10 Contoh Surat Wasiat Dilengkapi Cara Membuat, Syarat, Sesuai Hukum

Tim Editorial Rumah.com
10 Contoh Surat Wasiat Dilengkapi Cara Membuat, Syarat, Sesuai Hukum
Rumah.comContoh surat wasiat ini bisa dijadikan referensi yang akan sangat berguna di kemudian hari. Itu karena surat wasiat dibutuhkan khususnya jika Anda memiliki aset yang cukup banyak dan sudah memiliki ahli waris. Dengan begitu, aset bisa tetap terurus oleh orang-orang pilihan Anda guna menghindari sengketa tanah atau hal-hal lainnya.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai surat wasiat, artikel ini akan membahas:
  • Apa Itu Surat Wasiat?
  • Dasar Hukum Surat Wasiat
  • Jenis Surat Wasiat
  • Manfaat Surat Wasiat
  • Syarat Surat Wasiat
  • Cara Membuat Surat Wasiat
  • 10 Contoh Surat Wasiat

Apa Itu Surat Wasiat?

Surat wasiat atau bisa disebut juga testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
Secara lebih luas, surat wasiat juga bisa bermakna pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang, atau pun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat tersebut meninggal.
Namun sebagai sebuah akta, surat wasiat harus ada dalam bentuk hitam di atas putih atau tertulis. Bukan sekadar kata-kata semata yang diucapkan si pembuat wasiat di depan sejumlah saksi.
Contoh surat wasiat harus jelas dan benar agar terhindar dari ancaman atau kecurangan orang yang tidak bertanggung jawab. Lagi cari rumah di lingkungan yang benar-benar nyaman? Cek pilihan rumahnya di kawasan Serpong dengan harga di bawah Rp1 M di sini!

Dasar Hukum Surat Wasiat

Aturan mengenai surat wasiat termuat dalam Pasal 874 KUHP Perdata (KUHPer). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa, berdasarkan Undang-Undang yang sah semua harta peninggalan seseorang yang sudah meninggal dunia merupakan milik dari ahli waris.
Maka dari itu, bisa dikatakan bahwa surat wasiat akan menjadi dokumen yang bisa mengatur pembagian harta benda yang ditinggalkan oleh seseorang kepada ahli warisnya. Apabila isi wasiat ada yang menyimpang dari perundang-undangan, kehendak pewaris pun harus didahulukan.
Tetapi, surat wasiat juga mempunyai keterbatasan. Yakni pewaris tidak bisa mewariskan semua harta kekayaannya ke mereka yang masuk ke legitieme portie atau bagian mutlak warisan sesuai undang-undang berdasarkan Pasal 913 KUHPer.
Isinya, harta benda yang harus diwariskan pada ahli waris atau penerima wasiat dalam garis lurus sesuai undang-undang. Sehingga orang yang meninggal tidak boleh menetapkan sesuatu, baik itu sebagai hibah ke orang yang masih hidup ataupun sebagai wasiat.

Jenis Surat Wasiat

Jenis-jenis surat wasiat. (Foto: Pexels – Pixabay)
Berdasarkan KUHPer, ada tiga jenis surat wasiat atau testamen. Berikut jenis-jenis surat wasiat:

1. Surat Wasiat Umum

Surat wasiat umum adalah testamen yang dibuat langsung di hadapan notaris. Dalam artian, si pemilik wasiat langsung lah yang berinisiatif untuk mendatangi kantor notaris untuk membuat surat wasiatnya, dengan menjelaskan perihal apa saja yang ingin dirinya cantumkan dalam wasiatnya. Surat wasiat jenis ini paling umum ada di Indonesia.
Selain itu keberadaannya menjadi penting, sebab dalam proses penyusunannya si pembuat wasiat bisa bekonsultasi dan mendapatkan bimbingan dari notaris. Sehingga kelak surat wasiat yang dibuatnya bisa tersusun jelas dan tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.

2. Surat Wasiat Olografis

Surat Wasiat Olografis merupakan surat wasiat yang dibuat atau ditulis dan ditandatangani sendiri oleh si pembuat, tanpa adanya saksi. Dari situ, surat Wasiat Olografis ini baru kemudian diserahkan ke notaris untuk dibuatkan Akta Penyimpanan atau Akta Van Depot.
Berikutnya akta surat wasiat yang sudah jadi akan tandatangani notaris beserta dua orang saksi. Sehingga surat wasiat olografis ini memiliki kekuatan yang sama dengan surat wasiat umum.
Surat Wasiat Olografis ini sendiri terbagi dua, ada yang bersifat terbuka atau tertutup. Surat yang bersifat terbuka adalah yang semua isinya bisa diketahui dan dipahami oleh notaris, serta diberikan keterangan penyimpanannya.
Sebaliknya, surat yang bersifat tertutup maka tidak bisa diketahui isinya, bahkan dibuka oleh notaris sekalipun. Notaris hanya bisa tahu dari sebatas keterangan yang disampaikan si pemberi wasiat, untuk dibuatkan akta penyimpanan secara terpisah.

3. Surat Wasiat Rahasia

Surat Wasiat Rahasia, yang sesuai namanya merupakan surat wasiat yang sepenuhnya tertutup. Mirip dengan surat wasiat Olografis, perbeda pada surat wasiat ini terletak pada sifatnya yang memang sudah tertutup sejak awal.
Jadi pemilik wasiat akan sepenuhnya menulis dan menandatangani surat wasiat ini sendiri, lalu baru kemudian menyerahkannya ke notaris untuk dibuatkan akta penyimpanan di hadapan empat orang saksi.
Selain itu, surat ini juga harus memiliki keterangan yang menyatakan bahwa surat ini memang dibuat oleh si pembuat dan ditandatangani olehnya dengan kemauan sendiri sepenuhnya.

Manfaat Surat Wasiat

Surat wasiat juga mempunyai manfaat, salah satunya yang berkaitan erat dengan warisan dan ahli waris. Berikut sejumlah manfaat yang diperoleh dari surat wasiat:

1. Kepastian Ahli Waris yang Sah

Meski sudah ada undang-undang yang mengatur soal ahli waris, keberadaan surat wasiat bisa semakin memperjelas dan memastikan siapa saja ahli waris yang sah untuk mendapatkan warisan yang ditinggalkan.
Selain itu, dengan kepastian siapa saja ahli waris dan apa yang berhak mereka dapatkan, keberadaan surat wasiat juga akan membantu dalam memenuhi kelengkapan atau kebutuhan administrasi yang dibutuhkan saat mengurus warisan nanti.

2. Menghindari Sengketa

Selain siapa saja yang berhak mendapatkan warisan, dengan adanya surat wasiat juga akan meminimalisir adanya sengketa dari warisan yang diberikan. Khususnya, sengketa terkait jumlah pembagian harta warisan tersebut.
Dengan adanya surat ini, maka pembagian harta bisa lebih adil, jelas, dan transparan. Sebab sudah ditetapkan langsung oleh si pemilik warisan, dengan surat yang diakui secara hukum.

3. Mempermudah Pengelolaan Warisan

Surat wasiat juga bisa menjadi sesuatu yang memperjelas sehingga mempermudah pengelolaan harta waris yang ditinggalkan. Baik dari besaran dan siapa penerimaan, tentu sudah diterangkan dengan jelas. Terutama buat warisan yang bentuknya bukan merupakan uang atau satuan benda/barang yang dengan mudah dibagi.
Begitu juga pada warisan yang diberikan kepada ahli waris yang belum cukup umur. Sehingga warisannya kelak bisa tetap diterima dengan tepat saat yang bersangkutan sudah cukup umur.

4. Memastikan Kehendak Pewaris Terlaksana

Apabila pewaris memiliki aset penting atau wasiat khusus, keberadaan surat wasiat ini bisa menjadi sesuatu yang memastikan wasiat khusus itu bisa terwujud. Sebab seperti yang disebutkan di awal, surat wasiat ini diakui dan memiliki kekuatan hukum.

5. Sebagai Antisipasi

Dengan adanya surat wasiat, ahli waris bisa mengantisipasi beberapa hal yang tak mengenakan di kemudian lain. Mirip dengan menghindari sengketa, namun dalam kasus ini yang dimaksud adalah beberapa hal yang mungkin terjadi di jauh hari nanti setelahnya.
Misalnya, terkait amanat yang tak diikuti oleh orang lainnya atau pesan yang harus dilakukan dari pemberi warisan. Dengan adanya surat wasiat yang tertulis dan berkekuatan hukum, ahli waris yang tidak menjalankan amanat tersebut bisa dengan mudah untuk dituntut melakukan yang semestinya.

6. Melindungi Bisnis atau Usaha Pewaris

Jika pewaris memiliki bisnis, keberadaan surat wasiat juga bisa menjadi pelindung bisnisnya. Tidak seperti uang yang mudah dibagi, keberadaan perusahaan yang diwariskan umumnya memang rentan mengundang polemik ketika si pemiliknya telah meninggal.
Untuk itu dengan adanya surat wasiat, akan jelas kepada siapa perusahaan tersebut akan diberikan, termasuk juga dalam hal pengelolaan kedepannya.

Syarat Surat Wasiat

Berikut persyaratan dalam membuat surat wasiat. (Foto: Pexels – Mikhail Nilov)
Sama halnya seperti surat penting lainnya, surat wasiat juga tidak bisa dibuat secara asal-asalan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat surat wasiat:

Dewasa Secara Hukum

Pewaris atau orang yang membuat surat wasiat harus minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah. Hal ini berlaku baik untuk laki-laki, maupun perempuan.

Mempunyai Akal Sehat

Seperti berbagai hal yang diikat berdasarkan hukum, syarat membuat surat wasiat juga harus mempunyai akal sehat. Maksudnya juga berlaku secara luas, di mana membuat surat ini harus dengan kesadarannya sendiri, atau keinginan sendiri, tanpa ada paksaan dari siapapun. Dan harus dalam keadaan pikiran yang sehat dan tak stabil, serta tidak berada di bawah pengaruh obat-obatan.

Objek Warisan yang Jelas

Keberadaan objek warisan yang jelas juga menjadi syarat penting dalam pembuatan surat wasiat. Pewaris harus menulis objek warisan dengan rinci, seperti apa harta kekayaannya, lalu deskripsinya, hingga hukum terkait harta tersebut.

Paham Para Pihak yang Berkepentingan

Pihak yang berkepentingan juga menjadi syarat yang penting. Dalam hal ini seperti notaris dan saksi-saksi. Di mana mereka harus memberikan bukti penguatan berupa tanda tangan di surat, agar terlindungi secara hukum.

Paham Hukum yang Berlaku

Surat wasiat harus dibuat sesuai hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Sehingga menjadi sangat perlu adanya bantuan notaris dalam penyusunan surat wasiat ini jika memang si pembuat tidak memiliki pengetahuan akan hukum. Sebab meski merupakan wewenang mereka, isi surat wasiat bisa saja batal jika ternyata isinya melanggar hukum yang berlaku.

Mengerti Pembagian Harta Warisan dan Amanat di Wasiat

Seperti disebutkan sebelumnya, pembagiannya harta warisan yang diatur dalam surat wasiat tidak boleh dilakukan sesuka hati. Semuanya harus dibuat seadil mungkin berdasarkan hukum yang berlaku. Seperti misalnya, warisan tidak boleh sepenuhnya diberikan pada satu pihak saja, di saat sebenarnya ada pihak-pihak lain yang berhak mendapatkannya berdasarkan hukum.

Mengetahui Tentang Pencabutan Wasiat

Si pembuat surat wasiat juga harus memahami adanya wewenang mereka untuk mencabut surat warisan yang telah dibuat. Namun wewenang tersebut hanya bisa mereka lakukan ketika mereka masih hidup, agar tetap sah secara hukum.

Tips Rumah.com

Menjual aset yang diwariskan sebenarnya sah-sah saja, meski begitu perhatikan proses dan tata cara menjual aset warisan. Semisalnya rumah warisan yang cenderung lebih rumit ketimbang transaksi rumah non-warisan.

Cara Membuat Surat Wasiat

Berikut tahapan dalam membuat surat wasiat. (Foto: Pexels – Karolina Grabowska)
Ada sejumlah tahapan yang bisa dilakukan untuk membuat surat wasiat. Apa sajakah itu? Berikut tahapannya:

1. Jelaskan Apa yang Ingin Dijadikan Wasiat

Buat Daftar Aset: Tentukan dulu apa yang ingin diwasiatkan atau menjadi objek warisan. Baik itu berupa uang yang tersimpan di bank, ataupun aset dalam bentuk lainnya yang dimiliki secara sah.
Tentukan Penerima: Selanjutnya pastikan siapa saja yang akan ditunjuk menjadi penerima warisan. Pastikan menulisnya dengan jelas. Baik identitasnya, maupun syarat-syarat tertentu yang mungkin akan diberlakukan sebagai syarat pemberian warisan.
Ahli Waris Cadangan: Perlu juga untuk mencantumkan ahli waris cadangan. Hal ini untuk meminimalisir risiko bila ahli waris utama meninggal duluan. Sebab biasanya surat wasiat dibuat dari jauh-jauh hari dan segala sesuatu bisa saja terjadi di rentan waktu tersebut.
Hak Asuh Anak dan Tanggungan di Bawah Umur: Mirip dengan ahli waris cadangan, perlu juga untuk mengatur masalah perwalian, jika ahli waris yang akan diberikan warisan masih di bawah umur (di bawah usia 17 tahun). Ini menjadi penting agar tidak terjadi perselisihan atas siapa yang berhak menjadi walinya, sampai si ahli waris bisa mendapatkan warisannya sendiri ketika sudah berusia 17 tahun kelak.
Keinginan Ketika Sudah Meninggal: Bukan hanya sebatas barang atau benda, dalam surat wasiat juga bisa menuliskan permintaan seperti ingin dimakamkan di tempat tertentu, menjadi pendonor organ, dan sebagainya.
Memilih Pelaksana: Jelaskan juga siapa saja yang ingin dijadikan pelaksana surat wasiat dan pelaksana cadangannya. Sebaiknya, pilihlah orang yang memang sudah dikenal dan terpercaya, sehingga bisa menjalankan wasiat dengan lancar.

2. Tulis Surat Wasiat

Bila sudah menentukan isi surat berdasarkan panduan di atas, selanjutnya bisa memilih tiga prosedur pembuatannya, yaitu:
Menulisnya Sendiri: Pada dasarnya surat wasiat bisa ditulis secara mandiri atau sendiri tanpa bantuan notaris. Namun secara hukum, surat wasiat tersebut tidak memiliki kekuatan. Sehingga jika ada polemik, tidak bisa diselesaikan di meja hijau.
Menggunakan Layanan Online: Biasanya, prosedur ini lebih cocok untuk Anda yang isi suratnya tak terlalu banyak.
Melalui Notaris atau Pengacara: Prosedur ini berkekuatan hukum tinggi dan bisa menjadi pilihan yang tepat, khususnya jika aset yang diwariskan cukup banyak.

3. Tahap Finalisasi

Setelah surat dibuat, selanjutnya bisa mengikuti hal-hal di bawah ini:
Tanda Tangan dan Saksi: Surat wasiat sah bila sudah menandatanganinya di hadapan saksi. Pilihlah dua orang saksi atau lebih yang memang terpercaya dan sehat jasmani rohani, sehingga bisa mempertanggungjawabkan kesaksiannya.
Simpan dengan Aman: Pastikan suratw asiat disimpan di tempat yang aman, seperti melalui notaris atau safe deposit di bank. Jika dirasa perlu, beritahu juga pewaris mengenai lokasinya.
Memberikan Salinan ke Pelaksana: Hal ini sebagai bentuk antisipasi bila surat hilang atau rusak. Pastikan juga pelaksana menyimpannya dengan aman.

10 Contoh Surat Wasiat

Berikut adalah 10 contoh surat wasiat yang bisa Anda jadikan referensi.

1. Contoh Surat Wasiat Tanpa Notaris

SURAT WASIAT
Pada hari …………………………………………………………………. saya yang dijelaskan sebagai berikut:
Nama: …………………………………..
Tempat, tanggal lahir: ………………………………..
Alamat: ………………………………………..
dengan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun, membuat Pernyataan Surat Wasiat Waris atau Hibah Harta Saya, kepada anak–anak kandung saya, yaitu:
…..(nama anak kandung)
…..(nama anak kandung)
…..(nama anak kandung)
Dengan surat ini saya nyatakan bahwa saya menyerahkan sebagian harta saya kepada anak–anak saya tersebut, yaitu sebuah rumah yang saya ditinggali sekarang ini dan seluruh aset perusahaan milik saya pribadi. Apabila saya sudah tidak ada, dengan ketentuan harta itu digunakan, untuk menyelesaikan semua permasalahan utang piutang saya jika ada. Lalu, 20% saya wakafkan dari sisa harta keseluruhan, dan harta yang tersisa dari penggunaan yang telah disebut, maka saya serahkan dengan pembagian rata kepada anak–anak saya yang telah saya sebutkan tersebut.
Demikianlah surat wasiat waris atau hibah harta saya buat dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang saya percaya.
Saksi 1: ……………………… sebagai ……… (status – hubungan)
Saksi 2: ……………………… sebagai ………(status – hubungan)
Saya yang berwasiat,
(nama pewasiat)

2. Contoh Surat Wasiat Dengan Notaris

SURAT WASIAT
Pada hari ini, 2 Juli 2008, saya:
Nama : Sumenep Adji
Tempat, Tanggal Lahir : Bekasi, 12 Juli 1973
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 27 Jakarta Timur
dengan sadar sepenuhnya tanpa ada paksaan membuat Pernyataan Surat Wasiat Waris atau Hibah Harta Saya kepada anak-anak kandung selaku ahli waris saya, yaitu:
Narandra Rayan Adji
Juandra Rayan Adji
Malandra Rayan Adji
Dengan surat ini saya menyatakan bahwasanya sebagian harta saya serahkan kepada anak-anak saya tersebut dengan rincian berupa rumah yang saya diami sekarang dan seluruh aset perusahaan pribadi yang saya miliki.
Jika saya sudah tidak ada, harta tersebut dapat digunakan dengan ketentuan penyelesaian semua permasalahan utang dan piutang saya jika ada, wakaf atas sisa harta keseluruhan sebesar 20%, dan harta yang tersisa setelah penggunaan tersebut saya serahkan kepada anak-anak saya yang telah disebutkan sebelumnya dengan pembagian secara rata.
Demikian surat pernyataan wasiat warisan atau hibah harta yang saya buat dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi kepercayaan saya.
Notaris Pewaris
Feri Sulistiyo, S.H., M.Kn. Sumenep Adji
Saksi I Narandra Rayan Adji
Saksi II Juandra Rayan Adji

3. Contoh Surat Wasiat Pengangkatan Waris

Surat Wasiat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Sumenep Adji
Tempat, tanggal lahir: Semarang, 11 Mei 1940
NIK: 123456789010
Pekerjaan: Pengusaha
Alamat: Komplek Perumahan Residence Blok K1 no. 5-8
Dengan surat ini saya menyatakan bahwa saya memberikan atau mengangkat beberapa cucu saya sebagai ahli waris yang
1. Bernama: Julian Adji
Tempat, tanggal lahir : Semarang, 19 Maret 1991
NIK: 098765432101
Pekerjaan: Manager Pemasaran
Alamat: Jl Raya Kemang no. 90, Surabaya.
2. Nama: Noel Adji
Tempat, tanggal lahir: Semarang, 27 Oktober 1995
NIK: 543216789010
Pekerjaan: Pengusaha
Alamat: Jl Kenanga no. 121, Malang
Sebagai ahli waris saya yang sah untuk pengangkatan waris beberapa hal berikut :
  1. Rumah di Komplek Perumahan Residence Blok K1 no. 5-8
  2. Mobil merk Honda Civic
  3. Beberapa aset perusahaan
  4. Serta uang berjumlah Rp.5.000.000.000 (Lima miliar rupiah)
Harta saya yang disebutkan di atas tidak dalam sengketa hukum atau tidak bersangkutan dengan utang di mana pun dan tidak juga dalam sitaan pihak tertentu sehingga jika kelak ada kekeliruan maka surat ini dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan keterangan di atas, adapun beberapa ketentuan akan saya berlakukan terhadap pembagian hak waris kepada ahli waris yang saya tunjuk sebagai berikut:
  1. Rumah yang berlokasi di Komplek Perumahan Residence Blok K1 no. 5-8 Jl. Kaliurang Kencana 11, akan saya angkat waris menjadi milik Noel Adji. Beberapa surat terkait rumah tersebut sudah dipercayakan kepada Notaris.
  2. 80% aset perusahaan yang bernaung di Grapindo Corp. akan saya angkat waris menjadi milik Julian Adji. Segala kewenangan dan surat menyurat kepemilikan perusahaan sudah berada di tangan Notaris untuk diproses.
  3. Kepemilikan mobil Honda Civic berwarna merah dengan nomor plat H 897 KJU akan menjadi milik Iqbal Bleaq. Segala ke pengurusan surat BPKB dan STNK sudah diserahkan kepada Notaris untuk di proses pemindahan nama.
  4. Dan, untuk uang yang berjumlah Rp4.000.000.000 harapannya dibagi dengan adil sesuai dengan hukum islam dan hukum Negara yang berlaku. Dan dimohonkan untuk menyisihkan 20% untuk disumbangkan kepada anak yatim.
Selanjutnya sesuai ketentuan surat wasiat yang dijelaskan oleh Notaris terkait maka segala ke pengurusan surat kepemilikan harus melalui Notaris terlebih dahulu, dan semua keputusan ini tidak dapat diganggu gugat.
Demikian surat wasiat ini saya buat, yang langsung disaksikan secara sah oleh pihak-pihak berwenang dan di bawah kepercayaan saya, dengan nama-nama yang tertera diatas.
Semarang, 20 Januari 2019
Yang berwasiat,
Sumenep Adji

4. Contoh Surat Wasiat Berisi Hibah

Surat Wasiat
Pada hari ini, Senin, 3 Juni 2019,
Saya,
Nama: Sumenep Adji
Tempat, tanggal lahir: Semarang, 12 Mei 1945
NIK: 123456789010
Pekerjaan: Pengusaha
Alamat: Komplek Perumahan Residence Blok K1 no. 5-8
Dengan sadar dan tidak ada paksaan membuat pernyataan hak waris yang akan menunjukan untuk menghibahkan satu harta saya kepada anak kandung saya. Berikut barang yang dimaksud :
Sebuah rumah di Komplek Gardenia Real Estate Blok A2 no. 12-16 di Jl. Kalimaya Kencana, Bandung. Harta ini akan saya hibahkan kepada anak semata wayang saya yang
bernama: Eric Adji
Tempat, tanggal lahir: Bandung, 20 Mei 1991
Alamat: Komplek Perumahan Residence Blok K1 no. 5-8
Dengan surat ini, secara resmi sudah saya tetapkan bahwa harta ini akan saya hibahkan dengan secara sadar dan sejelas-jelasnya. Jika saya sudah tidak ada, maka harta ini akan jatuh sepenuhnya ke tangan anak kandung saya.
Sebagaimana yang tertulis, harapnya surat ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya agar berguna di masa mendatang. Serta surat ini akan disimpan secara rahasia pada Notaris pribadi keluarga kami.
Surat ini dibuat dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait dan saya percayai. Sehingga akan ada penjaminan di masa mendatang untuk keabsahan harta serta surat wasiat ini dapat dipertanggungjawabkan.
Yang berwasiat,
Sumenep Adji

5. Contoh Surat Wasiat Olografis

Surat Wasiat Olografis
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama: Sumenep Adji
Tempat, tanggal lahir: Semarang, 12 Mei 1945
NIK: 123456789010
Pekerjaan: Pengusaha
Alamat: Komplek Perumahan Residence Blok K1 no. 5-8
Dengan surat ini saya menyatakan bahwa saya memberikan seluruh harta saya kepada ahli waris yang akan ditunjuk sebagai ahli waris resmi. Surat ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Notaris sampai saya sudah tidak ada lagi.
Ketika masa itu datang, surat ini akan bersifat sah dan berlaku untuk ahli waris yang saya tunjuk. Surat ini tidak dapat diganggu gugat dan dapat digunakan sebagai pertanggung jawaban di masa mendatang.
Saya akan mewariskan seluruh harta saya kepada anak semata wayang saya yang
bernama: Eric Adji
Tempat, tanggal lahir: Bandung, 20 Mei 1991
Alamat: Komplek Perumahan Residence Blok K1 no. 5-8
Surat ini dibuat dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait dan saya percayai sehingga akan ada penjaminan di masa mendatang untuk keabsahan harta serta surat wasiat ini dapat dipertanggungjawabkan.
Yang berwasiat,
Sumenep Adji

6. Contoh Surat Wasiat Rahasia

Surat Wasiat Rahasia
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama: Sumenep Adji
Tempat, tanggal lahir: Semarang, 12 Mei 1945
NIK: 123456789010
Pekerjaan: Pengusaha
Alamat: Komplek Perumahan Residence Blok K1 no. 5-8
Dengan surat ini saya menyatakan bahwa saya memberikan seluruh harta saya kepada ahli waris yang akan ditunjuk sebagai ahli waris resmi. Surat ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Notaris sampai saya sudah tidak ada lagi.
Sampai masa yang ditentukan, surat ini akan disimpan dan disembunyikan terlebih dahulu untuk menghindari konflik yang tidak diinginkan. Surat ini akan segera diproses ketika masa jatuh tempo yang ditentukan telah tiba.
Saya akan mewariskan seluruh harta saya kepada anak semata wayang saya yang
bernama: Eric Adji
Tempat, tanggal lahir: Bandung, 20 Mei 1991
Alamat: Komplek Perumahan Residence Blok K1 no. 5-8
Surat ini dibuat dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait dan saya percayai sehingga akan ada penjaminan di masa mendatang untuk keabsahan harta serta surat wasiat ini dapat dipertanggungjawabkan.
Yang berwasiat,
Sumenep Adji

7. Contoh Surat Wasiat Umum

Surat Wasiat Umum
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Sumenep Adji
Tempat, tanggal lahir: Semarang, 12 Mei 1945
NIK: 123456789010
Pekerjaan: Pengusaha
Alamat: Komplek Perumahan Residence Blok K1 no. 5-8
Dengan surat ini saya menyatakan bahwa saya memberikan seluruh harta saya kepada ahli waris yang akan ditunjuk sebagai ahli waris resmi. Surat ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Notaris sampai saya sudah tidak ada lagi.
Ketika masa itu datang, surat ini akan bersifat sah dan berlaku untuk ahli waris yang saya tunjuk. Surat ini tidak dapat diganggu gugat dan dapat digunakan sebagai pertanggung jawaban di masa mendatang.
Saya akan mewariskan seluruh harta saya kepada anak semata wayang saya yang
bernama: Abimana Putra
Tempat, tanggal lahir: Bandung, 21 Mei 1991
Alamat: Komplek Perumahan Residence Blok K1 no. 5-8
Surat ini dibuat dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait dan saya percayai sehingga akan ada penjaminan di masa mendatang untuk keabsahan harta serta surat wasiat ini dapat dipertanggungjawabkan.
Yang berwasiat,
Sumenep Adji

8. Contoh Surat Wasiat Tanah

Surat Wasiat
Pada hari ini, Kamis tanggal 23 Januari 2015 bertempat di Semarang, saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : Dimas Prasetyo
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 5 Agustus 1972
Alamat : Jl. Setapak No. 12 Bandung, Jawa Barat
No. KTP : 123456789010
bersamaan dengan ini menerangkan beberapa hal berikut:
Bahwa saya adalah pemilik sah atas harta kekayaan berupa sebuah Tanah Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 123/5432 atas nama Dimas Prasetyo yang berlokasi di Jl. Mawar No. 12 Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
Bahwa harta kekayaan saya sebagaimana yang disebutkan pada poin 1 di atas saat ini tidak sedang terlibat dalam sengketa hukum, jaminan jenis utang, ataupun dalam penyitaan pihak bank atau instansi mana pun.
Bahwa saya bermaksud untuk menghibah-wasiatkan harta tersebut kepada anak kandung saya atas nama Mahesa Prasetyo.
Dengan ini saya mengangkat Mahesa Prasetyo sebagai pelaksana surat wasiat ini dan kepadanya saya berikan hak dan kekuasaan yang menurut Undang-Undang diberikan kepadanya selaku pelaksana wasiat setelah saya tiada.
Demikian surat wasiat ini saya buat dengan sadar sepenuhnya dan tanpa ada paksaan dari siapapun, disaksikan oleh para saksi yang saya percaya.

9. Contoh Surat Ahli Waris Sebidang Tanah dengan Identitas Pewaris di Awal

Surat Pernyataan dan Keterangan Ahli Waris
Yang bertanda tangan di bawah ini kami ahli waris dan atau para ahli waris Almarhum………………………………dengan ini menerangkan dan menyatakan bahwa seorang laki-laki yang bernama ………………………………………….. telah meninggal dunia pada tanggal ……………. di alamat Dusun……………………….. Desa ……………………………… Kecamatan …………………………….. Kabupaten ……………………yang juga sebagai tempat tinggalnya yang terakhir.
Almarhum ……………………………………. semasa hidupnya pernah menikah secara sah 1 (satu) kali dengan Perempuan yang bernama : ……………………………….., Lahir di ………………….., ……………….Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan …………………………………. Almarhum dari pernikahan tersebut di atas mempunyai anak/keturunan/ahli waris sebanyak ……………….orang masing-masing bernama :
  1. Nama : ………………………………………………………
    Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………
    Kewarganegaraan : ……………………………………..
    Alamat : ……………………………………………………..
  2. Nama : ………………………………………………………
    Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………
    Kewarganegaraan : ……………………………………..
    Alamat : ……………………………………………………..
Almarhum tidak mempunyai anak/keturunan/ahli waris yang lain selain nama dan atau nama-nama sebagaimana tersebut di atas.
Demikian Surat Keterangan dan Pernyataan Ahli Waris ini kami buat dengan sebenarnya di atas kertas bermaterai cukup dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada tekanan maupun paksaan dari siapapun. Apabila di kemudian hari keterangan dan pernyataan kami tidak benar, maka kami bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku dan Pihak Pejabat maupun Dinas/Instansi Pemerintah terlepas dari segala tuntutan dan atau gugatan karena ini merupakan tanggungjawab kami selaku ahli waris, selanjutnya untuk diketahui dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Karawang, ……………………………….
Para Ahli waris:
  1. ……………………………………..( ………………………..)
  2. ……………………………………..( ………………………..)
  3. ……………………………………..( ………………………..)
  4. ……………………………………..( ………………………..)
Saksi-saksi:
  1. ……………………………………..( ………………………..)
  2. ……………………………………..( ………………………..)
Ciampel, ………………………….. Kutapohaci, ………………………….
Dikuatkan oleh kami : Disaksikan dan dibenarkan oleh kami :
CAMAT ……………………………….. KEPALA DESA ………………………………..

10. Contoh Surat Wasiat Keterangan Waris Bagi WNI Keturunan Tionghoa

Surat Keterangan Waris
Nomor: ……….
Yang bertanda tangan di bawah ini, ……………………………….., Sarjana Hukum, Notaris di Blora, berdasarkan keterangan-keterangan yang diperoleh dan suratsurat yng diperlihatkan kepada saya, Notaris, dengan ini menerangkan : …………….
Bahwa Tn/Ny………………………………………., Pekerjaan ………………………………….
Yang selanjutnya dalam akta ini untuk ringkasnya akan disebut saja :…………………
…………………………………………………………Pewaris; ……………………………………………
Telah meninggal dunia di………………………………………………………………………………, tempat tinggalnya terakhir, pada tanggal…………………………….(…………….);………….
Demikian berdasarkan kutipan Surat Kematian nomor………………………;…………
Yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Blora, tertanggal…………………………(…………………);………………………………………………..
Bahwa pewaris untuk pertama dan terakhir kalinya menikah dengan Tuan/ Ny
……………………………………………………, di …………………………………………….,
pada tanggal……………………………………………………………………………………………..
Demikian berdasarkan kutipan Akta Perkawinan nomor ………………………………, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Blora, tertanggal………………………………………………………………………………………………… Perkawinan mana dilangsungkan, tanpa lebih dulu membuat surat perjanjian 115 kawin, sehingga menurut hukum terjadilah campur harta secara bulat antara pewaris dengan duda/ jandanya, …………………………………………………………………
Bahwa pewaris tidak mempunyai anak di luar kawin dan tidak pernah
mengangkat anak. …………………………………………………………………………………….
Demikian berdasarkan akta kesaksian waris, Nomor……….., tertanggal………………..( ……………………….) yang dibuat dihadapan saya, Notaris…………………………………………………………………………………………………….
Yang selanjutnya dalam akta ini untuk rinkasnya disebut saja : …………………….. ………………………………………Akta Kesaksian Waris……………………………………….
Bahwa dari pernikahan antara Pewaris dengan Tuan/Ny…………………tersebut di atas telah dilahirkan…………(……) orang anak, yaitu masing-masing :……………………………………………………………………………….
Tn/Ny/Nn………………………………………….lahir di ………………, pada
tanggal…………………… (……………………………), ……………………………………………..
Demikian berdasarkan kutipan Akta Kelahiran nomor ………………….yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Blora, tertanggal………. (…………) ; ……….
Bahwa sesuai dengan surat dari Daftar Pusat Wasiat Jakarta, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, tertanggal ………………………., Nomor……………, 116 ternyata bahwa dalam daftar Pusat Wasiat terdapat/tidak terdapat akta wasiat atas nama Alm Tn/Ny……………………………………………………………………………….;
Bahwa harta pewaris terdiri dari setengahnya dari harta persatuan pewaris dengan duda/jandanya Tn/Ny ………………………..;………………………………………….
Bahwa ahli waris dari pewaris adalah duda/ janda Pewaris, yaitu Tn/Jd………………dan …………anak, yaitu …………………………………………….masingmasing adalah sebesar ………………………………………………………………………………
Duda/Jandanya, Tn/Ny ………………………..mendapat ½ (satu per dua) dari harta persatuan ditambah dengan sisa warisan setelah dikurangi dengan bagian ahli waris ab intestaat lainnya tersebut di atas : 1 – (jumlah bagian ahli waris lainnya) = jumlah yang ditambahkan pada bagian Duda/Janda pewaris.
Bahwa oleh karena itu, Tn/Jd ………., Anak ………………… , tersebut di atas, dengan mengecualikan lainnya, berhak untuk melakukan tindakan-tindakan hukum atas semua harta persatuan dalam mana termasuk harta peninggalan pewaris, diantaranya berhak untuk meminta dan menerima, menguasai serta mempergunakan harta benda itu dalam arti kata yang seluas-luasnya. …………….
Notaris di Blora
Materai, ttd dan cap
(………………………………….., SH, Mkn)
Tonton video berikut untuk mengetahui bedanya notaris dan PPAT!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap diDaftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini