RumahCom – Dalam proses jual beli rumah, Anda tentu tidak asing lagi dengan istilah AJB. Akta Jual Beli atau AJB adalah bukti otentik adanya proses jual beli tempat tinggal dan perpindahan kepemilikan dari penjual pada pembeli. AJB hanya bisa dibuat dan diresmikan langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga menjadi dokumen yang cukup kuat di mata hukum.
Lalu, apakah AJB bisa dijadikan agunan untuk meminjam sejumlah dana seperti sertifikat tanah? Tentu saja bisa! Namun perlu diingat, AJB di atas tanah SHM (Sertifikat Hak Milik) biasanya lebih diterima oleh bank dibanding jenis AJB lainnya.
Nah, jika saat ini Anda membutuhkan dana dan ingin menggadaikan AJB, simak artikel berikut karena tim Rumah.com akan menjelaskan Bank yang menerima agunan AJB seperti berikut:
- Dasar Hukum AJB
- Daftar Bank yang Menerima Agunan AJB
- AJB yang Diterima BPR
- Cara Mengurus Agunan AJB ke Bank
- Keunggulan dan Kekurangan Agunan AJB ke Bank
Dasar Hukum AJB
Seperti yang diketahui bahwa AJB bukan bukti kepemilikan properti. Hanya saja, biasanya proses balik nama butuh waktu lama, sehingga jika Anda ingin menggunakan AJB sebagai jaminan pinjaman kepada bank, ada beberapa bank yg menerapkan kebijakan khusus yang menerima AJB sebagai agunan. Biasanya, bank yang menerima AJB sebagai agunan telah memiliki kerja sama dengan pengembang properti tersebut.
Dasar hukum pembuatan AJB sendiri telah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pasal 37, disebutkan bahwa AJB merupakan bukti yang sah atas peralihan hak atas tanah dan bangunan yang jadi objek transaksi.
Pelaksanaan penandatanganan AJB sendiri juga diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa AJB ini harus ditandatangani oleh pihak penjual dan pembeli di hadapan PPAT yang berwenang.
Daftar Bank yang Menerima Agunan AJB

Tidak perlu pusing mencari bank menerima agunan AJB. Ada beberapa bank yang bisa Anda coba untuk mendapatkan pinjaman dana seperti daftar berikut:
1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Biasanya BPR dimanfaatkan pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan dana untuk modal dan bisa mengajukan dengan agunan AJB.
Dibandingkan dengan bank lain, potensi mendapatkan pinjaman dari BPR lebih karena mempertimbangkan prospek usaha debitur. Selain itu, bunga cicilan yang diterapkan juga lebih rendah sehingga menjangkau pelaku usaha. Untuk syarat sendiri, selain identitas pribadi dan rekening koran, AJB yang diagunkan harus memenuhi ketentuan seperti tidak bermasalah (sengketa), AJB terdaftar di kantor fidusia, jenis AJB SHM, dan tanah bukan merupakan eigendom, girik, atau pekok.
2. BCA
Dikenal dengan pelayanannya yang memuaskan, BCA menyediakan layanan gadai AJB melalui produk KPR Refinancing yakni pengajuan pinjaman dana dengan menggunakan agunan rumah yang masih dalam masa cicilan KPR.
Jika mengajukan permohonan di BCA, Anda bisa mendapat sejumlah keuntungan seperti suku bunga yang lebih rendah, serta batas umur minimal yakni 18 tahun, dan bekerja minimal 1 tahun di kantor saat ini.
Lebih lanjut, setiap pemohon yang tertarik harus menyetujui beberapa syarat yang diajukan BCA antara lain:
- Bersedia menandatangani perjanjian kredit atau APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
- Wajib menutup asuransi jiwa dan kebakaran dengan syarat banker’s clause
- Perhitungan angsuran boleh dari penghasilan kotor gabungan antara suami dan istri
- Pembayaran cicilan dilakukan secara autodebet dari rekening yang terdaftar di BCA
3. BRI
BPR yang menerima agunan AJB selanjutnya adalah BRI. Melalui fitur Kupedes, Anda bisa mendapatkan pinjaman dana untuk berbagai kebutuhan mendesak seperti pendidikan, perbaikan rumah, sampai modal usaha.
Untuk syarat sendiri, selain dokumen identitas, surat nikah, slip gaji, rekening koran, dan AJB asli, pemohon juga wajib melampirkan bukti legalitas usaha dan pengalaman usaha minimal 1 tahun jika bukan pekerja kantoran.
Sementara itu, suku bunga cicilan yang ditawarkan BRI cukup bervariasi seperti:
- Bunga 9-12% untuk masa pinjaman 1 tahun
- Bunga 10-14% untuk masa pinjaman 2 tahun
- Bunga 15% untuk masa pinjaman 3 tahun
4. Danamon
Dibandingkan dengan bank lain, nampaknya Bank Danamon memberikan nominal pinjaman paling besar. Melalui program Kredit Multiguna, Anda bisa mendapatkan dana hingga Rp8 miliar dengan tenor panjang hingga 10 tahun. Jika tertarik, suku bunga yang ditetapkan sekitar 9,5% dan jangan lupa perhatikan rasio pinjaman terhadap nilai properti yang diagunkan minimal 80 persen.
5. CIMB Niaga
Melalui layanan Kredit Mikro Utama, Bank CIMB Niaga memberikan pinjaman dana dengan jaminan AJB/SHM/SHGB, hingga BPKB kendaraan. Dengan tenor cukup panjang yakni 1 sampai 5 tahun, Anda bisa mendapatkan nominal pinjaman berkisar Rp20 juta sampai Rp1 miliar. Sangat besar, bukan?
Persyaratan yang dipenuhi jika ingin mengajukan antara lain identitas pribadi calon debitur, surat nikah, fotokopi AJB/sertifikat rumah, Surat Izin Usaha (SIUP) bagi pengusaha, laporan keuangan atau rekening koran 3 bulan terakhir, bukti pembayaran PBB, sampai NPWP pribadi/tempat usaha.
6. BSI
Terakhir, ada Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menjadi salah satu BPR yang menerima agunan AJB. Setiap calon debitur yang mengajukan permohonan bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp1-75 juta dengan tenor cicilan 3 sampai 5 tahun.
Penggunaan dana bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan konsumtif maupun tambahan modal usaha. Bagi Anda yang tertarik, silakan penuhi syarat dokumen antara lain AJB rumah asli, identitas pemohon, surat keterangan kerja, slip gaji, sampai NPWP.
Biaya AJB ke SHM, Syarat, dan Prosedur di Indonesia
Simak selengkapnya di sini!
AJB yang Diterima Bank

