RumahCom – Contoh PPJB notaris ini bisa jadi acuan bagi Anda yang sedang proses transaksi jual beli rumah.PPJB sendiri adalah perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli. Dimana statusnya masih sebatas kesepakatan dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum.
Singkatnya, PPJB adalah isi kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli. PPJB berbeda dengan PJB dan AJB. Lantas bagaimana cara membuat PPJB dan persyaratan apa yang dibutuhkan? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan di bawah ini yang akan membahas tentang :
- Persyaratan PPJB Notaris
- Contoh PPJB Notaris
- Struktur dan Format PPJB Notaris
- Tips PPJB Notaris
8 Aspek Jual Beli Tanah di Indonesia Melalui Kantor BPN
Simak 8 aspek jual beli tanah di Indonesia di sini!
Persyaratan PPJB Notaris

Pada tanggal 12 Juli 2019, Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (“Permen PPJB”) yang berlaku dan diundangkan oleh Widodo Ekatjahjana,
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI pada tanggal 18 Juli 2019 di Jakarta, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77. Permen PPJB tersebut mencabut Keputusan Menteri Nomor: 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun dan Keputusan Menteri Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.
PPJB dilakukan sebagai kesepakatan jual beli antara pelaku pembangunan dengan calon pembeli pada tahap proses pembangunan Rumah. PPJB dilakukan setelah pelaku pembangunan memenuhi persyaratan kepastian atas:
- Status kepemilikan tanah;
- Hal yang diperjanjikan;
- Kepemilikan izin mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan bangunan;
- Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
- Keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen)
Status kepemilikan tanah dapat dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB, hal yang diperjanjikan dalam PPJB paling sedikit memuat Kondisi Rumah yang menjadi Objek PPJB, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang menjadi informasi pemasaran, penjelasan kepada calon pembeli mengenai materi muatan PPJB, dan Status tanah dan/atau bangunan dalam hal menjadi agunan.
Kepemilikan izin mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan bangunan wajib disampaikan salinan sesuai asli kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.
Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, untuk perumahan dapat dibuktikan dengan terbangunnya prasarana paling sedikit jalan dan saluran sistem drainase, lokasi pembangunan sarana sesuai peruntukan dan surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai tersedianya utilitas umum berupa sumber listrik dan sumber air.
Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, untuk rumah susun sendiri dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari pelaku pembangunan mengenai ketersediaan tanah siap bangun di luar tanah bersama yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Provinsi khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Tips Rumah.com
Saat membeli, cermati PPJB rumah susun seperti kapan akta jual beli (AJB) akan diterima, kompensasi apa yang diberikan jika terjadi keterlambatan pembangunan atau ketidaksesuaian rencana, dan sebagainya
Progress Pembangunan Perumahan Paling sedikit telah terbangun 20% (dua puluh persen, dibuktikan dengan:
- Untuk Rumah tinggal atau Rumah deret keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh jumlah unit Rumah serta ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam suatu perumahan yang direncanakan; atau
- Untuk Rumah Susun keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari volume konstruksi bangunan Rumah Susun yang sedang dipasarkan.
Contoh PPJB Notaris

Sebelum melakukan proses transaksi jual beli, pihak pembeli wajib mengetahui cara membuat PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).
Dalam membuat PPJB, ada beberapa komponen isi yang wajib ada dalam surat perjanjian tersebut. Lebih lanjut, di bawah ini adalah struktur isi dan format pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli:
- Kop atau kepala surat yang berisi bagian esensial, seperti judul, nomor, jam, hari, tanggal, bulan, tahun pembuatan, dan identitas notaris.
- Identitas yang berisi data pribadi pihak penjual dan pembeli, seperti nama lengkap, status kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nomor telepon.
- Objek yang diperjualbelikan, misalnya properti rumah meliputi luas bangunan, pekarangan, dan juga alamat properti tersebut.
- Harga dan skema pembayaran, termasuk pilihan metode pembayaran dan nominalnya.
- Jaminan legalitas atau keabsahan yang diperjualbelikan dari pihak penjual.
Saat transaksi jual beli rumah, penting untuk membuat PPJB Notaris agar segala hal yang menjadi kesepakatan tertuang dengan jelas dan dilindungi secara hukum sehingga menciptakan rasa aman bagi pembeli dan penjual. Mau punya rumah dengan fasilitas keamanan yang baik? Cek pilihan rumahnya di Tangerang Selatan dengan harga di bawah Rp700 jutaan di sini!
Contoh Pengikatan Jual Beli
NOMOR : XXX
Pada hari ini,
Berhadapan dengan saya, ANAN NASUTION, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Deli Serdang, dengan dihadiri saksi-saksi sudah dikenal oleh saya, dan akan disebutkan namanya pada bagian akhir akta.
- Tuan Besar, lahir di Jambi, 20-02-1970 (dua puluh Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Deli Serdang, Sumatera Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan XXX.
- Perbuatan hukum dalam akta ini telah disetujui oleh istrinya yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, serta menandatangani akta sebagai tanda persetujuan.
- Nyonya BESAR, lahir di Medan, 11-01-1971 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal sama dengan suaminya di atas, pemegang KTP Nomor Induk Kependudukan XXX.
PIHAK PERTAMA
- Tuan Kecil, lahir di Deli Serdang, 07-03-1993 (Tujuh Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Pegawai Swasta, bertempat tingga di Medan Perjuangan, pemegang KTP dengan Nomor Induk Kependudukan XXX.
- Untuk selanjutnya akan disebut sebagai:
PIHAK KEDUA
- Diterangkan bahwa, PIHAK PERTAMA merupakan pemilik atau yang berhak atas:
- Sebidang tanah seperti diuraikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor XXX.
- Luas tanah 411 M2 (Empat ratus sebelas meter persegi).
- Terdaftar atas nama: Tuan BESAR
- Sertifikat telah diperlihatkan kepada saya, Notaris.
Bahwa saat ini PIHAK PERTAMA bermaksud menjual Tanah dan Bangunan kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA juga memiliki maksud membeli Tanah dan Bangunan dari PIHAK PERTAMA.
Bahwa karena syarat untuk melakukan proses jual beli belum bisa dilengkapi, maka pengalihan hak tanah dan bangunan menggunakan Akta Jual Beli dihadapan pejabat berwenang belum bisa dilaksanakan.
Sehubungan uraian di atas, PIHAK PERTAMA berjanji mengikat diri tapi pada waktunya akan menjual serta menyerahkan dokumen kelengkapan berupa tanah dan bangunan kepada PIHAK KEDUA.
Selanjutnya, Pengikatan Jual Beli dilakukan dan diterima dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
…..
PASAL 2
…..
PASAL 3
…..
KHUSUS
1. Proses balik nama dari PIHAK PERTAMA menjadi nama PIHAK KEDUA.
2. Jual beli dilakukan dihadapan pihak berwenang (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
3. Melakukan tindakan yang dianggap baik oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
PASAL 4
…..
PASAL 5
…..
Para penghadap menjamin keabsahan identitas dan seluruh dokumen yang diserahkan pada saya, Notaris, yang bertanggung jawab penuh atas hal tersebut, dan para penghadap menyatakan sudah memahami isi akta ini sepenuhnya.
DEMIKIANLAH AKTA INI:
Dibuat serta disaksikan di Deli Serdang, dengan dihadiri oleh:
1. Tuan X (Isi data lengkap pihak X).
2. Tuan Z (Isi data lengkap pihak Z).
Keduanya berperan sebagai saksi-saksi;
Setelah saya, Notaris membacakan akta pada penghadap dan saksi-saksi, maka setiap pihak harus menandatangani akta ini.
Dilangsungkan tanpa perubahan.
Struktur dan Fomat PPJB Notaris

Dalam membuat PPJB, ada beberapa komponen isi yang wajib ada dalam surat perjanjian tersebut. Lebih lanjut, di bawah ini adalah struktur isi dan format pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli:
- Kop atau kepala surat yang berisi bagian esensial, seperti judul, nomor, jam, hari, tanggal, bulan, tahun pembuatan, dan identitas notaris.
- Identitas yang berisi data pribadi pihak penjual dan pembeli, seperti nama lengkap, status kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nomor telepon.
- Objek yang diperjualbelikan, misalnya properti rumah meliputi luas bangunan, pekarangan, dan juga alamat properti tersebut.
- Harga dan skema pembayaran, termasuk pilihan metode pembayaran dan nominalnya.
- Jaminan legalitas atau keabsahan yang diperjualbelikan dari pihak penjual.
Tips PPJB Notaris

Dalam ikatan awal, biasanya calon pembeli telah melakukan pembayaran awal (uang muka), sehingga jika calon pembeli tersebut membatalkan transaksi maka ia akan kehilangan uang mukanya. Dalam hal demikian, PPJB mengikat para pihak untuk sama-sama serius melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan hingga ditandatanganinya AJB dan pelunasan.
Prinsip Pembuatan PPJB yang Harus Diperhatikan
- Uraian objek tanah dan bangunan harus jelas, antara lain luas tanah dan bangunan (jika perlu disertai peta bidang tanah dan bangunan), sertifikat dan pemegang haknya, dan perizinan-perizinan yang melekat pada objek tanah dan bangunan tersebut.
- Harga tanah per-meter dan harga total keseluruhan, serta cara pembayarannya (umumnya secara bertahap yang dilunasi pada saat AJB).
- Syarat batal tertentu, misalnya jika ternyata tanahnya sedang dijaminkan ke pihak ketiga, atau tanahnya sedang bersengketa, atau pembangunannya tidak selesai dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka calon pembeli berhak membatalkannya.
- Penegasan pembayaran pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak: kewajiban penjual membayar PPN dan kewajiban pembeli membayar BPHTB.
- Biaya-biaya lainnya yang diperlukan, misalnya biaya pengukuran, biaya Notaris/PPAT dan biaya lainnya.
Itulah tadi penjelasan mengenai contoh PPJB notaris, serta cara membuat dan persyaratannya yang dapat menjadi informasi untuk Anda sebelum membuat PPJB Notaris.
Tonton video yang informatif berikut ini sebagai panduan yang bisa Anda ikuti seputar biaya tambahan dalam proses jual beli rumah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.