Cara Memperbaiki Sertifikat Tanah yang Salah Ukur dengan 3 Langkah Mudah

Tim Editorial Rumah.com
Cara Memperbaiki Sertifikat Tanah yang Salah Ukur dengan 3 Langkah Mudah
RumahCom – Sertifikat tanah menjadi bukti hukum yang kuat dari kepemilikan sebidang tanah dalam ukuran luas tertentu. Itulah yang menjadi alasan mengapa Anda harus mengurusnya. Mengurus pembuatan sertifikat tanah biasanya dilakukan di kantor Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan tertentu.
Setelah menyerahkan dokumen dan mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah, petugas akan memverifikasi semua data yang ada. Selanjutnya, pengukuran lahan ke lokasi yang sudah Anda cantumkan di dalam formulir permohonan.
Soal pengukuran lahan ini dilakukan oleh petugas yang berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan mengikuti batasan-batasan lahan yang sudah diberi oleh pemohon atau kuasa hukumnya. Tapi, apa jadinya kalau pengukuran tanah terjadi kesalahan? Dan bagaimana cara memperbaiki sertifikat tanah yang salah?
Saat mengalami hal ini, sebaiknya Anda segera melaporkan hal tersebut ke kantor BPN sesuai domisili. Karena, Kesalahan dalam pengukuran tanah adalah tanggung jawab dari Kantah. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Simak artikel di bawah ini untuk mengetahui cara memperbaiki sertifikat tanah yang salah dengan tiga langkah mudah.
  • Penyebab Sertifikat Tanah Salah Ukur
  • Penanggungjawab Sertifikat Tanah yang Salah Ukur
  • Jika Terjadi Sertifikat Tanah Salah Ukur
  • Cara Memperbaiki Sertifikat Tanah yang Salah Ukur

Penyebab Sertifikat Tanah Salah Ukur

Penyebab sertifikat salah ukur ini adalah akibat kelalaian dari petugas, kesalahan dalam membaca batasan lahan, tidak jelasnya peta, dan masih banyak lagi.
Penyebab sertifikat tanah salah ukur adalah akibat kelalaian dari petugas, kesalahan dalam membaca batasan lahan, tidak jelasnya peta, dan masih banyak lagi.
Hal ini memungkinkan kesalahan dalam pengukuran tanah untuk sertifikat bisa saja terjadi. Biasanya, dalam mengukur dan memetakan lahan sebagai dasar pendaftaran, petugas BPN akan mengukur terrestrial dan pengukuran fotogrametri dari udara. Adapun pengukuran dan pemetaan terrestrial dilaksanakan di permukaan bumi.
Sementara, pengukuran dan pemetaan secara fotogrametri menggunakan sarana foto udara yang diambil dari udara dengan menggunakan kamera yang dipasang pada pesawat udara dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis tertentu untuk digunakan pembuatan peta dasar pendaftaran.
Pengukuran sebidang tanah yang ternyata keliru dan tidak sama dengan di lapangan serta tidak sesuai denah peta sertifikat mengakibatkan kepala Kantor Pertanahan bertanggung jawab secara administrasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 PP 24/1997 bahwa jika dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan hal-hal yang telah diatur dalam ketentuan PP 24/1997 dan ketentuan dalam peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain, maka kepala Kantor Pertanahan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penanggungjawab Sertifikat Tanah yang Salah Ukur

Pengukuran sebidang tanah yang ternyata keliru mengakibatkan kepala Kantor Pertanahan bertanggung jawab secara administrasi. (Foto: Pexels – Mikhail Nilov)
Pihak yang menjadi penanggung jawab saat sertifikat tanah yang salah ukur adalah kepala Kantor Pertanahan. Pengukuran sebidang tanah yang ternyata keliru dan tidak sama dengan di lapangan serta tidak sesuai denah peta sertifikat mengakibatkan kepala Kantor Pertanahan bertanggung jawab secara administrasi.
Ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 PP 24/1997 bahwa jika dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan hal-hal yang telah diatur dalam ketentuan PP 24/1997 dan ketentuan dalam peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain, maka kepala Kantor Pertanahan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, jika dalam pengukuran peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala Kantor Pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut dengan kemudian dibuatkan berita acara perbaikannya, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 41 ayat (3) dan (6) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997.
Tentunya data yang didapatkan oleh BPN adalah data yang diberikan oleh para pihak juga, sehingga jika ada pihak yang kemudian melakukan pemindahan batas tanah. Hal ini tentunya akan mendapatkan sanksi pidana yang tegas dari pihak yang berwenang. Berkenaan dengan sanksi untuk orang yang memindahkan batas tanah, maka berlakulah sanksi pidana sebagaimana dalam Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Pasal 385 ayat (1) KUHP.
Cara memperbaiki sertifikat tanah yang salah ukur salah satunya adalah perlu adanya pengecekan ulang bagi pihak-pihak yang memiliki tanah berdampingan agar benar-benar sesuai dan tidak ada pihak yang dirugikan. Dan bagi Anda yang ingin punya rumah di kawasan yang aman dan nyaman, temukan pilihan rumahnya di kawasan Gading Serpong di sini!

Jika Terjadi Sertifikat Tanah Salah Ukur

Pengukuran ulang tanah ini dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi sengketa yang tidak diinginkan. (Foto: Pexels – Sora Shimazaki)
Solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan jika terjadi sertifikat tanah salah ukur adalah dengan melakukan pengukuran ulang dengan dihadiri/diketahui oleh pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung. Pengukuran ulang tanah ini dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi sengketa yang tidak diinginkan.
Selain itu juga pengukuran kembali ini bisa memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terkait atas kepemilikan tanah yang berbatasan langsung serta agar tidak lagi ada pihak yang dirugikan atas adanya salah ukur tanah tersebut.
Hal ini makin diperkuat dengan adanya Pasal 19 ayat (1) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997. Pasal tersebut menjelaskan bahwa untuk keperluan penetapan batas bidang tanah, pemohon yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sporadik atau pemegang hak atas bidang tanah yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar.
Tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau yang surat ukur/gambar situasinya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya. Kemudian pihak yang menguasai bidang tanah yang bersangkutan, dalam pendaftaran tanah secara sistematik, diwajibkan menunjukkan batas-batas bidang tanah yang bersangkutan. Apabila sudah ada kesepakatan mengenai batas tersebut dengan pemegang hak atas bidang tanah yang berbatasan, memasang tanda-tanda batasnya.

Cara Memperbaiki Sertifikat Tanah yang Salah Ukur

Ketika ingin memperbaiki sertifikat tanah yang salah ukur, segera melaporkan ke kantor BPN sesuai domisili. (Foto: Pexels – Sora Shimazaki)
Apabila mengalami persoalan dengan sertifikat tanah yang salah ukur, cara memperbaikinya adalah dengan tiga langkah mudah di bawah ini. Ada tahapan-tahapan yang harus Anda pastikan untuk dilakukan supaya bisa melakukan pengukuran tanah kembali secara sah.
Paling penting, ketika ingin memperbaiki sertifikat tanah yang salah ukur tersebut adalah segera melaporkan hal tersebut ke kantor BPN sesuai domisili. Setelah pelaporan, nantinya, akan dilakukan pendaftaran ulang tanah yang mencakup empat tahapan.
Pertama, pengumpulan dan pengolahan data fisik oleh petugas. Kedua, pembuktian hak dan pembukuan. Ketiga, penerbitan sertifikat. Keempat, pengajuan data fakta dan data yuridis. Dan terakhir atau kelima, adalah penyimpanan daftar umum dan dokumen. Jadi ketika permohonan sertifikat tanah Anda mengalami kesalahan pengukuran, segerakan untuk melapor ke petugas dan ikuti tahapan-tahapan yang diharuskan.

Tips Rumah.com

Solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan jika terjadi sertifikat tanah salah ukur adalah dengan melakukan pengukuran ulang dengan dihadiri/diketahui oleh pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung. Pengukuran ulang tanah ini dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi sengketa yang tidak diinginkan.

1. Melaporkan untuk Pengukuran Kembali

Cara memperbaiki sertifikat tanah yang salah ukur pertama adalah Anda melaporkan ke Badan Pertanahan di wilayah domisili untuk dilakukan pengecekan ulang bagi para pihak yang memiliki tanah berdampingan.
Perlu diketahui terlebih dahulu, bahwa untuk melakukan pengukuran tanah kembali, ada kegiatan pendaftaran tanah yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik yang diikuti dengan pembuktian hak dan pembukuannya. Hingga akhirnya penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, dan penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Mengenai penetapan batas, tentunya ini akan sedikit rumit jika ada sengketa. Jika tidak ada sengketa, maka hal ini perlu diketahui oleh para pihak yang berbatasan langsung dengan tanah yang akan diukur.

2. Pengumpulan Data Fisik

Dalam pengumpulan data fisik sendiri, mencakup langkah-langkah pembuatan peta dasar pendaftaran, Penetapan batas bidang-bidang tanah, Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah. Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan daftar tanah hingga pembuatan surat ukur tanah. Untuk pengukuran ulang akan diikuti oleh pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung dengan tanah milik pemohon.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah

BPN atau Badan Pertanahan Nasional memiliki tugas melaksanakanan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. Tugas BPN termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan tanah, serta tugas lainnya. Oleh karena itu, BPN melalui kantor pertanahan akan menerbitkan surat dalam bentuk sertifikat atas satuan hak atas tanah. Penerbitan sertifikat tersebut didasarkan adanya data fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam buku tanah.
Data-data dalam sertifikat tanah harus diterima sebagai data yang benar, kecuali memang ada pihak yang keberatan. Atau ada pihak yang mengajukan gugatan dan adanya putusan pengadilan yang mengatakan sebaliknya.
Tonton video berikut ini untuk cari tahu cara bayar PBB secara daring!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini