RumahCom – Cara aktivasi EFIN online sekarang sudah bisa melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2020. Namun, sejak tahun 2012 Ditjen Pajak telah memperkenalkan pelaporan pajak online yaitu e-Filing dan pembayaran pajak dengan e-Billing, untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban lapor pajak. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) online ini membuat masyarakat antusias dalam membayar pajak.
Melalui sistem online wajib pajak tidak perlu datang ke KPP lagi dan menghabiskan waktu untuk antre. Untuk melapor SPT dan membayar pajak secara online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak, salah satunya adalah wajib pajak harus memiliki kode EFIN.
Biasanya, wajib pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan kode EFIN. Namun saat ini, Anda dapat mengaktivasi EFIN online dengan mudah. Bagaimana cara aktivasi EFIN online? Untuk mempermudah Anda dalam melapor SPT online dan membuat EFIN online, simak artikel berikut ini yang akan membahas:
- Pengertian EFIN
- Kegunaan EFIN
- SPT, e-Filing, dan DJP Online
- Cara Aktivasi EFIN Online
- Syarat Pembuatan EFIN Online
- Langkah dan Cara Aktivasi EFIN
Pengertian EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Online adalah nomor identitas bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. EFIN digunakan pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak Jual Beli Rumah, Apa Saja?
Simak penjelasan pajak jual belu rumah di sini!
Kegunaan EFIN

EFIN merupakan nomor identifikasi yang terdiri dari 10 digit dan tidak hanya berfungsi pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online. EFIN dapat digunakan untuk semua transaksi elektronik perpajakan. Berikut ini beberapa kegunaan aktivasi EFIN:
- EFIN merupakan alat autentikasi agar transaksi elektronik, contohnya e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga kerahasiannya
- Aktivasi EFIN membuat Anda dapat mengakses pajak secara online dan melaporkan SPT tanpa perlu membuang waktu untuk antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- EFIN menjamin kerahasiaan data Anda yang telah dimasukkan ke sistem pajak online.
SPT, e-Filing, dan DJP Online
Sebelum mengaktivasi EFIN dan melapor pajak, simak dahulu pengertian SPT, e-Filing dan DJP Online berikut ini.
1. SPT
Surat Pemberitahuan Tahunan atau sering kali kita sebut SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya. Di dalam SPT terdapat informasi mengenai jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Ada dua jenis SPT berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yaitu:
SPT Masa
SPT ini digunakan wajib pajak untuk melaporkan pajak dalam waktu tertentu, contohnya bulanan. Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Atas Penjualan Barang Mewah, Pemungut PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPh Pasal 15.
SPT Tahunan
SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan dibagi ke dalam dua kategori, yaitu SPT Tahunan perorangan dan SPT Tahunan badan. Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan terbagi menjadi dua, yaitu tiga bulan setelah masa pajak bagi perorangan dan empat bulan setelah masa pajak bagi badan usaha. Di tahun 2019 sebanyak 11,3 juta SPT telah dilaporkan dan 92,5 persen di antaranya menggunakan e-Filing.
Tips Rumah.com
Wajib pajak harus bertanggung jawab atas informasi di dalam SPT. Maka pastikan informasi yang dituliskan dalam SPT Anda harus benar, lengkap, dan jelas.
2. E-Filing
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pengertian Electronic Filing atau e-Filing adalah proses atau cara penyampaian SPT elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Lalu bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dengan e-Filing? Bagi para wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771), Anda dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT pada aplikasi e-Filing di DJP Online. Sedangkan bagi Anda wajib pajak dengan SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa unggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT ataupun e-Form.
3. DJP Online
DJP Online adalah salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak yang dibuat untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada wajib pajak agar proses daftar pajak, pelaporan pajak, dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara online. DJP Online dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memiliki EFIN yang telah diaktivasi. Berikut ini beragam fasilitas DJP Online untuk para wajib pajak.
- e-Filing merupakan aplikasi untuk penyampaian SPT Tahunan secara online.
- e-Billing merupakan aplikasi pembuatan kode billing pajak secara online yang digunakan untuk memproses pembayaran pajak. Kode billing ini merupakan pengganti Surat Setoran Pajak (SSP) dan pembayarannya bisa melalui bank, ATM, kantor pos, internet banking, dan mobile banking.
- E-Registration merupakan aplikasi pendaftaran NPWP secara online. Pendaftarannya pun dapat dilakukan dengan mudah, yaitu Anda cukup mengisi formulir elektronik pendaftaran NPWP. Jika pengisian formulir lengkap dan valid, maka NPWP akan dikirim oleh KPP ke alamat Anda melalui pos.
Cara Aktivasi EFIN Online

EFIN yang berfungsi untuk mempermudah pelaporan dan transaksi pajak online terbagi dua berdasarkan penggunaannya, yaitu:
EFIN wajib pajak badan
EFIN wajib pajak badan merupakan EFIN yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk wajib pajak usaha ataupun perusahaan.
EFIN wajib pajak pribadi
EFIN wajib pajak pribadi merupakan EFIN yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk wajib pajak orang atau pribadi yang telah mempunyai penghasilan.
Jika dalam pelaksanaan pembuatan EFIN online Anda telah mendapatkan nomor EFIN, nomor EFIN tersebut belum diaktivasi. Anda perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu dengan mengakses djponline.pajak.go.id, lalu mengikuti tahapan dan prosedur registrasi yang tertera dengan benar dan lengkap. Pengajuan aktivasi EFIN ini harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.
Syarat Pembuatan EFIN Online

Dalam pembuatan EFIN online, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan agar proses pembuatan EFIN berjalan baik. Simak detailnya berikut ini:
Wajib Pajak Pribadi | Wajib Pajak Badan |
1. NPWP | 1. NPWP |
2. Nama lengkap | 2. Nama |
3. NIK | 3. Email yang terdaftar di akun pajak |
4. Alamat tempat tinggal | 4. Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak |
5. Email yang terdaftar di akun pajak | 5. EFIN salah satu pengurus yang tercantum di dalam SPT Tahunan |
6. Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak | 6. Nomor ponsel yang mengajukan |
7. Tahun pajak | |
8. Nominal SPT Tahunan badan terakhir yang dilaporkan |
Langkah dan Cara Aktivasi EFIN

Bagi Anda yang belum pernah melapor SPT secara online dan belum mengaktivasi EFIN, berikut ini langkah dan cara aktivasi EFIN.
1. Langkah Membuat EFIN Online
- Wajib pajak menyampakan permohonan aktivasi EFIN melalui email dengan mengunduh Formulir Permohonan EFIN di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
- Isi formulir permohonan efin dengan lengkap termasuk nomor telepon dan alamat email aktif.
- Satu email wajib pajak dibutuhkan untuk permohonan layanan aktivasi EFIN.
- Selanjutnya, wajib pajak mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP yang terlihat jelas.
- Kirimkan formulir permohonan aktivasi EFIN melalui email ke alamat email setiap KPP di situs resmi https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Petugas pajak melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Apabila semua data sesuai, petugas pajak selanjutnya membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
2. Cara Aktivasi EFIN Online
Setelah nomor EFIN telah didapatkan, selanjutnya tinggal melakukan proses aktivasi EFIN secara online. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini.
- Akses situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik pilihan ‘Daftar Di Sini’
- Masukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan WP
- Setelah itu, klik ‘Verifikasi’
- Lalu muncul halaman informasi Wajib Pajak yang sudah terisi otomatis, Anda bisa cek kembali datanya.
- Masuk ke tahap registrasi, masukkan nomor ponsel dan email aktif serta buatlah kata sandi untuk login ke DJP Online.
- Proses registrasi selesai, silakan cek kembali email Anda untuk aktivasi akun DJP Online
- Masuk kembali ke situs DJP Online dan EFIN pun telah teraktivasi.
3. Lupa Nomor EFIN? Ikuti Cara Mendapatkan Kembali Nomor EFIN
Bagaimana jika Anda pernah lapor SPT online namun lupa EFIN? Tidak perlu khawatir, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Mengirim email resmi ke KPP:
- Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email resmi ke KPP. Anda dapat mengetahui daftar email KPP di laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Satu email wajib pajak digunakan untuk permohonan layanan lupa EFIN.
- Permohonan wajib pajak lewat email dilengkapi dengan Proof of Record Ownership (PORO). Proof of Record Ownership (PORO) adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui email adalah wajib pajak atau pengurus badan yang bersangkutan. Proses konfirmasi tersebut bisa dilakukan via email maupun telepon.
- Untuk melengkapi data, wajib pajak juga perlu mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database
- Apabila data yang diberikan sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Apa yang dimaksud dengan akta notaris? Simak pengertiannya di video ini!
2. Melalui saluran telepon
- Cara lainnya, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui saluran telepon resmi KPP. Informasi saluran telepon KPP dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Satu panggilan telepon wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
- Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
- Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database
- Apabila semua data sesuai, berikutnya petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF terproteksi melalui email.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah