Cara Buat NPWP Online, Mudah, Bisa dari Rumah!

Tim Editorial Rumah.com
Cara Buat NPWP Online, Mudah, Bisa dari Rumah!
RumahCom – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah identitas atau tanda pengenal yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada siapa saja yang telah menjadi seorang wajib pajak. NPWP merupakan sebuah tanda dan identitas yang diperlukan untuk berbagai pengurusan administrasi perpajakan. Lantas, apakah mudah cara buat NPWP online?
DJP atau Direktorat Jenderal Pajak mempunyai situs resmi pajak.go.id, yang di dalamnya terdapat fitur ‘DJP Online”. Fitur tersebut bisa digunakan untuk mengurus perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan pajak, hingga cek status NPWP Anda. Situs tersebut juga memberikan panduan dan informasi lengkap mengenai perpajakan yang bisa Anda pelajari.
  • Tahapan Cara Buat NPWP Online
  • Syarat Pendaftaran NPWP Online
  • Cara Daftar NPWP Online
  • Cara Cek NPWP Online
  • Hati-hati Daftar NPWP Online

Tahapan Cara Buat NPWP Online

NPWP adalah identitas yang diperlukan untuk berbagai pengurusan administrasi perpajakan. (Foto: Pexels – Andrea Piacquadio)
NPWP diperlukan sebagai identifikasi wajib pajak dalam melakukan transaksi perpajakan. Kini, proses pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online melalui portal resmi DJP. Berikut adalah cara buat NPWP online.

Pendaftaran Akun NPWP Online

Langkah pertama untuk cara buat NPWP online adalah dengan mengakses website resmi DJP, yakni www.pajak.go.id. Pada halaman utama website, klik menu “Layanan Online” dan pilih “Pendaftaran NPWP Online”.

Pengisian Formulir NPWP Online

Setelah memilih layanan pendaftaran NPWP online, pengguna akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran. Isilah formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Beberapa informasi yang dibutuhkan antara lain nama lengkap, alamat, nomor telepon, alamat email, dan sejumlah informasi terkait status pekerjaan atau usaha.

Penyampaian Formulir NPWP Online

Setelah formulir pendaftaran diisi, DJP akan melakukan verifikasi identitas. Pada tahap ini, DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor telepon atau email yang diisi pada formulir pendaftaran. Masukkan kode verifikasi tersebut pada halaman yang disediakan.
Setelah proses verifikasi identitas selesai dilakukan, pengguna hanya perlu menunggu konfirmasi dari DJP mengenai status pendaftaran. DJP akan mengirimkan nomor NPWP dan surat tanda terima (ST) NPWP melalui email atau pos.
Setelah menerima nomor NPWP dan ST NPWP, pengguna perlu melakukan aktivasi akun dengan mengunjungi halaman aktivasi akun pada website DJP. Isi formulir aktivasi akun dengan lengkap dan benar, lalu klik tombol “Aktivasi”.
Setelah aktivasi akun selesai dilakukan, pengguna dapat login ke akun pendaftaran NPWP online pada website DJP. Setelah masuk ke akun, pengguna dapat mencetak NPWP yang telah terbit dengan memilih menu “Cetak NPWP”.
Pendaftaran NPWP online memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan transaksi perpajakan. Dengan mengikuti tahapan di atas dengan benar dan lengkap, proses pembuatan NPWP online dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Namun, pastikan selalu menggunakan website resmi DJP dan berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi.

Syarat Pendaftaran NPWP Online

Sesuai ketentuan berlaku, sebelum mendaftar NPWP penting untuk mengetahui persyaratannya. (Foto: Pexels – Andrea Piacquadio)
Agar Anda bisa membuat NPWP terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Persyaratan tersebut yang akan menjadi penentu apakah NPWP Anda nanti akan bisa diterima dan diverifikasi dengan tepat. Di bawah ini adalah syarat dan dokumen yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mempersiapkan nomor induk Kartu Keluarga (KK).
  • Jika Anda termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang sedang bekerja di Indonesia, maka wajib melampirkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang sudah dipindai (scan).
Cara buat NPWP online memang mudah dan praktis, bisa dari rumah. Tapi pastikan jangan sampai masuk ke website atau aplikasi abal-abal. Lagi cari rumah yang lokasinya mudah diakses commuterline? Cek pilihan rumah di Parung Panjang dengan harga di bawah Rp500 jutaan di sini!

