Daftar Biaya Pecah Sertifikat Tanah 2023 Sesuai BPN Indonesia

Tim Editorial Rumah.com
Daftar Biaya Pecah Sertifikat Tanah 2023 Sesuai BPN Indonesia
RumahCom Biaya pecah sertifikat tanah umumnya dikeluarkan saat seseorang hendak menjual sebagian tanah kavlingnya. Pecah sertifikat merupakan istilah yang banyak digunakan untuk proses pembagian tanah. Hal tersebut digunakan juga dalam proses pembagian warisan yang berupa tanah.
Proses pemecahan sertifikat dapat dilakukan melalui notaris/PPAT atau Anda datang sendiri ke BPN. Jika menggunakan notaris, Anda perlu menyiapkan dana tambahan diluar biaya pecah sertifikat untuk membayar jasa.
Apabila Anda memiliki waktu senggang, Anda bisa mengurusnya sendiri dengan datang ke kantor BPN wilayah setempat. Anda perlu menyiapkan dokumen serta biaya yang diperlukan. Tentunya Anda juga harus memahami prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan. Berikut beberapa poin yang akan diulas pada artikel ini:
  • Apa Itu Biaya Pecah Sertifikat?
  • Pentingnya Mengurus Pecah Sertifikat Sebagai Bukti Legalitas Kepemilikan
  • Persyaratan Biaya Sertifikat Tanah
  • Perhitungan Simulasi Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Apa Itu Biaya Pecah Sertifikat?

Biaya pecah sertifikat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Foto: Pexels – Karolina)
Biaya pecah sertifikat adalah anggaran yang harus dikeluarkan saat mengurus sertifikat tanah. Biaya tersebut yaitu, pengukuran, pendaftaran, pemeriksaan tanah, TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), dan BPHTB.
Pecah sertifikat sendiri diatur berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Komponen biaya yang harus dikeluarkan tentunya berbeda-beda bergantung pada luas tanah dan harga jual.

Pentingnya Mengurus Pecah Sertifikat Sebagai Bukti Legalitas Kepemilikan

Pecah sertifikat merupakan bukti legalitas kepemilikan. (Foto: Pexels – Pixabay)
Mengurus dokumen sertifikat kepemilikan atas suatu aset merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti legalitas. Begitupun dengan mengurus pecah sertifikat tanah, dimana terdapat tanah induk yang juga dimiliki oleh pihak lain. Berikut ini beberapa alasan pentingnya memiliki sertifikat pecah tanah:
  • Memberikan kepastian secara hukum terhadap tanah. Sertifikat berperan sebagai tanda bahwa Anda memiliki hak atas pecahan tanah dari tanah induk secara fisik dan yuridis.
  • Sertifikat pecah tanah tersebut dapat menentukan nilai jual.
  • Menghindari konflik atau sengketa. Dengan adanya bukti legal sertifikat maka Anda akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
  • Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan.
Tidak hanya tanah waris, tanah kavling pun harus memiliki sertifikat ini. Apabila Anda sedang mencari tanah melalui pihak yang terpercaya, berikut daftar tanah/kavling harga Rp2 juta/m2 di wilayah Tangerang Selatan.

Persyaratan Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Membuat Sertifikat Tanah Warisan

Sebelum membayar biaya pecah sertifikat, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. (Foto: Pexels – Sam)
Melakukan pecah sertifikat tentu bisa Anda lakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam pembahasan ini, selain Anda bisa melakukan pecah sertifikat, Anda juga bisa membuat sertifikat tanah warisan. Selengkapnya simak di bawah ini.

1. Persyaratan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Terdapat beberapa persyaratan biaya pecah rumah yang harus Anda penuhi. Datangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dan bawa dokumen-dokumen berikut:
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Sertifikat asli;
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
  • Tapak kavling dari Kantor Pertanahan;
  • Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

2. Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Warisan

Sedangkan dalam mengurus sertifikat tanah warisan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat Asli
  • Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akta Wasiat Notariil
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Menurut atrbpn.go.id, proses buat sertifikat tanah warisan hanya memakan waktu lima hari kerja saja.
Cara Pemecahan Sertifikat Tanah

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah

Perhitungan Simulasi Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Biaya pecah sertifikat terdiri dari beberapa komponen. (Foto: Pexels)
Masih bingung mengenai biaya mengurus sertifikat? jangan khawatir, sebab Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menetapkan biaya sertifikat yang harus Anda keluarkan dalam mengurus dokumen tersebu, sebagai dijelaskan berikut ini.

1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah

Biaya memecah sertifikat tanah dalam pengukuran bergantung pada luas tanah yang Anda miliki. Berikut ini rumus dari pengukuran tanah:
Luas TanahRumus
Sampai 10 hektareTU = (L / 500 x HSBKU) + Rp 100.000
Antara 10 hektare s/d 1.000 hektareTU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
Antara di atas 1.000 hektareTU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp 134.000.000
Untuk pemeriksaan tanah, perhitungan biaya sertifikatnya adalah TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
Keterangan:
  • TU = Tarik Ukur
  • HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
  • L = Luas Tanah
  • TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
  • HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
Sebagai contoh simulasi biaya sertifikat dalam pengukuran dan pemeriksaan tanah adalah jika Anda membeli tanah kavling di daerah Jakarta Barat dengan luas 300 meter persegi, maka perhitungannya:
Biaya Pengukuran TanahTU = (300 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp 148.000
Biaya PemeriksaanTPA = (300 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp 390.200
Keterangan:
  • HSBKU = Rp80.000
  • HSBKPA = Rp67.000

2. Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali

Salah satu biaya pecah sertifikat yang harus Anda bayarkan adalah pendaftaran. (Foto: Pexels - Skylar)
Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan sesuai lampiran PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) sebesar Rp50.000,00.

3. Biaya TKA

Biaya sertifikat untuk TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi) ditanggung oleh Anda sebagai pihak pemohon yang merupakan hak dari petugas. Besaran biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp250.000

4. Biaya BPHTB

Biaya BPHTP merupakan komponen biaya pecah sertifikat yang harus dibayarkan. (Foto: Pexels - Karolina)
Bagian terakhir adalah biaya sertifikat BPHTP yang wajib Anda keluarkan sejumlah 5 persen NPOP dikurangi NPOPTKP. Biaya ini harus Anda bayarkan sebelum sertifikat diberikan.
Keterangan:
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
  • NPOPTKP = Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Simulasi perhitungan biaya pecah sertifikat, dengan nilai jual tanah Rp500 juta di wilaya DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
NPOPRp500.000.000
NPOPTKP wilayah DKI JakartaRp60.000.000
NPOP – NPOPTKPRp500.000.000 – Rp60.000.000 = Rp440.000.000
BPHTB(5% x Rp440.000.000) = Rp22.000.000
Memecah sertifikat tanah bukanlah bukanlah hal yang sulit asalkan tahu prosedurnya . Lalu, bagaimana sih caranya? Simak selengkapnya di video berikut ini!
Demikian daftar biaya pecah sertifikat dan persyaratannya yang harus Anda penuhi. Proses pecah sertifikat tanah sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari. Pastikan punya alasan kuat sebelum pecah sertifikat tanah, di samping ada pernyataan bahwa tanah sudah dikuasai secara fisik dan tidak sengketa.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini

Tanya Jawab tentang Pecah Sertifikat Tanah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2002, biaya pemecahan sertifikat tanah sangat murah, yakni Rp 25.000 untuk sekali penerbitan. Dan jika pemecahan dilakukan sebanyak dua sertifikat maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 50.000.

Terkait pihak yang menanggung biaya dari pemecahan sertifikat dan penerbitan sertifikat hak atas tanah, hal tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun secara kebiasaan yang terjadi di masyarakat, hal tersebut dibebankan kepada pembeli karena pembeli dianggap sebagai pihak yang akan menerima hak atas tanah.

Proses pecah sertifikat tanah sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari. Pastikan punya alasan kuat sebelum pecah sertifikat tanah, di samping ada pernyataan bahwa tanah sudah dikuasai secara fisik dan tidak sengketa.

Syarat pecah sertifikat tanah antara lain adalah formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup. Surat kuasa apabila dikuasakan. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Dalam hal legalitas, pecah sertifikat telah diatur berdasarkan PP No.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku di BPN.