Cara Membuat Kartu Keluarga dan Menambahkan Anggota Keluarga

Tim Editorial Rumah.com
Cara Membuat Kartu Keluarga dan Menambahkan Anggota Keluarga
RumahCom – Indonesia merupakan sebuah negara yang sangat beragam. Di dalamnya sendiri terdapat sangat banyak keluarga yang berbeda beda. Agar pemerintah bisa mendata penduduknya dengan mudah maka dibutuhkanlah sebuah identitas. Setiap keluarga yang ada di Indonesia mempunyai identitasnya masing – masing dan akan tercatat di dalam sebuah lembaran yang bernama kartu keluarga.
Setiap keluarga diwajibkan untuk mempunyai kartu keluarganya masing – masing untuk mempermudah pendataan dari setiap wilayah yang berbeda beda. Terutama bagi pasangan yang baru menikah dan membina bahtera rumah tangga baru diwajibkan untuk mempersiapkan sebuah dokumen kartu keluarganya sendiri. Kartu keluarga mempunyai fungsi yang sangat penting dan lebih dari sebuah identitas. Agar Anda bisa mengerti secara lengkap mengenai apa itu kartu keluarga dan berbagai fungsinya maka pada artikel kali ini akan dibahas mengenai:
  1. Pengertian dari Kartu Keluarga
  2. Fungsi Utama Kartu Keluarga
  3. Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru
  4. Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga Baru
  5. Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru
    1. Karena Melahirkan
    2. Karena Menumpang
  6. Cara Memperbarui Kartu Keluarga karena Berkurang
    1. Karena Meninggal
    2. Karena Pindah
  7. Cara Memperbarui Kartu Keluarga yang Hilang

1. Pengertian dari Kartu Keluarga

Kartu Keluarga sudah ada dan digunakan sejak lama. (Foto: Seputar Bandung Raya)
Kartu keluarga merupakan sebuah bentuk identitas yang sangat penting untuk Anda perhatikan terutama bagi Anda yang baru saja menikah dan mempunyai sebuah keluarga baru. Saat seperti inilah sebaiknya agar Anda segera mengurus sebuah kartu keluarga yang baru yang terpisah dari keluarga Anda dan keluarga pasangan Anda. Dengan membuat kartu keluarga baru otomatis akan membuat berbagai urusan administrasi keluarga baru Anda ke depannya akan menjadi lebih cepat prosesnya.
Sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan kartu keluarga itu? Dilansir dari Wikipedia, Kartu Keluarga atau KK merupakan sebuah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga yang ada. Kartu keluarga wajib hukumnya untuk dimiliki oleh setiap keluarga yang ada. Kartu keluarga berisikan tentang data secara lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarga yang lainnya.
Kartu keluarga sendiri dicetak rangkap 3 yang untuk dipegang masing – masing oleh Anda sebagai kepala keluarga, Kantor Kelurahan dan Ketua RT. Kartu Keluarga sendiri merupakan sebuah dokumen penting yang dimiliki oleh Pemda Provinsi setempat dan Anda tidak boleh mencoret dan merubahnya secara sembarangan.
Segala bentuk perubahan karena mutasi data dan biodata wajib Anda laporkan kepada Lurah setempat dan akan diterbitkan sebuah kartu keluarga yang baru. Seorang pendatang baru yang belum terdaftar atau belum mempunyai status sebagai penduduk setempat, nama dan identitasnya tersebut masih belum boleh dicantumkan dalam kartu keluarga.

2. Fungsi Utama Kartu Keluarga

Kartu keluarga mempunyai peran dan fungsi yang sangat penting dalam sebuah keluarga. (Foto: Pexels)
Kartu keluarga menjadi sangat penting karena mempunyai fungsi yang sangat penting bagi setiap keluarga. Tanpa adanya kartu keluarga maka segala bentuk proses administrasi yang ingin Anda jalankan menjadi lebih sulit. Salah satu fungsi dari kartu keluarga yang paling utama adalah sebagai persyaratan utama agar bisa membuat KTP. Tanpa adanya kartu keluarga maka Anda tidak akan bisa membuat KTP baru atau memindah alamat asal KTP Anda.
Fungsi dari kartu keluarga yang berikutnya adalah sebagai salah satu syarat utama agar Anda bisa mengajukan NPWP pribadi Anda sendiri. Tanpa adanya kartu keluarga, Anda tidak akan bisa mendaftar dan membuat NPWP untuk berbagai urusan yang penting.
Kartu keluarga juga memiliki fungsi agar Anda bisa memasukkan anak Anda pada sekolah yang dituju. Saat ini semua sekolah negeri menerapkan sistem regional yang dimana anak Anda hanya bisa bersekolah pada wilayah yang sesuai dengan kartu keluarganya. Akan sangat mengganggu apabila seorang anak menjadi tidak bisa bersekolah dengan normal sesuai dengan wilayahnya apabila Anda tidak mendaftarkan anak Anda pada kartu keluarga.

3. Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru

Kartu keluarga diperlukan untuk membuat Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat. (Foto: Megapolitan Kompas)
Dilansir dari Cermati, untuk membuat sebuah kartu keluarga baru akan membutuhkan waktu yang lama. Ada sangat banyak tahapan sebagai persyaratan utama untuk mengurus sebuah kartu keluarga yang baru. Di bawah ini merupakan beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi dan lengkapi untuk membuat kartu keluarga baru:
  • Surat pengantar dari pengurus Rukun Tetangga (RT) dan pengantar dari pengurus Rukun Warga (RW)
  • Kartu keluarga yang lama asli dan fotokopinya
  • Surat Nikah ataupun Akta Cerai bagi yang ingin membuat Kartu Keluarga karena perkawinan atau perceraian
  • Surat Keterangan Lahir atau Akte Kelahiran
  • Surat Pengangkatan Anak
  • Surat keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi Warga Negara Asing
  • Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi Anda yang pendatang dari luar wilayah.
  • Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam satu wilayah.

4. Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga Baru

Membuat kartu keluarga baru tidak membutuhkan proses antrian yang lama. (Foto: Pixabay)
Jika Anda adalah seorang pasangan yang baru menikah maka Anda harus membuat kartu keluarga Anda baru yang terpisah dari keluarga Anda sebelumnya. Dengan membuat kartu keluarga baru maka Anda bisa menjadi lebih mudah untuk mengurus berbagai keperluan administrasi keluarga dan yang lainnya.
Dilansir dari Cek Aja, cara membuat kartu keluarga baru mempunyai persyaratan yang mirip dengan saat Anda hendak melakukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), membuat tabungan baru dan yang lainnya. Di bawah ini merupakan cara mudah untuk membuat Kartu Keluarga Baru:
  • Meminta surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga baru dari Ketua RT setempat.
  • Membawa surat tersebut kepada Ketua RW dan mintalah stempel tanda pengesahan dari Ketua RW.
  • Membawa surat pengantar tersebut beserta persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya di atas menuju Kantor Kelurahan dan mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di Kantor Kelurahan.
  • Setelah seluruh formulir lengkap terisi, serahkanlah semua dokumen yang dibutuhkan kepada petugas Kelurahan agar Kartu Keluarga baru Anda bisa segera di proses dengan cepat.
  • Anda akan mendapatkan tanggal untuk mengambil kartu keluarga Anda dan kembalilah pada tanggal yang sudah ditentukan pada Kantor Kelurahan untuk mengambil kartu keluarga baru Anda.

Tips Rumah.com

Pastikan agar seluruh dokumen Anda lengkapi dan dibawa semua sebelum mengurus kartu keluarga agar Anda tidak perlu repot untuk melengkapi kekurangannya.

5. Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru

Dalam perjalanannya mungkin Anda akan menambah anggota keluarga baru di rumah Anda. (Foto: Pexels)
Isi dari kartu keluarga harus segera ditambahkan apabila terdapat anggota keluarga lain yang tinggal bersama Anda. Isi dari kartu keluarga tersebut tidak bisa sembarangan ditambah oleh Anda sendiri karena membutuhkan agar Anda untuk mengurusnya langsung ke Kelurahan. Di bawah ini merupakan 2 kondisi dimana Anda harus menambahkan anggota keluarga baru pada kartu keluarga Anda.

a. Karena Melahirkan

Apabila Anda akan menambahkan isi dari kartu keluarga Anda karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru atas kelahiran putra atau putri Anda. Maka, diperlukan beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi sebelumnya:
  • Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW yang sudah di sahkan.
  • Kartu Keluarga yang lama beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan kelahiran putra atau putri Anda yang akan Anda tambahkan pada kartu keluarga baru dalam kartu keluarga.

b. Karena Menumpang

Jika terdapat seorang atau lebih anggota keluarga lain yang memilih untuk menumpang bersama Anda dalam waktu yang lama maka Anda bisa memasukannya ke dalam kartu keluarga Anda. Di bawah ini merupakan persyaratan dan cara yang harus Anda penuhi:
  • Surat pengantar dari Ketua RT dan RW
  • Melampirkan Kartu Keluarga yang lama.
  • Surat keterangan pindah datang.
  • Surat kedatangan dari luar negeri (bagi anggota keluarga WNI yang datang dari luar negeri).
  • Kartu paspor, surat izin tinggal tetap dan surat tanda lapor dirii (bagi WNA).

6. Cara Memperbarui Kartu Keluarga Karena Berkurang

Apabila ada sanak keluarga yang meninggal maka kartu keluarga Anda harus diperbarui. (Foto: Pexels)
Sama halnya ketika ada anggota keluarga lain yang bertambah, jika ada anggota keluarga Anda yang keluar dari rumah juga harus dirubah isi dari kartu keluarganya. Di bawah ini merupakan 2 kondisi dimana Anda harus memperbarui isi dari kartu keluarga karena berkurang.

a. Karena Meninggal

Apabila terdapat anggota keluarga Anda yang meninggal maka Anda harus dengan segera selambat – lambatnya 14 hari setelah meninggal untuk merubah dan memperbarui isi dari kartu keluarga Anda. Di bawah ini merupakan berbagai persyaratan yang harus Anda penuhi untuk memperbarui kartu keluarga apabila ada yang meninggal.
  • Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW yang sudah di stempel.
  • Kartu keluarga Anda yang lama.
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau puskesmas terkait.

b. Karena Pindah

Anda juga harus merubah isi dari kartu keluarga Anda jika ada keluarga Anda yang memutuskan untuk pindah dari rumah Anda sejak lama. Di bawah ini merupakan beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk memperbarui isi dari kartu keluarga Anda.
  • Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW
  • Kartu keluarga Anda yang lama dan asli.
  • Surat keterangan pindah rumah.

7. Cara Memperbarui Kartu Keluarga yang Hilang

Segala bentuk kehilangan harus Anda laporkan langsung kepada kantor polisi. (Foto: Pelayanan Publik)
Anda harus segera mengurus kartu keluarga Anda yang hilang dengan cepat agar kartu keluarga Anda yang lama tidak disalahgunakan oleh orang lain. Tata cara pengurusan kartu keluarga yang hilang juga sedikit mirip dengan saat Anda membuat kartu keluarga yang baru. Di bawah ini merupakan cara yang bisa Anda ikuti untuk memperbarui kartu keluarga yang hilang.
  • Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW yang sudah diberikan stempel.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian.
  • Apabila kartu keluarga Anda rusak maka Anda harus melampirkannya juga.
  • Fotokopi dokumen kependudukan seperti KTP dari anggota keluarga lainnya.
  • Dokumen keimigrasian bagi WNA.
Proses untuk memperbarui kartu keluarga Anda yang hilang ataupun rusak akan dilakukan langsung di kantor kelurahan terdekat. Seluruh aktifitas untuk membuat kartu keluarga baru sama sekali tidak dipungut biaya dan Anda bisa melaporkan petugas apabila terdapat praktek meminta uang.
Apakah Anda mempunyai ide untuk membeli sebuah ruko? Simak video berikut untuk mempelajari tips terbaik dan terlengkap untuk membeli ruko.
Itulah beberapa cara mudah yang bisa Anda ikuti untuk dapat membuat kartu keluarga baru dan merubah isi dari kartu keluarga. Pastikan agar data yang Anda isi adalah benar untuk menghindari terjadinya koreksi dari kartu keluarga yang membutuhkan waktu lama di kemudian hari. Selamat mencoba.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah.

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini