Cara Balik Nama Akta Jual Beli Tanah, Persyaratan, dan Biayanya

Piti Hanifiah
Cara Balik Nama Akta Jual Beli Tanah, Persyaratan, dan Biayanya
RumahCom – Dalam proses jual beli tanah, Anda akan memperoleh Akta Jual Beli (AJB) setelah sertifikat tanah sudah terverifikasi serta seluruh biaya pajak sudah dibayarkan. Dengan selesainya penandatanganan AJB, transaksi jual beli rumah tersebut sudah dikatakan sah secara hukum. Namun tak berhenti di situ saja, AJB tersebut juga harus dibalik nama sertifikat kepemilikan dari nama penjual ke nama pembeli. Oleh karena itu, Petugas PPAT juga meminta pembeli membuat surat permohonan untuk balik nama.
Patut diingat, cara balik nama akta jual beli tanah adalah aspek penting untuk mengukuhkan kepemilikan Anda sebagai pembeli di mata hukum. Nantinya,nama penjual dicoret dengan tinta hitam dan juga diberi paraf oleh pihak kantor pertanahan.Sedangkan nama pembeli sebagai pemilik yang baru akan ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat yang juga akan ditandatangani pihak kantor pertanahan. Anda bisa mengambil AJB yang sudah balik nama tersebut dalam waktu paling cepat 14 hari kerja.
Jika Anda masih belum paham tentang cara balik nama akta jual beli tanah, ketahui lebih dalam mengenai prosesnya dalam artikel ini.
  • Balik Nama Akta Jual Beli Tanah
  • Cara Balik Nama Akta Jual Beli Tanah di PPAT
    1. Syarat Balik Nama Akta Jual Beli Tanah di PPAT
    2. Dokumen Balik Nama Akta Jual Beli Tanah di PPAT
  • Cara Balik Nama Akta Jual Beli Tanah di BPN
    1. Syarat Balik Nama Akta Jual Beli Tanah di BPN
    2. Dokumen Balik Nama Akta Jual Beli Tanah di BPN
  • Proses Balik Nama Akta Jual Beli Tanah Hingga Selesai
  • Biaya Balik Nama Akta Jual Beli Tanah

Balik Nama Akta Jual Beli Tanah

Balik nama AJB merupakan bukti bahwa peralihan hak dengan cara jual beli telah sah. Sumber: Istimewa
Pada dasarnya, yang dimaksud Akta Jual Beli tanah adalah salah satu akta otentik atau dokumen yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan. Dalam PP 24/2017 tentang pendaftaran tanah juga ditegaskan untuk melakukan peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Kecuali pemindahan hak melalui lelang. Dengan selesainya balik nama sertifikat, maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.
Pentingnya balik nama AJB di hadapan PPAT membuktikan bahwa benar telah dilakukan perbuatan hukum pemindahan hak atas suatu tanah dan disertai dengan pembayaran harga, serta membuktikan bahwa penerima hak atau pembeli sudah menjadi pemegang hak yang baru dengan memiliki bukti dari kepemilikan atas tanah tersebut. AJB diperlukan ketika Anda akan membuat sertifikat tanah. Bagaimanapun juga, sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan di mata hukum.
Cara balik nama akta jual beli tanah penting dilakukan segera ketika Anda baru saja membeli tanah, guna menguatkan legalitas hak kepemilikan yang sah. Mau punya rumah di Bekasi yang legalitasnya jelas dengan harga di bawah Rp500 jutaan? Cek pilihan rumahnya di sini!

Cara Balik Nama Akta Jual Beli Tanah di PPAT

Pembuatan AJB juga harus dihadiri penjual dan pembeli. Sumber: Istimewa
Sesuai PP No.24 /1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37, yakni setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. Di PPAT, Anda perlu lebih dulu mengurus pembuatan AJB. Barulah selanjutnya dilakukan pemeriksaan data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN). Tujuannya menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah.
Tentunya ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah dalam pembuatan AJB. Pembuatan AJB juga harus dihadiri penjual dan pembeli (suami istri bila sudah menikah) atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis. Selain itu, wajib juga dihadirkan minimal dua orang sebagai saksi.

Syarat Balik Nama Akta Jual Beli Tanah di PPAT

Jika menggunakan jasa notaris/PPAT Anda perlu menyiapkan sejumlah berkas berikut sebagai syaratnya, yakni:
  • Sertifikat tanah asli dari penjual
  • Fotokopi KTP pembeli dan penjual properti
  • Fotokopi akta jual beli properti
  • Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB)
  • Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli
  • Bukti pelunasan SSP PPh

Dokumen Balik Nama Akta Jual Beli Tanah di PPAT

Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah untuk membuat AJB antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah. Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

Cara Balik Nama Akta Jual Beli Tanah di BPN

Ada perbedaan apabila Anda mengurus balik nama ke BPN dengan lewat PPAT. Sumber: Pexels - Andrea Piacquadio
Apabila ingin mengurusnya sendiri, Anda bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada. Cara balik nama akta jual beli tanah bisa segera dilakukan di Kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) ataupun hak guna usaha (HGU).
Tentunya ada perbedaan apabila Anda mengurus balik nama ke BPN dengan lewat PPAT. Jika diurus kantor PPAT, maka ada biaya pengurusan. Namun keuntungannya Anda tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN, karena semua telah diurus oleh PPAT.

