RumahCom – Saat Anda membeli rumah dari orang lain, ada prosedur yang wajib dilakukan untuk melegalkan kepemilikan rumah secara hukum, dinamakan balik nama rumah. Prosedur dan biaya balik nama sertifikat rumah telah diatur secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Biaya balik nama rumah memiliki nominal pengurusan yang berbeda, tergantung luas tanah dan lokasinya. Biaya balik nama rumah yang harus dibayar umumnya mencakup biaya jasa PPAT, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pendaftaran, dan biaya lainnya.
Mungkin bagi Anda yang belum pernah mengurus sertifikat rumah atau balik nama rumah, tahapannya terlihat rumit, padahal kenyataannya cukup mudah. Persyaratan, biaya balik nama rumah dan prosedurnya akan dibahas dengan rincian sebagai berikut:
- Hal Penting Dalam Mengurus Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
- Tahapan Mengurus Biaya Balik Nama Rumah
- Persyaratan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
- Biaya Balik Nama Rumah dan Sertifikat Tanah
Langsung saja, berikut pembahasan lengkap mengenai prosedur dan biaya balik nama rumah.
Hal Penting Dalam Mengurus Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Dalam proses peralihan kepemilikan tanah dan bangunan, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan sebelum menjalankan prosedur balik nama rumah. Dua tahapan awal ini perlu Anda pastikan agar tidak terjadi permasalahan sengketa tanah dan bangunan.
1. Pastikan Letak dan Luas Tanah
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah mengecek kejelasan kondisi fisik tanah. Karena ini merupakan kepastian objektif yang bisa menunjukkan batas kepemilikan tanah. Biasanya keterangan objektif tersebut tercantum dalam sertifikat tanah atau surat ukur tanah yang menjelaskan detail letak, batas, bentuk, dan luas tanah. Dengan memperhatikan hal ini, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah orang lain.
Namun, jika diketahui luas tanah berbeda dan dibutuhkan pengukuran ulang, Anda bisa merujuk aturan biaya balik nama rumah pengukuran tanah PP No 13/2010. Berikut biaya pengukuran tanah yang nantinya mungkin masuk dalam anggaran biaya balik nama rumah.
- Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100.000
- Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000
- Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000
* Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran)
2. Pastikan Status Kepemilikan Tanah
Sebelum melangkah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BTN) di lokasi tanah berada, ada baiknya Anda mencari tahu terlebih lebih dulu status atau dasar hukum atas kepemilikan tanah tersebut, karena akan mempengaruhi biaya balik nama rumah. Entah hasil dari jual-beli, warisan, barter, atau bahkan hibah.
Umumnya, catatan tersebut akan dicantumkan di dalam sertifikat tanah, termasuk ke dalam riwayat kepemilikan tanah. Penting bagi Anda memastikan bahwa sertifikat tanah asli.
Selain itu penting juga memperhatikan jenis sertifikat tanah yang dimiliki. Apakah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Girik atau Petok, Sertifikat Hak Milik (SHM), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
Tips Rumah.com
Saat ini pemerintah Indonesia telah menyediakan aplikasi bernama Sentuh Tanahku, yang dapat mengecek keaslian sertifikat tanah secara online.
Tahapan Mengurus Biaya Balik Nama Rumah

Setelah Anda memastikan status, ukuran, dan kelegalitasan tanah dan bangunan seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, sekarang saatnya Anda perlu mengetahui biaya balik nama rumah dan prosedur balik nama rumah.
Dokumen Akta Jual Beli Tanah (AJB) merupakan dokumen bukti legalitas Anda melakukan jual beli rumah dan tanah. Sebagai pembeli rumah, dalam proses pembuatan Akta Jual Beli Tanah (AJB) sebagai bagian biaya balik nama rumah anda diharuskan untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebelumnya, jika Anda tertarik beli rumah di Depok sesuai bujet yang telah bersertifikat, ada banyak pilihan di Rumah.com.
Secara umum, biaya balik nama rumah prosedur pengurusan balik nama rumah harus melalui 2 tahapan. Tahapan pertama adalah dengan pembuatan Akta Jual Beli Tanah di kantor PPATK. Tahapan berikutnya setelah anda memiliki Akta Jual Beli (AJB) adalah mengurus balik nama sertifikat rumah dan tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional. Pada proses ini, Anda diharuskan menyerahkan dokumen persyaratan yang akan dibahas pada poin berikutnya. Proses balik nama rumah secara umum dapat dilihat pada bagan di bawah.

Persyaratan, Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Secara umum, proses pengurusan prosedur dan biaya balik nama rumah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu mengurus biaya balik nama rumah secara mandiri maupun mengurus biaya balik nama rumah dengan bantuan PPAT.
Untuk lebih lengkap terkait persyaratan dan biaya balik nama pengurusan dengan dua cara ini, mari kita bahas di penjelasan lebih rinci di bawah ini.
1. Mengurus Biaya Balik Nama Rumah Secara Mandiri
Mengurus biaya balik nama rumah secara mandiri dilakukan dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan dengan disertai persyaratan yang dibutuhkan. Biaya balik nama rumah dan persyaratan yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat tanah meliputi:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
- Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Cara Menghitung Bunga KPR
Simak selengkapnya di sini!
2. Mengurus Biaya Balik Nama Rumah dengan Bantuan PPAT
Cara berikutnya adalah mengurus biaya balik nama rumah dengan bantuan PPAT sebenarnya prosesnya hampir sama dengan mengurus biaya balik nama secara mandiri. Perbedaannya pada proses setelah penyerahan berkas di Badan Pertanahan Nasional, PPAT akan mengambil alih pengurusan berikutnya, hingga sertifikasi tanah dan bangunan selesai dibuat.
Jika dibandingkan biaya balik nama rumah pengurusan secara mandiri dan bantuan PPAT, tentunya biaya balik nama rumah melalui PPAT dibutuhkan biaya yang lebih tinggi dibandingkan apabila pengurusan mandiri. Kelebihannya, Anda tidak perlu membuang waktu pengurusan ke Badan Pertanahan Nasional, karena semua telah diurus oleh PPAT.
Biaya Balik Nama Rumah dan Sertifikat Tanah

Biaya balik nama rumah dan sertifikat tanah memiliki besaran yang bervariasi. Hal ini dikarenakan penghitungan biaya balik nama rumah berdasarkan luas tanah maupun bangunan yang akan dibalik nama. Namun secara umum rincian biaya balik nama rumah dan sertifikat tanah sebagai berikut:
- Jasa PPAT, dengan besaran maksimal 1% dari harga rumah dan tanah
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
- Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang sebesar Rp50.000
- Biaya pengecekan sertifikat tanah senilai Rp50.000
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan. Biaya ditentukan berdasarkan: nilai jual tanah dibagi 1000.
Nah, setelah mengetahui semua informasi terkait prosedur dan informasi biaya balik nama rumah, semoga proses balik nama rumah dan biaya balik nama rumah yang nantinya akan Anda lakukan dapat berjalan dengan lancar.
Ada empat poin penting yang perlu diperhatikan saat bikin sertifikat tanah atau balik nama sertifikat tanah. Simak poin-poin penting tersebut lewat video berikut!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.