RumahCom – Bagi Anda yang sudah membeli suatu properti, Anda perlu mengubah nama kepemilikan yang sebelumnya atas nama penjual menjadi atas nama Anda sendiri atau pembeli.
Hal ini sangat penting karena menjadi bukti sah kepemilikan terkuat atas tanah atau properti dimata hukum. Namun dalam prosesnya, balik nama rumah pun tidak terlepas dari adanya biaya yang dikenakan terhadap layanan tersebut.
Hal ini sangat penting karena menjadi bukti sah kepemilikan terkuat atas tanah atau properti dimata hukum. Namun dalam prosesnya, balik nama rumah pun tidak terlepas dari adanya biaya yang dikenakan terhadap layanan tersebut.
Nah, agar balik nama rumah Anda semakin mudah, berikut penjelasan detail mengenai BBN (Bea Balik Nama) dan Cara Menghitung yang bisa Anda simak di bawah ini.
- Biaya BBN Rumah Baru dan Cara Menghitung
- Prosedur Mengurus BBN Rumah Baru
- Syarat Mengurus BBN Rumah Baru
- Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mengurus BBN Rumah Baru
Cara Hitung Biaya Nama Sertifikat Tanah Terbaru
Simak cara hitung biaya balik nama sertifikat tanah terbaru di sini!
Biaya BBN Rumah Baru dan Cara Menghitung

Sebelum membahas lebih dalam mengenai bea balik nama, Anda perlu memahami terlebih dahulu apa pengertian bea balik nama yang sebenarnya.
Bea balik nama atau BBN merupakan pajak ketika melakukan suatu prosedur yang bermaksud untuk mengganti nama yang tertulis pada SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk sebuah properti.
Ada dua cara yang bisa ditempuh baik dilakukan secara mandiri ke Kantor Pertanahan atau menggunakan jasa notaris/PPAT. Biayanya pun cukup bervariasi tergantung dari aset, pembeli, penjual dan yang mengurusnya.
Bea Balik Nama Mandiri
Jika Anda ingin melakukan proses balik nama secara mandiri, Anda hanya perlu memperhitungkan biayanya berdasarkan NJOP.
Agar mempermudah Anda untuk menghitungnya, berikut rumus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang bisa kamu jadikan acuan.
Rumus :
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000
setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25 ribu.
Agar Anda bisa memahaminya lebih mudah, berikut contoh kasus yang bisa dijadikan sebagai gambaran
Contoh kasus:
Anda membeli hunian di atas tanah seluas 100 meter persegi dengan nilai NJOP Rp. 2 juta.
2 juta x 100 : 1000 = 200
Biaya administrasi balik nama rumah Anda adalah Rp200 ribu ditambah biaya administrasi sertifikat sebesar Rp25 ribu.
Maka total biaya yang harus Anda keluarkan adalah Rp225 ribu.
Setelah melakukan pembayaran, langkah selanjutnya Anda hanya perlu menunggu untuk mengambil SHM yang sudah diubah nama pemiliknya ke kantor BPN
Bea Balik Nama di Notaris/PPAT
Selain Anda bisa melakukan proses balik nama secara mandiri, Anda juga bisa melakukannya dengan menggunakan perantara melalui jasa Notaris/PPAT hal ini bisa jadi alternatif yang sangat membantu bagi Anda yang memiliki kesibukan dan minimnya waktu.
Nah, biayanya yang perlu Anda keluarkan biasanya 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi. Sudah termasuk biaya pengecekan sertifikat, pembuatan akta jual beli (AJB), balik nama dan jasa PPAT.
Disamping itu Anda juga bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut :
- Biaya notaris dan PPAT mulai dari Rp200 ribu
- Pengecekan sertifikat mulai Rp25-100 ribu
- Biaya balik nama sertifikat rumah, tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah masing-masing
- Ongkos AJB 5% dari nilai transaksi
Agar Anda tidak perlu mengeluarkan uang berkali-kali dan pelayanan yang diberikan maksimal. Sebaiknya Anda melakukan pelunasan biaya jasa dan lainnya dimuka.
Saat membeli rumah baru ada biaya-biaya tambahan yang perlu Anda bayar. Nah, sebelum Anda mencari hunian, jangan lupa untuk mempersiapkan biaya tambahan tersebut ya. Cek daftar hunian terbaik di Tangerang dibawah Rp1 miliar di sini!
Prosedur Mengurus BBN Rumah Baru

Bagi Anda yang memiliki waktu luang untuk mengurus BBN, maka langkah-langkah yang mesti Anda tempuh sebagai berikut :
- Membawa surat pengantar dari PPAT
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/ Pajak Bumi dan Bangunan)
- Surat pernyataan dari calon penerima hak
Proses balik nama ini setidaknya akan memakan waktu hingga 2 minggu sampai sertifikat tanah dengan nama Anda selesai dicetak.
Sedangkan bagi Anda yang ingin menggunakan jasa perantara atau notaris/PPAT, maka Anda harus segera datang ke kantor PPAT dengan membawa dokumen berikut :
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP pembeli dan penjual properti
- Fotokopi akta jual-beli
- Bukti pelunasan SSB BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli
- Bukti pelunasan SPP PPh
Tips Rumah.com
Cek segala persyaratan untuk mengajukan KPR FLPP dan siapkan dokumen lengkapnya agar proses pengajuan berjalan lancar.
Syarat Mengurus BBN Rumah Baru

Agar proses balik nama menjadi lebih mudah, alangkah baiknya jika sejak awal Anda sudah mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan, baik bagi anda yang ingin mengurusnya secara mandiri maupun melalui perantara.
Berikut syarat balik nama dilansir dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional :
- Formulir permohonan yang sudah ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa
- Fotokopi KTP dan KK pemohon dan kuasa
- Fotokopi akta pengesahan badan hukum
- Sertifikat Asli
- Akta jual beli
- Izin pemindahan hak
- Fotokopi SPPT dan PBB tahunan yang telah tervalidasi Setelah menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi syarat balik nama sertifikat rumah, maka Anda bisa menanti sertifikat baru.
Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mengurus BBN Rumah Baru

Menghindari berbagai masalah yang terjadi saat mengurus balik nama rumah, ada hal-hal penting yang harus Anda perhatikan dan teliti agar sesuai dengan perjanjian dan proses berjalan lancar, diantaranya :
1. Cek Status Kepemilikan Tanah
lakukan pengecekan kembali apakah rumah tersebut merupakan hasil jual beli, barter, warisan atau hibah. sebab, hal ini sangat berpengaruh pada proses balik nama rumah Anda nantinya di BBN.
2. Cek Ulang Letak & Luas Tanah
Hal terakhir yang perlu Anda ketahui adalah Cocokkan surat ukur atau gambar situasi dengan kondisi fisik yang sebenarnya. Surat ukur ini berguna untuk menunjukan letak, bentuk, batas serta luas tanah. Hal ini sangat berfungsi agar tanah yang ingin Anda balik nama tidak tumpang tindih dengan tanah milik tetangga. Setelah itu Anda tidak perlu merasa khawatir saat BPN melakukan pengecekan oleh juru ukurnya.
Tonton video berikut ini untuk mencari inspirasi furnitur bagi rumah minimalis!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.