui pendaftaran Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan setempat (Kotamadya/ Kabupaten).
Anda harus pastikan pada sertifikat Hak Tanggungan sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, memuat titel eksekutorial dengan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

SKMHT adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Apa Gunanya?

Pengurusan SKMHT harus melewati persyaratan yang diatur dalam undang-undang. (Foto: Pexels)
Saat mengurus KPR di notaris, ada situasi di mana Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) ini akan diperlukan, yaitu saat Anda membeli rumah secara kredit dari developer atau dari pemilik sebelumnya, dan kondisi sertifikat tanahnya masih atas nama developer. Jika yang mengajukan kredit adalah pembeli, maka bank akan meminta SKMHT dari developer.
SKMHT diperlukan kalau ada jeda waktu tanah jaminan tidak bisa dibebani hipotek/APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), karena sertifikatnya masih nama developer. Kemudian pihak bank atau kreditor dapat mewakili pemberi jaminan (developer) untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT. Intinya, developer memberikan kreditur kuasa untuk mewakilinya, dalam menjaminkan tanah atau bangunan miliknya. Anda bisa melihat ilustrasinya di contoh berikut.
Anda membeli rumah Rp 1 miliar dari developer PT Angin Ribut, maka PT Angin Ribut akan memberikan SKMHT kepada bank tempat Anda mencicil KPR. Hal ini karena Sertifikat Surat Hak Guna Bangunan (SGHB) atas nama PT Angin Ribut telah TERBEBANI APHT atau jaminan sebesar Rp1 miliar.
Berarti PT. Angin Ribut adalah sebagai TERTANGGUNG dalam hal ini, dan wajib memberikan SKMHT kepada bank sebagai kreditur. Intinya, PT Angin Ribut memberi kuasa kepada bank sebagai kreditor untuk mewakilinya. Seandainya terjadi sengketa, atau Anda tak dapat membayar cicilan, maka bank yang akan berperan, bukannya developer, dalam hal ini PT. Angin Ribut.
SKMHT wajib dibuat oleh notaris karena membutuhkan akta yang asli. Dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 Pasal 4 ayat (5), Hak Tanggungan hanya dapat dibebankan kepada pemilik sah dari agunan tersebut, dalam hal ini telah tercantum secara jelas nama debitur dalam sertifikat.

Tips Rumah.com

Selalu gunakan jasa notaris terpercaya untuk membuat SKHMT dan APHT.

Kapan APHT Berlaku?

Jangka waktu APHT & SKMHT dimulai sejak tahap pemberian hak tanggunagn dan diakhiri dengan tahap pendaftaran hak tanggungan. (Foto: Pexels)
Tata cara pembebanan Hak Tanggungan dimulai dengan tahap pemberian Hak Tanggungan di hadapan PPAT yang berwenang dan dibuktikan dengan APHT dan diakhiri dengan tahap pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan setempat.
Pada intinya, pemberi Hak Tanggungan (debitor atau pihak lain) wajib hadir di kantor PPAT yang berwenang membuat APHT berdasarkan daerah kerjanya. Yaitu per kecamatan yang meliputi kelurahan atau desa letak bidang tanah hak ditunjuk sebagai objek Hak Tanggungan.
Apa saja yang tercantum di dalam APHT?
  • Syarat-syarat spesialitas
  • Jumlah pinjaman
  • Penunjukan objek Hak Tanggungan
  • Hal-hal yang diperjanjikan (pasal 11 (2) UUHT) oleh kreditor dan debitor, termasuk janji Roya Partial (pasal 2 (2) UUHT) dan janji penjualan objek Hak Tanggungan di bawah tangan (pasal 20 UUHT).
Untuk kreditor, diberikan tanda bukti adanya Hak Tanggungan, yaitu Sertifikat Hak Tanggungan yang terdiri dari salinan Buku Tanah Hak Tanggungan dan salinan APHT. Karena rumah yang dibeli yang menjadi jaminan dalam KPR, maka sebelum menandatangangi APHT, tranksaksi jual beli harus dituntaskan dulu dengan Akte Jual Beli yang Anda harus tandatangani.
Pada akhirnya, sebagai debitur, Anda akan membayar cicilan pada pihak bank yang telah memberi pinjaman pada Anda untuk membayar harga rumah tersebut. Rumah yang Anda beli ini akan menjadi jaminan saat Anda mengangsur utang pada Bank. Sudah punya sertifikat rumah yang lengkap namun Anda sedang terlilit kesulitan ekonomi? Anda bisa kapan saja menggadaikan sertifikat rumah. Ketahui cara amannya di sini:
Cara Aman Gadai Sertifikat Tanah

Cara Aman Gadai Sertifikat Tanah

Berapa Biaya APHT dan SKMHT?

Ada sejumlah biaya APHT & SKMHT yang perlu disiapkan. (Foto: Pixabay)
Biaya APHT diperlukan sebagai jaminan bahwa pinjaman dari bank akan dilunasi. Biaya ini merupakan biaya yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit dengan jaminan. Apabila kredit macet, bank secara hukum dapat mengeksekusi rumah yang dikreditkan. Biaya APHT ini wajib dibayarkan sebelum kredit bisa dikeluarkan oleh bank.
Biaya pembuatan SKMHT dan APHT biasanya sudah termasuk biaya notaris saat melakukan jual -beli rumah. Ini contohnya bila dirinci:
Biaya cek sertifikat
Rp100.000
Biaya SK
Rp1.000.000
Biaya validasi pajak
Rp200.00
Biaya AJB
Rp2.400.000
Biaya BBN
Rp750.000
Biaya APHT/SKHMT,
*Bervariasi berdasarkan konvensi 0,25% dari 125% nilai kredit
Namun perlu diingat, biaya di setiap notaris bisa berbeda tergantung letak propertinya. Bisa lebih mahal atau lebih murah. Dan yang membayar bisa pembeli atau penjual.

Contoh APHT & SKMHT

APHT dan SKMHT tidak boleh Anda abaikan karena perannya sangat penting untuk memuluskan proses Anda mewujudkan rumah sendiri.

Contoh APHT

Unduh contoh APHT di sini!

Contoh SKMHT

Unduh contoh SKMHT di sini!

Jadi bagaimana, Anda sudah siap membeli rumah? Jika membutuhkan panduan dalam mengurus sertifikat, Anda bisa mencarinya di Rumah.com.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini

Tanya Jawab Seputar APHT dan SKMHT

APHT adalah akta dari suatu objek jaminan pinjaman yang tertera jelas kepemilikannya. Sementara itu, SKMHT adalah Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan. SKMHT bisa menjadi pengganti APHT apabila sertifikat objek jaminan pinjaman masih berada di tangan pemilik sebelumnya atau di developer.

Biaya SKMHT adalah berdasarkan konvensi 0,25% dari 125% nilai kredit. Setiap notaris memiliki standar biaya yang berbeda-beda. Biaya ini juga bisa tergantung dari lokasi properti.

Fungsi dari SKMHT adalah agar pihak bank atau kreditur dapat mewakili pemberi jaminan untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku atau sesuai dengan pasal 15 UU Hak Tanggungan Nomor 4 thn 1996 (UUHT).

Jangka waktu berlakunya SKMHT selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan untuk tanah yang belum terdaftar dan 1 (satu) bulan untuk tanah yang telah terdaftar.

SKMHT menurut Pasal 15 ayat (2) tidak dapat ditarik kembali karena sebab apapun juga kecuali karena kuasa sudah dilaksanakan atau karena habisnya jangka waktu pembuatan APHT.