Setiap pembelian properti apapun pasti akan mendapatkan Akta Jual Beli. Baik statusnya Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau girik dokumen ini harus dimiliki untuk membuktikan adanya transaksi jual beli yang sah dan menunjukkan kepemilikan telah berpindah dari penjual ke pembeli.
Sayangnya, AJB yang diterima BPR lebih diutamakan jenis SHM. Bukan tanpa alasan, status lahan/rumah SHM menunjukkan jika pemilik memiliki kuasa penuh atas properti tersebut dan tidak memiliki jangka waktu pakai yang terbatas seperti HGB.
Selain itu, tanah atau rumah yang tercantum pada AJB sebaiknya tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan di tempat lain. Jika pihak bank mengetahui lahan tersebut bermasalah, maka permohonan pengajuan peminjaman dana pasti ditolak untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Cara Mengurus Agunan AJB ke Bank

Sebelum mengajukan permohonan peminjaman dana ke bank yang menerima agunan AJB, Anda harus melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Surat Nikah (jika ada)
- Akta Jual Beli asli
- Surat Keterangan Bekerja
- Slip Gaji dan Rekening Koran Minimal 3 Bulan Terakhir
Apabila semua syarat dokumen sudah lengkap, Anda bisa datang ke BPR yang menerima agunan AJB dan mengisi formulir yang sudah disediakan. Setelah sampai giliran, petugas bank akan memeriksa kelengkapan dokumen, verifikasi dana, dan melakukan analisa berkas.
Tidak hanya itu, bank juga akan melihat track record keuangan pemohon melalui BI Checking/SLIK OJK untuk mengetahui apakah ada riwayat kredit yang buruk. Jika sampai sini lancar, proses pengajuan akan dilanjutkan dengan survei lokasi tanah/rumah yang diagunkan dan melakukan wawancara pada calon debitur.
Terakhir, pihak bank akan memberitahu Anda jika permohonan lolos seleksi dan dana segera dicairkan. Keseluruhan proses peminjaman dana di BPR yang menerima agunan AJB biasanya membutuhkan waktu 14 hari atau tergantung antrian.
Itulah cara mengurus agunan AJB ke bank. Nah, jika Anda ingin beli rumah pastikan sertifikatnya tidak sedang diagunkan, agar kepemilikan rumah yang Anda beli juga aman. Berikut daftar rumah dijual yang memiliki sertifikat lengkap dan aman di kawasan Medan dibawah Rp1 miliar di sini!
Tips Rumah.com
Pastikan tidak ada riwayat kredit macet agar pengajuan pinjaman dana dengan agunan tidak ditolak bank. [/property-tip]
Keunggulan dan Kekurangan Agunan AJB ke Bank

Dibandingkan dengan gadai sertifikat rumah, kedudukan AJB memang lebih lemah. Meskipun demikian, AJB tetap diminati sebagai jaminan karena memiliki sejumlah keunggulan antara lain:
- Proses pengajuan cenderung mudah
- Syarat pengajuan mudah
- Pinjaman bisa dilunasi lebih dulu
- Tenor atau jangka waktu pinjaman bervariasi hingga 10 tahun
Selain melihat keunggulannya, pahami juga kekurangan mengajukan AJB sebagai agunan seperti berikut:
- Lokasi lahan/rumah harus strategis. Bank umumnya akan menolak AJB yang berlokasi di tempat rawan bencana atau memiliki akses jalan yang buruk
- Risiko pengajuan ditolak jika status AJB bukan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Tonton video berikut ini untuk mengetahui tips beli rumah tanpa SHM!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap diDaftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.