Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Tim Editorial Rumah.com
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
RumahCom – Sebelum rumah resmi menjadi milik Anda, hal pertama yang harus dipastikan saat proses transaksi adalah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah atau SPJB sudah berada di tangan. Hal ini kelak juga akan memudahkan Anda saat akan mengurus sertifikat rumah ke Badan Pertanahan Nasional.
Akta jual beli rumah ini juga berfungsi sebagai bukti bahwa si penjual dan pembeli sudah menyepakati adanya proses perpindahan tangan atas kepemilikan properti. Surat Perjanjian Jual Beli Rumah biasanya ditandatangani di hadapan PPAT atau notaris.
Untuk memudahkan Anda memahami Surat Perjanjian Jual Beli Rumah, di artikel ini akan terdapat panduan contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dengan uraian sebagai berikut.
  1. Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
  2. Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Asri
  3. Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
    1. Nama dan Identitas Pihak Pertama dan Kedua
    2. Identitas Rumah
    3. Tanda Tangan dan Pengesahan Materai
    4. Isi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah beserta Pasal
  4. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (PDF)
  5. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dengan Uang Muka (PDF)
Nah, untuk lebih lengkapnya mengenai Surat Perjanjian Jual Beli Rumah, simak penjelasannya berikut ini.

1. Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

pengertian surat perjanjian jual beli rumah
Saat proses transaksi jual beli rumah, Surat Perjanjian Jual Beli Rumah atau SPJB jelas memiliki peran yang sangat penting. Gunanya bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Manfaat lainnya, Surat Perjanjian Jual Beli Rumah juga mengikat kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli. Jadi kedua belah pihak sama-sama terikat dan bertanggung jawab atas proses jual beli rumah tersebut.

2. Beli Rumah Asri? Cek Dulu Surat Perjanjian Jual Beli Rumahnya

Kriteria memilih rumah yang tepat adalah lingkungan yang asri. Foto: Shutterstock)
Memiliki rumah asri merupakan impian setiap orang. Untuk menciptakan kesan asri, dibutuhkan ketelatenan dan kesabaran. Hal itu karena kesan asri selalu identik dengan banyaknya tumbuhan atau tanaman di sekitar rumah.
Jika Anda ingin memiliki rumah asri tetapi Anda tidak ingin ribet, langkah yang bisa Anda ambil adalah membeli hunian seken serta sudah berkonsep asri. Sebelum membeli, jangan lupa untuk membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah. Untuk tahu rumah asri mana saja sih yang saat ini ready, silakan Anda lihat di daftar rumah asri di Bogor berikut ini.

3. Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Wajib Ada di Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Adapun dalam Surat Jual Beli Rumah yang harus diperhatikan adalah:

a. Nama dan Identitas Pihak Pertama dan Kedua

  • Pencantuman nama dan identitas serta pemberian label pihak pertama dan pihak kedua menandakan adanya transaksi jual beli yang sah antarkedua belah pihak.
  • Pihak pertama biasanya ditujukan untuk orang yang memiliki rumah atau penjual.
  • Pihak kedua untuk orang yang hendak membelinya.

b. Identitas Rumah

  • Mampu menunjukkan fakta atau identifikasi yang dimiliki rumah tersebut.
  • Isinya berupa nomor sertifikat, alamat lengkap rumah berdiri, gambar atau nomor gambar situasi rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang berdiri di atasnya.
  • Kejelasan perihal tersebut ditujukan untuk menandai sebuah properti yang hendak diperjualbelikan.

c. Tanda Tangan dan Pengesahan Materai

  • Surat perjanjian jual beli rumah diakhiri dengan penandatanganan oleh pihak pertama dan pihak kedua yang disahkan dengan penempelan materai.
  • Pencantuman nama dan tanda tangan saksi pun juga dilakukan di bawah tanda tangan pihak pertama dan kedua.

d. Isi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Beserta Pasal

Biasanya di dalamnya akan tercantum sejumlah kesepakatan terkait transaksi jual beli rumah.
Di dalam contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah, terdapat beberapa pasal yang tercantum. Pada dasarnya pasal-pasal ini dibuat untuk menjamin keamanan transaksi jual beli rumah. Untuk itu, biasanya di dalamnya akan tercantum sejumlah kesepakatan terkait transaksi jual beli rumah, seperti:
  • Harga

Harga yang dicantumkan bisa mencakup 3 hal, yakni harga dari tanah yang dijual, harga dari bangunan rumah, dan akumulasi harga keduanya.
  • Cara Pembayaran

Pembayaran bisa dilakukan secara tunai, dicicil, atau KPR dengan mencantumkan tanggal pembayaran terakhir untuk pelunasan pembelian tersebut.
  • Uang Tanda Jadi

Uang tanda jadi adalah uang untuk memperjelas dan mengesahkan status dimulainya proses penjualan. Uang ini bersifat mengikat kedua belah pihak, baik melalui pembayaran tunai maupun KPR. Pada pelaksanaannya disertai perjanjian bahwa pihak pertama tidak akan menjual rumah dan tanah tersebut ke pihak lain dan pihak kedua akan melunasi pembayarannya.
  • Jaminan dan Saksi

Jaminan dan saksi ditujukan bagi pihak pertama agar mengukuhkan dan memberi kejelasan bahwa rumah yang hendak dijual memang dimiliki sepenuhnya oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu, harus ditunjuk sekurang-kurangnya dua saksi yang mampu membenarkan status tersebut.
Simak juga penjelasan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan saat membuat sertifikat tanah sebagai berikut!
  • Penyerahan dan Status Kepemilikan

Penyerahan dan status kepemilikan menandai kapan dilakukan penyerahan rumah beserta sertifikat dan kunci (simbol) dari pihak pertama dan pihak kedua, sekaligus melakukan pemindahan status kepemilikan.
  • Balik Nama Kepemilikan

Balik nama kepemilikan bertujuan untuk mengatur cara alih nama sertifikat. Proses ini bersifat mengikat pihak pertama untuk sepenuhnya membantu proses balik nama kepada pihak kedua. Selain itu, dicantumkan juga kewajiban pembayaran biaya balik nama yang sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak kedua.
  • Pajak, Iuran, dan Pungutan

Sebelum penandatangan surat perjanjian jual beli ini, seluruh pungutan, iuran hingga pajak yang berlaku di rumah tersebut masih ditanggung oleh pihak pertama. Namun, setelah penandatangan beban akan ditanggung pihak kedua.
  • Masa Berlaku Perjanjian dan Hal Lain-Lain

Masa berlaku perjanjian dan hal lain berfungsi untuk mengatur hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, saat perjanjian jual beli dibuat, pihak pertama meninggal dunia. Dengan adanya masa berlaku perjanjian, maka Surat Perjanjian Jual Beli Rumah masih bisa berlangsung dan diwakili oleh pewaris sah dari rumah tersebut. Untuk menetapkan hal lain-lain yang belum tercantum, akan diselesaikan dengan cara mufakat oleh kedua belah pihak.

4. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (PDF)

contoh surat perjanjian jual beli rumah
Bagi Anda yang baru pertama kali membeli rumah, terutama jika membeli rumah seken, membuat surat sepenting ini mungkin akan membingungkan. Apalagi proses transaksi jual beli yang nilainya sangat besar ini juga erat kaitannya dengan masalah hukum.
Jika proses pembelian rumah ingin lebih ringkas, Anda bisa saja memanfaatkan jasa agen properti profesional yang daftarnya bisa ditemukan di Rumah.com. Tugas agen properti adalah memandu Anda untuk mempersiapkan persyaratan dalam penandatanganan surat perjanjian jual beli.

Tips Rumah.com

Jika proses pembelian rumah ingin lebih ringkas, Anda bisa saja memanfaatkan jasa agen properti profesional.

Atau bisa juga melakukannya sendiri. Untuk mudahnya perhatikan contoh berikut ini.
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Surat perjanjian jual beli ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini 2 Januari 2018 oleh:
I.
Nama: Riesky Hidayat
No. KTP: 1398928828288
Alamat: Jl. Kecubung 13, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Status Perkawinan: Menikah
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
II.
Nama: Heru Purnama
No. KTP: 121112334323
Alamat: Jl. Semilir 121, Cinere, Jakarta Selatan
Status Perkawinan: Menikah
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Untuk selanjutnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut dengan “PARA PIHAK” dan secara sendiri-sendiri disebut dengan “PIHAK”.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA menyatakan adalah pemilik atau yang dikuasakan oleh pemilik yang berhak atas tanah dengan surat kepemilikan rumah seluas tanah 75 meter persegi berikut bangunan seluas 150 meter persegi yang berdiri di atas tanah tersebut, terletak dan bertempat dengan alamat: Jl. Bunga Rampai 100 No. 17. Perumnas Klender, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Untuk selanjutnya akan disebut “Objek Kesepakatan”
  • PIHAK PERTAMA hendak melakukan penjualan terhadap Objek Kesepakatan tersebut dan menggunakan jasa Shinta Property selaku Agen Penjualan untuk memasarkannya dan dengan ini memberikan wewenang kepada Shinta Property untuk menerima titipan pembayaran tanda jadi atau titipan uang muka dari PIHAK KEDUA;
  • PIHAK KEDUA adalah pihak yang bermaksud melakukan pembelian terhadap Objek Kesepakatan dari PIHAK PERTAMA;
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengadakan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
Objek Kesepakatan dan Harga Transaksi
  1. PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang dengan ini mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA Objek Kesepakatan seperti dalam Kesepakatan ini dengan harga transaksi yang disepakati sebesar Rp1.000.000.000 (Satu miliar).
  2. Para Pihak sepakat bahwa Harga Transaksi yang tersebut pada PASAL 1 ayat (1) tidak termasuk dengan:
    1. Pajak penghasilan (PPh) Penjual yang merupakan kewajiban PIHAK PERTAMA; dan
    2. Pelunasan semua tunggakan rekening telepon, listrik, dan air sampai dengan saat pelunasan merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA; dan
    3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan dan iuran kebersihan serta keamanan (bila ada) yang merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA; dan
    4. Biaya administrasi pengalihan hak dari developer (bila ada) merupakan kewajiban PIHAK PERTAMA; dan
    5. Biaya-biaya lain yang wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA menurut pengembang (developer) merupakan kewajiban PIHAK PERTAMA; dan
    6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya Akta Jual-Beli (AJB) rumah dan Biaya Balik Nama merupakan kewajiban PIHAK KEDUA;
PASAL 2
Jangka Waktu Kesepakatan dan Tata Cara Transaksi
  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa Kesepakatan ini wajib diselesaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak kesepakatan ini ditandatangani (Jangka Waktu Kesepakatan).
  2. PIHAK KEDUA akan melakukan transaksi terhadap Objek Kesepakatan melalui pembayaran uang muka Rp50.000.000 (lima puluh juta) dan setelah kesepakatan ini ditandatangani sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta) sebagai uang muka. Sisanya sebesar Rp900.000.000 (sembilan ratus juta) sebagai sisa pelunasan akan dibayar lunas pada saat penandatanganan Akta Jual Beli rumah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau PPJB di hadapan notaris atau Pengalihan Hak di hadapan Pihak Pengembang (developer)
  3. Uang Muka tersebut disepakati oleh PARA PIHAK untuk dititipkan kepada Shinta Property selambat lambatnya 1 (satu) hari sejak kesepakatan ini ditandatangani PARA PIHAK. Uang Muka dapat diserahkan kepada PIHAK PERTAMA setelah hasil pemeriksaan sertifikat dinyatakan tidak bermasalah oleh notaris PPAT terkait yang diikuti konfirmasi mengenai penyerahan Uang Muka tersebut kepada PIHAK KEDUA.
  4. PIHAK KEDUA wajib untuk menyerahkan Uang Muka tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak Kesepakatan ini ditandatangani oleh PARA PIHAK.
  5. PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
    1. Asli Sertifikat sesuai dengan Objek Kesepakatan; dan
    2. Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
    3. Asli SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5–10 tahun terakhir; dan
    4. Asli bukti pembayaran rekening air dan listrik 3-6 bulan terakhir; dan
    5. Fotocopy KTP (suami dan istri), Kartu Keluarga, NPWP, dan Akta Nikah. Untuk selanjutnya disebut dengan “Dokumen Kelengkapan”
  6. Penyerahan Dokumen Kelengkapan tersebut wajib diserahkan kepada Notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA atau yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah Kesepakatan ini ditandatangani.
  7. Asli Dokumen Kelengkapan yang dimaksud akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA apabila setelah pemeriksaan sertifikat ditemukan sertifikat tersebut ternyata bermasalah. PIHAK KEDUA tidak dapat menerima asli Dokumen Kelengkapan tersebut dengan alasan apapun kecuali telah dilakukan Pelunasan.
  8. Terhadap pengembalian asli Dokumen Kelengkapan tersebut, Uang Muka yang dititipkan kepada Shinta Property wajib dikembalikan sebelumnya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum asli Dokumen Kelengkapan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA.
Atau bisa juga melakukannya sendiri. Untuk mudahnya silakan unduh contoh surat jual beli rumah versi PDF di sini.

5. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dengan Uang Muka (PDF)

contoh surat perjanjian jual beli rumah dengan uang muka
Pada dasarnya untuk isi surat perjanjian ini hanya lebih detail saja, ada poin yang ditambahkan terkait cara pembayaran yang menggunakan uang muka. Hal yang perlu ada pada contoh surat jual beli tanah seperti ini adalah:
  • Cara Pembayaran. Harus detail semisal tunai, secara KPR, atau dicicil dengan uang muka. Untuk kredit atau cicilan dengan uang muka dicantumkan juga tanggal pembayaran terakhir untuk pelunasan pembelian tersebut.
  • Uang Tanda Jadi – Ini dimaksudkan untuk memperjelas dan mensahkan status dimulainya proses penjualan. Baik tunai maupun cicilan atau KPR, uang tanda jadi dilakukan untuk mengikat kedua belah pihak dengan perjanjian bahwa pihak pertama tidak akan menjual rumah dan tanah tersebut ke pihak lain dan pihak kedua akan melunasi pembayarannya.
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Dengan Uang Muka
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ………………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir : ……………………………………………………
Pekerjaan : ……………………………………………………………….
Alamat : ……………………………………………………………….. ………………………………………………………………..
Nomor KTP: ………………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual)
2. Nama : ……………………..
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………………………..
Pekerjaan : ………………………………………………………………..
Alamat : ……………………………………………………………….. ………………………………………………………………..
Nomor KTP: ………………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)
Pada hari ini ………………… tanggal …… ( ………………………….. ) bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa: Sebidang Tanah dengan Hak ………..……………………………………………..……… yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah: ………………………………………………………………………..…………, yang berlokasi di alamat lengkap …………………………………………………………………………………………………………………….…………………………………………. , dengan ukuran tanah: panjang ……..…..m ( …………………………………………..…………………………….… meter), lebar ……..m ( …………………………………………………………………..……….meter), luas tanah ………………….….…….m2 ( ……………………………………………………………… meter persegi), berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas ……….m2 ( …………………………………… ………………………… meter persegi). Dengan batas-batas sebagai berikut:
  • sebelah Barat: berbatasan dengan ………………………………
  • sebelah Timur: berbatasan dengan ………………………………
  • sebelah Utara: berbatasan dengan ………………………………..
  • sebelah Selatan: berbatasan dengan ………………………………
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli rumah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:
  1. Harga tanah per meter persegi Rp …………………… ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf)………………………………………………… ……………………………………………….. Rupiah, sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah : Rp …………………… ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) ……………………………………………………… …………………………………………… Rupiah.
  2. Harga bangunan rumah adalah Rp ……… ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) ………………………………………………… ………………………………………………… Rupiah.
  3. Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah Rp ……… ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) ……………………… …………………………………………………………………………… Rupiah.
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar Rp ………………………………………………..… ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) ………………………………………………………………… ………………………………… Rupiah, secara ( tunai / kredit ) selambat-lambatnya …………… ( ………………………………………………………… ) hari / minggu / bulan setelah ditanda-tanganinya surat perjanjian ini.
Sebagai panduan, silakan unduh contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dengan Uang Muka versi PDF di sini.
Semoga informasi seputar Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dan contoh surat jual beli rumah ini dapat membantu proses transaksi jual beli rumah Anda.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini