RumahCom – Sebelum rumah resmi menjadi milik Anda, hal pertama yang harus dipastikan saat proses transaksi adalah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah atau SPJB sudah berada di tangan. Hal ini kelak juga akan memudahkan Anda saat akan mengurus sertifikat rumah ke Badan Pertanahan Nasional.
Akta jual beli rumah ini juga berfungsi sebagai bukti bahwa si penjual dan pembeli sudah menyepakati adanya proses perpindahan tangan atas kepemilikan properti. Surat Perjanjian Jual Beli Rumah biasanya ditandatangani di hadapan PPAT atau notaris.
Untuk memudahkan Anda memahami Surat Perjanjian Jual Beli Rumah, di artikel ini akan terdapat panduan contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dengan uraian sebagai berikut.
- Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
- Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Asri
- Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
- Nama dan Identitas Pihak Pertama dan Kedua
- Identitas Rumah
- Tanda Tangan dan Pengesahan Materai
- Isi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah beserta Pasal
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (PDF)
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dengan Uang Muka (PDF)
Nah, untuk lebih lengkapnya mengenai Surat Perjanjian Jual Beli Rumah, simak penjelasannya berikut ini.
1. Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Saat proses transaksi jual beli rumah, Surat Perjanjian Jual Beli Rumah atau SPJB jelas memiliki peran yang sangat penting. Gunanya bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Manfaat lainnya, Surat Perjanjian Jual Beli Rumah juga mengikat kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli. Jadi kedua belah pihak sama-sama terikat dan bertanggung jawab atas proses jual beli rumah tersebut.
2. Beli Rumah Asri? Cek Dulu Surat Perjanjian Jual Beli Rumahnya
Memiliki rumah asri merupakan impian setiap orang. Untuk menciptakan kesan asri, dibutuhkan ketelatenan dan kesabaran. Hal itu karena kesan asri selalu identik dengan banyaknya tumbuhan atau tanaman di sekitar rumah.
Jika Anda ingin memiliki rumah asri tetapi Anda tidak ingin ribet, langkah yang bisa Anda ambil adalah membeli hunian seken serta sudah berkonsep asri. Sebelum membeli, jangan lupa untuk membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah. Untuk tahu rumah asri mana saja sih yang saat ini ready, silakan Anda lihat di daftar rumah asri di Bogor berikut ini.
3. Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Adapun dalam Surat Jual Beli Rumah yang harus diperhatikan adalah:
a. Nama dan Identitas Pihak Pertama dan Kedua
- Pencantuman nama dan identitas serta pemberian label pihak pertama dan pihak kedua menandakan adanya transaksi jual beli yang sah antarkedua belah pihak.
- Pihak pertama biasanya ditujukan untuk orang yang memiliki rumah atau penjual.
- Pihak kedua untuk orang yang hendak membelinya.
b. Identitas Rumah
- Mampu menunjukkan fakta atau identifikasi yang dimiliki rumah tersebut.
- Isinya berupa nomor sertifikat, alamat lengkap rumah berdiri, gambar atau nomor gambar situasi rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang berdiri di atasnya.
- Kejelasan perihal tersebut ditujukan untuk menandai sebuah properti yang hendak diperjualbelikan.
c. Tanda Tangan dan Pengesahan Materai
- Surat perjanjian jual beli rumah diakhiri dengan penandatanganan oleh pihak pertama dan pihak kedua yang disahkan dengan penempelan materai.
- Pencantuman nama dan tanda tangan saksi pun juga dilakukan di bawah tanda tangan pihak pertama dan kedua.
d. Isi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Beserta Pasal
Biasanya di dalamnya akan tercantum sejumlah kesepakatan terkait transaksi jual beli rumah.
Di dalam contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah, terdapat beberapa pasal yang tercantum. Pada dasarnya pasal-pasal ini dibuat untuk menjamin keamanan transaksi jual beli rumah. Untuk itu, biasanya di dalamnya akan tercantum sejumlah kesepakatan terkait transaksi jual beli rumah, seperti:
-
Harga
Harga yang dicantumkan bisa mencakup 3 hal, yakni harga dari tanah yang dijual, harga dari bangunan rumah, dan akumulasi harga keduanya.
-
Cara Pembayaran
Pembayaran bisa dilakukan secara tunai, dicicil, atau KPR dengan mencantumkan tanggal pembayaran terakhir untuk pelunasan pembelian tersebut.
-
Uang Tanda Jadi
Uang tanda jadi adalah uang untuk memperjelas dan mengesahkan status dimulainya proses penjualan. Uang ini bersifat mengikat kedua belah pihak, baik melalui pembayaran tunai maupun KPR. Pada pelaksanaannya disertai perjanjian bahwa pihak pertama tidak akan menjual rumah dan tanah tersebut ke pihak lain dan pihak kedua akan melunasi pembayarannya.
-
Jaminan dan Saksi
Jaminan dan saksi ditujukan bagi pihak pertama agar mengukuhkan dan memberi kejelasan bahwa rumah yang hendak dijual memang dimiliki sepenuhnya oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu, harus ditunjuk sekurang-kurangnya dua saksi yang mampu membenarkan status tersebut.
Simak juga penjelasan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan saat membuat sertifikat tanah sebagai berikut!
-
Penyerahan dan Status Kepemilikan
Penyerahan dan status kepemilikan menandai kapan dilakukan penyerahan rumah beserta sertifikat dan kunci (simbol) dari pihak pertama dan pihak kedua, sekaligus melakukan pemindahan status kepemilikan.
-
Balik Nama Kepemilikan
Balik nama kepemilikan bertujuan untuk mengatur cara alih nama sertifikat. Proses ini bersifat mengikat pihak pertama untuk sepenuhnya membantu proses balik nama kepada pihak kedua. Selain itu, dicantumkan juga kewajiban pembayaran biaya balik nama yang sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak kedua.
-
Pajak, Iuran, dan Pungutan
Sebelum penandatangan surat perjanjian jual beli ini, seluruh pungutan, iuran hingga pajak yang berlaku di rumah tersebut masih ditanggung oleh pihak pertama. Namun, setelah penandatangan beban akan ditanggung pihak kedua.
-
Masa Berlaku Perjanjian dan Hal Lain-Lain
Masa berlaku perjanjian dan hal lain berfungsi untuk mengatur hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, saat perjanjian jual beli dibuat, pihak pertama meninggal dunia. Dengan adanya masa berlaku perjanjian, maka Surat Perjanjian Jual Beli Rumah masih bisa berlangsung dan diwakili oleh pewaris sah dari rumah tersebut. Untuk menetapkan hal lain-lain yang belum tercantum, akan diselesaikan dengan cara mufakat oleh kedua belah pihak.
4. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (PDF)
Bagi Anda yang baru pertama kali membeli rumah, terutama jika membeli rumah seken, membuat surat sepenting ini mungkin akan membingungkan. Apalagi proses transaksi jual beli yang nilainya sangat besar ini juga erat kaitannya dengan masalah hukum.
Jika proses pembelian rumah ingin lebih ringkas, Anda bisa saja memanfaatkan jasa agen properti profesional yang daftarnya bisa ditemukan di Rumah.com. Tugas agen properti adalah memandu Anda untuk mempersiapkan persyaratan dalam penandatanganan surat perjanjian jual beli.
Tips Rumah.com
Jika proses pembelian rumah ingin lebih ringkas, Anda bisa saja memanfaatkan jasa agen properti profesional.
Atau bisa juga melakukannya sendiri. Untuk mudahnya perhatikan contoh berikut ini.
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah |
Surat perjanjian jual beli ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini 2 Januari 2018 oleh:
I.
Nama: Riesky Hidayat
No. KTP: 1398928828288
Alamat: Jl. Kecubung 13, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Status Perkawinan: Menikah
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
II.
Nama: Heru Purnama
No. KTP: 121112334323
Alamat: Jl. Semilir 121, Cinere, Jakarta Selatan
Status Perkawinan: Menikah
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Untuk selanjutnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut dengan “PARA PIHAK” dan secara sendiri-sendiri disebut dengan “PIHAK”.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA menyatakan adalah pemilik atau yang dikuasakan oleh pemilik yang berhak atas tanah dengan surat kepemilikan rumah seluas tanah 75 meter persegi berikut bangunan seluas 150 meter persegi yang berdiri di atas tanah tersebut, terletak dan bertempat dengan alamat: Jl. Bunga Rampai 100 No. 17. Perumnas Klender, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Untuk selanjutnya akan disebut “Objek Kesepakatan”
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengadakan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
Objek Kesepakatan dan Harga Transaksi
PASAL 2
Jangka Waktu Kesepakatan dan Tata Cara Transaksi
|
Atau bisa juga melakukannya sendiri. Untuk mudahnya silakan unduh contoh surat jual beli rumah versi PDF di sini.
5. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dengan Uang Muka (PDF)
Pada dasarnya untuk isi surat perjanjian ini hanya lebih detail saja, ada poin yang ditambahkan terkait cara pembayaran yang menggunakan uang muka. Hal yang perlu ada pada contoh surat jual beli tanah seperti ini adalah:
- Cara Pembayaran. Harus detail semisal tunai, secara KPR, atau dicicil dengan uang muka. Untuk kredit atau cicilan dengan uang muka dicantumkan juga tanggal pembayaran terakhir untuk pelunasan pembelian tersebut.
- Uang Tanda Jadi – Ini dimaksudkan untuk memperjelas dan mensahkan status dimulainya proses penjualan. Baik tunai maupun cicilan atau KPR, uang tanda jadi dilakukan untuk mengikat kedua belah pihak dengan perjanjian bahwa pihak pertama tidak akan menjual rumah dan tanah tersebut ke pihak lain dan pihak kedua akan melunasi pembayarannya.
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Dengan Uang Muka |
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ………………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir : ……………………………………………………
Pekerjaan : ……………………………………………………………….
Alamat : ……………………………………………………………….. ………………………………………………………………..
Nomor KTP: ………………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual)
2. Nama : ……………………..
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………………………..
Pekerjaan : ………………………………………………………………..
Alamat : ……………………………………………………………….. ………………………………………………………………..
Nomor KTP: ………………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)
Pada hari ini ………………… tanggal …… ( ………………………….. ) bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa: Sebidang Tanah dengan Hak ………..……………………………………………..……… yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah: ………………………………………………………………………..…………, yang berlokasi di alamat lengkap …………………………………………………………………………………………………………………….…………………………………………. , dengan ukuran tanah: panjang ……..…..m ( …………………………………………..…………………………….… meter), lebar ……..m ( …………………………………………………………………..……….meter), luas tanah ………………….….…….m2 ( ……………………………………………………………… meter persegi), berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas ……….m2 ( …………………………………… ………………………… meter persegi). Dengan batas-batas sebagai berikut:
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli rumah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar Rp ………………………………………………..… ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) ………………………………………………………………… ………………………………… Rupiah, secara ( tunai / kredit ) selambat-lambatnya …………… ( ………………………………………………………… ) hari / minggu / bulan setelah ditanda-tanganinya surat perjanjian ini.
|
Sebagai panduan, silakan unduh contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dengan Uang Muka versi PDF di sini.
Semoga informasi seputar Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dan contoh surat jual beli rumah ini dapat membantu proses transaksi jual beli rumah Anda.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Tanya Rumah.com
Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.