Cara Daftar NPWP Online

E-Reg Pajak adalah website yang melayani pembuatan NPWP secara online. (Foto: Pexels – Michael Burrows)
Setiap warga negara yang telah bekerja wajib mendaftarkan dan mempunyai NPWP sendiri. Berkat kemajuan teknologi, saat ini membuat NPWP sudah bisa dilakukan lebih cepat dan mudah. Di bawah ini merupakan cara yang bisa Anda ikuti agar bisa membuat NPWP sendiri secara online dengan mudah.

1. Buat Akun di Ereg Pajak

Buatlah akun pada E-Reg Pajak dengan mengakses https://ereg.pajak.go.id. E-Reg Pajak adalah sebuah website yang dibuat oleh Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP secara online. Isilah berbagai kolom yang ada pada website E-Reg Pajak secara lengkap dan jujur agar tidak terjadi kesalahan pada sistem.

2. Lengkapi Dokumen Penting Sebagai Persyaratannya

Anda bisa mengunggah berbagai dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya pada website E-Reg sebagai bentuk persyaratan yang harus dilengkapi sebelumnya.

3. Kirim Berkas Elektronik

Setelah semua berkas berhasil di upload dan formulir selesai Anda isi maka Anda sekarang bisa menekan tombol Token untuk mendapatkan kode rahasia yang akan dikirim pada Email Anda. Setelah Token tersebut disetujui, Anda akan mendapatkan nomor NPWP yang bisa Anda gunakan terlebih dahulu.
Kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat tempat tinggal Anda yang sudah didaftarkan sebelumnya secara gratis. Anda tidak perlu khawatir jika kartu tersebut belum dikirim karena Anda bisa mengecek statusnya kembali pada situs E-Reg dengan mudah dan memastikan seluruh dokumen telah dipenuhi dengan lengkap dan sah. Anda juga bisa mendapatkan nomor kartu NPWP dengan datang ataupun mengirimkan formulir dan melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan.

Cara Cek NPWP Online

Sesuai regulasi, NPWP akan tetap aktif jika wajib pajak masih melakukan pelaporan SPT. (Foto: Pexels – Cottonbro Studio)
Setiap negara mewajibkan masyarakatnya untuk membayar pajak meliputi pajak kendaraan, pajak bangunan, pajak barang mewah, dan lainnya. Hampir semua aspek dikenakan pajak. Oleh karena itu dibuatlah NPWP sebagai identitas pajak bagi perorangan dan badan usaha untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.
NPWP selain identitas pajak, juga sebagai rekam jejak penghasilan dan pajak yang dibayarkan oleh perorangan dan badan usaha. Saat ini cara cek NPWP online juga sudah bisa dilakukan.

Cara Cek NPWP Online Lewat Aplikasi DJP Online

Ingin cek NPWP online? Anda bisa melakukannya melalui situs tersebut. Berikut cara cek NPWP online lewat DJP Online:
  1. Registrasi akun baru DJP Online jika Anda belum memiliki akun caranya pilih ‘belum registrasi’. Jika sudah punya akun DJP Online, Anda bisa melanjutkan langkah berikutnya.
  2. Masuk melalui situs DJP Online
  3. Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan captcha.
  4. Lalu klik login
  5. Jika berhasil masuk, maka NPWP Anda masih aktif. Namun jika gagal maka NPWP anda tidak aktif atau belum terkonfirmasi.

Cara Cek NPWP Online Lewat Website Resmi

Melalui ereg.pajak.go.id ada dua pilihan login, yaitu alamat email atau nomor pajak. Menariknya, situs halaman ini memungkinkan Anda untuk cek nomor NPWP online dengan login melalui email terdaftar.
  1. Kunjungi situs pajak.go.id
  2. Masukkan alamat email atau nomor NPWP, kata sandi, dan captcha.
  3. Lalu klik login
  4. Setelah masuk ke halaman utama, Anda bisa cek nomor NPWP dan status keaktifannya. Jika nama Anda muncul dengan nomor NPWP maka status NPWP aktif. Jika nama Anda tidak terdeteksi, maka Anda harus cek ke kantor pajak untuk memastikan status NPWP Anda.
Sesuai regulasi, NPWP akan tetap aktif jika wajib pajak masih melakukan pelaporan SPT meskipun hasil pajak nihil. Jangan sampai NPWP Anda tidak aktif atau dihapus karena Anda harus proses dari ulang seperti awal pendaftaran baru.

Tips Rumah.com

Kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat tempat tinggal Anda yang sudah didaftarkan sebelumnya secara gratis. Anda tidak perlu khawatir jika kartu tersebut belum dikirim karena Anda bisa mengecek statusnya kembali pada situs E-Reg dengan mudah.

Hati-hati Daftar NPWP Online

Sebelum memasukkan informasi pribadi, pastikan bahwa website memiliki tanda keamanan. (Foto: Pexels – Cottonbro Studio)
Untuk mendaftar NPWP, kini telah tersedia layanan pendaftaran secara online melalui portal resmi DJP. Namun, seiring dengan kemudahan tersebut, terdapat pula risiko penipuan dan kebocoran data yang perlu diwaspadai. Oleh karena itu, berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar NPWP online.

1. Pastikan menggunakan website resmi DJP

Pastikan bahwa website yang digunakan untuk mendaftar NPWP online adalah website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Website resmi DJP memiliki domain ".go.id" atau ".pajak.go.id". Hindari website yang tidak jelas asal-usulnya atau website dengan domain yang berbeda.

2. Periksa tanda keamanan pada website

Sebelum memasukkan informasi pribadi, pastikan bahwa website memiliki tanda keamanan seperti gambar gembok di samping alamat website atau tulisan "https" di awal alamat website. Tanda-tanda tersebut menunjukkan bahwa website aman dan data yang dimasukkan akan terenkripsi.

3. Jangan memberikan informasi pribadi yang tidak perlu

Saat mendaftar NPWP online, hanya informasi yang diperlukan seperti nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email yang diminta. Jangan memberikan informasi pribadi yang tidak perlu seperti nomor rekening bank atau nomor kartu kredit.

4. Gunakan password yang kuat dan jangan berbagi dengan orang lain

Saat membuat akun untuk mendaftar NPWP online, gunakan password yang kuat dan unik. Jangan gunakan password yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau nama keluarga. Selain itu, jangan berbagi password dengan orang lain.

5. Periksa ulang data sebelum mengirimkan permohonan

Sebelum mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP online, pastikan bahwa data yang dimasukkan telah benar dan lengkap. Pastikan juga bahwa tidak ada kesalahan pengetikan atau pengisian data yang dapat mengganggu proses verifikasi.

6. Waspadai penipuan melalui email atau telepon

Jangan memberikan informasi pribadi seperti nomor NPWP atau nomor rekening bank melalui email atau telepon yang tidak jelas asal-usulnya. DJP tidak pernah meminta informasi pribadi melalui email atau telepon. Jika mendapat panggilan atau email yang mencurigakan, sebaiknya langsung hubungi DJP atau kantor pajak terdekat untuk memverifikasi informasi tersebut.
Mendaftar NPWP online memang memberikan kemudahan bagi wajib pajak, namun juga memiliki risiko penipuan dan kebocoran data yang perlu diwaspadai. Oleh karena itu, pastikan selalu menggunakan website resmi DJP dan berhati-hati saat memberikan informasi pribadi.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui tahapan membangun rumah tumbuh!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini