Cara Pemutihan BI Checking di Indonesia Terbaru 2023 Melalui SLIK

Tim Editorial Rumah.com
Cara Pemutihan BI Checking di Indonesia Terbaru 2023 Melalui SLIK
RumahCom – BI Checking adalah hal pertama yang harus dicari tahu sebelum mengajukan KPR ke bank. Pasalnya, apabila nama dan riwayat Anda masuk dalam daftar hitam BI Checking, maka sudah pasti proses pengajuan KPR menjadi langkah yang sia-sia.
Lalu, bagaimana bila nama Anda sudah masuk ke dalam daftar hitam BI Checking? Tenang saja, Anda bisa melakukan pemutihan BI Checking. Untuk itulah, dalam artikel ini akan dibahas beberapa poin seperti:
  • Cara Pemutihan BI Checking
  • BI Checking Adalah Riwayat Pinjaman Kredit Bank
  • Syarat BI Checking yang Disukai Bank
  • Tata Cara Permintaan Informasi Debitur (iDeb) SLIK atau BI Checking
  • Cara Meminta iDeb Secara Online atau BI Checking
  • Cara Membaca Informasi BI Checking
  • Tips agar BI Checking Aman
  • Selain Daftar Hitam BI Checking, Ini Penyebab Lain Pengajuan KPR Ditolak Bank
Yuk, langsung saja simak ulasan keseluruhan mengenai pemutihan BI Checking yang kini berubah jadi SLIK (iDeb) di bawah ini.

Cara Pemutihan BI Checking

Pengajuan KPR sering ditolak karena catatan hitam BI Checking (foto: pexels.com)
Cara pemutihan BI checking adalah dengan Anda pemulihan peringkat debitur. Anda diberi waktu 6 bulan untuk melakukan pemutihan BI checking. Setelah melakukan pemutihan BI checking dan kembali mendapat peringkat pertama, Anda baru dapat mengajukan kredit baru.
Jika masuk peringkat tiga, maka Anda sudah mendapat peringatan. Cara terbaik untuk lolos BI Checking adalah melunasi semua tunggakan beserta biaya penalti. Akan tetapi, Anda juga bisa mengajukan negosiasi ulang terkait jangka waktu pembayaran dan perhitungan utang dengan pihak bank.
Nah, bagaimana jika BI Checking sudah masuk peringkat lima? Tentu saja Anda harus terus membayar cicilan dan melunasi hutang-hutang cicilan tersebut. Jika dalam tiga bulan pembayaran cicilan lancar, maka BI Checking Anda bisa naik ke peringkat tiga. Apabila tiga bulan kemudian masih lancar (apalagi jika bisa langsung melunasi utang), maka BI Checking Anda bisa naik ke peringkat pertama dan dapat mengajukan kredit baru.

BI Checking Adalah Riwayat Pinjaman Kredit Bank

Memahami Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK (foto: ojk.go.id)
Secara singkat, BI Checking merupakan riwayat pinjaman seorang nasabah sehingga dapat diketahui apakah ia pernah menunggak kredit atau tidak. Dalam BI Checking terdapat informasi mengenai identitas debitur, besar agunan, pemilik, pengurus, penjamin, fasilitas penyediaan dana, juga kolektibilitas yang ada di dalamnya.
Kini, BI Checking telah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK. Sistem ini sebagai bentuk OJK untuk untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya adalah informasi debitur (iDeb).
Sistem BI Checking ini memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.

Syarat BI Checking yang Harus Disiapkan

Bank akan menolak pengajuan KPR dari debitur yang masuk daftar hitam BI Checking. (Foto: Pixabay from Pexels)
Tak jarang pengajuan Kredit Pemilikan Rumah ditolak akibat calon debitur pernah tersandung masalah kredit macet dan masuk daftar hitam BI Checking. Apakah blacklist BI Checking adalah akhir dari impian Anda memiliki hunian? Nyatanya, tidak. Memang, bila Anda pernah mengajukan kredit termasuk kartu kredit, maka secara otomatis catatan pembayaran pelunasan transaksi kredit Anda akan terlihat.
Ternyata, bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yakni:
Skala 1 Kredit baik (lancar)
Skala 2 Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), atau kredit yang mutasinya tidak lancar selama 1-2 bulan.
Skala 3 Kredit Tidak Lancar alias kredit yang mutasinya tidak lancar selama 3-6 bulan.
Skala 4 Kredit Diragukan yakni kredit tidak lancar yang sudah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh debitur.
Skala 5 Kredit Macet atau usaha pengaktifan kembali Kredit Tidak Lancar tapi tetap gagal.
Bila lancar membayar cicilan dan selalu tepat waktu, maka Anda mendapat peringkat pertama, sementara bagi yang belum melunasi hutangnya lebih dari 270 hari masuk dalam peringkat lima.
Bank tentu menyukai calon debitur dengan skala 1 alias aman BI Checking, sedangkan calon debitur berskala 2, meski juga berstatus BI Checking baik, masih dalam pengawasan karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini jadi macet.
Daftar hitam BI Checking adalah calon debitur dengan skala 3, 4, dan 5. Bank akan menolak pengajuan KPR mereka. Sebab, bank tidak mau mengambil risiko jika kredit yang diberikan akan bermasalah (non performing loan atau NPL).

Tata Cara Permintaan Informasi BI Checking atau Debitur (iDeb) SLIK

Pengumuman layanan gerai SLIK (Foto: ojk.go.id)
Saat ini, jika Anda ingin mengetahui informasi sebutar BI Cheking Anda, bisa melalui layanan gerai SLIK secara online. Di atas sudah dijelaskan tata caranya. Selanjutnya di bawah ini akan dikelaskan langkah meminta iDeb secara online untuk BI Checking.

Cara Meminta iDeb Secara Online atau BI Checking

Langkah 1 meminta iDeb Secara Online (BI Checking)
Langkah 2 meminta iDeb Secara Online (BI Checking)
Langkah 3 meminta iDeb Secara Online (BI Checking)
  1. Buka halaman internet https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrean
  3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar
  4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan, antara lain : Debitur perseorangan: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA.Debitur badan usaha: Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama (atau terakhir jika terdapat perubahan akta).
  5. Tunggu email dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online
  6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  7. Apabila data dan dokumen yang Anda sampaikan telah memenuhi persyaratan (valid), ikuti instruksi pada email tersebut, yaitu: Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak tiga kali. Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
  8. Khusus untuk permintaan informasi debitur perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via WhatsApp, yaitu foto/scan asli: Akta/Surat Keterangan Kematian. Akta/Surat Keterangan Ahli Waris
  9. Jika data Anda lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.
  10. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Anda dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui: Telepon: 157, Email: konsumen@ojk.go.id, WA: 081-157-157-157.
Setelah mendapatkan informasi debitur SLIK, cara membaca BI Checking adalah sebagai berikut:

Cara Membaca Informasi BI Checking atau Debitur SLIK

Cara membaca informasi debitur SLIK (Foto: ojk.go.id)
Secara garis besar, formulir informasi debitur di atas berisi keterangan lengkap mengenai Informasi Pencarian, Data Pokok Debitur, Pemilik / Pengurus, Ringkasan Fasilitas, Kredit / Pembiayaan, Agunan, dan Penjamin.
Informasi debitur SLIK merupakan informasi pribadi yang tidak boleh disebarluaskan. Maka dari itu, pastikan informasi diambil oleh diri sendiri. Untuk informasi yang lebih jelas, Anda dapat mengunduh tata cara membaca informasi debitur SLIK atau BI Checking dengan klik link berikut.

Tips Agar BI Checking Aman

Kredit macet? Reputasi Anda akan tercoreng (foto: pixabay.com)
Jika sudah tersandung kredit macet, maka reputasinya akan tercoreng dalam catatan BI Checking, termasuk akan disulitkan kala ingin mengajukan pinjaman melalui lembaga perbankan.
Kredit macet pun banyak terjadi dalam urusan kepemilikan properti. Kekhawatiran ini semakin besar khususnya di kalangan milenial yang belum berpengalaman mengelola keuangan dengan baik. Lantas, bagaimana siasat untuk menghindari kredit macet agar status BI Checking tetap aman?

1. Jangan Mengajukan Kartu Kredit (Lagi)

Jika Anda baru saja mengajukan kredit perumahan (kurang dari dua tahun), maka skor kredit Anda masih tercatat positif. Meski demikian, jangan coba-coba menambah pinjaman dengan mengajukan kartu kredit.
Sebab, memiliki kartu kredit akan memicu pemiliknya untuk berbelanja barang-barang di luar daya belinya. Semakin bertambah jumlah tagihan angsuran per bulan, maka akan semakin besar pula risiko kredit macet yang menghantui Anda. Status BI Checking Anda jadi taruhannya.

2. Bayar Tagihan Tepat Waktu dengan Jumlah Maksimal

Salah satu kebiasaan yang memicu kredit macet yang memengaruhi status BI Checking adalah telat membayar tagihan bulanan. Tidak hanya untuk angsuran kredit KPR, tapi juga untuk tagihan listrik, telepon pascabayar, dan lain sebagainya.
Biasakan untuk membayar semua tagihan bulanan tepat waktu dengan jumlah maksimum yang Anda mampu. Manfaatkan aplikasi pengingat yang ada di ponsel pintar untuk membantu Anda melakukan hal ini.
Ingin menghapus catatan hitam BI Checking yang menyulitkan proses pembelian rumah? cek caranya di videonya ini!

3. Buat Target Anggaran

Ubah kebiasaan lama Anda yang hanya mengeluarkan uang tanpa dibatasi. Mulai sekarang, buat bujet pengeluaran maksimal dan patuhi dengan disiplin. Kemudian lacak pengeluaran dari setiap rupiah yang keluar dari rekening Anda.
Dengan melakukan pelacakan maka Anda akan memahami pola pengeluaran dan bagaimana cara meminimalisasinya, sehingga Anda bisa menjaga status BI Checking Anda tetap aman.

4. Lakukan Pembayaran Tunai

Seringkali Anda tak sadar mengeluarkan banyak uang karena membayarnya lewat kartu debit atau kartu kredit. Sebuah studi menyebutkan bahwa seseorang cenderung mengeluarkan uang lebih besar sekitar 18% ketika menggunakan uang elektronik.
Jadi, mulai sekarang biasakan membayar segala transaksi dengan uang tunai. Anda akan berpikir dua kali menggunakan uang yang sudah disimpan di dompet.

Tips Rumah.com

Menjaga keamanan status BI Checking adalah dengan menahan diri mengajukan kredit tambahan, membayar tagihan tepat waktu dengan jumlah maksimal, mencatat setiap pengeluaran, dan membayar segala transaksi dengan uang tunai.

Selain Daftar Hitam BI Checking, Ini Penyebab Lain Pengajuan KPR Ditolak Bank

Penyebab lain KPR Anda ditolak bank (Foto: pixabay.com)
Selain Anda ingin melakukan pemutihan BI Checking, saat KPR ada hal lain yang perlu Anda perhatikan juga. Seperti penyebab lain KPR Anda di tolak bank. Kira-kira apa faktornya? agar pengajuan KPR Anda tidak ditolak oleh bank, simak informasi berikut ini kami rangkum dengan tabel.
Mengapa Proses Akad Kredit KPR Penting?

Mengapa Proses Akad Kredit KPR Penting?

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah.

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini

Tanya Jawab Mengenai BI Checking

BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Singkatnya, BI Checking jadi penentu kelayakan calon debitur. Tak sedikit calon debitur yang kecewa karena pengajuan kreditnya ditolak bank gara-gara BI Checking.

Biasanya penghapusan daftar hitam akan hilang dalam kurun waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan. Begitupun dengan lamanya nama nasabah bersih dari OJK, yang memerlukan waktu 24 bulan untuk mengubah status kredit macetnya.

SLIK ini berisikan informasi pencarian, data pokok debitur, kolom pemilik atau pengurus (badan usaha), fasilitas beserta ringkasan kredit dan garansi yang diberikan, serta kolom kredit atau pembiayaan.

Mengecek daftar blacklist OJK bisa dilakukan melalui situs resmi OJK. Caranya sebagai berikut: Kunjungi situs https://konsumen. ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.

Apabila nama Anda tercantum dalam daftar hitam SLIK OJK, secara otomatis nama Anda akan kembali bersih setelah 24 bulan setelah dinyatakan blacklist.