Contoh Surat Kuasa Jual Tanah atau Rumah Sesuai Hukum

Tim Editorial Rumah.com
Contoh Surat Kuasa Jual Tanah atau Rumah Sesuai Hukum
RumahCom – Surat kuasa tanah ataupun rumah digunakan sebagai opsi apabila Anda ingin menjual tanah atau bangunan diwakilkan oleh orang lain. Jadi, Anda memberikan kuasa kepada orang yang mewakilkan untuk membantu proses surat tanah atau rumah Anda. Biasanya orang yang mewakilkan bisa mulai dari keluarga, bahkan agen properti.
Jika Anda yang tidak memiliki pengalaman dalam hal menjual rumah, menggunakan jasa agen properti akan mempermudah Anda mengurus semua urusan dalam menjual rumah atau tanah. Dengan menggunakan jasa agen properti, Anda akan mendapatkan bantuan dalam bernegosiasi.
Keuntungan lain yang bisa Anda dapatkan dengan meminta bantuan agen properti adalah tidak perlu repot mencari pembeli dan tidak perlu melakukan riset potensi rumah karena akan dilakukan oleh pihak agen properti. Anda juga akan dibantu dalam mengurus surat-surat yang terkait dengan rumah tersebut, contohnya surat kepemilikan tanah, surat pajak bumi dan bangunan, dan lainnya.
Namun, perlu diketahui bahwa dengan menjual rumah melalui bantuan agen properti, transaksi akan diwakilkan kepada pihak kedua. Oleh karena itu, dalam hal ini Anda perlu memberikan hak kuasa atau wewenang kepada pihak lain untuk menjualkan rumah atau tanah Anda dan memerlukan surat kuasa. Dalam artikel ini pun akan dibahas lebih lanjut mengenai:
  • Pengertian Surat Kuasa Tanah
  • Kekuatan Hukum Surat Kuasa Tanah
  • Faktor-faktor yang Harus Ada dalam Surat Kuasa Tanah
  • Contoh Penulisan Surat Kuasa Tanah

Pengertian Surat Kuasa Tanah

Surat kuasa menjual rumah atau tanah menunjukkan pelimpahan wewenang untuk menjualkan rumah atau tanah kepada pihak lain. (Foto: Unsplash)
Surat kuasa tanah berisi pelimpahan wewenang dari pemilik properti kepada makelar atau agen properti untuk membantu menjualkan rumah atau tanah. Pihak makelar atau agen properti akan memiliki dasar kuat untuk bertindak dan berlaku atas nama Anda.
Anda harus mewaspadai jika surat kuasa tanah ini disalahgunakan di kemudian hari. Misalnya, makelar tersebut membalik nama sertifikat properti Anda kemudian mengakui kepemilikan atas rumah atau tanah Anda. Meski demikian, Anda harus memastikan bahwa agen properti tersebut terpercaya.
Sangat penting untuk memilih agen properti tepercaya dan berpengalaman. Tujuannya supaya Anda tidak khawatir ketika memercayakan pihak lain untuk menjual properti milik Anda.

Kekuatan Hukum Surat Kuasa Tanah

Surat kuasa mencakup pengurusan proses penjualan, tetapi tidak bisa digunakan untuk memindahtangankan. (Foto: Pexels)
Pelimpahan kuasa menjual rumah atau tanah telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1792. Dalam KUHPerdata tersebut, pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian mengenai seorang yang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan.
Surat kuasa ini hanya berkaitan dengan hal-hal untuk pengurusan. Sementara untuk memindahtangankan benda-benda atau untuk hipotek, hanya bisa dilakukan oleh pemilik yang sah. Surat kuasa ini bisa sewaktu-waktu tidak berlaku atau berakhir karena beberapa alasan, contohnya ditariknya kembali kuasanya si kuasa, pailitnya si pemberi kuasa ataupun si kuasa, atau pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa.

Tips Rumah.com

Lalu bagaimana jika pemilik rumah atau tanah meninggal dunia? Ahli warisnya boleh dan berhak menjual aset tersebut dengan cara memberikan kuasa. Dalam hal ini, format penulisan surat kuasa tentunya berbeda.

Faktor-faktor yang Harus Ada dalam Surat Kuasa Tanah

Surat kuasa menjual rumah harus mencantumkan identitas jelas pemberi dan penerima kuasa, dan poin-poin lain agar sah. (Foto: Pexels)
Untuk surat kuasa tanah, bagian-bagian atau struktur yang harus ada di dalam surat kuasa antara lain:
Judul surat
Biasanya ditulis dengan huruf kapital yang dicetak tebal dan diletakkan di tengah.
Identitas lengkap pemberi kuasa
Informasi tersebut seperti, nama, nomor identitas (KTP/SIM/paspor), tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Identitas lengkap penerima kuasa
Identitas tersebut mencakup nama, nomor identitas (KTP/SIM/paspor), tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Hal yang dikuasakan
Harus dicantumkan secara jelas dan tegas mengenai kuasa yang diberikan, seperti menjual, menghibahkan, dan lain-lain.
Waktu pemberian kuasa
Harus diberikan tenggat waktu sampai kapan kuasa tersebut diberikan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang telah diberikan.
Tanda tangan penerima, pemberi kuasa, saksi, dan pejabat setempat.
Tanda tangan para saksi dan pejabat setempat. Ini diperlukan agar memiliki keabsahan dan kedudukan hukum yang kuat, sehingga tidak disalahgunakan di kemudian hari.

Contoh Penulisan Surat Kuasa Tanah

Informasi dalam surat kuasa menjual bisa disesuaikan dengan kebutuhan. (Foto: Pexels)
Berikut ini adalah contoh format surat kuasa tanah atau rumah yang bisa Anda jadikan panduan.

SURAT KUASA MENJUAL RUMAH ATAU TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama lengkap : __________________________________________________
Nomor KTP : __________________________________________________
Tempat & tanggal lahir : __________________________________________________
Pekerjaan : __________________________________________________
Alamat lengkap : __________________________________________________
Nomor telepon : __________________________________________________
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama lengkap : __________________________________________________
Nomor KTP : __________________________________________________
Tempat & tanggal lahir : __________________________________________________
Pekerjaan : __________________________________________________
Alamat lengkap : __________________________________________________
Nomor telepon : __________________________________________________
Yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Kami sebagai pemberi kuasa menyatakan memberikan kuasa atau wewenang kepada penerima kuasa untuk mengurus penjualan sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor ___________ atas nama ____________.
Luas tanah adalah ___________ meter persegi sedangkan rumah yang berdiri di atasnya seluas ___________ meter persegi.
Tanah dan rumah tersebut berlokasi di _________________ (isi dengan alamat jelas).
Batas-batas tanah dan rumah tersebut di sebelah barat adalah _____________, sebelah timur adalah __________, sebelah utara adalah _____________, dan di sebelah selatan adalah _____________.
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di : ________________________________________________________
Pada tanggal : ________________________________________________________
Pemberi kuasa : _____________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)
Penerima kuasa : _____________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)
Saksi : 1. ___________________ (nama lengkap dan tanda tangan asli)
2. ___________________ (nama lengkap dan tanda tangan asli)
Mengetahui,
Lurah Desa ___________ Camat Kecamatan __________
_____________________ _________________________
(nama lengkap dan stempel resmi) (nama lengkap dan stempel resmi)
Sebelum memberikan kuasa untuk mewakilkan proses surat tanah atau rumah, simak dulu pembahasan lengkap mengenai surat kuasa tanah di video ini!
Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah.

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini

Tanya Jawab Seputar Surat Kuasa

Surat kuasa adalah sebuah dokumen yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum, untuk dan atas nama pemberi kuasa, karena pihak pemberi kuasa sedang tidak dapat melakukannya sendiri.

Surat kuasa khusus adalah surat yang dibuat untuk pengalihan barang, meletakkan hak tanggungan atas barang, untuk membuat suatu perdamaian, atau melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik.

Surat kuasa memiliki pengaturan hukum secara tersirat di dalam Pasal 1792 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

Surat kuasa khusus terkait perbuatan hukum dalam bidang pertanahan harus dalam bentuk akta notaris atau surat kuasa di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris.

Ya, harus disertai dengan materai.