RumahCom – Contoh surat perjanjian jual beli ruko ini tentunya perlu dicermati bagi Anda yang hendak membeli ruko sebagai investasi. Tapi sebelumnya sudah tahu jenis usaha yang akan Anda jalankan dengan ruko? Sudah mendapatkan lokasi strategis untuk ruko impian Anda?
Selamat! Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa aspek legal dari ruko yang Anda incar sudah memenuhi syarat. Ya, hal ini penting sebelum Anda melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu menandatangani surat perjanjian jual beli ruko.
Masih bingung terkait masalah legalitas tanah, mengurus sertifikat, IMB, hingga seputar perpajakannya? Temukan jawabannya di sini!
Mengapa demikian? Tidak kalah krusial dengan aspek legal, surat perjanjian jual beli ruko harus Anda pahami secara detail.
Hal ini untuk melindungi Anda dari masalah di masa yang akan datang dan kelancaran proses perpindahan hak milik dari pembeli sebelumnya. Anda pun dapat lega menjalankan bisnis atau menyewakan ruko ini ke pihak lain.
Mau beli ruko? Untuk keamanan dan kenyamanan Anda, manfaatkan saja jasa agen properti profesional.
Nah, setelah Anda memastikan aspek legal telah beres, pahami isi surat perjanjian berikut. Ini adalah salah satu contoh surat perjanjian jual beli ruko yang dapat Anda pelajari sebelum memulai bisnis atau menyewakan ruko Anda kepada orang lain.
Membeli rumah toko alias ruko memang prospektif, namun ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum membeli ruko. Simak video panduannya:
KESEPAKATAN JUAL–BELI RUKO
Kesepakatan Jual Beli ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini 2 Januari 2018 oleh :
I.
Nama : Gilang Samudro
No. KTP : 1398928877882
Alamat : Jl Januari 13, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Status Perkawinan : Menikah
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
II.
Nama : Aryo Ramadhan
No. KTP : 12113334323
Alamat : Jl Semarang 121, Cinere, Jakarta Selatan
Status Perkawinan : Menikah
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut dengan “PARA PIHAK” dan secara sendiri-sendiri disebut dengan ‘PIHAK”.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Pertama adalah pihak yang memiliki satu unit tanah dan bangunan berupa ruko berikut apa yang ada di atasnya (dinding tembok, lantai, pagar besi, berikut tanah di atas berdirinya bangunan), 1 AC, dengan luas tanah dan bangunan 30/60 meter persegi, sertifikat hak milik nomor 111/Duren Sawit Tahun 2016 yang terletak di Kelurahan Malaka Jayagiri, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (selanjutnya disebut “Objek Kesepakatan”).
- PIHAK PERTAMA hendak melakukan penjualan terhadap Objek Kesepakatan tersebut dan menggunakan jasa Lisa Property selaku Agen Penjualan untuk memasarkannya dan dengan ini memberikan wewenang kepada Lisa Property untuk menerima titipan pembayaran tanda jadi atau titipan uang muka dari PIHAK KEDUA;
- PIHAK KEDUA adalah pihak yang bermaksud melakukan pembelian terhadap Objek Kesepakatan dari PIHAK PERTAMA;
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengadakan Kesepakatan ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
Objek Kesepakatan dan Harga Transaksi
- PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang dengan ini mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA Objek Kesepakatan seperti dalam Kesepakatan ini dengan harga transaksi yang disepakati sebesar Rp150.000. 000 (Seratus lima puluh juta)
- Para Pihak sepakat bahwa Harga Transaksi yang tersebut pada PASAL 1 ayat (1) tidak termasuk dengan :
a. Pajak penghasilan (PPh) Penjual yang merupakan kewajiban PIHAK PERTAMA; dan
b. Pelunasan semua tunggakan rekening telepon, listrik, dan air sampai dengan saat pelunasan merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA; dan
c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan dan iuran kebersihan serta keamanan (bila ada) yang merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA; dan
d. Biaya administrasi pengalihan hak dari pengembang Developer (bila ada) merupakan kewajiban PIHAK PERTAMA; dan
e. Biaya-biaya lain yang wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA menurut pengembang (Developer) merupakan kewajiban PIHAK PERTAMA; dan
f. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya Akta Jual-Beli (AJB) dan Biaya Balik Nama merupakan kewajiban PIHAK KEDUA;
b. Pelunasan semua tunggakan rekening telepon, listrik, dan air sampai dengan saat pelunasan merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA; dan
c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan dan iuran kebersihan serta keamanan (bila ada) yang merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA; dan
d. Biaya administrasi pengalihan hak dari pengembang Developer (bila ada) merupakan kewajiban PIHAK PERTAMA; dan
e. Biaya-biaya lain yang wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA menurut pengembang (Developer) merupakan kewajiban PIHAK PERTAMA; dan
f. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya Akta Jual-Beli (AJB) dan Biaya Balik Nama merupakan kewajiban PIHAK KEDUA;
Atau mungkin Anda mau berinvestasi lewat hunian? Ada banyak pilihan rumah atau apartemen yang dijual orang, tapi untuk keamanan dan memudahkan pencarian, Anda bisa cari di listing rumah dijual persembahan Rumah.com.
PASAL 2
Jangka Waktu Kesepakatan dan Tata Cara Transaksi
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa Kesepakatan ini wajib diselesaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak kesepakatan ini ditandatangani (Jangka Waktu Kesepakatan).
- PIHAK KEDUA akan melakukan transaksi terhadap Objek Kesepakatan melalui pembayaran uang muka Rp50.000.000 (Lima puluh juta) dan setelah Kesepakatan ini ditandatangani sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta) (“Uang Muka”). Sisanya sebesar Rp50.000.000 (Lima puluh juta) (“Pelunasan”) akan dibayar lunas pada saat penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) {atau PPJB di hadapan notaris atau Pengalihan Hak di hadapan Pihak Pengembang (Developer)}.
- Uang Muka tersebut disepakati oleh PARA PIHAK untuk dititipkan kepada Lisa Property selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak Kesepakatan ini ditandatangani PARA PIHAK. Uang Muka dapat diserahkan kepada PIHAK PERTAMA setelah hasil pemeriksaan sertipikat dinyatakan tidak bermasalah oleh notaris/PPAT terkait yang diikuti konfirmasi mengenai penyerahan Uang Muka tersebut kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA wajib untuk menyerahkan Uang Muka tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak Kesepakatan ini ditandatangani oleh PARA PIHAK.
- PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
a. Asli Sertipikat sesuai dengan Objek Kesepakatan; dan
b. Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
c. Asli SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5–10 tahun terakhir; dan
d. Asli bukti pembayaran rekening air dan listrik 3-6 bulan terakhir; dan
e. Fotocopy KTP (suami dan istri), Kartu Keluarga, NPWP, dan Akta Nikah.
b. Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
c. Asli SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5–10 tahun terakhir; dan
d. Asli bukti pembayaran rekening air dan listrik 3-6 bulan terakhir; dan
e. Fotocopy KTP (suami dan istri), Kartu Keluarga, NPWP, dan Akta Nikah.
Untuk selanjutnya disebut dengan “Dokumen Kelengkapan”
- Penyerahan Dokumen Kelengkapan tersebut wajib diserahkan kepada Notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA atau yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah Kesepakatan ini ditandatangani.
- Asli Dokumen Kelengkapan termaksud akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA apabila setelah pemeriksaan sertipikat ditemukan sertipikat tersebut ternyata bermasalah. PIHAK KEDUA tidak dapat menerima asli Dokumen Kelengkapan tersebut dengan alasan apapun kecuali telah dilakukan Pelunasan.
- Terhadap pengembalian asli Dokumen Kelengkapan tersebut, Uang Muka yang dititipkan kepada Lisa Property wajib dikembalikan sebelumnya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum asli Dokumen Kelengkapan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 3
Tanggung Jawab Para Pihak
- PIHAK PERTAMA wajib menyediakan dan menyerahkan Dokumen Kelengkapan yang sesuai dengan Objek Kesepakatan dan ketentuan seperti termaksud dalam Kesepakatan ini.
- PIHAK PERTAMA wajib menyampaikan segala kondisi mengenai Objek Kesepakatan yang telah diketahuinya yang tidak tercantum dalam Dokumen Kelengkapan kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA wajib untuk melakukan pembayaran Uang Muka dan Pelunasan sesuai dengan ketentuan termaksud dalam Kesepakatan ini apabila PIHAK KEDUA tidak menemukan hal-hal lain yang menyimpang dari apa yang telah disampaikan mengenai Objek Kesepakatan oleh PIHAK PERTAMA.
- PARA PIHAK wajib untuk melakukan segala hal yang diperlukan guna melaksanakan hal-hal termaksud dalam Kesepakatan ini, sehingga setiap tindakan salah satu PIHAK yang berpotensi dan/atau dapat menghambat pelaksanaan Kesepakatan sampai dengan lewatnya Jangka Waktu Kesepakatan akan dianggap sebagai tindakan untuk mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini.
- Sehubungan dengan hal termaksud pada PASAL 4 ayat (4) Kesepakatan ini, maka ketentuan pada PASAL 4 ayat (3) Kesepakatan ini berlaku sebagaimana adanya.
PASAL 4
Pengakhiran Kesepakatan Secara Sepihak Dan Sanksi
- Bila Jangka Waktu Kesepakatan seperti termaksud dalam Kesepakatan ini telah terlewati, PIHAK KEDUA tidak dan/atau belum melakukan Pelunasan tetapi bukan karena hal-hal yang disebabkan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dianggap bermaksud untuk mengakhiri Kesepakatan ini secara sepihak dan dengan demikian ketentuan termaksud dalam PASAL 4 ayat (6) berlaku terhadap PIHAK KEDUA kecuali apabila terjadi Force Majeure yang menyebabkan PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi sisa pembayaran dengan catatan Force Majeure tersebut harus dapat dibuktikan oleh PIHAK KEDUA.
- Apabila terjadi Force Majeure seperti termaksud pada PASAL 4 ayat (1) Kesepakatan ini, PARA PIHAK akan mencapai kesepakatan bersama secara tertulis yang wajib disepakati PARA PIHAK.
- Segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu PIHAK yang bertujuan untuk menghambat, menghalangi, dan/ atau menyebabkan Jangka Waktu Kesepakatan terlewati sebelum pelaksanaan transaksi terhadap Objek Kesepakatan diselesaikan dengan baik dianggap sebagai upaya salah satu PIHAK untuk mengakhiri Kesepakatan ini secara sepihak dan dengan demikian ketentuan termaksud dalam PASAL 4 ayat (4), (5), dan (6) Kesepakatan ini berlaku terhadapnya.
- Bila PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan Kesepakatan ini, menyatakan mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini dengan alasan apapun, maka PIHAK PERTAMA harus mengembalikan semua uang yang sudah dibayar oleh PIHAK KEDUA ditambah denda sebesar 100% yang harus dibayar lunas oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan pengakhiran secara sepihak Kesepakatan ini.
- PIHAK PERTAMA tidak berhak menerima kembali dan/ atau meminta pengembalian Dokumen Kelengkapan sebelum PIHAK PERTAMA mengembalikan semua uang yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA beserta denda sebesar 100% sesuai dengan ketentuan di atas.
- Apabila PIHAK KEDUA mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini dengan alasan apapun, PIHAK KEDUA tidak berhak meminta kembali semua uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA maupun dititipkan kepada Lisa Property.
PASAL 5
Pelaksanaan Serah Terima Objek Kesepakatan
- PIHAK PERTAMA dapat meminta waktu pengosongan selama 14 hari setelah penandatanganan Akta Jual-Beli {atau PPJB atau Pengalihan Hak}. Maka untuk pengosongan berjangka ini, PIHAK KEDUA akan menahan sebagian uang pelunasan sebesar Rp20.000.000 yang telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA. Uang yang ditahan tersebut akan diserahkan seluruhnya kepada PIHAK PERTAMA pada saat PIHAK PERTAMA telah mengosongkan dan menyerahkan Objek Kesepakatan yang dimaksud kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA menyerahkan dan PIHAK KEDUA menerima sejumlah barang yang terdapat dan/ atau menempel pada Objek Kesepakatan, antara lain :
a. 1 AC
b. Lemari Etalase
PASAL 6
Jaminan Para Pihak
- Dengan ini PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa apa yang menjadi Objek Kesepakatan ini adalah benar milik PIHAK PERTAMA yang mempunyai hak penuh untuk mengalihkan kepemilikannya, tidak dalam keadaan sengketa, belum pernah dijual terlebih dahulu kepada pihak lain, dan memiliki kelengkapan dokumen-dokumen properti yang diperlukan untuk transaksi jual-beli.
- PIHAK PERTAMA menjamin bahwa terhadap Objek Kesepakatan tidak ada masalah yang melekat kepadanya, sehingga dengan demikian membebaskan PIHAK KEDUA dari tuntutan pidana maupun perdata dari pihak lain terhadap keberatan yang menyangkut Objek Kesepakatan tersebut.
- PARA PIHAK menjamin bahwa segala dokumen mengenai PARA PIHAK adalah benar dan lengkap sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga apabila ditemukan bahwa dokumen mengenai salah satu PIHAK adalah tidak benar dan/ atau tidak tepat, hal tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK tersebut.
- PARA PIHAK menyatakan bahwa telah mengetahui dengan jelas dan benar mengenai lokasi dan keadaan Objek Kesepakatan.
- PARA PIHAK menyatakan bahwa Lisa Property hanya bertanggung jawab mencarikan pembeli atau penjual atau penyewa terhadap suatu tanah dan/ atau bangunan, sehingga segala kesepakatan dan keputusan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepenuhnya merupakan hal yang disepakati PARA PIHAK dan hanya mengikat serta memiliki kekuatan hukum bagi PARA PIHAK.
- PARA PIHAK menyatakan telah membaca dan mendapat pemahaman menyeluruh mengenai Kesepakatan ini, sehingga PARA PIHAK tidak dapat mengatakan tidak memahami Kesepakatan ini apabila timbul masalah di kemudian hari.
- Apabila terjadi sengketa menyangkut Kesepakatan ini, PARA PIHAK akan terlebih dahulu mengupayakan musyawarah untuk mencapai keputusan yang dapat disetujui PARA PIHAK.
- Apabila hal seperti termaksud di atas tidak dapat dilakukan, PARA PIHAK memilih domisili hukum tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Demikian Kesepakatan ini dibuat, segala hal yang belum dimaksudkan dalam Kesepakatan ini akan dituangkan dalam addendum yang harus dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan ini.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Gilang Samudro Aryo Ramadhan
SAKSI
Lisa Pakpahan
Agen Lisa Property
Itulah contoh surat perjanjian jual beli ruko. Mau punya rumah tapi ragu-ragu dengan kemampuan Anda untuk membayar cicilan KPR per bulannya? Cek hitung-hitungannya lewat kalkulator KPR persembahan Rumah.com.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.