Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Girik yang Baik dan Benar

Tim Editorial Rumah.com
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Girik yang Baik dan Benar
RumahCom – Status tanah dengan istilah girik di Indonesia sangat sering dijumpai. Ini karena lazimnya kepemilikan atas tanah di Indonesia biasanya diberikan secara turun-temurun. Zaman dahulu, pengaturan atas kepemilikan tanah belum terlalu ketat. Oleh karenanya muncul berbagai surat-surat tanah, salah satunya surat girik. Kepemilikan surat girik tersebut dikenal dengan tanah girik.
Bukan tidak mungkin, saat Anda tertarik membeli sebuah tanah, statusnya bukanlah SHM atau SHGB melainkan girik. Jadi bagi Anda yang sedang berburu rumah atau tanah, kenali dulu statusnya agar tidak menemukan masalah di kemudian hari. Dalam artikel kali ini, simak lebih lengkap mengenai contoh surat perjanjian jual beli tanah girik.
  • Apa Itu Tanah Girik?
  • Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Girik
  • Status Tanah Girik dalam Hak Atas Tanah
  • Tanah Girik Bisa Jadi Sertifikat Hak Milik?

Apa Itu Tanah Girik?

Surat girik hanya berfungsi membuktikan si pemilik memiliki kuasa dan sebagai orang yang membayar pajak atas
Tanah girik adalah status tanah yang konversi haknya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Dengan demikian, surat girik bukanlah sertifikat kepemilikan tanah. Surat girik hanya berfungsi membuktikan si pemilik memiliki kuasa dan sebagai orang yang membayar pajak atas tanah tersebut.
Berdasarkan contoh surat perjanjian jual beli tanah girik, isinya berupa surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat. Surat girik juga dapat menjadi bukti pembayaran pajak PBB atas lahan yang diklaim tersebut beserta bangunan yang ada di atasnya.
Surat perjanjian jual beli tanah girik biasanya didapat melalui proses jual beli, namun juga bisa diperoleh dari warisan atau keluarga. Dapat dikatakan tanah tersebut tidak memiliki sertifikat resmi sehingga perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan agar legal secara hukum. Sifat sertifikatnya yang tidak resmi menyebabkan tanah tersebut lebih murah apabila dibandingkan dengan tanah berstatus SHM.
UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) hanya mengakui sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan, maka status girik tanah tidak bisa disetarakan dengan SHM atau sertifikat lainnya. Jadi Anda bisa mengubah status tanah girik menjadi AJB (Akta Jual Beli) untuk kemudian didaftarkan sebagai SHM di BPN.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Girik

Surat jual beli tanah girik yang belum bersertifikat harus diurus dengan mendatangi kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan.
Di Indonesia, dikenal tiga jenis sertifikat tanah yang umum beredar yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (SHP). Selain ketiganya, masih ada juga beberapa masyarakat yang mengantongi ‘girik atau petok’ sebagai status tanahnya. Sebagai tanda kepemilikan, girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah, karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
Pada contoh surat perjanjian jual beli tanah girik yang belum bersertifikat, pertama-tama pemiliknya harus mendatangi kantor kelurahan setempat untuk proses mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah sporadik. Setelah kelengkapan tiga surat tersebut selesai, maka proses selanjutnya pemohon bisa mengajukan permohonan membuat sertifikat atas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasiona secara langsung.
Tata cara jual beli tanah yang tidak bersertifikat harus melalui proses cukup panjang. Proses pengajuan ini tentu saja dilakukan oleh pemilik tanah atau pembeli yang tanah. Agar lebih mempermudah prosesnya, simak contoh surat perjanjian jual beli tanah girik di bawah ini.
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI
Pada hari………… tanggal………, bertempat di rumah …………. yang beralamat di………, telah diadakan perjanjian jual-beli yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, antara:
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak atas diri pribadi selaku pemilik tanah yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak atas diri pribadi selaku pembeli tanah yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut tanaman yang tertanam di atasnya, dengan rincian sebagai berikut:
Luas tanah :
No sertifikat tanah :
Tanaman yang tertanam :
Jumlah tanaman :
Alamat tanah :
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuan diatur dalam6 (enam) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
HARGA TANAH
Jual beli tanah dan pohon pisang yang tertanam di atasnya tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:
1. Harga tanah per meter persegi Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) sehingga harga tanah tersebut adalah Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
2. Harga tanaman yang tertanam berupa pohon pisang sebanyak 100 pohon di hargai per pohon Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga harga pohon pisang keseluruhan adalah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
3. Harga keseluruhan tanah dan pohon pisang adalah Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah).
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah berikut dengan pohon pisang yang tertanam di atasnya sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai dengan uang muka yang dibayarkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan 2 (dua) minggu setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 3
UANG TANDA JADI/UANG MUKA
1. PIHAK KEDUA akan memberikan uang tanda jadi/uang muka kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dimana penyerahan uang tanda jadi tersebut dilakukan setelah penandatanganan surat perjanjian ini dilakukan.
2. PIHAK KEDUA memberikan uang sisa pembayaran kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan yang telah dituliskan pada Pasal 2.
Pasal 4
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah tersebut dalam perjanjian:
1. Sah milik sendiri dan bukan milik orang lain
2. Tanah tidak sedang dalam sengketa baik dari keluarga PIHAK PERTAMA ataupun pihak-pihak lain yang terkait
3. Tanah tidak sedang menjadi jaminan apapun kepada orang lain atau pihak lain
Pasal 5
SAKSI-SAKSI
Jaminan dari PIHAK PERTAMA ikut dikuatkan oleh adanya pihak lain yang ikut menandatangani perjanjian tersebut yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yaitu:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Status : dari PIHAK PERTAMA
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Status : dari PIHAK KEDUA
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka tanah beserta apa yang ada di atasnya beserta keuntungan maupun kerugian sepenuhnya menjadi hak milik dari PIHAK KEDUA.
Pasal 7
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian tidak akan berakhir walaupun salah satu pihak dari orang yang melakukan perjanjian meninggal dunia. Perjanjian tersebut berlaku selamanya.
Pasal 8
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Saksi dari Pihak Pertama Saksi dari Pihak Kedua

Download di sini Untuk Contoh Surat perjanjian Jual-Beli

Contoh surat perjanjian jual beli tanah girik ini bisa digunakan sebagai panduan agar aman guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti misalnya sengketa tanah, dsb. Lagi cari rumah di kawasan yang fasilitas keamanannya baik? Cek pilihan rumahnya di Serpong dengan harga mulai dari Rp500 jutaan di sini!

Status Tanah Girik dalam Hak Atas Tanah

Jual beli tanah yang belum memiliki sertifikat tentunya sulit untuk dijual.
Tata cara jual beli tanah yang belum memiliki sertifikat tentunya sulit untuk dijual. Tanah yang belum bersertifikat adalah tanah adat yang belum didaftarkan ke kantor badan pertanahan negara. Contohnya tanah girik atau tanah petok-D yang pernah kita dengar di daerah tertentu.
Tentunya faktor tersebut dikarenakan ketidaktahuan masyarakat akan pentingnya cara mengurus sertifikat tanah karena mereka tinggal di daerah terpencil. Selain itu, faktor lain seperti tidak terlalu bernilai jual mahal dibanding biaya yang harus dikeluarkan, membuat sertifikat tanah di daerah tersebut tidak dianggap perlu oleh masyarakat setempat.
Apabila Anda tertarik membeli sebuah tanah yang belum bersertifikat, tentunya langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan pengurusan sertifikatnya terlebih dahulu. Ada dua proses yang harus diikuti untuk mengurus sertifikat tanah. Proses yang pertama adalah pengurusan di kantor kelurahan atau kantor desa. Proses kedua adalah pengurusan di kantor badan pertanahan nasional.
Dari situlah, dibutuhkan syarat jual beli tanah yang nantinya bisa membantu apa saja persyaratan yang harus dilengkapi guna menghindari konflik. Tanah bukanlah benda murah yang bisa dibeli begitu saja, ada banyak prosedur yang harus Anda Ketahui. Jadi, ada baiknya kita mengetahui tata Cara Membeli Tanah yang belum ada sertifikatnya.

Tips Rumah.com

Sebagai tanda kepemilikan, girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah, karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

Tanah Girik Bisa Jadi Sertifikat Hak Milik?

Sebaiknya segera tempuh prosedur berlaku untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik.
Surat perjanjian jual beli tanah girik bukanlah sebuah sertifikat melainkan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Surat girik juga merupakan bukti pembayaran pajak atas tanah tersebut pada era kolonial. Surat Girik ini tidak diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum. Jadi, tanah sangat rentan disengketakan. Oleh karena itu, bila saat ini Anda baru menyadari bahwa status kepemilikan tanah masih sebatas girik, sebaiknya segera tempuh prosedur berlaku untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat (termasuk juga tanah girik/Letter C) harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan setempat. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, diatur tentang syarat dan prosedur pendaftaran tanah.
Langkah pertama untuk mengubah surat girik ke SHM atau sertifikat lainnya adalah mengurus sejumlah surat di kantor kelurahan atau kantor desa setempat. Langkah ini menjadi cara mengecek tanah girik. Lalu, saatnya Mengubah Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik Proses Pengurusan Tanah Girik di Kantor Pertanahan. Berikut ini adalah sejumlah langkah yang mesti dilaksanakan untuk mengurus tanah girik menjadi sertifikat di kantor pertanahan.
  1. Mengajukan permohonan berkas pemohon mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan kantor pertanahan dengan melampirkan sejumlah dokumen yaitu:
  2. Asli girik atau fotokopi letter C
  3. Asli surat keterangan riwayat tanah
  4. Asli surat keterangan tidak sengketa
  5. Asli surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik
  6. Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai pemohon sekarang
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan dan bukti pembayarannya.
  3. Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan.
  4. Surat pernyataan sudah memasang tanda batas.
  5. Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang Pengukuran Tanah Petugas dari kantor pertanahan melakukan pengukuran tanah berdasarkan batas yang diajukan oleh pemohon
Tonton video berikut tips membuat akta jual beli tanah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini