RumahCom – Bagi para pemegang saham, dividen adalah satu hal yang selalu menjadi pembicaraan sekaligus pertimbangan. Ya, dividen adalah bonus yang kehadirannya selalu ditunggu-tunggu. Setiap investor atau orang yang berinvestasi dalam bentuk saham pasti berharap untuk mendapatkan tingkat pengembalian (return) yang tinggi.
Dalam dunia saham, bentuk dari return ada yang disebut dividen dan ada juga yang dinamakan capital gain. Baik capital gain maupun dividen adalah bagian yang menjadi hak investor (pemegang saham) terhadap perusahaan yang memperoleh keuntungan. Di artikel ini, kita akan membahas penjelasan dengan berbagai informasi di antaranya:
- Apa Itu Dividien?
- Jenis-Jenis Dividen
- Beda dividen dengan Capital Gain
- Cara Menghitung Dividen
Apa Itu Dividen?

Dividen adalah bentuk keuntungan yang diharapkan para investor. Para pemegang saham berharap perusahaan yang dijadikan tempat berinvestasi akan memperoleh laba cukup besar agar yang dihasilkan juga “berasa”.
Ditinjau secara umum, dividen merupakan pembagian keuntungan (laba) atau hasil yang diberikan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Dividen yang dibagikan biasanya dalam bentuk uang tunai atau saham.
Fungsinya yaitu ebagai imbal balik atas modal yang ditanamkan oleh investor ke dalam produk saham dari sebuah perusahaan. Hanya saja yang perlu dicatat bahwa perusahaan akan membagikan laba jika keuntungan yang diperoleh memang cukup layak. Kebijakan ini ditetapkan setelah ada kepastian dari dewan direksi perusahaan tersebut.
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dividen adalah bagian dari keuntungan atau penghasilan perseroan yang besarnya ditentukan oleh direksi. Kebijakan dividen merupakan keputusan untuk disetujui dan dibagikan bersama melalui rapat umum pemegang saham.
Suatu perusahaan yang telah memutuskan untuk melakukan pembagian keuntungan dalam bentuk dividen, maka seluruh pemegang saham dari perusahaan tersebut akan memperoleh hak yang sama sesuai jumlah kepemilikan sahamnya.
Dividen adalah keuntungan yang biasanya dibagikan oleh perusahaan selama setahun sekali atau dua kali. Tergantung dari kebijakan perusahaan yang telah ditetapkan.
Akan tetapi, suatu perusahaan boleh jadi tidak memberikan kepada pemegang saham lantaran ada hal yang menjadi prioritas. Misalnya, perusahaan ingin menggunakan dana keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan bisnis atau menambah modal usaha. Dalam hal ini dinamakan dengan laba ditahan.
Begitu juga apabila perusahaan mengalami kerugian, maka dividen tidak bisa dibagikan kepada pemegang saham. Biasanya, perusahaan akan tetap menjaga kepercayaan para pemegang saham dengan menghasilkan kinerja yang lebih baik pada jangka panjang.
Para pemegang saham yang telah memperoleh dividen tentunya tidak terbebas dari pungutan pajak. Kebijakan dividen terkait pajak telah diatur dalam Undang-Undang PPh Pasal 4 Ayat 2. Dalam UU tersebut, penerima dividen wajib dikenai pajak dividen sebesar 10% dan bersifat mutlak.
Dalam investasi, dividen adalah bonus atau keuntungan pasti yang bisa Anda peroleh di luar nilai capital gain. Mau segera punya rumah yang jelas lebih banyak keuntungannya? Cek pilihan rumahnya di Bogor dengan harga di bawah Rp500 jutaan di sini!
Jenis-jenis Dividen
Terdapat lima jenis dividen dengan kategori berbeda, yakni tunai, properti, likuidasi, saham, dan janji hutang.
1. Dividen Tunai
Dividen tunai adalah dividen yang dibagikan oleh sebuah perusahaan kepada para pemegang sahamnya dalam bentuk uang tunai (cash). Jenis dividen yang satu ini paling sering dilakukan dan disukai oleh para pemegang saham.
2. Dividen Properti
Dividen properti atau dividen barang adalah dividen yang dibagikan dalam bentuk aset. Jenis ini cukup jarang dilakukan karena proses pembagiannya relatif tidak mudah. Pembagian dividen dengan cara ini juga bisa disebabkan tidak adanya uang tunai yang dimiliki perusahaan.
3. Dividen Likuidasi
Dividen likuidasi adalah laba yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk sebagian laba dan sebagian pengembalian modal. Perusahaan yang akan memberikannya biasanya memiliki rencana untuk menghentikan perusahaannya atau sedang mengalami kebangkrutan.
4. Dividen Saham
Dividen saham adalah pembagian laba yang dilakukan dalam bentuk saham. Dalam pembagian jenis ini, investor tidak memperoleh uang tunai, melainkan mendapat tambahan jumlah saham.
5. Dividen Janji Hutang
Dividen janji hutang atau biasa disebut dividen skrip adalah dividen yang dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang saham berupa surat janji utang. Dalam jenis dividen ini, perusahaan memberikan janji kepada para investornya bahwa akan membayarkan dividen tersebut pada waktu yang sudah ditentukan.
Pembagian dividen ini dilakukan biasanya dikarenakan perusahaan sedang tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar dividen para pemegang saham. Surat janji utang dibuat sebagai jaminan pelunasan dividen kepada para pemilik saham.
8 Aspek Jual Beli Tanah di Indonesia Melalui Kantor BPN
Simak selengkapnya di sini!
Beda Dividen dengan Capital Gain
Meski sama-sama berbicara soal keuntungan, akan tetapi ada perbedaan antara dividen dan capital gain. Dividen adalah laba atau keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham melalui penetapan oleh dewan direksi dan disahkan oleh rapat pemegang saham.
Sementara itu, capital gain adalah keuntungan ketika investor menjual saham dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya. Secara sederhananya, capital gain adalah selisih harga jual dikurangi harga beli.
Sebagai contoh, seorang investor membeli saham perusahaan A dengan harga per lembar Rp5.000. Di lain waktu, investor tersebut menjual sahamnya dengan harga Rp5.500. Di sini terlihat capital gain yang diperoleh investor tersebut adalah Rp500 per lembar saham atau 10% dari harga beli.
Cara Menghitung Dividen

Sebelum memulai menghitungnya, terdapat beberapa data yang perlu kita pahami lebih dulu. Data tersebut antara lain laba bersih perusahaan atau laba bersih per saham, dividend payout ratio (DPR), dan jumlah saham beredar atau outstanding shares.
Laba bersih per saham atau yang sering disebut dengan Earning Per Share (EPS) adalah pembagian antara laba bersih yang didapatkan oleh perusahaan di periode tertentu dengan jumlah saham yang beredar (outstanding shares).
Tips Rumah.com
Semakin cepat tingkat pertumbuhan suatu perusahaan, maka makin besar kebutuhan akan dana untuk membiayai pertumbuhan perusahaan tersebut.
Dividend Payout Ratio (DPR) atau Rasio Pembayaran Dividen yaitu rasio yang menunjukkan persentase setiap keuntungan yang diperoleh dan didistribusikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang tunai.
Outstanding Shares adalah jumlah total lembar saham sebuah perusahaan (emiten) yang dimiliki oleh para investor. Investor ini mencakup investor institusi dan perorangan, termasuk saham yang dimiliki oleh trader jangka pendek.
Contoh:
Perusahaan tekstil bernama Jaya Raya mempunyai 1 juta lembar saham. Perusahaan ini mampu menghasilkan laba bersih sebesar Rp2 miliar. Kebijakan pembagian dividen atau dividend payout ratio adalah 40 persen dari laba bersih yang dihasilkan perusahaan.
Dengan menggunakan data tersebut, maka cara menghitung dividen pada perusahaan Jaya Raya adalah sebagai berikut:
Dividen = Laba bersih x Dividen Payout Ratio
= Rp2.000.000.000 x 40 persen
= Rp800.000.000
Dividen/saham beredar = Rp800.000.000/1.000.000 lembar saham
= Rp800 per lembar saham
Demikian ulasan seputar pengertian dividen, jenis-jenisnya, berikut cara menghitung dividen. Yang jelas, dividen merupakan laba yang menjadi hak investor atau pemegang saham yang mesti dibayarkan oleh perusahaan.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui tips investasi properti untuk pemula!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.