Syarat Balik Nama Akta Jual Beli Tanah di BPN

Sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan untuk balik nama AJB di BPN adalah:
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Akta jual beli dari PPAT
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dana tau kuasanya
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Dokumen Balik Nama Akta Jual Beli Tanah di BPN

Selain sejumlah syarat di atas, Anda juga harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti surat keterangan, yakni:
  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Tips Rumah.com

AJB berfungsi sebagai bukti adanya transaksi jual beli rumah atau tanah yang sah dengan kesepakatan harga dan ketentuan lain yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Proses Balik Nama Akta Jual Beli Tanah Hingga Selesai

Jangan berhenti sampai dengan dokumen AJB saja, tetapi juga harus sampai balik nama supaya berkekuatan hukum. Sumber: Pexels - Andrea Piacquadio
AJB merupakan salah satu langkah penting sebelum Anda membeli rumah. Dokumen tersebut penting untuk menunjukkan bahwa transaksi jual beli sudah sah. Namun, Anda masih belum memiliki bukti kuat bahwa Anda adalah pemilik baru suatu properti.
Pasalnya, ada beberapa perumahan yang biasanya hanya menawarkan AJB saja tanpa pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini berarti Anda harus mengurus sendiri balik nama atau pembuatan SHM atas properti yang Anda beli. Jangan berhenti dengan AJB saja. Karena bagaimanapun juga, sertifikat hak milik adalah bukti terkuat kepemilikan tanah.
Nah, berikut proses balik nama akta jual beli hingga selesai:
  • Mengunjungi kantor PPAT atau notaris setempat untuk pengurusan Akta Jual Beli. Akta Jual Beli wajib ditandatangani oleh pihak pembeli, penjual, saksi, dan PPAT atau notaris agar sah di mata hukum.
  • Melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembayaran itu bisa dilakukan di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
  • Kemudian pastikan juga kalau pihak penjual telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan PBB. Jika BPHTB, PPh, dan PBB belum dibayarkan, proses balik nama tidak bisa dilakukan.
  • Setelah itu, kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. PPAT akan membawa sejumlah persyaratan seperti SHM asli, Akta Jual Beli, salinan fotokopi penjual dan pembeli, serta bukti pembayaran PPh, BPHTB, dan PBB.
  • Selanjutnya, tinggal menunggu proses balik nama itu selesai diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada umumnya, proses penyelesaian balik nama akan memakan waktu paling cepat sekitar dua minggu, walau bisa juga sampai berbulan-bulan juga.

Biaya Balik Nama Akta Jual Beli Tanah

Biaya balik nama di BPN didasarkan kepada nilai jual tanah atau rumah kemudian dibagi dengan 1.000. Sumber: Istimewa
PPAT biasa ya akan membuat dua lembar asli AJB. Satu lembar disimpan oleh PPAT, sedangkan satu lembar lainnya akan diserahkan ke kantor pertanahan untuk melaksanakan proses balik nama. Ketika sudah jadi, salinan AJB akan diberikan kepada penjual dan pembeli. Biaya pembuatan AJB biasanya sebesar 1% dari nilai transaksi yang tertera di akta dan akan ditanggung oleh penjual dan pembeli.
Ketika AJB sudah jadi, selanjutnya Anda dapat mengurus pendaftaran peralihan hak atau mengajukan balik nama sertifikat agar bisa mendapatkan SHM atas nama Anda sendiri. Proses ini dilakukan di kantor pertanahan setempat dengan menggunakan AJB. Sementara SHM adalah sertifikat yang menandakan bahwa pemegangnya merupakan pemilik tanah dan berhak mengelola tanah tersebut tanpa batasan waktu.
Sebagai informasi, biaya balik nama rumah melalui bantuan hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT atau BPN biasanya terdiri atas beberapa hal:
  • Biaya Pengecekan Sertifikat
Pengecekan Sertifikat Hak Milik Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah sertifikat tersebut legal dan hunian tidak berada di lahan atau tanah sengketa. Untuk pengecekan bisa dilakukan di kantor BPN setempat. Biayanya masing-masing daerah berbeda, namun rata-rata biaya yang dipatok sekitar Rp50.000
  • Biaya Validasi Pajak
Anda harus membayar pajak, seperti: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).Besaran PPh final adalah 2,5% dari nilai perolehan hak. Sementara besar BPHTB adalah 5% dari nilai peroleh hak setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Nilai NPOPTKP berbeda sesuai dengan wilayah dan Anda bisa bertanya langsung ke Dinas Pendapatan Daerah masing-masing. Setelah semua ini dibayarkan barulah bisa divalidasi oleh pihak notaris atau PPAT dengan biaya sekitar Rp200.000.
  • Biaya Akta Jual Beli
AJB ini biasanya diterbitkan oleh PPAT. Dalam penerbitannya pihak penjual dan pembeli harus menanggung biayanya sekitar 1 persen dari nilai transaksi. Besaran biaya ini tergantung dari kesepakatan di antara PPAT, penjual, dan pembeli. Misalnya harga rumah Rp500 juta, maka biaya penerbitan AJB sekitar Rp5 juta.
  • Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya balik nama di BPN didasarkan kepada nilai jual tanah atau rumah kemudian dibagi dengan 1.000. Jika harga jual rumahnya Rp500 juta, berarti biaya pelayanannya sekitar Rp500.000.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda tidak perlu bingung! Ketahui apa perbedaan antara Notaris dan PPAT melalui video berikut ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini