RumahCom – Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, pajak dikenakan pada berbagai lini kehidupan seperti jual beli barang/jasa atau PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Jenis pajak ini bisa dengan mudah Anda temui pada berbagai kegiatan seperti saat makan di restoran atau membeli pakaian.
Sebelumnya, tarif PPN yang dikenakan adalah 10 persen. Namun berlaku per 1 April lalu, pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melakukan reformasi perpajakan dengan menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen. Langkah ini diambil untuk meningkatkan rasio pajak agar tercapai fondasi perpajakan yang kuat.
Meskipun baik untuk negara, kenaikan PPN tentu saja membawa dampak kurang baik bagi masyarakat karena barang dan jasa akan mengalami kenaikan harga. Apa saja daftar barang dan jasa tidak kena PPN 11 persen dan barang yang mengalami kenaikan?
Baca artikel ini dan temukan penjelasan selengkapnya berikut ini:
- Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 11%
- Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11%
- Aturan Hukum PPN 11%
- Kebijakan Tambahan Kenaikan PPN 11%
Apakah Jual Ruko Dikenakan PPN? Simak Jawabannya di Sini!
Simak penjelasan jual ruko dikenakan PPN di sini!
Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 11%

Kenaikan tarif PPN memang berdampak pada harga barang konsumsi. Tapi tenang, pemerintah memberikan kelonggaran untuk beberapa jenis barang dan jasa. Berikut daftar barang dan jasa tidak kena PPN 11 persen:
1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu,
buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan
umum, dan jasa tenaga kerja;
3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan,
jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
10. Emas batangan dan emas granula;
11. Senjata/alutsista dan alat foto udara
Selain daftar barang dan jasa tidak kena PPN 11 persen di atas, beberapa barang juga tidak dikenakan pajak, yakni:
- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
- Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
- Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Itulah daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN 11%. Berbeda dengan rumah, tentunya pembelian rumah dikenakan PPN. Oleh karena itu Anda wajib menyiapkan dana tambahan saat berencana membeli rumah. Berikut daftar hunian cantik di Tangerang di bawah Rp700 juta yang bisa jadi pilihan Anda!
Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11%

Pada pembahasan poin sebelumnya, Anda telah mengetahui dengan detail daftar barang dan jasa tidak kena PPN 11 persen. Secara umum, barang dan jasa yang dikenakan PPN adalah:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), misalnya PPN terhadap kosmetik dan pakaian yang dibeli di pusat perbelanjaan.
- Impor BKP dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP)/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik.
- Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Misalnya, PPN atas bangunan.
- Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Untuk detailnya, inilah barang konsumsi yang terkena imbas kenaikan pajak 11 persen:
- Pulsa dan Kuota Internet. Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi seperti Telkomsel dan Indosat Ooredoo telah menyesuaikan harga produk mereka seiring berlakunya kenaikan PPN;
- Aset Kripto. Cara berinvestasi yang memiliki banyak penggemar ini mulai dikenakan pajak PPN dan PPh atas transaksi perdagangan yang dituangkan pada PMK Nomor 68 Tahun 2022 dan berlaku per 1 Mei 2022;
- Layanan perbankan;
- Akomodasi perjalanan keagamaan. Jika menjalani umrah atau haji, akomodasi yang dilakukan akan dikenakan tarif PPN baru namun hal ini tidak berlaku untuk kegiatan ibadahnya;
- Layanan fintech. Selain kripto, layanan peer to peer lending serta pinjaman online dikenai PPN dan PPh sesuai dengan PMK Nomor 69 Tahun 2022;
- Penyaluran LPG nonsubsidi. Untuk gas elpiji ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg ikut terkena dampak kenaikan PPN sesuai dengan aturan PMK Nomor 62 Tahun 2022;
- Pembelian mobil bekas. Bagi pengusaha yang akan beli kendaraan bekas, wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan besaran 1,1% dari harga jual. Hal tersebut tertuang dalam PMK Nomor 65 Tahun 2022;
- Barang kebutuhan di supermarket modern seperti perlengkapan kebersihan, pakaian, tas, sepatu, dl);
- Barang elektronik seperti smartphone, TV, laptop, dan lainnya.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui biaya pembuatan sertifikat tanah dari AJB ke SHM!
Aturan Hukum PPN 11%

Keputusan Kemenkeu menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen memunculkan perdebatan. Di tengah pemulihan kondisi ekonomi, Kemenkeu menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam laman resminya, dijelaskan bahwa kebijakan menaikkan PPN tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis menjelaskan, sejak sistem PPN diperkenalkan pada 1984, ini kali pertama pemerintah menaikan tarifnya. Pemerintah berdalih, tarif PPN di Indonesia secara global relatif lebih rendah dibanding rata-rata dunia sebesar 15,4 persen.
Pemerintah pun mengatur lebih lanjut mengenai UU HPP untuk PNN melalui 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) seperti berikut:
- PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE;
- PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;
- PMK tentang PPN atas LPG Tertentu;
- PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau;
- PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;
- PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
- PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
- PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu;
- PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN;
- PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;
- PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;
- PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
- PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
- PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
Tips Rumah.com
Agar terhindar dari denda, buatlah kalender tenggat waktu pembayaran berbagai jenis pajak di smartphone Anda.
Kebijakan Tambahan Kenaikan PPN 11%

Naiknya tarif PPN tentu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Kebijakan ini bagi sebagian kalangan dinilai tidak tepat di tengah situasi pandemi karena rakyat baru mulai kembali bangkit menata ekonomi setelah virus COVID-19 mereda. Kabar baiknya, pemerintah juga memiliki kebijakan lain untuk mengimbangi kenaikan PPN 11 persen. Apa saja? Berikut daftarnya:
- Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen;
- Pembebasan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;
- Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen;
- Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti danPanduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.