Rumah.Com – Pajak Bumi Bangunan (PBB) bukan hal asing bagi pemilik rumah. Menurut klikpajak.id, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan.
Pengenaan pajak ini ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan. Tanah dan bangunan dijadikan sebagai objek pajak karena memberikan keuntungan, manfaat dan/atau kedudukan sosial ekonomi kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Melansir Departemen Keuangan RI, PBB termasuk Pajak Negara yang diatur berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
Karena itu, sebagai wajib pajak dan pemilik properti, Anda tentu wajib membayar PBB. Nah, sekarang coba lihat, apakah tahun ini Anda sudah membayarnya?
Kalau Anda ingat belum membayar PBB, ayo segeralah melunasinya. Namun, kalau Anda sudah melewati tanggal jatuh tempo alias telat membayar, ada denda PBB yang diberlakukan.
Lalu berapa denda PBB yang mesti dibayar? Bagaimana pula menghitung denda PBB? Yuk, simak panduannya di artikel ini.
- Ketahui dulu nilai PBB Anda
Sebelum membayar, Anda juga harus mengetahui nilai PBB Anda. Nilai pajak yang dihitung untuk PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ketentuan nilai tersebut berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan. Besaran PBB yang ditetapkan didapat dari perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar Rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar Rupiah atau lebih).
- Cara menghitung denda PBB
Pemerintah telah menetapkan besaran 2% sebagai denda keterlambatan pembayaran PBB. Hal ini bisa dilihat dari Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Misalnya, PBB rumah Anda adalah 300 ribu Rupiah. Bila terlambat bayar sebulan, Anda akan terkena denda PBB senilai 2% x 300 ribu Rupiah, yaitu 6 ribu Rupiah. Jika telat membayar setahun, maka denda PBB Anda adalah 72 ribu Rupiah.
Meski 2% terasa kecil, kalau didiamkan tentu akan menumpuk, dan tiba-tiba Anda harus membayar denda sangat besar. Bayangkan kalau PBB Anda mencapai 2 juta Rupiah per bulan?
Denda keterlambatan Anda untuk sebulan adalah 40 ribu Rupiah. Jika Anda telat membayar hingga setahun, denda keterlambatannya menjadi 480 ribu Rupiah.
Bagaimana jika Anda telat membayar hingga 5 tahun? Denda PBB Anda bisa mencapai 2,4 juta Rupiah. Wah, besar kan?
Pemerintah memang memberikan keringanan berupa penghapusan denda. Namun, denda yang bisa dihapuskan hanyalah denda selama 24 bulan. Jika periode keterlambatan Anda lebih dari itu, ya harus dibayar.
Kalau sampai terlupakan, wah bisa-bisa di depan rumah Anda dipasang plang “Penunggak Pajak”. Kalau masih belum membayar juga, hati-hati rumah Anda bisa disita!
Punya rumah atau mau beli rumah yang sertifikat tanahnya belum dipecah? Begini cara mengurusnya!
- Cara membayar PBB dan denda PBB
Sebagai warga negara yang baik, Anda memang wajib membayar pajak. Zaman sekarang, cara membayar pajak pun semakin mudah.
Anda bisa memilih bayar langsung ke bank atau kantor pos, atau membayar lewat online. Kalau Anda lebih suka membayar langsung, Anda bisa membayarnya di Kantor Pos atau bank yang ditunjuk.
Jangan lupa bawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang dibagikan ke warga pada awal tahun lewat kelurahan atau ketua RT/RW setempat. Nominal pajak yang mesti dibayarkan serta Nomor Objek Pajak (NOP) tertera di SPPT ini.
Untuk bukti pelunasan PBB, Anda akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan stempel kalau sudah lunas.
Sedangkan cara bayar yang kedua adalah dengan cara online. Hanya saja belum semua bank daerah bekerja sama dengan Pemda setempat. Namun, jika bank Anda sudah online, cara ini jauh lebih mudah.
Baca Juga: Kredit Rumah Tanpa Bank, Cek Untung Ruginya!
- Mengecek PBB Anda
Bagaimana jika Anda berniat membayar PBB beserta denda PBB, namun tidak tahu berapa tunggakan PBB? Caranya mengeceknya mudah saja. Anda bisa langsung membuka situs untuk cek PBB Anda sesuai domisili.
Untuk Anda yang tinggal di Jakarta, silakan klik link berikut. Bagi Anda yang berdomisili di Bogor, coba buka link ini. Kalau Anda tinggal di Semarang, silakan buka link yang ini.
Untuk di kota lain, Anda tinggal cari dengan mesin pencari. Mudah, kan?
- Pemutihan Denda PBB
Terkadang, di waktu-waktu tertentu, ada pemerintah daerah yang memberlakukan pemutihan denda PBB. Biasanya hal ini dilakukan bersamaan dengan pemutihan untuk Pajak Kendaraan Bermotor.
Beberapa provinsi atau kabupaten atau kota yang pernah melakukan pemutihan pajak, misalnya DKI Jakarta, Tegal, Bogor, Bekasi, hingga Bandung. Bahkan, Surabaya dan Tangerang Selatan saat ini sedang menerapkan kebijakan penghapusan denda PBB.
Coba saja Anda cek kantor pajak setempat mengenai pemutihan denda pajak di tahun ini. Tak ada salahnya memanfaatkan keringanan ini.
Namun Anda harus ingat, aturan keringanan ini berbeda-beda di setiap daerah begitu juga dengan jangka waktunya. Kalau ingin mengajukan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, simak persyaratan berikut.
- Menulis surat permohonan pengurangan atau keringanan menggunakan bahasa Indonesia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Dalam surat tersebut, sebutkan berapa persen pengurangan yang diajukan.
- Sebagai syarat pengajuan, lampirkan Surat Pernyataan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan telepon, fotokopi Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak sebelumnya, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
- Permohonan mengenai keringanan PBB dilakukan paling lambat 3 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima wajib pajak atau paling lambat 6 bulan sejak bencana alam dan sebab-sebab lain yang luar biasa terjadi.
- Pengurangan atau keringanan diajukan secara kolektif, akan diterbitkan paling lambat tanggal 10 Januari sebelum dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tahun pajak tersebut.
Bagaimana, siap jadi warga negara yang baik dengan membayar pajak? Sebagai pemilik rumah atau bangunan, sudah tentu Anda punya kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan setiap tahun. Temukan panduan lainnya seputar properti di Panduan dan Referensi.
Kalau ingin membeli rumah, pastikan Anda mencarinya di link berikut dan mengikuti trik membeli rumah dari Rumah.com.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.