Cara Balik Nama Sertifikat Rumah tanpa Notaris, Mudah Lho!

Tim Editorial Rumah.com
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah tanpa Notaris, Mudah Lho!
RumahCom – Balik nama sertifikat rumah adalah proses hukum yang dilakukan untuk mengubah nama pemilik yang tercatat dalam sertifikat rumah dari pihak penjual menjadi pihak pembeli yang baru.
Proses ini penting untuk secara resmi mentransfer kepemilikan properti dari satu pihak ke pihak lainnya. Biasanya dalam mengurus balik nama sertifikat membutuhkan jasa notaris untuk membuatnya.
Namun, kini Anda dapat membuat balik nama sertifikat tanpa notaris dan bisa menghemat biaya yang dikeluarkan. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai cara balik nama sertifikat tanpa notaris, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
  • Cara Balik Nama Sertifikat Rumah tanpa Notaris
  • Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah tanpa Notaris
  • Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah tanpa Notaris
  • Keuntungan dan Kekurangan Balik Nama Sertifikat Rumah tanpa Notaris
Berikut penjelasan detail mengenai cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris yang bisa Anda simak di bawah ini.

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah tanpa Notaris

Persiapkan AJB dan dokumen yang diperlukan sebelum mengurus balik nama sertifikat rumah Anda.
Jika Anda ingin menghemat biaya, ada cara untuk melakukan balik nama sertifikat rumah tanpa melibatkan notaris. Biasanya, menggunakan jasa notaris akan membutuhkan biaya sekitar 1% dari nilai properti yang Anda beli. Namun, jika Anda tidak ingin repot mengurus ke Kantor Pertanahan, ada opsi lain yang bisa dipertimbangkan.
Dalam hal ini, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Persiapan Dokumen-dokumen: Kumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti salinan sertifikat rumah yang asli, identitas pemilik baru, dan dokumen-dokumen lain yang diminta oleh Kantor Pertanahan setempat.
2. Kunjungi Kantor Pertanahan: Pergi ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang mengurus peralihan kepemilikan properti. Ajukan permohonan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah dan serahkan dokumen-dokumen yang telah Anda persiapkan kepada petugas yang berwenang.
3. Verifikasi dan Pemeriksaan: Petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen yang Anda berikan. Mereka akan memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen, serta memverifikasi informasi yang tercantum di dalamnya.
4. Pembayaran Biaya Administrasi: Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi yang terkait dengan proses balik nama sertifikat rumah. Pastikan untuk mengetahui jumlah biaya yang harus dibayarkan dan metode pembayaran yang diterima.
5. Proses Balik Nama: Setelah pembayaran selesai, petugas akan memproses perubahan nama dalam sertifikat rumah. Mereka akan mengubah nama pemilik yang tercatat sesuai dengan dokumen yang telah Anda berikan.
Setelah proses balik nama sertifikat rumah selesai, Anda akan menerima sertifikat rumah yang baru dengan nama pemilik yang telah diubah. Pastikan untuk memeriksa dengan teliti sertifikat yang baru dan pastikan semua informasi yang tertera di dalamnya benar dan sesuai.
Penting untuk dicatat bahwa tanpa notaris Sertifikat yang anda buat tetap legal dan sah di mata hukum. Karena pembuatan sertifikat mengikuti prosedur dan aturan yang sesuai berdasarkan aturan pemerintah yang berlaku.
Jika Anda ingin balik nama sertifikat rumah tanpa Notaris, jangan lupa untuk mengecek kelengkapan dokumen yang diperlukan. Agar prosesnya berjalan lancar dan tidak menghambat proses pembelian rumah. Berikut daftar hunian di jual di kawasan Sukabumi yang bisa jadi referensi Anda!

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah tanpa Notaris

Mengisi formulir permohonan untuk balik nama sertifikat rumah tanpa notaris.
Setelah akta perpindahan kepemilikan sudah dimiliki maka Anda harus mempersiapkan sejumlah berkas lebih dulu untuk keperluan administrasi, berkas tersebut yaitu :
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan atau kuasanya di atas materai sudah cukup.
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi KTP dan KK pihak pemohon atau pemegang dan penerima hak, apabila dikuasakan maka fotokopi dokumen tersebut dari pihak yang menerima kuasa. Nantinya petugas loker akan mencocokan dengan dokumen aslinya.
  • Surat pernyataan perubahan nama dari pihak bersangkutan dan diketahui oleh kepala desa atau lurah dan camat setempat.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum).
  • Sertifikat Tanah Asli dan Akta Jual Beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  • Izin pemindahan hak (bila dalam sertifikat atau keputusannya mencantumkan tanda yang menyatakan, bahwa hak tersebut hanya dapat dipindahtangankan apabila sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang).
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Bukti SSB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (ketika pendaftaran hak).

Tips Rumah.com

Cek segala persyaratan untuk mengajukan sertifikat balik nama dan siapkan dokumen lengkapnya agar proses pengajuan berjalan lancar.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah tanpa Notaris

Biaya balik nama sertifikat rumah berbeda-beda tergantung di daerah mana rumah Anda berada.
Biaya balik nama sertifikat tanah berdasarkan situs resmi BPN adalah Rp50.000. Akan tetapi, kondisi kerap berbeda di lapangan. Misalnya saja, biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai tanahnya.
Sebagai contoh, jika sertifikat tanah yang hendak dibalik nama berada di kawasan Jagakarsa dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2.925.000, maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925.
Contoh lain jika sebidang tanah berada di Kecamatan Pakansari, Cibinong, yang punya NJOP sebesar Rp3,5 juta, maka Anda akan dikenakan uang sebesar Rp53.500 untuk biaya balik nama sertifikat tanah. Jika masih bingung atau bahkan belum tahu berapa NJOP untuk tanah di wilayah Anda saat ini, silakan lakukan Cek NJOP Online.

Keuntungan dan Kekurangan Balik Nama Sertifikat Rumah tanpa Notaris

Penghematan biaya adalah kelebihan jika anda balik nama sertifikat rumah mandiri tanpa notaris.
Balik nama sertifikat rumah tanpa melibatkan notaris memiliki keuntungan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk menggunakan opsi ini. Berikut adalah beberapa keuntungan dan kekurangan yang mungkin Anda temui:
Keuntungan Balik Nama Sertifikat Rumah tanpa Notaris:
1. Penghematan Biaya: Salah satu keuntungan utama adalah penghematan biaya. Dengan tidak melibatkan jasa notaris, Anda dapat mengurangi biaya yang biasanya diperlukan untuk membayar jasa notaris, yang biasanya berkisar sekitar 1% dari nilai properti.
2. Kemudahan Proses: Melakukan balik nama tanpa notaris dapat lebih mudah dalam hal proses administratif. Anda dapat mengurusnya langsung ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa harus melibatkan pihak ketiga.
Kekurangan Balik Nama Sertifikat Rumah tanpa Notaris:
1. Risiko Kecil Kesalahan: Tanpa kehadiran notaris, ada risiko kecil terjadi kesalahan dalam proses balik nama sertifikat rumah. Anda harus lebih berhati-hati dalam mengumpulkan dan memeriksa dokumen yang diperlukan untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan informasi.
2. Tidak Ada Perlindungan Hukum Notaris: Dalam proses balik nama dengan notaris, notaris dapat memberikan perlindungan hukum dan memastikan bahwa transaksi berlangsung secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanpa melibatkan notaris, Anda mungkin kehilangan perlindungan ini.
3. Potensi Kompleksitas dan Persyaratan Daerah yang Berbeda: Persyaratan dan prosedur balik nama sertifikat rumah dapat berbeda-beda di setiap wilayah atau negara. Tanpa bantuan notaris, Anda harus mengurusnya sendiri dan memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku di wilayah Anda.
Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau petugas di Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan mempertimbangkan keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan situasi Anda.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap diDaftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini