RumahCom – SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Jika belum punya, maka sebaiknya segera ketahui cara membuat SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru untuk properti Anda.
Sebenarnya, SPPT ini biasa didapat ketika mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Tapi Anda harus ingat, SPPT bukanlah bukti kepemilikan objek pajak. SPPT adalah penentu atas objek pajak tersebut dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap objek pajak tersebut yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.
- Cara Membuat SPPT PBB Baru
- Syarat Pengajuan SPPT PBB Baru
- Biaya Pembuatan SPPT PBB Baru
- Tempat Mengurus SPPT PBB Baru dan Waktu Penyelesaian
Daftar Biaya Pecah Sertifikat Tanah Sesuai BPN Indonesia
Simak selengkapnya di sini!
Cara Membuat SPPT PBB Baru

Bagaimana jika Anda belum mendaftarkan objek pajak? Jangan keburu panik. Lakukan cara membuat SPPT PBB baru dengan langkah praktis. Misalnya rumah Anda di Cilandak, Jakarta Selatan, maka daftarkanlah di KPP Cilandak, Jakarta Selatan. Atau Anda bisa mencari tahu lokasi terdekat melalui situs pajak.
Di kantor pajak, Anda akan diminta mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat. Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dikirimkan ke Anda. Biasanya, SPPT akan dibagikan kepada warga oleh pihak kelurahan atau RT.
Masih ingin tahu lebih lanjut? Anda bisa menggunakan fasilitas Kring Pajak (500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari Fixed Phone/PSTN.
Terkait dengan SPPT, sebagai Wajib Pajak, Anda juga memiliki hak-hak. Pertama, Anda akan menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak. Kedua, jika ada yang tidak dimengerti, Anda berhak mendapatkan penjelasan berkaitan dengan ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta. Ketiga, Anda juga berhak mengajukan keberatan dan/atau pengurangan atas pajak yang dibebankan kepada Anda.
Syarat Pengajuan SPPT PBB Baru

SPPT Objek Pajak Baru diterbitkan apabila Wajib Pajak yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan untuk mendaftarkan objek pajaknya. Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak untuk mendaftarkan Objek Pajak baru adalah sebagai berikut :
- Permohonan Tertulis Wajib Pajak.
- Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, dan lengkap serta ditandatangani.
- Surat kuasa, dalam hal SPOP diisi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak
- Fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/identitas lainnya dari Wajib Pajak.
- Fotokopi Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Bukti Kepemilikan/dokumen lainnya
- Gambar Ukur
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Tanah Camat
- Surat Keterangan Lurah
Itulah cara membuat SPPT PBB baru. Jika Anda ingin membeli properti, pastikan Anda mengecek SPPT untuk mengetahui tagihan PBB Anda. Yuk, cek daftar rumah dijual di kawasan Jakarta Timur di bawah Rp1 miliar berikut ini. Sebagai referensi Anda yang sedang mencari hunian, cek di sini!
Biaya Pembuatan SPPT PBB Baru

SPPT merupakan dokumen penting yang berisi nominal utang atas PBB yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tetapan waktu yang sudah ditentukan. Dokumen ini biasanya hadir bersamaan dengan Izin Memberikan Bangunan (IMB) dan sertifikat.
Perlu dicatat, SPPT PBB ini tidak sama dengan tanda kepemilikan objek pajak. Jadi, bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan termasuk dalam sertifikat, sementara IMB berfungsi untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan telah sesuai dengan izin dan peraturan.
Untuk pembuatan SPPT PBB baru, Anda tidak dikenakan biaya. Tetapi, ketika Anda melakukan pendaftaran untuk pembuatan SPPT PBB baru, formulir yang Anda isi harus diisi secara jelas. Artinya penulisan data-data yang diminta dalam SPOP dan LSPOP dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan perbedaaan atau salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun wajib pajak sendiri.
Lalu, formulir harus diisi secara benar. Artinya data-data yang dilaporkan dalam formulir SPOP hanya sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan, seperti luas tanah dan atau bangunan, tanah dan harga perolehan, letak objek pajak, jenis penggunaan bangunan dan lainya sesuai dengan kolom-kolom yang diminta dalam formulir SPOP.
Terakhir, formulir harus diisi secara lengkap. Jadi kolom-kolom yang ada dalam formulir SPOP baik yang menyangkut data subjek pajak, objek pajak termasuk denah lokasi objek pajak, harus diisi secara lengkap. Demikian juga kalau subjek pajak dalam mendaftarkan objek pajaknya dengan menguasakan kepada pihak lain, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus. Tanggal saat penandatanganan SPOP oleh subjek pajak harus diisi.
Tips Rumah.com
Anda harus mendaftarkan objek PBB berupa rumah di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya sesuai dengan lokasi rumah Anda.
Tempat Mengurus SPPT PBB Baru dan Waktu Penyelesaian

SPPT memang bukan bukti hak dan kepemilikan seseorang akan suatu tanah atau bangunan. Tapi SPPT akan penting jadinya jika suatu saat Anda harus mengumpulkan dokumen lengkap untuk keperluan melindungi tanah atau bangunan Anda.
Pertanyaan yang paling sering ditanyakan yakni dimanakah mengurus PBB? Pertama, Anda harus mendaftarkan objek PBB berupa rumah di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya sesuai dengan lokasi rumah Anda.
Dalam mendaftarkan objek pajaknya subjek pajak harus menandatangani formulir SPOP. Formulir SPOP dapat diperoleh pada tempat pendaftaran atau melalui petugas yang ditunjuk. Formulir SPOP yang telah diisi dan ditandatangani harus dikembalikan ke tempat pendaftaran atau petugas yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya formulir SPOP oleh subjek pajak. Pengembalian formulir SPOP dapat dilakukan secara langsung ditempat pendaftaran atau melalui petugas yang ditunjuk.
Tonton video berikut tips membuat akta jual beli tanah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.