3 Contoh Surat Ahli Waris Sebidang Tanah yang Sah, Lengkap dengan Penjelasannya

Tim Editorial Rumah.com
3 Contoh Surat Ahli Waris Sebidang Tanah yang Sah, Lengkap dengan Penjelasannya
RumahCom – Setiap orang yang meninggal dunia umumnyamemiliki ahli waris untuk diberikan peninggalan semasa hidup. Namun tak bisa serta merta di klaim, demi menghindari konflik perebutan dan pembagian warisan, diperlukan surat keterangan ahli waris.
Surat ahli waris sendiri adalah dokumen yang menerangkan hubungan antara orang yang sudah meninggal dengan keturunannya (anak) atau ahli waris lainnya. Mereka yang namanya tercatat sebagai ahli waris akan dianggap sebagai pihak yang berhak atas bagian harta seperti tanah yang ditinggalkan oleh mendiang seperti orang tua, pasangan, atau saudara lainnya.
Karena itu, setiap surat ahli waris biasanya akan tercantum nama pewaris, ahli waris, jumlah atau detail harta peninggalan serta bagian yang didapatkan oleh ahli waris. Sebagai antisipasi dan jaga-jaga, tim Rumah.com akan membahas contoh surat ahli waris sebidang tanah dan informasi terkait lainnya seperti berikut:
  • 3 Contoh Surat Ahli Waris Sebidang Tanah
  • Cara Mengurus Surat Ahli Waris
  • Aturan Mengenai Surat Keterangan Ahli Waris

3 Contoh Surat Ahli Waris Sebidang Tanah

Ilustrasi orang tua yang membuat surat warisan sebelum meninggal. (Foto: iStock – Fizkes)

1. Contoh Surat Ahli Waris Sebidang Tanah

2. Contoh Surat Ahli Waris Sebidang Tanah dengan Identitas Pewaris di Awal

SURAT PERNYATAAN DAN KETERANGAN AHLI WARIS
Yang bertanda tangan di bawah ini kami ahli waris dan atau para ahli waris Almarhum………………………………dengan ini menerangkan dan menyatakan bahwa seorang laki-laki yang bernama ………………………………………….. telah meninggal dunia pada tanggal ……………. di alamat Dusun……………………….. Desa ……………………………… Kecamatan …………………………….. Kabupaten ……………………yang juga sebagai tempat tinggalnya yang terakhir.
Almarhum ……………………………………. semasa hidupnya pernah menikah secara sah 1 (satu) kali dengan Perempuan yang bernama : ……………………………….., Lahir di ………………….., ……………….Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan …………………………………. Almarhum dari pernikahan tersebut di atas mempunyai anak/keturunan/ahli waris sebanyak ……………….orang masing-masing bernama :
1. Nama : ………………………………………………………
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………
Kewarganegaraan : ……………………………………..
Alamat : ……………………………………………………..
2. Nama : ………………………………………………………
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………
Kewarganegaraan : …………………………………….
Alamat : …………………………………………………….
3. Nama : ………………………………………………………
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………
Kewarganegaraan : ……………………………………..
Alamat : ……………………………………………………..
Almarhum tidak mempunyai anak/keturunan/akhli waris yang lain selain nama dan atau nama-nama sebagaimana tersebut di atas.
Demikian Surat Keterangan dan Pernyataan Ahli Waris ini kami buat dengan sebenarnya di atas kertas bermaterai cukup dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada tekanan maupun paksaan dari siapapun. Apabila di kemudian hari keterangan dan pernyataan kami tidak benar, maka kami bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku dan Pihak Pejabat maupun Dinas/Instansi Pemerintah terlepas dari segala tuntutan dan atau gugatan karena ini merupakan tanggungjawab kami selaku ahli waris, selanjutnya untuk diketahui dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Karawang, ……………………………….
Para Akhli waris,
1. ……………………………………..( ………………………..)
2. ……………………………………..( ………………………..)
3. ……………………………………. ( ………………………..)
4. ……………………………………. ( ………………………..)
5. ……………………………………..(……….…………………)
6. ……………………………………..( ………………………..)
Saksi –saksi :
1. ……………………………….. ( ………………………… )
2. ……………………………….. ( ………………………… )
Ciampel, ………………………….. Kutapohaci, ………………………….
Dikuatkan oleh kami : Disaksikan dan dibenarkan oleh kami :
CAMAT ……………………………….. KEPALA DESA ………………………………..
———————————————- —————————————————–

3. Contoh Surat Ahli Waris Sebidang Tanah dengan Tabel

Contoh Surat Ahli Waris dengan Tabel

Download di sini!

Surat keterangan ahli waris merupakan instrumen wajib untuk pemberian hak waris kepada ahli waris. Sama halnya saat Anda membeli rumah, Anda wajib memperhatikan dokumen-dokumen kepemilikannya. Jika Anda berencana untuk membeli rumah di kawasan Gading Serpong. Cek daftar huniannya dibawah Rp6 miliar di sini!

Cara Mengurus Surat Ahli Waris

Anak adalah salah satu pilihan ahli waris yang berhak atas peninggalan pewaris. (Foto: iStock – Shapecharge)
Sama seperti mengurus dokumen lainnya, Anda juga perlu memperhatikan sejumlah syarat dalam mengurus surat ahli waris. Apa saja? Berikut detailnya:
  • Fotokopi KTP almarhum/almarhumah yang telah dilegalisir
  • Fotokopi buku nikah mendiang atau pewaris yang dilegalisir
  • Fotokopi KK almarhum
  • Fotokopi Surat Keterangan Kematian yang telah dilegalisir
  • Fotokopi KTP ahli waris yang telah dilegalisir
  • Fotokopi KK ahli waris yang telah dilegalisir
  • Fotokopi buku nikah ahli waris (jika sudah menikah)
  • Surat pernyataan 2 orang saksi yang telah ditandatangani di atas materai
  • Fotokopi KTP saksi yang telah dilegalisir
Di samping dokumen di atas, jika ahli waris lebih dari satu maka wajib melampirkan surat permohonan pembuatan keterangan ahli waris yang ditandatangani salah satu anggota yang berhak. Jangan lupa lengkapi dokumen dengan surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani semua ahli waris dan bagan atau susunan ahli waris dengan tanda tangan di atas materai dan diketahui pihak RT atau RW setempat.
Jika semua syarat berkas telah lengkap, maka prosedur mengurus surat ahli waris yang bisa diikuti antara lain:
  1. Ajukan surat pernyataan ahli waris ke RT dan RW setempat untuk diketahui dan ditandatangani
  2. Bawa seluruh dokumen pendukung ke kantor kelurahan untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris
  3. Ajukan fatwa waris ke pengadilan agama (untuk agama Islam) atau pengadilan negeri (untuk agama non Islam) dengan melampirkan semua dokumen yang telah ditandatangani petugas, RT, RW, dan kelurahan
  4. Tunggu proses permohonan surat keterangan ahli waris selama kurang lebih 6 bulan
Untuk biaya pengurusan, pada tingkat RT, RW dan kelurahan tidak dipungut biaya. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.28/2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pembuatan surat keterangan hak waris dikenakan tarif sebesar Rp200,000 per surat.

Aturan Mengenai Surat Keterangan Ahli Waris

Pengajuan surat keterangan waris harus dibuat dalam 6 bulan sejak pewaris tiada. (Foto: Pexels – Andrea Piacquadio)
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah bukti lengkap yang mengatur tentang keadaan seseorang yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris. SKHW juga menjadi pemberitahuan bagi pihak ketiga dalam hal ini Kantor Badan Pertanahan untuk mengukur dan mendaftarkan peralihan hak karena warisan jika ada peninggalan berupa tanah atau bangunan.
Aturan mengenai SKHW tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah pada pasal 20 ayat 1 dimana jika seseorang mempunyai hak atas tanah meninggal dunia, maka yang menerima tanah tersebut sebagai warisan wajib meminta pendaftaran peralihan tanah tersebut dalam waktu 6 bulan sejak meninggalnya pemberi warisan.
Dalam pasal 23 ayat 1 juga disebutkan untuk mendaftarkan peralihan hak karena warisan mengenai tanah yang telah dibukukan, instansi yang berwenang harus menyerahkan Surat Keterangan Waris pada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah.
Selain PP Nomor 10 Tahun 1961, aturan mengenai surat keterangan waris juga tertuang dalam Permen ATR/Kepala BPN/2021 Pasal 111 ayat 1 yang menerangkan bahwa tanda bukti yang menerangkan seseorang sebagai ahli waris ada 6, yakni:
  1. Wasiat dari pewaris
  2. Putusan pengadilan
  3. Penetapan hakim/ketua pengadilan
  4. Surat pernyataan ahli waris yang oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
  5. Akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
  6. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP)
Perlu menjadi catatan, untuk tanda bukti nomor 4 hanya bisa dibuat oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan merupakan keturunan asing. Bagi warga keturunan dengan pewaris dari golongan Eropa atau Tionghoa perlu mendapat tanda bukti nomor 5.
Sementara itu, golongan timur lain seperti Arab, India, dll perlu mendapatkan tanda bukti nomor 6 yaitu surat keterangan waris dari BHP sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran SEMA 171/1991.

Tips Rumah.com

Siapkan biaya pembuatan surat wasiat di notaris yang berkisar 1-2,5% dari nilai kekayaan yang diwasiatkan.

Demikian penjelasan lengkap mengenai contoh surat ahli waris sebidang tanah dan cara mengurusnya. Dalam mengurus pembagian warisan untuk ahli waris bersaudara, pastikan semua pihak hadir dan menyetujui dokumen untuk menghindari konflik keluarga di masa depan. Semoga artikel ini menambah wawasan dan membantu Anda ya!
Tonton video berikut ini untuk mengetahui 3 klasifikasi konflik dan sengketa tanah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini

Tanya Jawab tentang Surat Ahli Waris

Surat ahli waris ini dibuat di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri.

Yang berhak dalam pembagian warisan jika ayah meninggal adalah orang yang memiliki hubungan darah dengan pewaris saat meninggal dunia, beragama Islam, serta tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris.

Pasal 832 menerangkan, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah. Baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.

Surat Keterangan Hak Waris : Rp20.000 (per surat keterangan).

Hukum jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah batal demi hukum.