Rumah.com – Ashabah adalah jenis pembagian waris. Dalam Islam ada dua jalur seseorang berhak bisa menjadi ahli waris atau orang yang mendapatkan harta warisan, yakni dengan menjadi dzawil furudl, mereka yang berhak mendapatkan bagian pasti sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Al-Qur’an. Juga dengan menjadi ashabah.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai ashabah, artikel ini akan membahas:
- Ashabah Adalah
- Ashabah Binnafsi adalah
- Ashabah Ma’al Ghair Adalah
Ashabah Adalah

Ashabah menurut hukum syara’ atau hukum yang disandarkan pada syariat atau syariah, memiliki pengertian sebagai ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan, tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta, setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.
Sementara menurut bahasa, ashabah adalah bentuk jamak dari kata ”ashib” yang artinya mengikat, atau bisa juga dimaknai ‘menguatkan hubungan kerabat atau nasab’.
Dalam syariatnya, pengambilan harta waris dengan ashabah didasarkan pada banyak ayat, hadis dan ijma’ para ulama. Seperti salah satunya berdasarkan surat An-Nisa ayat 11:
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ
Artinya: “Bagi kedua orang tua masing-masing mendapatkan bagian seperenam dari harta yang ditinggalkan orang yang meningal apabila ia memiliki anak. Apabila orang yang meninggal tidak memiliki anak dan kedua orang tuanya mewarisinya maka bagi ibunya bagian sepertiga”.
Dari ayat di atas bisa dipahami bahwa bila pewaris (orang yang memiliki warisan) punya anak, maka bapak dan ibu masing-masing mendapat bagian 1/6 sebagaimana dinyatakan ayat tersebut.
Namun bila pewaris tidak memiliki anak sementara yang mewarisi adalah kedua orang tua, maka sang ibu mendapatkan bagian sepertiga. Lalu untuk siapa sisa harta setelah diambil sepertiga oleh ibu? Dari sini para ulama memahami bahwa sisa harta waris tersebut adalah bagian ashabah, termasuk bapak.
Ahli waris yang menjadi ashabah mempunyai tiga kemungkinan:
Pertama; mendapat seluruh harta waris saat ahli waris dzawil furudh tidak ada.
Kedua; mendapat sisa harta waris bersama ahli waris dzawil furudh saat ahli waris zawil ada.
Ketiga; tidak mendapatkan sisa harta warisan karena warisan telah habis dibagikan kepada ahli waris Żawil Furuḍ.
Ashabah adalah hukum atau ilmu waris yang mengatur pembagian harta warisan dalam agama islam. Dan buat Anda yang ingin segera punya rumah tanpa harus menunggu warisan bisa cek aneka pilihan rumahnya di Limo, Depok. Klik di sini!
Tata Cara Jual Rumah Warisan Sesuai Hukum, Dokumen, dan Persyaratannya
Simak selengkapnya di sini!
Ashabah Binnafsi Adalah

Ashabah binnafsi adalah mereka yang memiliki nasab dengan pewaris tanpa ada unsur perempuan (Musthafa Al-Khin, 2013:299), atau berarti semua ahli waris laki-laki, termasuk bapak.
Sesuai dengan namanya, mereka bisa mendapatkan bagian ashabah dengan sendirinya, bukan karena dijadikan ashabah oleh ahli waris lain, dan juga bukan karena bersamaan dengan ahli waris yang lain.
Meski yang masih golongan ini adalah laki-laki, tetapi siapa saja yang memiliki hubungan nasab dengan pewaris dengan adanya unsur perempuan, seperti cucu laki-laki dari anak perempuan, anak laki-laki dari saudara perempuan dan sebagainya, tidak bisa masuk dalam kategori ashabah binnafsi.
Berikutnya dilihat dari sisi nasab mereka yang masuk dalam ashabah binnafsi diklasifikasi dalam 4 (empat) sisi:
1. Sisi keanakan (jihhatul bunuwwah), terdiri dari anak keturunannya pewaris, seperti anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki, terus ke bawah.
2. Sisi kebapakan (jihhatul ubuwwah), terdiri dari orang tuanya pewaris, seperti bapak dan kakek dari bapak.
3. Sisi kesaudaraan (jihhatul ukhuwwah), terdiri dari anak keturunan bapaknya si pewaris yang hubungan nasabnya dengan pewaris tidak ada unsur perempuannya, seperti saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, dan anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
4. Sisi kepamanan (jihhatul ‘umûmah), terdiri dari keturunan kakeknya pewaris yang berupa orang laki-laki yang hubungan antaranya dengan pewaris tidak diperantarai unsur perempuan, seperti paman sekandung, paman sebapak, anak laki-lakinya paman sekandung, dan anak laki-lakinya paman sebapak.
Dari sekian banyak pihak laki-laki yang masuk dalam kategori ashabah binnafsi tentunya tidak semuanya bisa mendapatkan bagian waris. Sebagaimana pernah disinggung pada pembahasan sebelumnya bahwa apabila semua ahli waris berkumpul maka hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menerima warisan, selainnya terhalang.
Begitu pula dengan mereka yang mendapatkan bagian ashabah, bila semua berkumpul maka sebagiannya terhalang oleh sebagian yang lain. Para ulama faraidl membuat beberapa kaidah untuk menentukan siapa saja para penerima ashabah yang bisa tetap menerima warisan dan siapa saja yang terhalang menerima warisan bila semua berkumpul.
Tips Rumah.com
Selain hubungan kekerabatan, hubungan kewarisan juga bisa disebabkan oleh hubungan perkawinan.
Ashabah Ma’al Ghair Adalah

Ashabah ma’al ghair adalah ahli waris yang menjadi ashabah karena bersama-sama dengan ahli waris yang lain, seperti halnya saudara bersama-sama anak perempuan.
Mereka yang berhak menjadi ashabah ma’al ghair adalah:
1. Saudara perempuan sekandung menjadi ashabah bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih) atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
2. Saudara perempuan seayah menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki-laki.
Sebagai contoh, bila seorang meninggal dunia dengan ahli waris terdiri dari seorang anak perempuan dan seorang saudara perempuan sekandung atau sebapak, maka pembagian harta warisnya adalah:
1. Anak perempuan mendapatkan bagian setengah karena ia sendirian, tidak lebih dari satu orang dan tidak ada mu’ashshib-nya.
2. Saudara perempuan sekandung atau sebapak menjadi ashabah, mendapat sisa harta setelah diambil lebih dulu oleh anak perempuan. Bila saudara perempuan ini lebih dari satu maka harta sisa tersebut dibagi rata kepada semua saudara perempuan yang ada.
Tonton video berikut untuk mengetahui cara membeli rumah lelang!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.