Ini Cara Jual Rumah ke Bank, Mudah dan Anti Ribet!

Tim Editorial Rumah.com
Ini Cara Jual Rumah ke Bank, Mudah dan Anti Ribet!
RumahCom – Apakah Anda sedang mempertimbangkan untuk menjual rumah karena menghadapi kondisi tertentu? Kondisi yang sedang Anda hadapi tersebut tentu tidak melulu karena persoalan finansial. Boleh jadi juga karena kondisi rumah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Anda.
Asal tahu saja, ada banyak cara untuk menjual rumah dan mungkin yang paling familiar adalah melalui broker atau agen properti. Tapi tahukah Anda kalau ada cara jual rumah ke bank? Mungkin beberapa orang masih kurang yakin dan bertanya-tanya, bagaimana cara jual rumah ke bank mengingat fungsi dari lembaga keuangan tersebut. Namun, konteks menjual rumah ke bank yang dimaksud adalah bank tidak secara langsung membeli rumah yang dijual, tetapi menjadi pihak perantara yang membantu prosesnya.
Dengan demikian, menjual rumah ke bank pun melibatkan proses yang panjang karena jual beli rumah melibatkan tiga pihak, yaitu penjual, pembeli, dan bank. Bagi Anda yang masih ingin mengetahui lebih jauh cara jual rumah ke bank, berikut ini poin-poin yang bakal dibahas dalam artikel ini:
  • Bagaimana Cara Jual Rumah ke Bank?
  • Metode yang Bisa Dilakukan untuk Jual Rumah ke Bank
  • Langkah Awal Jual Rumah ke Bank
  • Persyaratan Cara Jual Rumah ke Bank
  • Keuntungan dan Kekurangan Jual Rumah ke Bank

Bagaimana Cara Jual Rumah ke Bank?

Pastikan memilih bank dengan sistem baik dan dapat dipercaya untuk penjualan rumah.
Bagaimana cara jual rumah ke bank? Langkahnya harus dimulai dengan menentukan bank yang tepat untuk menjual rumah Anda. Hal ini menjadi krusial karena semua jenis bank di Indonesia memiliki layanan untuk KPR. Dalam proses cara menjual rumah melalui bank, setiap tahapan mulai dari persiapan dokumen dan promosi akan dibantu oleh bank tersebut. Oleh karena itu, pastikan untuk memilih bank dengan sistem baik dan dapat dipercaya untuk penjualan rumah.
Beberapa hal yang bisa dilakukan adalah mengecek apakah bank memiliki sistem kredit untuk program KPR sampai pada kualitas pelayanan atau profesionalisme petugas. Selain itu, pengecekan sistem pada bank juga dapat dilakukan dengan melihat riwayat bank tersebut dalam melayani sistem KPR.
Kemudian dilanjutkan dengan mengikuti petunjuk dari bank. Pastikan bahwa Anda telah melengkapi setiap dokumen persyaratan. Selanjutnya, pihak bank akan memeriksa dokumen tersebut dan memastikan kelengkapannya.Beberapa dokumen yang diperlukan biasanya meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sertifikat Hak Milik (SHM), dan lainnya. Lakukan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa tidak ada dokumen yang lewat jatuh tempo.
Barulah, Anda menetapkan harga jual rumah. Tahapan terakhir dari cara menjual rumah melalui bank adalah penetapan harga jual rumah. Proses ini akan membutuhkan banyak perhitungan dan pertimbangan, mulai dari harga tanah sampai bangunan. Anda bisa menggunakan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebagai acuan penentuan harga.

Metode yang Bisa Dilakukan untuk Jual Rumah ke Bank

Ada sejumlah mekanisme menjual rumah ke bank.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pada tahap ini, bank bukan merupakan pembeli dari transaksi jual beli rumah melainkan sebagai pihak ketiga. Posisinya sebagai penyedia KPR dan atau sebagai kreditur yang menerima rumah sebagai jaminan melalui Hak Tanggungan.
Dengan begitu, ada dua mekanisme menjual rumah ke bank, yaitu dengan menjadikan rumah sebagai agunan atau opsi lainya melalui metode take over KPR. Satu lagi dengan menjual rumah ke bank. Di bawah ini akan memerinci metode tersebut

1. Menjadikan Rumah Sebagai Agunan

Cara menjual rumah dengan cara ini akan lebih cepat, karena salah satu caranya dengan menjadikan rumah sebagai agunan pinjaman di bank. Rumah merupakan jenis aset yang dapat digunakan sebagai agunan yang diterima oleh bank. Nilai pinjaman biasanya disesuaikan dengan nilai agunan. Jika berniat menjual rumah yang berstatus sebagai agunan, Anda tidak perlu membayar cicilan pinjaman.
Bank kemudian akan menyita rumah tersebut dan menjualnya kembali melalui proses lelang. Taksiran harga rumah akan sesuai dengan nilai appraisal yang dilakukan oleh bank.

2. Jual Rumah ke Bank sebagai Developer yang Memasarkan Properti

Perlu diketahui bahwa pihak bank tidak menerima penjualan rumah. Jadi, Apabila menjadi perusahaan pengembang yang memasarkan produk properti, Anda bisa menggandeng bank tertentu untuk ikut serta memasarkan properti Anda. Setelah memilih bank yang akan diajak kerja sama, Anda bisa menghubungi kantor bank tersebut.

3. Melalui Metode Take Over KPR

Cara yang lainnya adalah dengan menggunakan metode take over KPR. Cara ini berlaku khusus bagi yang membeli rumah dengan KPR dan kredit belum lunas. Pihak bank sebagai pemberi pinjaman KPR ikut terlibat dalam proses jual beli. Ada dua skema take over KPR yang biasa dilakukan, yaitu take over KPR di bank yang sama dan take over KPR di bank yang berbeda.
Pada skema pertama, utang KPR dialihkan kepada pembeli baru yang melanjutkan pembayaran cicilan di bank yang sama. Pada skema ini, prosesnya lebih cepat dan mudah. Pasalnya, dokumen yang dibutuhkan telah lengkap ada di bank pemberi pinjaman. Jika memilih opsi ini, Anda sebagai penjual rumah harus menemukan sendiri pembeli yang sesuai dengan kriteria debitur baru. Apabila bank menilai calon debitur tidak layak atau berisiko, bank bisa saja menolak take over KPR yang telah direncanakan.
Pada skema kedua, utang KPR dialihkan kepada pembeli baru dan pinjaman dipindahkan ke bank baru dipilih oleh pembeli. Hal ini berpotensi menguntungkan pembeli karena bisa menikmati periode fixed rate yang biasanya ditawarkan bank kepada debitur baru. Pihak penjual rumah juga akan memperoleh keuntungan, yaitu berupa ekstra dana tunai. Apabila Anda ingin menjual rumah ke bank, dan ingin membeli rumah baru di kawasan Bekasi. Cek daftar huniannya dibawah Rp500 juta di sini!

Langkah Awal Jual Rumah ke Bank

Langkah pertama adalah mendatangi kantor bank, lembaga keuangan, atau pegadaian untuk mencari informasi.
Jika kalian ingin jual rumah ke bank dalam bentuk mengambil kredit dengan jaminan, ada beberapa tahap harus dilewati. Langkah pertama adalah dengan mendatangi kantor bank, lembaga keuangan, atau pegadaian. Kemudian mencari informasi mengenai persyaratan, besar pinjaman, dan membandingkan layanan antar bank. Barulah Anda dapat mengajukan kredit dengan agunan dan melengkapi semua dokumen diperlukan.
Kalau Anda ingin menjual rumah ke bank dengan menggunakan agunan properti, Anda bisa mencari tahu soal program Kredit Tanpa Agunan atau KTA dari bank. Biasanya besaran dana pinjaman diberikan memang tidak terlalu besar, mungkin berkisar antara Rp50 juta sampai Rp100 juta. Kemudian ada juga Kredit dengan Agunan, ketika nasabah memberikan jaminan berupa aset, aset tersebut bisa berupa kendaraan, rumah, tanah atau properti lainnya.
Mengajukan kredit ini juga tentunya karena ingin mengajukan plafon kredit besar, apabila dana pinjaman mencapai Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar, tentu bank akan meminta jaminan. Jaminan tersebut akan menjadi antisipasi pihak bank jika nasabah mengalami kredit macet atau kemungkinan buruknya yakni gagal bayar.

Persyaratan Cara Jual Rumah ke Bank

Selain kelengkapan dokumen dari rumah yang akan dijual ada prosedur cara jual rumah ke bank.
Selain kelengkapan dokumen dari rumah yang akan dijual, cara jual rumah ke bank adalah dengan lebih dahulu menjual menggunakan opsi KPR. Apabila Anda berhasil memperoleh pembeli yang setuju dengan negosiasi mengenai opsi KPR tersebut, Anda kemudian bisa mengajukan permohonan ke pihak bank. Anda dan pembeli secara bersama-sama melakukan pembicaraan dengan pihak bank untuk mendapatkan semua informasi yang dibutuhkan perihal pembelian aset rumah.
Anda bisa melakukan survei terlebih dahulu untuk memilih bank yang akan Anda percayai dalam penanganan proses penjualan rumah, dan teliti bagaimana prosedur, track record di bidang KPR dan profesionalitasnya. Pada dasarnya setiap bank memiliki prosedur serta ketentuan yang berbeda-beda.
Bank biasanya akan memerlukan kelengkapan dokumen rumah yang akan dijual untuk membuat bank maupun calon pembeli lebih percaya terhadap Anda. Selain itu, dokumen-dokumen ini juga berfungsi dijadikan sebagai jaminan kepada pembeli untuk melunasi dana pinjaman yang dibayar oleh bank terlebih dahulu kepada penjual.
Ingatlah untuk selalu memeriksa kelengkapannya, dan jika Anda menemukan dokumen yang kurang atau tidak relevan, sudah saatnya Anda perbarui dan notarisasi. Sebagai penjual, Anda akan mendapatkan dana tunai langsung dari bank. Pembeli hanya perlu menyiapkan Down Payment yang selanjutnya akan dibayar dengan sistem kredit.

Tips Rumah.com

Bank bukan pembeli dari transaksi jual beli rumah, melainkan sebagai pihak ketiga. Posisinya sebagai penyedia KPR dan atau sebagai kreditur yang menerima rumah sebagai jaminan melalui Hak Tanggungan.

Keuntungan dan Kekurangan Jual Rumah ke Bank

Kenyataannya, dengan mengetahui prosedur tepat, jual rumah atau properti lainnya ke bank merupakan cara mudah.
Menjual rumah ke bank juga harus melalui sejumlah proses yang tidak mudah. Di luar sejumlah proses yang cukup panjang, menjual rumah ke bank juga lebih terjamin keamanannya karena merupakan salah satu lembaga keuangan resmi dimana setiap layanan telah memiliki prosedur resmi tersendiri. Hal tersebut memberikan kepastian bahwa menjual rumah ke bank akan lebih terjamin keamanannya.
Tidak hanya itu, bank juga telah memiliki jaringan dan sejumlah program tersendiri untuk memastikan kredibilitas layanan mereka. Selain itu, Anda juga tidak perlu khawatir terkait keamanan dokumen yang diserahkan, mulai dari legalitas properti sampai sertifikat rumah. Luasnya jaringan bank juga berpotensi membuat rumah lebih cepat terjual. Layanan promosi juga diberikan secara penuh, baik online maupun offline untuk mendukung layanan penjualan rumah.
Seperti diketahui bahwa jual rumah memang bisa dikatakan gampang-gampang susah. Mungkin bagi yang tidak begitu tahu mengenai cara jual properti ke bank, cara ini bisa dianggap susah dan ribet. Kenyataannya, dengan mengetahui prosedur tepat, cara jual rumah ke bank atau properti lainnya relatif mudah.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui lebih detail tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini