Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

Tim Editorial Rumah.com
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris
RumahCom – Berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata pasal 14 ayat 57, dinyatakan bahwa jual-beli adalah sebuah persetujuan dengan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan sebuah benda dan pihak lain membayar harga yang sudah dijanjikan. Saat Anda ingin menjual rumah sebaiknya selalu dilengkapi dengan surat perjanjian jual beli rumah. Seperti apa contoh surat perjanjian jual beli rumah tanpa notaris pun bisa ditemukan di berbagai sumber.
Pada surat perjanjian jual beli rumah, ada berbagai hal-hal penting yang perlu Anda ketahui dan lengkapi di dalamnya. Surat perjanjian ini tidak bisa dianggap sepele karena akan berakibat merugikan bagi pemilik rumah. Untuk itu, dalam pembuatan surat perjanjian jual beli rumah harus dibuat dengan sebaik-baiknya agar bisa menjadi bukti konkrit atas jual beli rumah Anda.
Dalam setiap transaksi jual-beli merupakan sebuah perjanjian yang harus dijamin secara tertulis. Untuk itu dibuatlah surat perjanjian jual-beli yang nantinya akan mengikat kedua belah pihak. Surat ini nantinya akan menjadi bukti transaksi sekaligus memastikan kedua pihak sudah melaksanakan kewajibannya masing-masing.
Surat jual beli tanah menjadi dokumen kesepakatan antara penjual dan pembeli yang di dalamnya memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak dalam proses transaksi penjualan dan pembelian tanah. Dokumen ini dianggap berkekuatan hukum dan sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak.
  • Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris
  • Poin-Poin yang Wajib Ada di Surat Perjanjian Tanpa Notaris
  • Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
  • Apakah Sah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris?

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

Surat perjanjian jual beli tanpa notaris dapat dijadikan sebagai bukti transaksi.
Surat perjanjian jual beli rumah tanpa notaris adalah surat yang menandakan kesepakatan dan dibuat oleh kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli untuk suatu urusan jual beli. Dengan demikian surat perjanjian jual beli tanpa notaris dapat dijadikan sebagai bukti transaksi atau kesepakatan kedua belah pihak. Adanya surat perjanjian jual beli rumah ini memiliki beberapa fungsi, salah satunya untuk menegaskan kredibilitas antara kedua belah pihak.
Selain itu, kesepakatan tersebut juga dapat menjadi bukti yang menguatkan untuk pihak eksternal di luar kedua belah pihak yang bertransaksi, misalnya dengan bank. Surat Perjanjian jual beli dianggap sah jika sesuai dengan asas konsensualisme, yaitu para pihak mencapai kesepakatan tentang barang dan harga kendati barang tersebut belum diberikan penjual atau harga tersebut belum dibayarkan pembeli. Sebaliknya, surat perjanjian jual beli bisa dinyatakan batal bila penjual kedapatan menjual selain milik atau haknya sendiri.
Berikut ini, salah satu contoh Surat Perjanjian Jual Beli tanah tanpa notaris:
SURAT PERJANJIAN JUAL–BELI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : —————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : —————————————————-
Alamat : —————————————————-
Nomor KTP / SIM : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : —————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : —————————————————-
Alamat : —————————————————-
Nomor KTP / SIM : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( ———nomor sertifikat tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomor gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam huruf —)] meter persegi.
Pasal 2
Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijualnya adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apapun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal 8
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan —— ).
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam surat menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakatan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ( —– tempat ——) pada hari ( ———) tanggal [( ——) ( — tanggal dalam huruf —)] ( — bulan dalam huruf —) tahun [( ——) ( — tahun dalam huruf —)] dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
(PIHAK PERTAMA) (PIHAK KEDUA)
SAKSI-SAKSI

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH TANPA NOTARIS!

Download di sini!

Poin-Poin yang Wajib Ada di Surat Perjanjian Tanpa Notaris

Penting juga untuk memperhatikan poin-poin yang terkandung di dalamnya.
Sebelum membuat surat jual beli tanah tanpa notaris dibuat, pastikan Anda sudah merasa yakin dengan kondisi tanah tersebut. Hal ini berkaitan dengan kontur dan jenis tanahnya, apakah mumpuni untuk nantinya didirikan bangunan. Ada baiknya membeli tanah yang posisinya tidak miring, kecuali Anda memang menyukai kontur tanah seperti ini. Aspek lain yang perlu dicermati adalah air. Cek apakah debit air di area tanah tersebut mudah digali atau tidak.
Lokasi juga harus masuk ke dalam bahan pertimbangan Anda, guna menentukan prospek properti tersebut beberapa tahun ke depan. Usahakan membeli tanah di lokasi strategis dan didukung oleh infrastruktur yang memadai. Kemudian, saat membuat surat jual beli tanah, penting juga untuk memperhatikan poin-poin yang terkandung di dalamnya, di antaranya: Identitas lengkap para pihak (penjual dan pembeli) dan kedudukannya dalam transaksi jual beli tersebut.
1. Deskripsi atau gambaran tanah yang meliput Letak tanah dalam bentuk alamat, luas tanah dalam bentuk meter persegi, batas tanah (empat arah penjuru angin), status kepemilikan, nomor surat tanah, harga tanah sesuai kesepakatan, pencantuman jaminan dan identitas saksi, cara dan batas waktu pembayaran, kesepakatan penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan.
2. Cara pembayaran harus jelas disepakati. Misalnya cara pembayaran lunas atau dicicil, tunai atau non-tunai, dan sebagainya.
3. Jika diperlukan, Anda bisa menambahkan pasal-pasal lainnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak seperti misalnya soal biaya balik nama.
4. Tanda tangan di atas materai. Komponen penting terakhir dalam surat perjanjian jual beli adalah tanda tangan di atas materai. Surat perjanjian dianggap sah dan terbukti benar apabila masing-masing pihak menyetujuinya. Bukti pihak terlibat setuju dengan isi perjanjian yaitu mereka melakukan tanda tangan di atas materai. Biasanya juga diperlukan cap sidik jari untuk menambah kekuatan.
Itulah beberapa poin penting yang ada di surat perjanjian jual beli rumah. Jika Anda ingin membeli rumah, pastikan surat perjanjian jual beli rumah sesuai dengan ketentuan yang ada. Cek daftar hunian di kawasan Malang dibawah Rp1 miliar di sini!

Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Apabila suatu kesepakatan tidak disusun secara tertulis, memungkin salah satu pihak lupa atau melanggar perjanjian.
Tidak seperti penjualan barang-barang kecil, transaksi jual beli dengan nilai tinggi seperti tanah, membutuhkan surat perjanjian jual beli. Hal tersebut dilakukan demi menjaga keamanan kedua belah pihak dari wanprestasi, baik pihak penjual maupun pembelinya. Anda harus bisa menyusun dan menganalisa surat perjanjian jual beli rumah tanpa notaris. Jika Anda tidak mempelajarinya dengan cermat, Anda bisa dengan mudah terperosok ke dalam transaksi merugikan.
Berikut ini sejumlah fungsi adanya surat perjanjian jual beli rumah tanpa notaris:
  • Sebagai tanda jadi terjadinya transaksi jual-beli tanah atau hunian.
  • Mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak.
  • Menjabarkan dengan jelas hak dan tanggungjawab masing-masing pihak yang terlibat.
  • Saat terjadi sengketa, surat perjanjian jual beli rumah menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan perselisihan dan dapat menjadi bukti sah dalam gugatan hukum perdata.
  • Mengatur sanksi pelanggaran terhadap pasal-pasal.
  • Menciptakan keamanan dan rasa tenang bagi penjual dan pembeli.
  • Menjaga integritas bisnis di mata eksternal
  • Menjaga integritas bisnis di mata eksternal merupakan fungsi lain surat perjanjian jual beli. Ketika transaksi dalam hal bisnis, terlebih berskala besar, adanya surat perjanjian dapat menjaga citra perusahaan dan mitra bisnis.
Apabila suatu kesepakatan tidak disusun secara tertulis, memungkin salah satu pihak lupa atau melanggar perjanjian. Oleh karena itu, fungsi surat perjanjian jual beli rumah tanpa notaris adalah menjaga kepercayaan antar pihak terlibat. Sehingga masing-masing pihak merasa aman dan percaya bahwa pihak lain akan melaksanakan kewajibannya.
Adanya kesepakatan tertulis dapat melindungi pembeli dan penjual terhadap hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan. Apalagi transaksi dilindungi oleh hukum berlaku. Sehingga kedua belah pihak saling terikat dengan hukum. Selain itu, Jika kesepakatan hanya dilakukan secara lisan, maka banyak potensi risiko dapat terjadi. Dengan adanya surat perjanjian, maka masing-masing pihak akan lebih bersedia menjalankan kewajibannya.

Tips Rumah.com

Apabila kesepakatan hanya dilakukan secara lisan, maka banyak potensi risiko dapat terjadi. Dengan adanya surat perjanjian jual beli rumah tanpa notaris, maka masing-masing pihak akan lebih bersedia menjalankan kewajibannya.

Apakah Sah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris?

Berbeda dengan AJB, Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini bisa dibuat sendiri antara penjual dan pembeli tanpa campur tangan notaris atau PPAT.
Jika dilihat dari jenisnya, ada dua surat perjanjian. Pertama, surat perjanjian otentik yakni surat perjanjian yang disahkan atau disaksikan oleh pejabat pemerintahan seperti lurah atau camat dan dibuat di hadapan notaris. Yang kedua adalah surat perjanjian di bawah tangan/tidak otentik, adalah surat perjanjian yang dibuat dengan tidak disaksikan atau disahkan oleh pejabat pemerintahan maupun notaris.
Berbeda dengan Akta Jual Beli, Surat Perjanjian Jual Beli Rumah adalah sebuah surat perjanjian yang mengikat antara penjual dan pembeli yang saling menandatangani kesepakatan. Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat sendiri antara penjual dan pembeli tanpa campuran tangan notaris atau PPAT.
Pasalnya, surat perjanjian jual beli adalah surat perjanjian yang dibuat oleh pihak penjual dan pembeli dalam sebuah transaksi jual-beli. Surat perjanjian ini menyatakan bahwa pihak penjual wajib menyerahkan barang dan pembeli berhak menerima barang tersebut setelah menyerahkan sejumlah harga kepada pembeli.
Punya rumah atau mau beli rumah yang sertifikat tanahnya belum dipecah? Begini cara mengurusnya!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini

Tanya Jawab tentang Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

Dalam jual-beli tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan jual-beli yang sah asalkan memenuhi Pasal 1338 dan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Dibutuhkan proses legalisasi yang melibatkan pejabat publik, salah satunya adalah notaris.

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat sendiri antara penjual dan pembeli tanpa campuran tangan notaris atau PPAT.

Untuk surat perjanjian jual beli rumah sederhana seperti PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) bisa Anda buat tanpa melibatkan pihak notaris. PPJB merupakan perjanjian awal jual beli antara kedua belah pihak yang bertransaksi (penjual & pembeli) yang sifatnya tidak otentik.

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah adalah dokumen kesepakatan antara antara penjual dan pembeli yang di dalamnya memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak dalam proses transaksi penjualan dan pembelian tanah.