RumahCom – Pelanggaran lalu lintas tampaknya masih kerap terjadi di Indonesia. Sebagian besar dari masyarakat tampaknya masih cukup sulit untuk belajar teratur, mau tertib dan mengikuti peraturan lalu lintas yang ada. Petugas kepolisian dengan bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya untuk memastikan kondisi lalu lintas tetap terjaga dengan baik dengan menindak pelanggaran baik secara langsung atau menggunakan tilang elektronik. Sangat penting untuk melakukan cek tilang elektronik, supaya Anda bisa mengetahui sistem dan cara kerjanya.
Supaya Anda bisa lebih paham tentang cek tilang elektronik maka artikel kali ini akan membahas mengenai:
- Apa Itu Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
- Cara Cek Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
- Pelanggaran yang Dikenakan Tilang Elektronik
- Menerobos Lampu Merah
- Pelanggaran Marka Jalan
- Pelanggaran Penggunaan Ponsel Ketika Berkendara
- Pelanggaran Melawan Arus
- Tidak Menggunakan Helm Standar SNI
- Pelanggaran Keabsahan STNK
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Pelanggaran Ganjil Genap
- Proses Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
1. Apa Itu Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sebuah sistem yang diciptakan oleh Polda Metro Jaya sebagai sistem penegak hukum lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik yaitu kamera CCTV yang mampu menemukan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Tilang elektronik ini juga dilakukan pihak kepolisian di Inggris.
Tilang elektronik mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara langsung, cepat dan tepat. Serta dapat mengurangi interaksi langsung antara petugas kepolisian dengan pelanggar, sehingga sangat cocok diterapkan di masa pandemi ini.
Tilang elektronik ini tidak hanya berada di Jakarta, namun juga di berbagai daerah lain. Jika seseorang melakukan pelanggaran di suatu daerah dan pelanggar berasal dari luar daerah terjadinya pelanggaran, tilang elektronik dapat dikoordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan pelanggar terdaftar. Hal ini menjadikan tilang elektronik memiliki satu kesatuan sistem yang saling terhubung antara satu daerah dengan daerah lainnya dan terpusat di Korlantas Polri.
Sejak tahun 2020, kamera ETLE telah terpasang sebanyak 57 buah di Jakarta. Kemudian pada Maret 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 41 kamera baru sekaligus secara resmi mengumumkan bahwa tilang elektronik mulai berlaku secara nasional. Berikut ini beberapa daerah yang terpasang kamera ETLE diantaranya:
- JPO MRT Bundaran Senayan
- JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan
- JPO depan Kementerian Pariwisata
- JPO MRT dekat Kemenpan – RB
- Flyover Sudirman ke Thamrin
- Flyover Thamrin ke Sudirman
- Simpang Bundaran Patung Kuda
- Simpang Sarinah Bawaslu
- Simpang Kota Tua
- Simpang Ketapang
- Simpang Harmoni
- Simpang Istana Negara
- Simpang Kebon Sirih
- Simpang Bundaran Hotel Indonesia
- Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M
- Simpang CSW
- Simpang Pancoran
- Simpang Slipi S Parman arah JL. Gatot Subroto
- Simpang Tomang
- Ratu Plaza
Ada baiknya jika daerah ini anda catat, terutama jika anda tinggal di Jakarta atau ingin berpergian ke Jakarta melalui jalan-jalan tersebut agar anda lebih berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Cek tilang elektronik membantu menertibkan lalu lintas serta menjadikan lebih teratur. Jika Anda ingin memiliki rumah dengan infrastruktur baik, cek pilihan rumah di Sawangan mulai Rp400 jutaan.
2. Cara Cek Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Tilang elektronik mulai berlaku secara nasional sejak 23 Maret 2021. Dengan adanya tilang elektronik, para pelanggar akan diinformasikan pelanggarannya melalui pesan elektronik ataupun diantar ke rumah. Total secara nasional, terdapat 244 kamera tilang elektronik yang tersebar di Indonesia. Diantaranya adalah Polda Metro Jaya, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Lampung dan Jambi. Lalu bagaimana cara untuk cek apakah anda kena tilang elektronik atau tidak? Berikut ini adalah tahapannya:
- Klik laman situs https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukan plat nomor kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan anda. Hal tersebut dapat anda lihat di STNK anda.
- Masukan semua data yang diminta, lalu klik “cek data”.
- Lalu akan terlihat semua data mengenai kendaraan anda. Jika anda melanggar, jenis pelanggaran akan terlihat. Begitu juga dengan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan anda. Jika yang keluar adalah tulisan “no data available” atau “data tidak ditemukan”, maka anda dianggap tidak melakukan pelanggaran.
3. Pelanggaran yang Dikenakan Tilang Elektronik
Dengan adanya tilang elektronik, anda diharapkan untuk lebih tertib dalam berkendara demi keselamatan dan kenyamanan anda dan pengguna jalan lainnya. Tilang elektronik ini dinilai cukup ampuh dalam menemukan pelanggaran yang terjadi dan lebih transparan dalam prosesnya. Namun, tidak semua pelanggaran akan tercatat oleh kamera tilang elektronik. Berikut ini adalah beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditindak oleh tilang elektronik nasional beserta sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diantaranya adalah:
1. Menerobos Lampu Merah
Lampu merah adalah tanda bagi pengguna kendaraan bermotor untuk berhenti. Anda akan dianggap melakukan pelanggaran jika anda tetap nekat untuk terus jalan. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 disebutkan bahwa “setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.
Menerobos lampu merah juga akan menimbulkan potensi akibat yang sangat berbahaya bagi anda maupun pengguna jalan lain. Di lajur anda sedang menyala lampu merah, yang berarti di lajur lain sedang menyala lampu hijau. Lampu hijau berarti sudah waktunya bagi mereka untuk jalan. Jika anda tetap nekat untuk terus jalan, maka jelas tabrakan antara anda dan pengendara lain tidak akan bisa terhindar, sehingga akan menimbulkan kecelakaan yang bisa mengakibatkan kematian. Berdasarkan data WHO, angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi ketimbang angka kematian akibat penyakit kanker.
2. Pelanggaran Marka Jalan
Masih cukup banyak pengendara yang acuh mengenai aturan ini. Antara tidak melihat marka atau tidak mengerti arti dari suatu simbol tertentu yang dipasang di jalan raya, trotoar dan pembatas jalan.
Pengendara yang melanggar marka jalan telah melanggar UU No. 22 Tahun 2019 Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi “setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.
3. Pelanggaran Penggunaan Ponsel Ketika Berkendara
Pelanggaran ini paling sering ditemukan saat ini. Perlu anda ketahui, jika anda menggunakan ponsel saat berkendara, anda telah melanggar 2 pasal. Yang pertama adalah UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dan pasal 283 yang mengatur pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Governors Highway Safety Association (GHSA) menunjukan bahwa menggunakan ponsel, termasuk seperti menelepon, SMS atau membalas chat Whatsapp menjadi salah satu penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya di Amerika Serikat.
4. Pelanggaran Melawan Arus
Pelanggaran ini paling sering dilakukan ketika jalanan macet. Padahal, pelanggaran ini sangat membahayakan dan dapat menimbulkan kematian. Tidak hanya mengancam nyawa diri sendiri, tapi juga mengancam keselamatan nyawa pengguna jalan lainnya. Dan oleh sebab itu, pelanggaran ini termasuk pelanggaran yang memiliki sanksi yang paling berat.
Jika anda melawan arus, anda telah melanggar UU No. 22 tahun 2009 Pasal 311 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta”.
5. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI
Helm sangatlah penting untuk digunakan, baik pengendara dan penumpang. Tanpa menggunakan helm, akan sangat berisiko dan bisa membuat Anda tertilang oleh polisi atau alat ETLE. Selain itu, Anda juga akan mendapat denda sebesar Rp250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan.
6. Pelanggaran Keabsahan STNK
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan berisikan seluruh informasi mengenai kendaraan bermotor yang Anda miliki. Selain itu juga terdapat informasi mengenai apakah Anda sudah membayar kewajiban pajak kendaraan yang Anda punya atau tidak. Apabila STNK Anda tidak sah dan diperiksa oleh polisi maka otomatis Anda bisa terkena tilang dan harus membayar denda sebesar Rp500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan.
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Sabuk pengaman adalah salah satu perangkat keamanan yang harus digunakan oleh setiap pengendara dan penumpang kendaraan roda 4. Tidak menggunakan sabuk pengaman ketika berkendara sangatlah beresiko tinggi dan akan membuat Anda bisa terkena tilang oleh pihak kepolisian. Denda yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp250 ribu dan/atau penjara maksimal selama 1 bulan.
8. Pelanggaran Ganjil Genap
Pada beberapa titik di kota Jakarta terdapat wilayah yang mengharuskan pengendara untuk menyesuaikan plat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal. Apabila sedang memasuki tanggal ganjil maka nomor terakhir dari plat Anda harus bernomor ganjil juga. Apabila melanggar peraturan, maka Anda harus membayar denda sebesar Rp500 ribu.
Tips Rumah.com
Patuhi peraturan lalu lintas dan berkendaralah dengan tertib supaya Anda bisa selamat dan terhindar dari tilang elektronik.
4. Proses Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Proses tilang elektronik tidaklah rumit, bahkan bisa dibilang lebih efektif dari proses tilang konvensional. Kamera tilang elektronik akan mengambil gambar kendaraan pelanggar lalu lintas. Kemudian data kendaraan yang tertangkap kamera akan dikirim ke kantor ETLE Polda Metro Jaya. Petugas di sana akan mengidentifikasi data kendaraan melalui nomor polisi kendaraan tersebut menggunakan electronic registration and identification (ERI).
Setelah itu, petugas menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang melanggar. Surat konfirmasi dikirimkan paling lambat 3 hari setelah pelanggaran dilakukan. Pelanggar akan diberi waktu 8 hari untuk mengkonfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, STNK akan diblokir.
Demikian artikel ini membahas secara lengkap mengenai tilang elektronik. Semoga artikel ini memberikan manfaat bagi anda, terutama pengguna kendaraan bermotor. Berkendaralah dengan bijak dan baik, serta hormatilah pengguna jalan lain sehingga semua selamat sampai tujuan. Ingat, orang yang anda sayangi menunggu kepulangan anda di rumah.
Tertarik untuk memiliki rumah di usia muda? Cek video yang informatif dan menarik berikut ini untuk mempelajari panduan memiliki rumah di usia muda!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Tanya Rumah.com
Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami
