Cara Lapor SPT Online Lewat E-Filing 2023, Wajib Baca!

Tim Editorial Rumah.com
Cara Lapor SPT Online Lewat E-Filing 2023, Wajib Baca!
RumahCom – Bagi Anda yang termasuk wajib pajak, jangan lupa lapor SPT pajak setiap tahun. Prosesnya mudah, karena kini Anda bisa lapor SPT online. Bagi Anda yang lupa atau belum pernah melapor SPT online, berikut ini cara lapor SPT online dengan mudah.
Sebelum melapor pajak, Anda harus mengetahui dahulu SPT dan e-Filing. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Di dalam SPT terdapat informasi mengenai jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu.
Di zaman yang sibuk dan membutuhkan kepraktisan saat ini, pelaporan SPT pajak bisa dilakukan secara online melalui e-Filing. Dengan menggunakan e-Filing, Anda dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini tentu saja menguntungkan, karena Anda akan terhindar dari antrean yang mengular saat masa pelaporan SPT tiba.
E-Filing mungkin sudah tidak asing terdengar, namun masih ada sebagian orang yang belum memahami e-Filing. Bagi Anda yang belum mengetahuinya, e-Filing adalah cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu www.pajak.go.id atau melalui penyedia jasa aplikasi (Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak. Berikut penjelasan lengkapnya di sini:
  • Cara Lapor SPT Online dengan E-Filing 1770 SS
  • Jenis SPT Online
  • Bukti Potong Pajak
  • E-Filing, E-FIN, dan DJP online
  • Manfaat Pajak
Pajak Jual Beli Rumah, Apa Saja?

Pajak Jual Beli Rumah, Apa Saja?

Cara Lapor SPT Online dengan E-Filing 1770 SS

Setelah Anda memiliki akun di situs DJP Online, berikut ini cara lapor SPT online menggunakan e-Filing 1770 SS melalui ponsel dan laptop:
  1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
  2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
  3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
  4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
  5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
  6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
  7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
  8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
  9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
  10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Jenis SPT Online

Cari tahu jenis-jenis SPT. (Foto: Klikpajak)
Sebelum Anda mulai melaporkan pajak secara online, ketahui dahulu jenis SPT yang ada.

1. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah SPT tahunan khusus untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Formulir 1770 S juga digunakan oleh pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun. Walaupun penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun, pegawai yang bekerja di lebih dari dua perusahaan dalam waktu satu tahun tetap melapor pajak dengan menggunakan formulir ini.

2. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah jenis SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Berbeda dengan formulir 1770 S, formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun. Pengisian formulir ini cukup sederhana, yaitu hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja. Contohnya untuk profesi dokter, konsultan, penulis, dan notaris.

Bukti Potong Pajak

Bukti potong pajak digunakan untuk pelaporan SPT. (Foto: Klikpajak)
Sebelum Anda melakukan pengisian e-Filing untuk melapor pajak online, pastikan Anda sudah memiliki dokumen penting berupa bukti potong pajak dari perusahaan tempat Anda bekerja. Bukti potong pajak untuk karyawan terbagi menjadi dua, yaitu formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta dan formulir 1721 A2 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), dan pensiunannya.
Bukti potong pajak harus dibuat oleh pemberi kerja, kemudian diberikan kepada karyawan sebelum akhir periode pelaporan pajak. Contohnya, pada periode penerimaan penghasilan bulan Januari hingga Desember, bukti potong PPh pasal 21 diberikan pada minggu terakhir bulan Desember atau paling telat pada Januari tahun berikutnya.

Tips Rumah.com

Manfaatkanlah e-Filing dengan baik. Kemudahan dalam melaporkan SPT diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Anda sebagai wajib pajak dalam membayar dan melapor pajak.

E-Filing, E-FIN, dan DJP Online

Panduan lapor pajak online. (Foto: Klikpajak)
Selain memahami e-Filing, Anda juga harus mengetahui e-FIN dan DJP Online. Sebagai wajib pajak, Anda harus memiliki e-FIN (Electronic Filing Identification Number) dan melakukan aktivasi untuk keperluan membuat akun DJP Online. Setelah tahap itu dilakukan, Anda bisa menggunakan layanan pajak online.Jika Anda lupa atau tidak menyimpan e-FIN, Anda bisa mencetak ulang e-FIN di KPP terdekat.
Sedangkan bagi Anda yang belum memilikinya, Anda bisa datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Di kantor pajak, Anda akan mengisi dan menandatangani formulir permohonan aktivasi e-FIN, menyerahkan fotokopi KTP dan menunjukkan aslinya, serta menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak. Selanjutnya, eFIN akan diterima paling lambat satu hari kerja setelah pembuatan.
Setelah memiliki eFIN, Anda bisa mendaftar melalui akun DJP Online. Berikut caranya:
  1. Buka situs www.pajak.go.id.
  2. Lalu mengklik Daftar. Isilah kolom NPWP,
  3. Masukkan eFIN dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi.
  4. Kemudian sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang Anda daftarkan.
  5. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda.
  6. Setelah aktif, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan, kemudian Anda bisa melakukan pelaporan pajak secara online.

Manfaat Pajak

Manfaat pajak salah satunya adalah untuk pembangunan. (Foto: Pexels)
Anda mungkin sering mendengar sosialisasi cara melapor pajak online dan bertanya-tanya apa saja manfaat pajak yang Anda bayarkan kepada negara. Berikut ini beberapa manfaat pajak bagi negara dan masyarakat.
  1. Untuk membangun fasilitas umum dan infrastruktur, contohnya jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain.
  2. Untuk keperluan pertahanan dan keamanan, contohnya bangunan, senjata, perumahan, hingga pembayaran gaji personel.
  3. Subsidi pangan dan bahan bakar minyak.
  4. Kelestarian lingkungan hidup dan budaya.
  5. Dana pemilihan umum.
  6. Pengembangan alat transportasi massa.
Proses akad merupakan bagian penting dari kredit KPR. Simak alasannya di video ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini