6 Contoh IMB Asli, Wajib Tahu agar Tidak Tertipu

Tim Editorial Rumah.com
6 Contoh IMB Asli, Wajib Tahu agar Tidak Tertipu
RumahCom – Saat ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini didasari oleh Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor B.84/Seskab/Ekon/02/2022 Tanggal 11 Februari 2022 tentang Penyelesaian Permasalahan Pelayanan Penerbitan PBG serta Pelaksanaan Kebijakan Pemberian Insentif PPN DTP Sektor Perumahan.
Di Indonesia sendiri, IMB adalah surat izin yang harus didapatkan sebelum mendirikan bangunan tersebut. Dimana izin diberikan apabila bangunan sudah sesuai dengan desain dan rencana pembangunan kedepannya. Mengingat pentingnya keberadaan IMB, maka perhatikan baik-baik contoh IMB yang akan diulas di artikel ini!
  • 6 Contoh IMB Asli
  • Aturan Hukum yang Mengatur IMB
  • Bagaimana Cara Membedakan IMB Asli dan Palsu
  • Cara Mengurus IMB

6 Contoh IMB Asli

Keberadaan IMB juga menjadi bukti legal bangunan yang telah Anda dirikan.
Seperti telah disebutkan sebelumnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan demikian, permohonan Persetujuan PBG diajukan secara online melalui situs simbg.pu.go.id. Meski demikian, sebaiknya Anda juga mengetahui lebih dahulu terkait dengan IMB.
IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan. IMB bukan sekadar memberi izin untuk membangun, tapi juga izin untuk membangun sesuai dengan apa yang telah Anda desain atau rencanakan.
Bukan hanya desain, tetapi juga fungsi dari bangunan tersebut untuk apa setelah selesai dibangun. Oleh karena itu bangunan harus sesuai dan diwujudkan. Pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban persyaratan perizinan pembangunan dalam hal ini tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif. Bahkan, juga terdapat sanksi pidana dan denda.
Sebagai salah satu bentuk perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan, IMB memiliki banyak fungsi dan menjadi kewajiban. Pertama, karena menjamin kejelasan dan eksistensi bangunan Anda. Keberadaan IMB juga menjadi bukti legal bangunan yang telah Anda dirikan. IMB juga dapat menjadi alat dalam menunjukkan penguasaan suatu lahan atau kawasan tertentu.
Pentingnya IMB juga adalah sebagai pendukung untuk meningkatkan harga rumah Anda, ketika akan dijual. Bahkan di kemudian hari, dengan mengantongi IMB, memudahkan Anda dalam melakukan klaim asuransi rumah apabila terjadi kerusakan. Memiliki IMB jelas membuat Anda merasa lebih nyaman karena rumah tak akan dianggap rumah liar tanpa izin.
Berikut ini contoh-contoh IMB asli:

IMB untuk Satu Lantai

IMB yang diterbitkan oleh Pemda sudah tentu memiliki kop surat khusus yang memuat informasi lembaga pemerintahan di suatu daerah. Isinya memuat informasi jelas mengenai pemilik, lokasi, fungsi, hingga spesifikasi bangunan yang akan dibangun. Pada bagian bawah akan ada tanda tangan pemberi izin lengkap dengan cap untuk memperkuat legalitasnya.

IMB untuk Tempat Tinggal

Perlu Anda ketahui setiap daerah memiliki persyaratan kelengkapan berkas IMB yang diatur dan ditetapkan sesuai kebijakan pemerintah kota atau dinas terkait. IMB rumah tinggal mungkin yang paling sering dikesampingkan pada saat pembangunan rumah. Tapi jangan sampai lupa mengurusnya karena bisa menjadi permasalahan serius di kemudian hari yang dapat merugikan Anda.

IMB untuk Membongkar dan Mendirikan Bangunan

Banyak orang beranggapan IMB hanya diperlukan saat membangun rumah baru, padahal IMB juga dibutuhkan ketika renovasi rumah. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus sesuai dengan keadaan atau kondisi fisik rumah tersebut. Jika tidak sesuai, bisa jadi Anda mengalami kesulitan ketika ingin menjual rumah karena calon pembeli tidak ingin memakai IMB yang tidak sesuai dengan kondisi fisik rumah.

IMB untuk Perkantoran

Peruntukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB memiliki banyak ragam, seperti IMB rumah tinggal atau IMB bagi tempat usaha (komersial). Tempat kegiatan usaha tersebut dibedakan menjadi beberapa macam, yang meliputi bangunan gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan bangunan gedung tempat penyimpanan. Bangunan gedung khususnya komersial harus jelas peruntukannya.

IMB Lebih dari 1 lantai

Apabila dalam izin yang disepakati, bangunan tersebut diperbolehkan dibangun hanya dua lantai saja, maka Anda harus mengacu kepada kondisi tersebut. Jangan sampai Anda menambah lantai tanpa membuat atau memperbarui izinnya. Apabila ketahuan melanggar, bangunan Anda bisa dibongkar.

IMB Ruko

Bangunan gedung untuk usaha bisa beragam fungsinya. Antara lain fungsi Usaha perkantoran, Fungsi Usaha Perdagangan, Fungsi Usaha perindustrian, Fungsi Usaha Perhotelan, Fungsi Usaha Wisata dan Rekreasi, Fungsi Usaha Terminal, serta Fungsi Penyimpanan. Karena izinnya adalah untuk usaha komersial, maka peruntukannya ya berada di lokasi yang wilayah peruntukannya di jasa dan perdagangan.
Persyaratannya meliputi persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi, status hak atas tanah atau izin pemanfaatan dari pemegang tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan gedung. Selain itu, bangunan komersial juga harus memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) , Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sesuai dengan ketentuan.

Aturan Hukum yang Mengatur IMB

Istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung.
Dahulu, UU Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung memang mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung. Akan tetapi, sebagaimana telah disebutkan di atas, istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung.
Hal itu didasarkan pada bunyi Pasal 24 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat.Namun, bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki PBG?
Untuk memperoleh PBG, harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi berdasarkan ketentuan PP 16/2021. Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan PBG berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli sekalipun, yang sudah terlanjur membangun tanpa adanya PBG.
Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan PBG berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli sekalipun, yang sudah terlanjur membangun tanpa adanya PBG.
Itulah beberapa contoh IMB asli agar Anda tidak tertipu saat membeli rumah. Nah, jika Anda sedang mencari hunian dengan dokumen-dokumen yang lengkap, berikut daftar hunian terbaik di kawasan Bogor untuk referensi Anda. Cek rumah dijual dibawah Rp500 juta di sini!

Bagaimana Cara Membedakan IMB Asli dan Palsu

Anda sebaiknya meneliti dengan cermat dokumen IMB yang diterima dan saat menemukan adanya kejanggalan segera laporkan.
Apabila Anda menemukan fisik dokumen IMB yang mencurigakan, bisa jadi dokumen tersebut bukanlah yang asli. Anda sebaiknya meneliti dengan cermat dokumen IMB yang diterima dan saat menemukan adanya kejanggalan segeralah melaporkannya. Biasanya surat IMB yang palsu sangat kontras berbeda dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Misalnya, dokumen penulisan blangko Surat Keputusan dengan jenis huruf yang digunakan pada kop tidak sesuai cetakan blangko asli IMB terbitan Pemda.
Kemudian juga cek penulisan alamat email, yang bisa jadi tidak sesuai dengan blangko asli terbitan pemda. Setelah itu, perhatikan baik – baik juga isi materi yang kalau tidak sesuai dengan standar tata naskah kemungkinan besarnya palsu. Kemudian cek juga tanda tangan dan stempel Pemda yang berwenang.
Makin jelasnya lagi, kalau IMB yang Anda pegang ternyata adalah palsu yakni dari barcode pada blangko IMB tidak dapat terbaca dengan alat pembaca barcode. Kalaupun bisa terbaca,Isinya tidak sesuai dengan materi blangko IMB. Contohnya, nama pemegang IMB yang berbeda.

Tips Rumah.com

Istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung. Hal itu didasarkan pada bunyi Pasal 24 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Cara Mengurus IMB

Layanan SIMBG berbasis web sudah dapat diakses sejak diluncurkan pada Jumat, 30 Juli 2021.
Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021. PBG sebenarnya sama dengan IMB. Hanya saja, yang membedakannya adalah PBG lebih condong memiliki fungsi campuran yang lebih fleksibel dibandingkan IMB.
Layanan SIMBG berbasis web sudah dapat diakses sejak diluncurkan pada Jumat, 30 Juli 2021 melalui simbg.pu.go.id. Adapun layanan yang dapat diakses melalui SIMBG berbasis web ini di antaranya izin PBG, Sertifikat Laik Fungsi atau SLF Bangunan Gedung, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung Terbangun Maupun Belum berdasarkan Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek.
Kini pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG berbasis web untuk melakukan proses pengajuan izin terkait bangunan seperti PBG maupun SLF. Dalam menu “Pemohon” di laman simbg.pu.go.id dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendata bangunannya.
Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan SIMBG, Pemohon bertanggung jawab untuk:
  • Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.
  • Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan)
  • Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan).
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung.
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung.
  • Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan)
Tonton video berikut tips membuat akta jual beli tanah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini