RumahCom – BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
Tarif BPHTB yang dikenakan adalah 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Untuk mengetahui BPHTB yang divalidasi, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
- Contoh BPHTB yang Sudah Divalidasi
- Aturan Validasi BPHTB
- Prosedur Validasi BPHTB
- Syarat Validasi BPHTB
- Fungsi Validasi BPHTB
Berikut penjelasan detail mengenai validasi BPHTB dan persyaratannya yang bisa Anda simak di bawah ini.
Mengenal BP2BT dan Bedanya dengan Bantuan Pembiayaan Perumahan Lain
Simak penjelasan tentang BP2BT di sini!
Contoh BPHTB yang Sudah Divalidasi

Contoh BPHTB yang sudah divalidasi adalah sebagai berikut:

Itulah contoh BPHTB yang sudah divalidasi. Nah, jika Anda sedang mencari rumah dijual pastikan Anda sudah membayar BPHTB-nya ya saat membelinya. Berikut daftar hunian dijual di Surakarta dibawah Rp500 juta yang bisa jadi referensi Anda!
Aturan Validasi BPHTB

Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-21/PJ/2019 yang memungkinkan kita melakukan validasi BPHTB secara elektronik.
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak ini merupakan perubahan kedua dari PER-18/PJ/2017 mengenai tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikat jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Peraturan baru ini ditandatangani pada akhir Desember 2019. Penerapannya sendiri terkait penerimaan permohonan validasi BPHTB secara elektronik baru diterapkan awal tahun 2020.
Terbitnya PER-21/PJ/2019 ini meringkas persyaratan yang sebelumnya harus dipenuhi berdasarkan peraturan sebelumnya. Persyaratan permohonan validasi BPHTB berdasarkan PER-18/PJ/2017 maupun perubahan pertamanya pada PER-26/PJ/2018 terdiri dari:
- Surat Setoran Pajak yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak;
- surat pernyataan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang telah diisi secara lengkap dan dibubuhi materai yang merupakan lampiran dari formulirnya;
- fotokopi seluruh faktur/bukti penjualan, bukti transfer dan/atau fotokopi bukti penerimaan uang secara tunai yang telah ditandatangani pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan di atas meterai;
- fotokopi SPPT PBB atau bukti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan lainnya untuk tahun terakhir;
- fotokopi KTP/Paspor bagi penjual dan pembeli;
- surat kuasa dan KTP yang diberi kuasa apabila penyampaian dan/atau pengambilan dokumen dikuasakan;
- brosur, price list dan PPJB dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengembang; dan
- surat pernyataan tidak wajib menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penyetoran Pajak Penghasilan tanpa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Semua persyaratan itu tidak diperlukan lagi karena PER-21/PJ/2019 mengatur bahwa permohonan validasi BPHTB bisa dilakukan hanya dengan mengisi formulir permohonan yang telah diperbarui dilampirkan daftar pembayaran PPh.
Tips Rumah.com
Semua persyaratan validasi BPHTB diperbaharui berdasarkan PER-21/PJ/2019.
Prosedur Validasi BPHTB

Prosedur untuk validasi BPHTB adalah sebagai berikut:
- Petugas (FO) menerima formulir / berkas SSPD BPHTB dari wajib pajak.
- Berkas diteliti dan diverifikasi oleh petugas back office pelayanan administrasi pajak dan retribusi daerah.
- Persyaratan berkas kurang akan dikembalikan ke wajib pajak pada loket penerimaan berkas.
- Berkas yang sudah lengkap dibuatkan tanda terima proses validasi.
- Berkas penerimaan validasi SSPD BPHTB direkap oleh petugas back office.
- SSPD BPHTB di paraf kepala subid, kepala bidang, dan sekretaris.
- SSPD BPHTB di tanda tangan kepala Bapenda.
- SSPD BPHTB diberikan kepada wajib pajak di loket pengambilan hasil.
Syarat Validasi BPHTB

Syarat sebelum melakukan validasi BPHTB adalah sebagai berikut:
- SSPD BPHTB ASLI
- Bukti Pembayaran BPHTB dari Bank Persepsi
- Fotocopy SPPT PBB
- Fotocopy Surat Tanah Awal (Sertifikat/AJB/Girik/SPPT/Ipeda/Buku C (harus disertai Surat Keterangan Lurah dan Surat Keterangan Tidak Sengketa)
- Fotocopy KTP Wajib Pajak
- Surat Kuasa (Jika dikuasakan)
- Kwitansi Pembelian
- Fotocopy AJB yang sudah jadi (apabila AJB baru sudah jadi)
- Lunas PBB
Fungsi Validasi BPHTB

Fungsi dari validasi BPHTB sebagai bukti bahwa kewajiban laporan BPHTB telah diterima oleh instansi perpajakan. Serta sebagai bukti bahwa pembeli telah melakukan pembayaran BPHTB.
Tonton video berikut ini untuk mengenal lebih dalam tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.