Cara Buat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan Syaratnya 2022

Tim Editorial Rumah.com
Cara Buat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan Syaratnya 2022
RumahCom – Memasuki bulan Juni tahun 2021, kondisi pandemi di Indonesia menjadi semakin tidak terkendali. Angka penyebaran virus corona terus mengalami peningkatan dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat penyebaran virus yang tinggi. Beberapa wilayah ada yang membuat kebijakan PPKM atau Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagai salah satu bentuk untuk mengurangi penyebaran. Masyarakat yang perlu bekerja harus menunjukkan kepemilikan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja.
Supaya Anda bisa membuat dan mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dengan mudah, artikel kali ini akan membahas mengenai:
  • Apa Itu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)?
  • Pekerja yang Wajib Memiliki STRP Selama PPKM Darurat Berlangsung
  • Persyaratan Registrasi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
  • Prosedur Cara Mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta
  • Sekilas Informasi Tentang PPKM Darurat Jawa-Bali 2021

Apa Itu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)?

Situasi pandemi mengharuskan seluruh karyawan non essential untuk bekerja dari rumah. (Foto: Pexels - Vlada Karpovich)
Ketika kondisi pandemi yang sudah semakin tidak terkendali akhirnya mengharuskan pemerintah untuk dengan sigap melakukan pembatasan, salah satunya adalah dengan melakukan pembatasan jumlah pergerakan orang dengan cara mengurangi karyawan yang harus bekerja secara langsung dari kantor.
Pengurangan dan pembatasan karyawan yang bekerja dari kantor tersebut juga tidak seratus persen dilakukan pada semua sektor pekerjaan. Sebagai contoh, perusahaan non essential yang berada di kawasan zona merah Covid-19 harus melakukan pembatasan karyawan yang melakukan work from office atau WFO hanya sebesar 25% saja dan hal ini perlu dilakukan secara bergiliran.
Karyawan yang harus datang ke kantor dan mengikuti WFO harus menunjukkan sebuah Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP supaya bisa mendapatkan izin untuk bisa melewati daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP itu?
STRP adalah sebuah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kantor kepada karyawan yang tercatat untuk bekerja dari perusahaan tersebut. STRP sendiri menjadi sebuah bukti yang harus dimiliki oleh karyawan bahwa dirinya memang betul bekerja di sebuah perusahaan dan harus datang ke kantor pada hari yang ditentukan. STRP juga menjadi perlu sebagai pelengkap dari surat keterangan HRD supaya Anda bisa hadir dan datang untuk bekerja di kantor.

Pekerja yang Wajib Memiliki STRP Selama PPKM Darurat Berlangsung

Karyawan perbankan membutuhkan STRP supaya bisa hadir dan masuk bekerja di kantor. (Foto: Pexels - fauxels)
Tidak semua warga diperbolehkan keluar masuk selama diberlakukannya PPKM darurat. Hanya sebagian kecil saja yang diperbolehkan untuk bisa melewati pembatasan yang ada. Inilah beberapa kategori pekerja dan individu yang wajib memiliki STRP selama masa PPKM darurat masih berlangsung:

1. Pekerja Sektor Essential

Salah satu pekerja yang perlu menunjukkan STRP adalah pekerja sektor essential. Sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan pekerja sektor essential? Pekerja sektor essential adalah pekerja yang memiliki peran penting terhadap kondisi kestabilan ekonomi hingga keberlangsungan sistem komunikasi yang ada pada negara. Perannya yang sangat vital inilah yang mengharuskan pekerja sektor essential wajib untuk turun dan bekerja langsung di kantor atau lapangan. Di bawah ini adalah beberapa contohnya:
  • Pekerja di bidang telekomunikasi dan IT.
  • Pekerja perbankan, keuangan hingga pasar modal.
  • Pekerja di bidang perhotelan.
  • Karyawan di bidang industri berorientasi ekspor.

2. Pekerja Sektor Kritikal

Jenis pekerja lainnya yang perlu menunjukkan STRP adalah pekerja di sektor kritikal. Pekerja di sektor kritikal ini memiliki peran penting dalam menjaga kondisi kesehatan dari masyarakat, ketersediaan logistik terutama dalam bidang pangan dan papan hingga pengurusan sumber daya alam yang sangat penting seperti pabrik petrokimia. Di bawah ini adalah beberapa contoh pekerja yang termasuk di dalam sektor kritikal:
  • Pekerja di bidang kesehatan seperti dokter hingga tenaga perawat.
  • Petugas di bidang energi, sumber daya alam hingga petrokimia.
  • Petugas yang bergerak di bidang keamanan seperti jasa sekuriti, kepolisian hingga tentara.
  • Karyawan yang bertugas di bidang industri pangan atau makanan, minuman dan penunjang lainnya.
  • Petugas jasa yang bergerak di bidang konstruksi bangunan.
  • Karyawan dan petugas yang bertugas di bidang kelistrikan dan air.

3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

Selain karyawan dan pekerja yang berada di sektor essential dan kritikal, STRP juga dibutuhkan bagi individu atau perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak. Kebutuhan mendesak tersebut sangatlah bervariatif, seperti yang ada di bawah ini:
  • Seseorang yang sedang sakit mengakibatkan dibutuhkannya pelayanan dan penanganan medis secara langsung.
  • Kunjungan ke rumah sakit sesuai dengan jadwal berkunjungnya.
  • Pergi untuk kunjungan duka seperti mengantar jenazah.
  • Individu yang sedang hamil atau ingin bersalin bersama pendampingnya langsung.
Rumah menjadi kebutuhan paling esensial yang harus dimiliki. Jika Anda ingin punya rumah sendiri, cek dulu hunian terjangkau mulai Rp700 jutaan di Pamulang, Tangerang Selatan

Tips Rumah.com

Gunakanlah masker dua lapis untuk membantu dalam mengurangi penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengganas.

Persyaratan Registrasi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Persyaratan yang dibutuhkan untuk registrasi STRP tidaklah banyak salah satunya adalah surat keterangan bahwa Anda sudah divaksin. (Foto: Pexels - Artem Podrez)
Apakah Anda termasuk ke dalam salah satu orang yang membutuhkan STRP? Tidak perlu bingung, karena Anda masih bisa mengurus STRP sendiri. Melansir informasi dari Pemprov DKI Jakarta, inilah beberapa persyaratan registrasi Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP berikut ini:

1. Persyaratan Bagi Sektor Essential dan Kritikal

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  • Surat keterangan tugas dari perusahaan.
  • Sertifikat vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari dikeluarkannya sertifikat.
  • Foto 4x6 berwarna.

2. Persyaratan Bagi Perorangan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  • Sertifikat vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari dikeluarkannya sertifikat.
  • Foto 4x6 berwarna.
Informasi Lengkap Beli Properti WNI yang Tinggal di Luar Negeri

Informasi Lengkap Beli Properti WNI yang Tinggal di Luar Negeri

Prosedur Cara Mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta

Segeralah urus STRP Anda sebelum mulai bekerja langsung dari kantor selama masa PPKM darurat sedang berlangsung. (Foto: Pexels - Cytonn Photography)
Setelah seluruh persyaratan Anda sudah lengkap, barulah Anda bisa mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ikutilah cara mudah mengurus STRP seperti berikut ini:
  • Login melalui Aplikasi Perizinan Terpadu JakEvo untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id.
  • Isilah formulir pendaftaran online secara lengkap sesuai dengan identitas Anda sendiri. Unggah seluruh dokumen persyaratan, lalu submit berkas.
  • Berkas yang sudah Anda unggah akan melewati proses verifikasi oleh UP PMPTSP selama paling cepat 1 hari kerja.
  • Setelah proses verifikasi selesai, berkas STRP Anda akan dikeluarkan oleh DPMPTSP. Proses pengeluaran STRP maksimal 5 jam.
  • Anda bisa mengunduh STRP yang sudah siap pada laman https:/jakevo.jakarta.go.id.

Sekilas Informasi Tentang PPKM Darurat Jawa-Bali 2022

PPKM darurat dilakukan untuk menekan pergerakan masyarakat sekaligus mengurangi angka penyebaran virus Covid-19. (Foto: Pixabay - Queven)
Seiring dengan terus meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo mengeluarkan sebuah kebijakan yang bernama Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat menjadi PPKM Darurat. Kebijakan pembatasan tersebut sudah mulai berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 yang diterapkan pada pulau Jawa hingga Bali.
Supaya Anda tidak bingung, di bawah ini adalah aturan lengkap mengenai PPKM Darurat Jawa Bali:
  • Sektor non essential menerapkan 100% Work From Home atau WFH.
  • Seluruh kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara online atau daring tanpa adanya tatap muka secara langsung.
  • Kantor dengan sektor essential diberlakukan 50% maksimal staf yang bekerja langsung dari kantor atau Work From Office (WFO). Sedangkan pada sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimal staf yang bekerja langsung dari kantor.
  • Pembatasan waktu buka supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan memiliki jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
  • Untuk apotek dan toko obat diperkenankan untuk buka selama 24 jam penuh.
  • Seluruh kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat hiburan ditutup sepenuhnya.
  • Restoran dan seluruh rumah makan tidak menerima makan di tempat dan hanya diperbolehkan untuk take away atau dibawa pulang saja.
  • Pelaksanaan ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan kelenteng untuk sementara waktu ditiadakan.
  • Seluruh fasilitas umum seperti taman, area publik, tempat wisata dan area publik lainnya dilarang untuk beroperasi dan ditutup untuk sementara.
  • Seluruh kegiatan seni budaya, olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan serta kegiatan yang bisa menimbulkan keramaian ditutup untuk sementara waktu.
  • Seluruh transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal hingga 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Resepsi pernikahan maksimal dihadiri oleh sebanyak 30 orang saja dan dilarang untuk makan langsung pada area resepsi.
  • Pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan harus menunjukkan surat keterangan hasil swab PCR negatif (maksimal dalam waktu H-2 untuk penggunaan pesawat) dan swab Antigen negatif (maksimal dalam waktu H-1 untuk moda transportasi lainnya).
  • Setiap orang wajib untuk menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Itulah pembahasan lengkap mengenai cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan rincian persyaratan yang dibutuhkan. Pastikan supaya Anda untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan mematuhi peraturan yang ada untuk membantu dalam mengurangi penyebaran Covid-19.
Tidak perlu bingung! Kenali apa saja yang menjadi kelebihan dan kekurangan dari sertifikat HGB melalui video yang menarik berikut ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini

Tanya Jawab tentang STRP

Pembuatan STRP adalah secara online melalui aplikasi JakEVO melalui website jakevo.jakarta.go.id. Pemohon nantinya akan diminta mengisi formulir permohonan, meng-upload dokumen persyaratan, dan submit pengajuan STRP.

STRP adalah sebuah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kantor kepada karyawan yang tercatat untuk bekerja dari perusahaan tersebut. STRP sendiri menjadi sebuah bukti yang harus dimiliki oleh karyawan bahwa dirinya memang betul bekerja di sebuah perusahaan dan harus datang ke kantor pada hari yang ditentukan.

Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam. Pengurusan STRP Peroangan untuk keperluan mendesak bisa dilakukan selama 24 jam melalui link jakevo.jakarta.go.id.

Setiap pekerja yang bekerja di Jakarta pada sektor esensial dan kritikal wajib memiliki STRP. Adapun yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal tidak diperkenankan bekerja dari kantor selama PPKM darurat.

Login aplikasi perizinan terpadu, JakEVO melalui website jakevo.jakarta.go.id. Mengisi Formulir Permohonan, unggah dokumen persyaratan dan submit/ pengajuan STRP. STRP diterbitkan melalui Tanda Tangan Elektronik/ ditolak dengan alasan penolakan sesuai ketentuan perundangan.