Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal

Tim Editorial Rumah.com
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal
RumahCom – Guna mendapatkan hak atas tanah warisan, maka sebagai ahli waris, Anda dapat mendatangi ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Jika bisa, segeralah mengurus pendaftaran dan sertifikat hak atas tanah tersebut supaya mendapatkan kepastian hukum. Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah warisan orang tua yang sudah meninggal?
Sesudah mendaftarkan tanah warisan, Anda baru bisa memiliki bukti kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum tetap dan menghindari sengketa tanah yang tak diinginkan. Soal peralihan hak atas tanah karena pewarisan setidaknya telah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pada Pasal 42 dijelaskan bahwa peralihan hak karena pewarisan di kantor pertanahan dapat dilakukan untuk tanah sudah terdaftar bersertifikat dan belum terdaftar. Untuk tanah yang sudah terdaftar, pemohon wajib menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian pemilik tanah yang terdaftar, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Biasanya penyelesaian peralihan hak karena pewarisan di kantor pertanahan membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja. Tapi jangka waktu ini berlaku jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
  • Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal
  • Aturan Hukum yang Mengatur Sertifikat Tanah Warisan
  • Syarat Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal
  • Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal

Bagi WNI , membuat Surat Keterangan Waris di Lurah yang dikuatkan oleh Camat. Sementara bagi WNI keturunan, bisa membuat Akta Waris di Notaris. (Foto: Pexels – RDNE Stock Project)
Cara mengurus sertifikat tanah warisan orang tua yang sudah meninggal tidak ribet dan berbelit, Anda hanya perlu menyerahkan sejumlah dokumen ke kantor pertanahan yang dibutuhkan. Jika mengenai warisan, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus surat kematian.
Bagi Warga Negara Indonesia atau WNI membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Lurah yang dikuatkan oleh Camat, dan bagi WNI keturunan membuat Akta Waris di Notaris. Berikut ini langkah dan cara-cara untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah:
  1. Para ahli waris datang ke Kantor Pertanahan dan menyerahkan sejumlah dokumen.
  2. Kemudian melakukan pembuktian dan pembukuan Hak Atas Tanah
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembukuan dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya. Penguasaan harus dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan maupun pihak lainnya.
Maksud dari pengumuman adalah daftar isian hasil penelitian alat-alat bukti beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran selama 14 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 30 hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
  1. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
Setelah jangka waktu pengumuman berakhir, data fisik dan data yuridis yang diumumkan tersebut oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik disahkan dengan suatu berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri. Berita acara pengesahan tersebut kemudian yang akan menjadi dasar untuk:
– Pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah;
– Pengakuan hak atas tanah;
– Pemberian hak atas tanah.
  1. Penerbitan Sertifikat
Selanjutnya, terhadap bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah, lalu diterbitkan sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.

Aturan Hukum yang Mengatur Sertifikat Tanah Warisan

Aturan yang mengatur sertifikat tanah warisan tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 24/ 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 42 beleid tersebut. (Foto: Pexels – Alena Darmel)
Anda dapat mengurus pendaftaran dan sertifikat hak atas tanah tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24/ 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Aturan yang mengatur sertifikat tanah warisan tercantum dalam ketentuan Pasal 42 beleid tersebut. Dalam aturan tersebut, pasal untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 adalah:
  • Wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan.
  • Sertifikat hak yang bersangkutan.
  • Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
  • Jika bidang tanah yang merupakan warisan didaftar, wajib diserahkan juga dokumen-dokumen.
  • Selanjutnya, terhadap bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah, lalu diterbitkan sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.
Itulah cara mengurus sertifikat tanah warisan, Anda harus cermat dan hati-hati. Sama halnya dalam mencari hunian. Apabila Anda sedang mencari rumah dijual di kawasan Senopati, Jakarta Selatan cek pilihan huniannya di sini!

Syarat Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal

Apabila penerima warisan hanya satu orang, maka pendaftaran peralihan hak itu dilakukan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. (Foto: Pexels – RDNE Stock Project)
Dokumen yang Anda butuhkan jika mengenai tanah warisan, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus surat kematian. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), membuat Surat Keterangan Waris (SKW) dilakukan di Lurah yang dikuatkan oleh Camat.
Sedangkan bagi WNI keturunan membuat Akta Waris di Notaris. Apabila penerima warisan hanya Anda seorang, maka pendaftaran peralihan hak itu dilakukan dengan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Namun, jika penerima warisan tidak hanya Anda seorang alias lebih dari satu, maka Anda perlu surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris. Prosedur peralihan hak karena pewarisan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, Anda juga perlu melengkapi beberapa persyaratan sebagaimana dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN. Catat baik-baik persyaratan di bawah ini!
  • Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli
  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akte Wasiat notaris
  • Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Anda juga perlu melengkapi surat keterangan berupa Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; serta Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Tips Rumah.com

Segeralah mungkin Anda mengurus pendaftaran dan sertifikat hak atas tanah tersebut supaya mendapatkan kepastian hukum. Sesudah mendaftarkan tanah warisan tersebut, barulah Anda memiliki bukti kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum tetap dan menghindari sengketa tanah yang tak diinginkan.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal

Biaya hak pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. (Foto: Pexels – RDNE Stock Project)
Biaya peralihan hak karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Cara menghitung biayanya adalah dengan menggunakan rumus di bawah ini:
Biaya: (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Sebagai ilustrasi, apabila nilai tanah per meter persegi sebesar Rp1.000.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp1.000.000.
Merujuk PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3) untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka kamu tidak akan dipungut biaya pendaftaran.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui 8 tambahan biaya jual beli rumah yang perlu disiapkan!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini